Senin, 17 Mei 2010

Pelayanan Publik Partisipatif di Jawa Timur

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Mantan Presiden BEM FP Unibraw 2000-2002

            Kamis, 30 April 2009, saya mengikuti Workshop bertemakan ” Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan Publik” yang diadakan Kerjasama Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UMM dengan Komisi Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur. Workshop tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman elemen-elemen masyarakat tentang betapa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam berbagai pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkab / Pemkot di wilayah Jawa Timur dan peserta menjadi pihak yang mewujudkan trickle down effect kepada masyarakat lainnya. Kedua, berupaya meningkatkan tingkat peran serta masyarakat sebagai sebuah subyek pembangunan di wilayah Pemkab / Pemkot yang didiami mereka, dan mendorong Pemkab / Pemkot untuk melembagakan elemen masyarakat dalam partisipasi pelayanan publik.
            Perlu diketahui, keberadaan Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur (KPP Jatim) diawali sebuah goodwill DPRD Prop. Jawa Timur bahwa memberikan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan perkembangan harapan publik yang menuntut untuk dilakukan peningkatan kualitas pelayanan publik. Akhirnya disahkannya Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur. Juga KPP Jatim yang masih berjumlah 4 (empat) orang mulai bekerja setelah dilantik pada tanggal 3 November 2006 selama 5 tahun ke depan.
            Dalam workshop tersebut Sambutan Walikota Malang, Drs. Peni Suparto, MAP yang tidak bisa hadir, diwakili oleh Kepala Inspektorat Pemkot Malang, menyatakan bahwa pelayanan publik partisipatif bersifat mutlak dalam penyelenggaraan partisipasi publik, bukan jargon semata. Masyarakat sebagai roh pembangunan dilibatkan dalam mekanisme perencanaan pembangunan mulai dari Musrenbang tingkat Kelurahan, Musrenbang tingkat Kecamatan sampai Musrenbang tingkat Kota Malang. Pada tahun 2009, Pemkot Malang berupaya memperkokoh tingkat partisipasi publik dimana memberikan dana hibah sebesar Rp. 500 juta kepada masing-masing Kelurahan di wilayah Kota Malang.
            Pembicara kedua, Bapak Kabag. Pembangunan Pemkot Malang menyatakan bahwa kondisi umum pelayanan publik ada aspek eksternal, syarat, internal dan kegagalan yang akan muncul. Aspek eksternal pelayanan publik adalah secara historis, ada sikap dan budaya penyelenggara publik sebagai pangehpraja (sebagai pengusaha) atau sebagai pamongpraja (pelayan publik). Ada juga sikap dan budaya politisi birokrasi sehingga birokrasi tidak bergerak, berada dalam suasana ruang hampa politik serta peraturan perundang-undangan tidak sinkron antara yang satu dengan yang lainnya.
            Kemudian aspek internal pelayanan publik adalah kuatnya otoritas legalitas dimana munculnya struktur yang berjenjang dan mengutamakan kepentingan administrasi bukan fungsi, penunjukan pimpinan manajerial yang jarang menggunakan seleksi ketat dan pelatihan yang intensif. Juga kurang adanya sisi remunerasi honor (honor karena prestasi dan kerja di luar jam kerja resmi) dan penghargaan dari masyarakat sendiri. Pelayanan publik dikatakan gagal apabila adanya diskriminasi pelayanan, KKN yang menggurita setiap sendi pelayanan dan munculnya biro jasa perorangan (non formal) yang memiliki power untuk menekan. Dengan demikian, diperlukan syarat minimal kualitas pelayanan publik yaitu persyaratan, waktu dan tarif biaya yang jelas dan transparan agar tidak muncul ketidakpercayaan stakeholder (pihak swasta dan asing), tidak muncul rasa ketidakmampuan Pemda setempat dalam meningkatkan iklim investasi dan iklim kesejahteraan masyarakat.
            Pembicara ketiga, Pj. KPP Jatim, H. M. Khoirul Anwar, S. Sos, M. Si menekankan bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 11 tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur merupakan Perda Inovatif pertama kali di Indonesia mengingat RUU Pelayanan Publik belum disahkan sampai sekarang. Kemudian perlu adanya komitmen bersama  upaya membangun pelayanan publik yang prima berbasis citizen`s charter (cc) yang menggunakan prinsip 3 E seperti effectivity, efficiency dan economic. Saat ini, sebagian Pemkab / Pemkot di Jawa Timur masih menggunakan standar pelayanan publik (SPP) berdasar standar minimal bukan standar maksimal. Ada anggapan Pemkot / Pemkab membutuhkan penghargaan dari masyarakat yang terkadang masyarakat menyampaikan pengaduan tanpa solusi, hanya menyalahkan saja. Menurut versi Pemda, tidak ada pengaduan dari masyarakat dianggap pelayanan publik bagus padahal menurut versi KPP Jatim, tidak ada pengaduan masyarakat berarti masih diduga dianggap pelayanan publik masih jelek.
KPP Jatim membuka diri, dalam konteks mendukung program pelayanan publik Pemkab / Pemkot yang inovatif, mengajak kerjasama (dalam bentuk MoU) elemen-elemen masyarakat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai garda depan pengaduan masyarakat. Munculnya Perda tersebut dan keberadaan KPP Jatim yang masih banyak kekurangan, KPP Jatim tidak dalam posisi membantah. Mari kita pikirkan solusi bersama agar peran dan fungsi KPP Jatim menjadi lebih optimal di masa depan. KPP Jatim tidak dalam posisi memberikan sanksi hanya memberikan rekomendasi sanksi kepada pihak terlapor. Perlu adanya penyusunan Perda yang mengatur penguatan partisipasi publik dalam hal pelayanan publik.
            Pembicara selanjutnya, Wahyu Kuncoro, S.IP, M. Si sebagai Ketua Divisi Pengembangan Jejaring dan Sistem Informasi dan Database KPP Jatim menyatakan bahwa Perda Propinsi Jatim Pemkab / Pemkot jangan alergi kritik bila ada pengaduan masyarakat. Perlu ada perubahan pola pikir dan budaya yang dulunya dilayani menjadi melayani masyarakat. Pengaduan masyarakat bisa diselesaikan secara otentik antara pihak pelapor dan pihak terlapor. KPP Jatim sebagai pihak mediasi di luar pengadilan (arbitrase). Bila ada penyelenggara Pemda yang alot, kami akan menggandeng media massa untuk melakukan gerakan moral force.  
Saat ini, perlu dimunculkan suatu forum partisipasi publik (community centre) misalnya forum transparansi APBD sehingga tidak ada indikasi penggelapan atau penitipan anggaran kepada SKPD tertentu. Di sisi lain, Pejabat Pemda terkadang khawatir menjadi pimpro program pembangunan pemda yang nantinya akan disangkakan terdakwa korupsi dengan adanya aturan yang ketat sekarang. Perlu diketahui saat ini, KPP Jatim menjadi Pengawas Eksternal Rekrutmen Calon Tamtama dan Calon Bintara Polda Jatim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar