Sabtu, 02 April 2011

KONDISI JALAN RUSAK MELANGGAR UU LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Prima
Berkelas Dunia : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002

Banyak sekali jalan berlubang di Kota Malang, Kabupaten Malang. Misalnya Jalan tidak beraspal di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang, jalan berlubang Desa Kedung Banteng Sumbermanjing, jalan berlubang di Daerah Kecamatan Dau menuju Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Jalan tidak rata dan kasar di daerah Kecamatan Pujon melewati kawasan Songgoriti. Kondisi jalan tidak merata terjadi di Kecamatan Lawang, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang yang termasuk jalan utama Jalur Surabaya – Blitar. Ada lagi kondisi jalan Bendungan Sutami di kelurahan Sumbersari, Kec. Lowokwaru, jalan terusan sulfat timur di Kota Malang yang sudah kehilangan puluhan bahkan ratusan pengendara jalan mengalami kecelakaan dan sebagainya.
Hal ini tentunya membahayakan pengendara mobil dan sepeda motor. Pengendara semakin berhati-hati melewati jalan berlubang dan tidak rata. Ruas jalan semakin tidak nyaman dilewati kendaraan dengan kecepatan normal bahkan jalanan menjadi macet akibat pengendara menghindari jalan berlubang dan berjalan pelan melewati jalan tidak rata. Akibat kendaraan yang memperlambat lajunya akibat jalan tidak rata dan berlubang mengakibatkan jarak tempuh perjalanan semakin bertambah dan menimbulkan high cost dalam melakukan akitivitas bekerja dan berangkat perkuliahan.
Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang sebaiknya segera memperbaiki kondisi jalan berlubang atau tidak rata tersebut. Kebetulan sudah memasuki musim kemarau sehingga mudah melakukan kegiatan pengaspalan jalan dan perawatan jalan sesuai kebutuhan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menambah daftar korban kecelakaan lalu lintas akibat musibah jalan berlubang dan tidak rata. Nyawa seseorang lebih penting bagi keluarga mereka yang menunggu anggota keluarga selamat dalam perjalanan melintasi jalan di wilayah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Penulis pernah mengikuti Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diadakan Kementrian Perhubungan RI, Kementrian PU RI, Komisi V DPR RI dan dihadiri semua Lurah Se Kota Malang, tokoh masyarakat, jajaran Dishub Kota Malang, jajaran Dinas PU Kota Malang beberapa Juni 2010 kemarin. Dalam forum tersebut ternyata disampaikan bahwa kondisi jalan berlubang, tidak rata yang mengakibatkan pihak pengendara mengalami kecelakaan, maka masyarakat bisa mengajukan pengaduan kepada pemerintah daerah setempat dan pemda setempat dituntut atas kelalaian memperbaiki jalan tersebut. Hal ini bukan kesalahan dari pengendara sendiri jika mengalami kecelakaan. Jadi tidak serta-merta semua kecelakaan di jalan akibat human error semata, yang selama ini menjadi alasan polisi setiap melakukan investigasi di jalan setelah terjadi kecelakaan.
Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif. Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan. Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud tersebut, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Kemudian Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Dengan demikian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Destinasi Wisata Unggulan Mojokerto

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002 ; Konsultan Ekowisata
Anggota Masyarakat Pariwisata Indonesia Jatim (MPI Jatim)

Sebagai salah satu tujuan daerah tujuan wisata di Indonesia, Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur memiliki beragam potensi pariwisata selain karena letaknya yang strategis, memiliki aneka ragam obyek dan daya tarik wisata baik ekowisata, wisata sejarah maupun wisata religi. Potensi tersebut apabila dikelola dengan baik tentu akan mampu menjadi salah satu sumber perolehan PAD dan menjadi pengungkit ekonomi Kabupaten Mojokerto dan Propinsi Jawa Timur. Pengembangan pariwisata Kabupaten Mojokerto diharapkan mampu menggerakkan roda kegiatan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan di Jawa Timur.
Bertitik tolak dari hal tersebut, maka penulis (03/03/2011) berkeliling ke sejumlah obyek wisata Kabupaten Mojokerto, untuk melihat, mendengar dan merasakan langsung serta menggali langsung potensi ekowisata, wisata air panas, wisata sejarah, wisata religi. Obyek wisata tersebut antara lain : Candi Pertirtaan Jolotundo, Wana Wisata Air Terjun Dlundung, Wana Wisata Padusan Pacet,Wana Wisata Coban Canggu, Makam Troloyo dan Ekowisata Tanjungan. Obyek wisata tersebut di atas bisa lebih dikembangkan dan dipercantik sehingga meningkatkan kepuasan wisatawan baik mancanegara maupun domestik.
Candi pertirtaan Jolotundo di Desa Seloliman Kecamatan Trawas merupakan wisata arkeologis dan sejarah, tempat petilasan Raja Airlangga beristirahat di lereng gunung Penanggungan. Di sekitar Candi Pertirtaan Jolotundo terdapat juga Candi Naga I, Candi Naga II, Candi Siwa, Candi Bayi, Candi Shinta dan Candi Pura yang merupakan kesatuan dari Candi Jolotundo itu sendiri. Candi pertirtaan Jolotundo memiliki pemandian dimana pengunjung wisata bisa mandi agar mendapatkan mitos khasiat sesuai keinginan setelah mereka mandi.
Kemudian wana wisata Air Terjun Dlundung merupakan wisata air terjun alami, biasanya digunakan untuk camping area, hiking, jungle tracking, gathering, outbound, menikmati segarnya air terjun. Wana wisata ini memiliki potensi sebagai wana wisata berwawasan lingkungan, bisa diusulkan dalam Lomba Daya Tarik Wisata Berwawasan Lingkungan dengan penghargaan Citra Pesona Wisata yang diadakan oleh Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata setiap tahunnya.
Wana Wisata Padusan Pacet sudah cukup terkenal di kalangan masyarakat Jawa Timur, merupakan wisata air panas dan selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan tiap liburan sekolah. Hanya saja, perlu diadakan pelebaran jalan sebelum pintu masuk wana wisata ini agar bis pariwisata bisa melewati dengan lancar, tidak terjebak macet setiap liburan sekolah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa membantu anggaran pelebaran dan pengaspalan jalan ini kepada Pemkab Mojokerto di masa mendatang. Tidak lupa juga, Kementrian Budpar RI sebaiknya membantu perbaikan kios-kios UKM, Dinas Koperasi, UKM dan Mikro Jatim sebaiknya membantu bantuan permodalan UKM yang berjualan di Wana Wisata Padusan Pacet.
Kemudian wana wisata Coban Canggo merupakan ekowisata air terjun alami, yang memiliki daya tarik wisata lebih baik dikembangkan agar menjadi wana wisata berwawasan lingkungan. Daya tarik wisata sebagai salah satu aspek dalam pembangunan kepariwisataan harus dikembangkan dengan memperhatikan aspek-aspek pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pelestarian sumber daya alam kepariwisataan. Pembangunan dan pengembangan daya tarik wisata Coban Canggo ke depan perlu didasarkan atas : (1) memanfaatkan lingkungan secara lestari; (2) partisipasi aktif masyarakat; (3) bermuatan pendidikan, pembelajaran dan rekreasi; (4) berdampak negatif minimal; (5) memberikan sumbangan positif terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Dan yang terakhir, penulis mengunjungi Ekowisata Tanjungan di Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi. Ekowisata Tanjungan merupakan kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumberdaya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal. Berdasarkan Permendagri 33/2009 tentang pedoman pengembangan ekowisata di daerah, maka pengembangan ekowisata wajib memberdayakan masyarakat setempat, dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ekowisata. Semoga wisata sejarah, wisata religi, ekowisata, wisata buatan di Kabupaten Mojokerto mulai diperhatikan Kementrian Budpar RI, Pemprov Jawa Timur, pengusaha Nasional dan masyarakat peduli kemajuan pariwisata Indonesia. Amin.