Minggu, 04 September 2011

Pasar Tradisional Menjadi Pasar Pesona Budaya

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Staf Konsultan Ekowisata, Pertanian dan Evaluasi Lahan


UUD 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Oleh karena itu, pemerintah, pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota perlu melestarikan budaya lokal dalam upaya memajukan kebudayaan nasional. Salah satu contoh budaya lokal adalah pasar tradisional. Perlu diketahui, pasar tradisional merupakan salah satu wujud budaya lokal dan ekonomi rakyat yang dapat menjadi wahana efektif untuk melestarikan kebudayaan. Selama ini, kondisi pasar tradisional hampir memprihatinkan, dianggap kumuh dan kurang tertata dengan baik. Bahkan sebagian pemerintah daerah mengalihfungsikan pasar tradisional menjadi pasar modern.

Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN, BUMD termasuk kerjasama dengan Swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual-beli barang dagangan melalui tawar-menawar. Untuk mengatasi keruwetan dan kekumuhan pasar tradisional maka pasar tradisional perlu berubah fungsi menjadi pasar pesona budaya. Hal ini dalam rangka meningkatkan dan memajukan pasar tradisional yang berbasis budaya dan wisata.

Pasar Pesona Budaya adalah pasar tradisional yang mencerminkan aktualisasi nilai-nilai budaya lokal, melestarikan produk lokal dimana suatu komoditas yang dihasilkan oleh masyarakat setempat. Saat ini, Kementrian Budaya dan Pariwisata RI masih dalam proses pembahasan Permenbudpar RI tentang pasar pesona budaya. Keberadaan regulasi tersebut untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan kebijakan dan program pasar pesona budaya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

Perencanaan pembangunan daerah tersebut di atas bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya. Kita berharap tujuan pengaturan tentang pasar pesona budaya adalah sebagai pedoman untuk : (a) melestarikan nilai dan perilaku budaya dalam pasar tradisional ; (b) membangun, merenovasi, dan merevitalisasi arsitektur pasar tradisional sesuai kondisinya ; (c) menata pasar tradisional dalam mengembangkan usaha bagi pedagang serta mewujudkan kenyamanan bagi pembeli ; (d) mengembangkan pasar tradisional menjadi daya tarik wisata guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya, sebagaimana tersebut di atas meliputi aspek : nilai budaya, perilaku budaya dan budaya fisik.

Aspek nilai budaya pasar pesona budaya meliputi: nilai keseimbangan hidup, nilai gotong royong, nilai kejujuran, nilai musyawarah dan mufakat, nilai toleransi; dan nilai ketertiban. Aspek perilaku budaya meliputi : perilaku religius, tolong menolong dan kerjasama, tidak menipu, tawar menawar barang dengan harga wajar, jaminan atas kualitas barang yang benar, jaminan alat ukur atau timbang yang sudah ditera dan saling menghormati hak sesama pedagang dan pembeli serta taat norma setempat, mengutamakan musyawarah dan mufakat; dan menggunakan bahasa lokal.
Sedangkan aspek budaya fisik pasar pesona budaya meliputi: lokasi dan tata ruang, corak arsitektur, sarana, lembaga, produk lokal; dan pakaian daerah. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pasar pesona budaya dapat bekerja sama dengan Swasta, BUMN, atau BUMD. Penyelenggaraan pasar pesona budaya harus mencerminkan nilai budaya lokal dan diwujudkan sekurang-kurangnya 1 (satu) pasar dalam kabupaten/ kota di setiap provinsi.

Dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya, sebaiknya dilakukan dengan: sosialisasi, peningkatan sumber daya manusia dan membangun, merenovasi, merevitalisasi fasilitas dan bangunan pasar. Sosialisasi dilaksanakan melalui pertemuan secara berkala dengan para pelaku pasar untuk memperoleh pemahaman yang sama tentang dasar penyelenggaraan pasar pesona budaya. Peningkatan sumber daya manusia dilaksanakan melalui bimbingan dan pelatihan yang dilakukan secara berjenjang dan bertahap.

Penyelenggaraan pasar pesona budaya dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan SKPD yang menangani bidang kebudayaan, pariwisata, perdagangan, dan pengelola pasar di masing-masing wilayah kerjanya. Demikianlah gambar ide dan konsep pasar pesona budaya yang diajukan Kementrian Budaya dan Pariwisata RI, semoga pelaku-pelaku pariwisata, pedagang pasar dan sebagainya memberikan masukan-masukan yang membantu realisasi disahkannya Permenbudpar RI tersebut. Mari kita dukung pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya di masa depan, untuk bisa bersaing dengan keberadaan pasar modern selama ini. Amin.

