Rabu, 19 Mei 2010

Dana Peduli Bencana Sudah Diatur Pemerintah

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Konsultan Pertanian Organik dan Evaluasi Lahan Pertanian
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002 ; satriya1998@gmail.com

                Menyikapi artikel Saudara Ahmad Taufiq (4/12) di Harian Surya, yang menyebutkan bahwa penggalangan dana dan penyaluran dana bencana perlu pengaturan yang lebih komprehensif dan mengikat maka pemerintah dan DPR RI sebenarnya sudah mensahkan UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dana peduli bencana diharapkan digunakan untuk modal penting bagi korban bencana bangkit dari keterpurukan sosial menuju kesejahteraan sosial. Menurut UU No. 11 tahun 2009, pasal 26 menyebutkan bahwa wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial salah satunya meliputi pemberian ijin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial. Dana peduli bencana termasuk dalam pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial.
            Kemudian menurut UU No. 11 tahun 2009, pasal 28 juga menyebutkan bahwa wewenang pemerintah propinsi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial salah satunya meliputi pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya. Dan, yang terakhir, menurut UU tersebut pada pasal 30, menyebutkan bahwa wewenang pemerintah kabupaten / kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial salah satunya meliputi pemberian ijin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya.
            Artinya sudah ada regulasi khusus yang mengatur hal-hal teknis penanganan terhadap korban bencana khususnya penggalangan dana secara swadaya oleh masyarakat. Regulasi tersebut berlaku hingga tingkat desa. Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan membantu pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi korban bencana. Kita tidak bisa melarang organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana sumbangan. Karena menurut UU Kesejahteraan Sosial, pasal 38 menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan seluas-seluasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial termasuk kesejahteraan sosial korban bencana.
Pemerintah sudah campur  tangan mengatur agar bantuan tepat sasaran dan disalurkan kepada yang membutuhkan. Tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten kota salah satunya memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Menurut pasal 36 menyebutkan bahwa sumber pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan ; bantuan asing sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan serta sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten / kota perlu menyusun peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial sebagai implementasi UU No. 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial sehingga penyelenggaraan sosial di tingkat propinsi dan kabupaten / kota semakin tertib, efektif dan aman bagi masyarakat. Mengenai regulasi bentuk-bentuk pertanggungjawaban publik pengumpulan bantuan dan penyaluran bantuan bagi korban bencana juga sudah diatur pemerintah. Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial non pemerintah perlu dibentuk pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten / kota. Menurut UU Kesejahteraan Sosial, Pasal 43 menyebutkan bahwa Lembaga koordinasi mempunyai tugas melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga / organisasi sosial.
Artinya lembaga koordinasi tersebut akan melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan/ atau organisasi sosial kemasyarakatan, apakah melakukan pertanggungjawaban publik pengumpulan dan penyaluran bantuan kesejahteraan sosial khususnya bantuan dana peduli bencana. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi korupsi dan penyelewengan penyaluran bantuan sosial khususnya bantuan dana peduli bencana. Dengan demikian, masyarakat korban bencana semakin sejahtera dan aman dalam menerima bantuan apa pun dari masyarakat yang peduli baik dalam negeri maupun internasional. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar