Rabu, 19 Mei 2010

Perkembangan Pupuk Organik Di Indonesia

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Konsultan Pertanian Organik dan Evaluasi Lahan Pertanian
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002 ; satriya1998@gmail.com

            Pada tanggal 15 Desember 2009, Dewan Tani Indonesia bekerjasama dengan Dekanat Fakultas Pertanian Unibraw Malang, mengadakan Workshop dan Focus Group Discussion bertema “perkembangan pupuk organik di Indonesia”. Kegiatan sebagai rangkaian dari kegiatan sebelumnya yaitu Workshop dan Focus Group Discussion diadakan di IPB Bogor. Tujuan diadakan kegiatan untuk mengumpulkan berbagai kajian permasalahan seputar pertanian organik. Kemudian hasil akhirnya menjadikan rekomendasi kepada Mentan RI dan Wakil Mentan RI beserta jajarannya.
Kegiatan ini diselenggarakan di Unibraw Malang dan dimoderatori oleh Dr. Ir. Asep Syaefudin (mantan Wakil Rektor Bidang Kerjasama IPB Bogor, dosen IPB sekaligus Dewan Pakar Dewan Tani Indonesia). Peserta Workshop dan FGD ini dihadiri oleh praktisi pupuk organik, akademisi pupuk organik, HKTI Jatim, penulis muda Jatim, BUMN produsen dan penyalur pupuk organik di Jawa Timur, Dewan Pakar dan Pengurus Pusat Dewan Tani Indonesia, pengusaha pupuk organik serta staf peneliti BPTP Jawa Timur.
Kegiatan tersebut mengkaji permasalahan makalah judul evaluasi kebutuhan pupuk subsidi yang oleh Dr. Ir. Dadang (staf peneliti BPTP Jawa Timur). Kemudian pemaparan makalah judul alternatif dan pengembangan supply chain management pupuk organik subsidi oleh Hery Toyiba, SP, MS (dosen FP Unibraw); pemaparan makalah judul pendataan calon penerima subsidi pupuk dengan metode yang benar oleh Mangku Purnomo, SP, MS (dosen FP UB).
Kemudian pemaparan makalah berjudul best practices peran industri pupuk organik dalam mendukung program organik bersubsidi disajikan oleh Dr. Ir. Ririen Prihandarini. Pemaparan makalah judul pengembangan dan pendalaman standar pupuk organik oleh Ir. Wahono, MS, pemaparan makalah judul prospek pasar pupuk organik saat ini dan pasca program pupuk oleh Dr. Ir. Noer Soetjipto (sekretaris HKTI Jatim / Wakil Sekjen Dewan Pupuk Indonesia). Pemaparan makalah dari General Manager BUMN dan yang terakhir, pemaparan makalah judul kondisi sumber-sumber bahan baku pupuk organik oleh Prof. Dr. Ir. Syekhfani (mantan Dekan FP Unibraw sekaligus dosen FP Unibraw).
Menurut Prof. Dr. Ir. Syekhfani menuturkan bahwa pupuk organik adalah pupuk berbahan baku sisa tubuh organisme mati, dengan kandungan utama senyawa karbohidrat, seringkali diperkaya dengan unsur-unsur makro / mikro tertentu. Bertujuan memperbaiki sifat kesuburan tanah dan/atau memenuhi kebutuhan tanaman terhadap unsur hara. Di daerah tropika basah Indonesia, bahan organik berlimpah, selama cahaya matahari bersinar 12 jam sehari semalam, sumber air dari irigasi, hujan maupun air tanah tidak masalah, serta kadar CO2 di udara 0,0003 % disuplai terus menerus mendukung produksi biomassa. Kemudian Definisi arti pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah dan lain-lain dalam Peraturan Menteri Pertanian No : 28 / Permentan / S.R. 130 / 5 / 2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah perlu diperbaiki juga.
Menurut Hery Toyiba, SP, MS, menuturkan bahwa alternatif jalur distribusi manajemen pupuk bersubsidi yang efisien dan efektif adalah perlunya kebijakan pemberian insentif pada pertanian yang ramah lingkungan, perlunya penguatan kelembagaan pendukung produk ramah lingkungan dan penataan aransemen kelembagaan di setiap level tahap proses mixed supply chain , manajemen pupuk bersubsidi untuk mengurangi biaya dan biaya transaksi.
Menurut Dr. H.M. Noer Soetjipto, SP, MM menuturkan bahwa kebutuhan pupuk organik nasional sektor pertanian tanaman pangan dalam rangka Go Organik 2010 adalah luas lahan 11.000.000 Ha dengan dosis 0,5 ton per Ha. Total kebutuhan 5.500.000 ton dimana hanya terealisasi 910.000 ton dan kekurangan 4.590.000 ton. Kebutuhan pupuk organik Jawa Timur adalah 500 ribu ton, masih terpenuhi 90.000 ton dan kekurangan 410.000 ton. Hal ini menandakan keberadaan pupuk organik masih cukup prospektif di masa mendatang.
Menurut Ir. Wahono, MS menuturkan bahwa tidak bisa dilakukan penetapan standar pupuk organik secara seragam di Indonesia, haruslah spesifik lokasi, spesifik kebutuhan petani menggunakan pupuk organik ditunjang database petani yang riil dan sistematis. Susahnya penetapan standar penetapan pupuk organik adalah indikator kadar air dan C/N ratio yang mudah berubah. Kemudian nilai AW dan kadar air dalam pupuk organik tidak stabi sehingga regulasi dan pengaturan subsidi pupuk organik perlu diperbaiki lagi khususnya Peraturan Menteri Pertanian No : 28 / Permentan / S.R. 130 / 5 / 2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar