Selasa, 18 Mei 2010

UU Kepemudaan, Gerakan Revolusioner Pemuda Indonesia

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@yahoo.com
Mantan Presiden BEM Fakultas Pertanian Unibraw 2000-2002
Aktivis Pemuda Provinsi Jawa Timur

Pemuda sebagai salah satu generasi penerus kepemimpinan dan ilmu pengetahuan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa mencatat sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia sampai dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemuda berperan aktif mengantarkan bangsa dan negara mencapai kehidupan yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV serta pemuda tampil sebagai garda terdepan dalam proses pembaruan dan pembangunan.
 Oleh karena hal itu, UU Kepemudaan baru saja disahkan pimpinan DPR RI dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 15 September. “Seluruh fraksi menerima secara aklamasi RUU Kepemudaan di Tingkat Sidang Paripurna I untuk disahkan menjadi Undang-undang,” ujar Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno saat rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, Nusantara II, Selasa (15/9). UU tersebut memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program dan kegiatan perlindungan pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan.
 Sementara itu Menteri Kepemudaan dan Olahraga Adhyaksa Daud menilai disahkannya RUU Kepemudaan ini merupakan sebuah momentum berkelanjutan dari sumpah pemuda dan gerakan reformasi tahun 1998. “RUU Kepemudaan secara substansif mengandung revolusioner,” katanya. “UU memberi masyarakat secara luas untuk mengimplementasikan diri lebih maju dan menjauhkan pemuda agar tidak jatuh dalam hedonisme,” katanya. Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan menempatkan posisi strategis untuk pemuda dalam pembangunan nasional dan pembangunan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten / Kota.
Perlu diketahui, penulis sudah dialog interaktif radio ORYZA FM dan Andalus FM tema sosialisasi UU Kepemudaan di Kota Malang, bersilaturahmi kepada organisasi kepemudaan di Kota Malang untuk melakukan sosialisasi UU Kepemudaan misalnya bersilaturahmi kepada Eksekutif Mahasiswa Unibraw, PMII Komisariat Unibraw, PMII Cabang Malang, PMII Rayon Psikologi UIN Malang, DPD KNPI Batu, GM-FKPPI Kabupaten Malang, HMI Komisariat UIN Malang, BEM FK Unibraw, BEM FP Unibraw , finalis Mbakyu Malang 2009 dan sebagainya
UU Kepemudaan bukan untuk mengatur pemuda. Tetapi sangat bermanfaat untuk pengembangan dan aktualisasi pemuda. Hadirnya UU Kepemudaan, diharapkan Adhyaksa, program pemberdayaan kepemudaan lebih fokus dan tepat sasaran. RUU tersebut juga mengatur peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan bantuan permodalan bagi calon wirausahawan muda. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak mengganggarkan program pemberdayaan pemuda di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-nya.
UU Kepemudaan juga mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda dan / atau organisasi kepemudaan dengan pelaku usaha, baik sektor swasta maupun sektor publik. Semoga dengan hadirnya UU Kepemudaan ini dapat menjadi spirit dan gerakan revolusioner baru organisasi kepemudaan atas eksistensi dan aktivitas organisasi / lembaga kepemudaan untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi kepeloporan, kepemimpinan dan kewirausahaan, untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Amin.

                                                                                              Malang, 04 Oktober 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar