Jumat, 14 Oktober 2011

Revitalisasi Taman Rekreasi Kota Malang

Oleh : Satriya Nugraha, SP
@satriya_nugraha
Konsultan Pariwisata, Pertanian dan Evaluasi Lahan
Berdagang Beras Merah Organik, Beras Hitam Organik


UUD 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Oleh karena itu, pemerintah, pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota perlu melestarikan budaya lokal dalam upaya memajukan kebudayaan nasional. Salah satu contoh pelestarian budaya lokal adalah Taman Rekreasi Kota Malang. Kondisi Tarekot Malang saat ini cukup memprihatinkan. Padahal Tarekot Malang sebagai pusat destinasi wisata setelah wisatawan baik mancanegara maupun domestik melakukan perjalanan wisata di Kota Malang dan sekitarnya.

Kenyataan Tarekot sekarang adalah minimnya jumlah satwa yang mampu menarik wisatawan, sangkar satwa menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima, kolam renang yang tutup dan tidak terisi air, pagar pembatas Tarekot Malang yang tidak terawat dan cukup kuat menahan beban di atasnya. Kemudian tempat parkir Tarekot yang tidak representatif, lingkungan pinggir sungai yang mengitari Tarekot Malang tidak nyaman dan bersih serta minimnya sarana promosi bagi pengisi stand berjualan di kawasan Tarekot Malang. Rusaknya pedestrian yang melingkari kawasan tersebut padahal menjadi daya tarik wisatawan mancaegara. Kondisi ini berlangsung selama bertahun-tahun.

Berdasarkan visi desain pengembangan Tarekot Malang adalah sebuah fasilitas ruang terbuka hijau yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi bagi warga Kota Malang, dan mampu berfungsi sebagai sentra aktifitas partisipasi masyarakat dalam proses pembelajaran yang menyenangkan dalam usaha pelestarian lingkungan alam dan budaya. Melalui strategi yaitu menghadirkan tatanan kawasan dan program aktifitas yang mampu mengundang warga kota untuk hadir dan beraktifitaas kreatif pada Tarekot Malang, menghadirkan fasilitas auditorium yang representatif dan mampu menjadi wahana interaksi masyarakat serta menyuguhkan beragam aktifitas yang menarik sekaligur mendidik dalam kerangka pelestarian lingkungan alam dan budaya.

Dengan demikian, visi desain pengembangan dan strategi pengembangan Tarekot Malang sebaiknya mengajak pelaku pariwisata, hotel, restoran, praktisi dan akademisi pariwisata dalam sebuah focus group discussion dalam pengembangan Tarekot Malang, oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang. FGD pengembangan Tarekot Malang berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan bahwa Tarekot Malang bisa dianggap sebagai kawasan strategis pariwisata. Penetapan Tarekot Malang sebagai kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek : sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata ; potensi pasar ; lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ; perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; suatu lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya; memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; dan kekhususan dari wilayah.

Kemudian pengembangan Tarekot Malang perlu membangun suatu panggung terbuka istilahnya open stage. Tempat ini sebagai sarana dan prasarana budayawan, seniman, seni tari, seni music tradisional dan sebagainya melakukan aktualisasi suatu karya seni, dilakukan tiap sore hari. Kita bisa mengadopsi konsep Tari Kecak Bali, dimana wisatawan bisa menonton pertunjukan, karya seni tarian kecak tarian api setiap sore hari. Pihak Tarekot Malang bisa kerjasama dengan tour leader, biro perjalanan wisata dari kota-kota besar (Jakarta, Medan, Denpasar, Medan dan sebagainya) untuk membantu mempromosikan seni tari dan panggung terbuka Tarekot Malang dengan sistem yang saling menguntungkan. Usulan ini bisa sekaligus menghargai karya seniman tari, seniman lainnya dan mengangkat kesejahteraan mereka sendiri.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang sebaiknya berfungsi ibaratnya seperti derigen musik, melakukan harmonisasi setiap kebijakan dan menampung aspirasi umumnya pembangunan pariwisata Kota Malang khususnya pengembangan Tarekot Malang. Pelaku pariwisata tidak diharapakan melakukan publikasi, promosi dan pengembangn pariwisata Kota Malang sendiri-sendiri. Apabila Disbudpar Kota Malang bisa menjadi derigen yang baik, maka bisa melakukan harmonisasi pembangunan pariwisata Kota Malang menjadi semakin lebih baik. Tidak perlu alergi dengan stakeholder pariwisata Kota Malang.

Disbudpar Malang perlu serius melayani pelayanan publik kepariwisataan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, UU Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Misalnya Pemerintah Daerah berkewajiban : menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum ; mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. Mari kita membuka lembaran baru dalam proses perencanaan, pembahasan penyusunan pembangunan kepariwisataan Kota Malang dengan melibatkan keinginan atau aspirasi stakeholder pariwisata Kota Malang sehingga akan terwujud kenyamanan, harmonisasi antar sektor dinas, antar pelaku pariwisata lainnya. Keterlibatan Badan Promosi Pariwisata Kota Malang sudah menjadi suatu kewajiban bagi kita bersama untuk saling mendukung promosi Kota Malang ke depan khususnya promosi Tarekot Malang. Amin.

Sehatkan Tanah Sehatkan Masyarakat

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Berdagang Beras Merah & Beras Hitam Organik, Konsultan Pertanian
satriya1998@gmail.com

Jawa Timur merupakan salah satu lumbung beras andalan Nasional untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional akan beras hampir 40 %. Hal ini ditunjang oleh kondisi biofisik yang memungkinkan berkembangnya pertanian padi dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Jawa Timur memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan agribisnis beras organik, yang pada dasarnya diarahkan pada keterpaduan usaha tani padi organik yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Mengapa agribisnis organik ?

Karena agribisnis organik bisa menyehatkan tanah pertanian secara bertahap, sehingga masyarakat yang mengkonsumsi agribisnis organik otomatis akan terjaga kesehatannya. Selama ini, masyarakat mengkonsumsi padi, palawija, sayuran yang menggunakan pestisida kimiawi, pupuk kimiawi bertahun-tahun (hampir 30 tahun lebih). Ditambah lagi terkadang mengkonsumi fast food agar dianggap modern. Padahal masyarakat tidak sadar dengan mereka mengkonsumsi hal itu, akan mudah terserang gejala penyakit kanker, penyakit degeneratif lainnya, rentan daya tahan tubuhnya, tingkat harapan hidup menjadi berkurang dan sebagainya.

Kegiatan pertanian organik penting dalam konservasi lahan dan air, akan meningkatkan kualitas dan produktivitas lahan serta keunggulan potensial terhadap iklim dan ekosistem. Kegiatan tersebut bisa menyehatkan masyarakat dalam jangka panjang apabila masyarakat mengkonsumsinya. Misalnya kegiatana budidaya padi organik bisa diintegrasikan dengan kegiatan peternakan, perkebunan, kehutanan dan diintergrasikan dengan kegiatan penyelamatan (konservasi) tanah dan air.

Berkenaan dengan itu, Pusat Pertanian Organik Malang bersama Prof. Indah Prihartini berupaya mengembangkan Teknologi Biofarm. Prof. Indah menyatakan bahwa teknologi biofarm adalah teknologi pertanian organik berkelanjutan dengan membersihkan lahan dari residu kimiawi dan memanfaatkan input internal untuk meningkatkan produktifitas lahan, tanaman, ternak dan kesehatan manusia. Teknologi biofarm dikembangkan dari produk bioteknologi yang dihasilkan dari hasil penelitian yang teruji.


Standar operasional pertanian organik menggunakan Biofarm adalah untuk membuat tanaman memberikan potensi produksinya secara optimal, menghemat pemakaian bibit, pupuk dan air selama proses penanaman organik. Juga mengurangi ketergantungan lahan terhadap input eksternal sehingga menurunkan penyebaran hama penyakit tanaman khususnya padi. Teknologi biofarm telah dipraktikkan baik di tingkat petani, program pemerintah melalui dinas terkait, perusahaan dan lembaga penelitian baik dalam maupun luar negeri. Sebaran teknologi Biofarm sudah dipraktikkan di 13 Provinsi Indonesia dan 5 (lima) negara yaitu Ukraina, Finlandia, Jepang, Malaysia dan Philipina.

Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota di Indonesia, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota sebaiknya mulai sadar dan melakukan gerakan menyehatkan masyarakat diawali dari menyehatkan tanah terlebih dahulu, karena sumber penyakit berawal dari pola makan sehat/tidak, gaya hidup sehat/tidak. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota di Indonesia, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota menganggarkan program pertanian sehat, melakukan kebijakan kawasan pertanian organik sehat masuk dalam RT/RW baik tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota. Masyarakat yang bertubuh sehat menghasilkan tenaga sehat, bekerja dan berpikir menjadi sehat. Apabila masyarakat sehat semuanya maka proses pembangunan di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota di Indonesia akan menjadi sehat dan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif di dunia internasional. Amin.