AGAR IDUL FITRI LEBIH BERARTI

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
http://www.surya.co.id/2011/08/27/agar-idul-fitri-lebih-berarti

Indonesia menjadi salah satu negara terbesar yang sebagian besar masyarakatnya beragama Islam. Terdapat berbagai macam aliran dan kelompok agama tetapi tetap satu jua yaitu Bhinneka Tunggal Ika (terinspirasi dari Kitab Sutasoma di masa Kerajaan Singhasari Jawa Timur). Hari Besar agama Islam yang akan kita rayakan sebentar lagi adalah Hari Raya Aidil Fitri 1432 Hijriah. Kebiasaan turun menurun umat Islam menjelang Aidil Fitri adalah aktivitas mudik atau disebut pulang kampung. Orang Islam baik yang bekerja maupun melanjutkan studi meninggalkan kampung halaman baik ke luar kota, ke luar negeri berbondong-bondong melakukan aktivitas mudik.

Kepadatan kendaraan bermotor terjadi di seluruh pulau Indonesia. Polusi kendaraan bermotor terjadi setiap harinya bahkan tidak menutup kemungkinan dugaan sering terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor. Akibat kelalaian atau kecerobohan pengendara, membawa beban lebih berat di atas kendaraan bermotor, kurang tertib menggunakan perangkat keselamatan pengendara, tidak mematuhi UU Nomor 22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagainya. Juga perilaku penggunaan moda transportasi distribusi sembako atau produk jasa yang melebihi muatan, tidak laik jalan dan ketidaksabaran pengendara. Hal inilah yang menjadi beban berat bagi pihak Kepolisian RI dan TNI.

Belum lagi banyaknya rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya untuk mudik, akibatnya diduga akan sering menimbulkan kasus pencurian, perampokan dan sebagainya. Masyarakat yang mudik menggunakan moda transportasi umum sering mengalami kecopetan, pencurian, kehilangan barang yang ditempatkan dalam gudang barang. Beberapa kejadian di atas, kita perlu melakukan langkah-langkah antisipasi. Mengingat, biasanya menjelang lebaran, terjadi kenaikan inflasi, konsumsi berlebihan, dimana hal ini menyebabkan tekanan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah semakin meningkat sehingga diduga akan mengarah kepada tindakan kriminalitas sebelum dan sesudah Aidil Fitri.

Berdasarkan beberapa peristiwa di atas, sudah saatnya pemerintah baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota, bermitra bersama organisasi masyarakat, akademisi, pelaku usaha moda transportasi umum melakukan pelayanan publik bidang perhubungan seperti manajemen dan rekayasa lalu lintas, uji kelaikan moda transportasi umum, membentuk forum lalu lintas dan angkutan jalan, berkoordinasi dengan satpam perumahan, melatih masyarakat untuk berkendaraan bermotor dengan tingkat keselamatan tinggi. Kemudian pemerintah menggandeng dunia usaha untuk melakukan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebelum dan sesudah Aidil Fitri. Misalnya membantu perbaikan dan pelebaran jalan, jembatan, penambahan penunjuk arah jalan alternatif agar tidak terjadi kemacetan menjelang mudik Aidil Fitri.

Menanam tanaman penghijauan yang bisa mengurangi jumlah asap karbondioksida akibat banyaknya kendaraan bermotor selama mudik berlangsung. Membantu merawat taman kota, menjaga kebersihan Kota / Kabupaten, memberikan beasiswa kepada putra/putri sopir moda transportasi umum dan sopir truk atau tronton. Memberikan beasiswa putra / putri TNI dan Polri yang berprestasi memperlancar arus mudik sebelum (H-7) dan sesudah (H+7) Aidil Fitri. Sudah saatnya perlahan lahan kita melakukan ucapan mohon maaf lahir bathin tidak hanya dilakukan ketika Aidil Fitri saja, bisa dilakukan setiap saat ketika kita mengakui kesalahan kepada orang lain atau kerabat atau rekan kerja sehari-hari.

Satu hal lagi, selama mudik berlangsung, sebagian masyarakat melakukan kegiatan berwisata sepanjang perjalanan atau ketika sudah berada di rumah. Pihak pengelola wisata perlu berkoordinasi dengan polisi pariwisata Polda Jatim, agar wisatawan tidak mengalami kasus selama menikmati obyek wisata. Pihak DPRD dan Pemerintah baik Provinsi / Kab. / Kota serta pengelola wisata perlu menyiapkan sarana dan prasarana P3K agar memberikan tindakan preventif pengobatan kepada wisatawan yang berkunjung tersebut. Pengelola wisata perlu menyediakan tempat sampah kering dan sampah basah sehingga wisatawan tidak sembarangan membuang sampah dan menambah keasrian, serta menjaga kebersihan di sekitar obyek wisata.

Tidak lupa, masyarakat jangan membawa uang dan perhiasan berlebihan sehingga memicu tindakan kriminalitas karena jumlah polisi tidak sebanding dengan jumlah masyarakat Indonesia. Kita sebaiknya memperingan kinerja Kepolisian RI, TNI dalam kelancaran berlalu lintas dan kelancaran menaiki moda transportasi umum. Demikian beberapa masukan kepada pihak-pihak terkait menjelang mudik. Selamat Aidil Fitri 1432 H. Minal Aidin Wal Faidzin. Mohon maaf lahir dan bathin kepada masyarakat Jatim. Semoga hal tersebut di atas kiranya memberikan nuansa Aidil Fitri lebih bermakna bagi sesama umat manusia baik muslim maupun non muslim. Amin.