Sabtu, 30 Maret 2013

Kota Malang, Pilot Project Nasional Pusat Energi Ramah Lingkungan


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pengurus DPD KNPI Provinsi Jatim 2012-2015
Caretaker PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jatim

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memikirkan solusi untuk mengatasi potensi krisis energi karena terus menipisnya stok dan semakin mahalnya bahan bakar minyak. Juga hal ini untuk mengatasi dampak pembuangan limbah baik cair maupun padat. Pertemuan Gubernur Jatim, Dr. Soekarwo dengan kalangan pengusaha serta banker Swiss yang dikemas dalam breakfast meeting, Jumat, 01 Maret 2013 kemarin, menghasilkan kesepakatan untuk membangun pusat-pusat penghasil energi ramah lingkungan di kota-kota besar Jawa Timur, salah satunya Kawasan Malang Raya.

Malang Raya dipilih karena pusat energi yang diadopsi dari teknologi Jerman menggunakan material limbah, seperti limbah industri, limbah rumah tangga, limbah rumah sakit sampai limbah industri kecil menengah. Gubernur Jatim mengatakan bahwa pusat energi ramah lingkungan memerlukan luasan lahan 5-7 hektar. Selama ini, yang paling siap ya Malang Raya. Perlu diketahui, bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Sampah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Kepadatan penduduk Malang Raya, khususnya Kota Malang semakin bertambah, akibat tumbuhnya pusat-pusat perbelanjaan, pusat kuliner, penambahan jumlah jurusan di PTN/PTS, pembangunan gedung perguruan tinggi akibat bertambahnya jumlah mahasiswa dan sebagainya. Oleh sebab itu, pernyataan Gubernur Jatim selaras dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Setiap orang berhak (a.) mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; (b) berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; (c) memperoleh informasi benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah ; (d) mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah ; dan (e) memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Berkenaan kenyataan di atas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemkot haruslah menetapkan kebijakan dan strategi Kota Malang dalam pengelolaan sampah yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Malang. Dalam menyusun kebijakan strategi Kota Malang harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional serta kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah. Artinya Pemkot dan DPRD Kota Malang segera menyambut baik kebijakan Gubernur Jatim yang memilih Malang Raya sebagai pusat energi ramah lingkungan, sebagai tindak lanjut pertemuan di Basel, Swiss. Pemerintahan daerah perlu jemput bola menyediakan lahan seluas 5-7 hektar sehingga sound governance terwujud di Kota Malang nantinya.

Setelah principal agreement tercapai di Bassel Jumat kemarin, Gubernur Jatim menyatakan akan menindaklanjuti dengan penentuan technical agreement. Minggu kedua Bulan Maret 2013, team ahli dari Swiss akan ke Jatim untuk meninjau calon lokasi proyek salah satunya di Malang Raya. Dalam pembicaraan kemarin, ada kesepakatan untuk memulai dengan unit kecil dulu berkapasitas hingga 1.500 ton limbah.Gubernur memastikan ada sumber dana dari Jerman yang siap menyuntikkan dana dengan biaya murah. Kredit untuk proyek lingkungan akan diberi skema pengembalian lebih murah. Saat ini, sudah disahkan Perda Jatim Nomor 4 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah regional Jawa Timur dalam rangka mewujudkan Provinsi Jatim sebagai wilayah yang sehat dan bersih dari sampah serta mendayagunakan manfaat sampah dan mengubah perilaku masyarakat terhadap sampah;

Pada kesempatan yang sama, Duta Besar RI untuk Federasi Swiss dan Keharyapatihan Liechtenstein, Djoko Susilo, menjelaskan bahwa pusat energi ramah lingkungan yang akan dibangun di Malang Raya tersebut bakal menjadi yang pertama setelah pusat energi serupa di Munich, Jerman. Saat ini, juga sedang membangun konstruksi pengelolaan sampah di Lisbon, Portugal dan Brussel, Belgia. Djoko Susilo menerangkan prinsip kerja teknologi pengolah limbah itu sama dengan yang digunakan di Jepang, yaitu second raw material technology hanya versi lama. Yang di Malang nanti, ada inovasi baru disebut teknologi katalistik. Jadi semua limbah diproses sehingga bisa menghasilkan bahan bakar energy ramah lingkungan hingga listrik.

`Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang haruslah proaktif menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, yang diadopsi dari kebijakan Gubernur Jatim tersebut di atas, kemudian berdasarkan PP Nomor 81 tahun 2012, perlu menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Rencana induk minimal memuat: (a.) pembatasan timbulan sampah; (b.) pendauran ulang sampah; (c.) pemanfaatan kembali sampah; (d.) pemilahan sampah; (e.) pengumpulan sampah; (f.) pengangkutan sampah; (g.) pengolahan sampah; (h.) pemrosesan akhir sampah; dan (i.) pendanaan.

Inilah menjadi momentum sejarah Indonesia diawali di Kota Malang, pusat energi ramah lingkungan Indonesia pertama setelah di Munich, Jerman. Masyarakat masih menunggu realisasi aturan hukum pengelolaan sampah di Kota Malang sehingga kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Hal ini bermakna agar seluruh lapisan masyarakat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut, diolah, dan diproses pada tempat pemrosesan akhir di Kota Malang nanti. Kebijakan pengelolaan sampah lebih dari tiga dekade hanya bertumpu pendekatan kumpul-angkut-buang (end of pipe) mengandalkan keberadaan TPA, diubah dengan pendekatan reduce at source dan resource recycle melalui penerapan 3R.Jangan pilih Calon Walikota Malang yang tidak peduli pelayanan publik prima dalam hal pengelolaan sampah terpadu sesuai amanah UU dan Peraturan Pemerintah jelang Coblosan Pilwali Malang, 23 Mei 2013.

Revitalisasi Pasar Tradisional Kota Malang Mutlak Diperlukan


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pengurus DPD KNPI Provinsi Jatim 2012-2015
Caretaker PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jatim

Dua pasar tradisional Kota Malang sudah akan menggandeng investor swasta untuk revitalisasi pasar tradisional. Yaitu pasar Blimbing dan pasar Dinoyo. Mengapa Pemkot Malang menggandeng pihak investor swasta? Pihak masyarakat dan pedagang pasar tradisional tidak pernah mendapatkan alasan secara tertulis alasan Pemkot Malang menggandeng kerjasama bisnis modernisasi pasar tradisional Blimbing dan Pasar Dinoyo. Mengapa para akademisi kampus jarang memberikan solusi terbaik terhadap proses modernisasi pasar tradisional. Para pedagang pasar Dinoyo berjuang permohonan keadilan kepada Gubernur Jawa Timur yang ditembuskan kepada DPRD Jatim, Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Pelayanan Publik Jatim dan sebagainya.

Padahal Kementrian Koperasi dan UKM RI sudah punya program revitalisasi pasar tradisional apabila Pemkot Malang kesulitan anggaran dana revitalisasi pasar tradisional di Kota Malang. Program revitalisasi pasar tradisional sedang di kebut Kementerian Koperasi dan UKM. Citra pasar tradisional yang terkenal becek, kumuh, bau dan tak nyaman harus segera di perbaiki. Kini pasar tradisional tidak lagi nyaman tapi juga aman. Demikian disampaikan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Neddy Rafinaldy Halim, disela-sela kunjungan kerjanya usai meresmikan Pasar Tradisional Jab Faan di Tual, Maluku Tenggara, pada tanggal 19 Desember 2012.

“Revitalisasi pasar tradisional merupakan program strategis Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2003. Revitalisasi pasar tradisional dilakukan agar pelaku usaha mikro memiliki fasilitas transaksi yang layak, sehat, bersih, dan nyaman.,” menurut Neddy Rafinaldy Halim. Revitalisasi pasar dilakukan supaya pengelolaan pasar lebih mandiri. Pengelolaan pasar tradisional juga harus dilakukan secara profesional dan tertib. “Jangan ketinggalan sama pasar modern,” tutur Neddy.Selain itu, katanya, dengan revitalisasi ini akan ada banyak manfaat lain yang bisa didapatkan. Antara lain, ungkap Neddy, meningkatkan jumlah pedagang dan produk yang diperdagangkan, meningkatkan volume transaksi dan menjadikan pasar lebih permanen.

Kemudian, dengan revitalisasi pasar ini dapat meningkatkan aktivitas ekonomi sektor riil. Kemenkop dan UKM RI berharap revitalisasi pasar tradisional ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan anggota koperasi, serta menyerap tenaga kerja. Pedagang dan masyarakat agar dapat benar-benar memanfaatkan pasar yang telah direvitalisasi. Pengguna dan pelaku usaha harus bisa memanfaatkan pasar yang representatif ini sebaik-baiknya. Oleh karena itu, Neddy meminta seluruh stakeholder yang berkaitan dengan pasar tradisional untuk terus-menerus melakukan pembinaan dan pengawasan. “Jika tidak diawasi dengan baik, maka program ini akan jadi angin lalu,” kata beliau.

Neddy menyebutkan, Indonesia memiliki 13.450 unit pasar tradisional. Lebih dari 12 ribu pedagang menggantungkan hidupnya di pasar itu. Namun, 70 persen kondisi pasar memprihatinkan. “Secara umum, pasar becek, kotor, kumuh, dan tidak dikelola dengan baik,” tegasnya. Lebih jauh beliau mengungkapkan, sejak tahun 2003 Kementerian Koperasi dan UKM telah merevitalisasi 265 unit pasar tradisional di 207 kabupaten/kota di 32 provinsi dengan total anggaran Rp 260,9 miliar. Sedangkan untuk tahun 2013, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengalokasikan dana sebesar Rp 162 miliar untuk 180 unit pasar tradisional. Pasar-pasar tradisional yang nantinya di revitalisasi akan menjadi kanalisasi produk-produk lokal sehingga mendapatkan tempat layak.

Dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Bahwa agar pasar tradisional dapat berkembang secara serasi di tengah·tengah pertumbuhan pasar modern, maka perlu dilakukan pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar tradisional serta penataan pasar modern. Untuk itulah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mensahkan Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Jawa Timur.

Keberadaan Perda Jatim ini mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawa Sosial Perusahaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, kecil, Menengah dan sebagainya.

Pemkot Malang mau alasan apa lagi? Apa alasan Peraturan Pemerintah yang mengatur revitalisasi pasar tradisional belum keluar? Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern merupakan landasan konstitusional bagi daerah dalam melakukan penataan dan pembinaan bagi pasar tradisional dan pasar modern. Fenomena perkembangan sektor perdagangan yang begitu pesat merupakan konsekuensl logls dari adanya Iiberalisasi perdagangan yang kini juga sedang berlangsung di Indonesia.

Pemkot Malang tidak pernah melobi Kementrian Koperasi dan UKM, untuk mendapatkan anggaran revitalisasi pasar tradisional. Hal ini terbukti dari dua pasar tradisional menggandeng kerjasama dengan pihak investor, ada apakah gerangan? Bahkan DPRD Kota Malang yang sering kunjungan kerja ke Jakarta, mengapa tidak melobi juga anggaran revitalisasi pasar tradisional? Mereka sudah menghabiskan anggaran rakyat yang harusnya untuk kepentingan rakyat, bangsa dan Negara, bukan malah meniadakan keberadaan rakyat sebagai salah satu faktor berdirinya suatu Negara.

UUD Amandemen 4 Tahun 1945 Pasal 28-C ayat (2) sudah cukup jelas mengatur hal tersebut. Kenyataan ini, sangat mengecewakan masyarakat. Pemkot dan DPRD Malang terkesan tidak melakukan tupoksi dengan benar, rakyat harus jeli memilih mereka di masa mendatang. Jangan mau memilih anggota DPRD Malang yang tidak peduli dengan masyarakat Kota Malang jelang Pemilu 2014. Jangan pilih Calon Walikota Malang yang tidak peduli pelayanan publik prima dalam hal revitalisasi pasar tradisional sesuai amanah UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah jelang Coblosan Pilwali Malang, 23 Mei 2013.