CARUT MARUT SEA GAMES XVI 2011

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Berdagang Beras Merah dan Beras Hitam Organik, Konsultan Pertanian
satriya1998@gmail.com

Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menyayangkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan dua peraturan terkait percepatan pengucuran dana SEA Games. Perlu diketahui, pada 15 September 2011, Presiden RI SBY telah menandatangani Keppres No.27 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No.3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN Para Games VI Tahun 2011 dan Perpres No.59 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa untuk Penyelenggaraan SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN Para Games VI Tahun 2011.

Juru bicara SPR, Habiburokhman menguraikan kedua produk hukum tersebut bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Kedua peraturan tersebut memungkinkan panitia menggunakan dana non APBN. Semisal dari sponsor, tiket, dan souvenir tanpa dimasukkan lebih ke kas negara lebih dulu. Mereka mengkhawatirkan kedua peraturan tersebut mempengaruhi pengusutan kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi tender pembangunan wisma atlet dilakukan dengan prosedur ketat. Jika prosedur yang ketat diabaikan dengan peraturan baru ini, akan mendatangkan untung besar koruptor.

Tertulis dalam Keppres 27/2011, terutama Pasal 6. Ayat pertama disebutkan guna membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional penyelenggara SEA Games, ketua panitia dapat membentuk panitia pelaksana di tingkat pusat dan daerah. Lalu, mereka diberi wewenang menerima, menggunakan, dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labelling, tiket dan sumber-sumber lain. Sedangkan pertimbangan Presiden untuk membuat Perpres adalah karena mendesaknya waktu pelaksanaan SEA Games dan ASEAN Para Games 2011, maka pengadaan barang/jasa perlu dilakukan secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas dan tepat waktu.

Hal ini bertolak belakang dengan pendapat bahwa kehadiran payung hukum untuk pengadaan barang/jasa SEA Games melalui penunjukan langsung dianggap sebagai pelajaran berharga untuk masa depan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Utut Adianto. Utut Adianto mengatakan kehadiran payung hukum berupa Peraturan Presiden RI No. 59 tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Untuk Penyelenggaraan SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA Games VI tahun 2011 juga sudah disepakati untuk mengatasi kebuntuan yang terjadi oleh Komisi X DPR RI.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengungkapkan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) akan didampingi tim asistensi untuk memastikan penggunaan anggaran yang dikeluarkan. Tim asistensi itu beranggotakan gabungan dari beberapa instansi. Antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung. Menkeu RI memastikan, dengan terbitnya keputusan presiden (Keppres) dan Perpres yang berkaitan SEA Games XXVI dan ASEAN Para Games 2011 VI Solo itu, pencairan anggaran juga bisa segera dilakukan. Tidak hanya dari tim asistensi, meski tidak terlibat secara langsung, KPK RI juga akan ikut mengawasi proses pengadaan untuk even SEA Games dan ASEAN Para Games itu. Wakil Ketua KPK RI, M. Jasin menyatakan bahwa pihaknya akan memantau dari luar proses tersebut. Menurut M. Jasin, pengadaan dengan penunjukkan langsung memang dimungkinkan tentu dengan mengacu pada kriteria yang ada dalam Perpres tersebut.

Berdasarkan informasi dari Hawa, kompasiana.com menyatakan bahwa dana talangan Pembiayaan Sea Games XVII 2011 di Palembang nanti ternyata tidak berasal dari APBN atau BUMN, melainkan dari kas Recapital, perusahaan investasi yang dimiliki oleh dua pengusaha muda, Rosan Perkasa Roslani dan Sandiaga Salahuddin Uno. Kemenpora RI berhasil menggaet sponsor lagi untuk ajang even olahraga terbesar di Asia Tenggara itu. Acara penandatangan kerjasama tersebut dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Ketua Umum INASOC Rita Subowo, Ketua Harian Pelaksana INASOC Rahmat Gobel, Oshi Sang, pemilik Plaza Senayan (Official Mall) dan Rosan Roeslani Presiden Direktur Perusahaan Asuransi Recapital. Penandatanganan kerjasama itu sendiri ditandatangani 14 September 2011.

Dengan demikian, berbagai polemik di atas terkait payung hukum pelaksanaan Sea Games XVII tahun 2011 dan ASEAN Para Games 2011 VI di Solo bisa segera teratasi dengan bijak dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Event ini sebagai pertaruhan citra bangsa Indonesia di dunia Internasional, apakah mampu memberikan yang terbaik bagi dunia Internasional? Mari bangsa Indonesia saling mendoakan keberhasilan Indonesia menjadi panitia Sea Games XVII tahun 2011. Amin. Jayalah Indonesiaku.