Minggu, 16 Mei 2010

Bolehkah Anggota Polri Daftar Anggota KPU ?

            Demokrasi sebagai salah satu indikator penyelenggaran tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan suatu mekanisme dimana rakyat dapat menyuarakan aktif aspirasinya. Implementasi demokrasi melalui pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum baik tingkat pusat maupun daerah untuk menghasilkan anggota legislatif dan pimpinan eksekutif baik Presiden / Wapres RI, Gubernur/Wakil Gubernur maupun Walikota/Wawali serta Bupati/Wabup. Hal yang perlu dikaji mendalam adalah bolehkah anggota Polri mendaftarkan diri pencalonan anggota KPU baik di tingkat pusat maupun daerah? Karena Anggota Polri adalah warga negara Indonesia juga.
            Kalau kita mengkaji peraturan perundang-undangan. Yaitu UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian menjelaskan bahwa Polisi sudah menjadi masyarakat sipil yang bertugas menjaga dan mengayomi masyarakat istilahnya Perpolisian Masyarakat. Artinya polisi termasuk bagian dari masyarakat sipil. Kemudian menurut UU No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum, pasal 11, salah satunya menyebutkan syarat menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota adalah berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Anggota KPU Kabupaten / Kota. Artinya anggota Polri yang masuk syarat umur tersebut boleh mencalonkan diri sebagai Anggota KPU, KPU Propinsi dan anggota KPU Kabupaten / Kota.
            Kemudian syarat selanjutnya setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 amandemen Ke-IV dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu. Kemudian calon berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU dan KPU Propinsi dan paling rendah SMA untuk calon anggota KPU Kabupaten / Kota. Artinya anggota Polri yang termasuk WNI bisa mendaftar juga mengikuti syarat-syarat tersebut.
            Syarat selanjutnya tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri. Bersedia bekerja penuh waktu. Artinya anggota Polri yang termasuk pegawai negeri sipil yang tidak menjabat jabatan fungsional dan bersedia bekerja penuh waktu berhak mendaftarkan diri sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian khusus Tim Seleksi Anggota KPU Pusat, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten / Kota untuk memberikan peraturan tertulis dan legal terhadap anggota Polri yang akan mendaftarkan diri nanti.
            Pihak tim seleksi Anggota KPU Pusat, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten / Kota menyusun peraturan terhadap anggota Polri apabila mereka lolos seleksi ujian tertulis dan ujian wawancara serta masuk nominasi 4 besar maka diharuskan mengajukan cuti di luar tanggungan negara kepada atasan mereka selama dipastikan lolos anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten / Kota. Hal ini tidak melanggar UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dengan demikian apabila mengacu UU No. 22 tahun 2007 maka anggota Polri boleh mendaftarkan diri sebagai anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten / Kota mengingat Anggota Polri tersebut berani berkorban mempertaruhkan jiwa dan raga, keluarganya dengan mendaftarkan diri. Semoga ada kebijakan khusus dan bijak untuk mengatasi permasalahan ini. Amin. 

                                                                                                                                 25 Januari 2010 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar