Minggu, 14 April 2013

Sego Anget untuk Kelestarian Mata Air Sumber Brantas Kota Batu


Oleh :
Satriya Nugraha, SP
Pengurus DPD KNPI Provinsi Jatim 2012-2015
Komisi Seni, Budaya dan Pariwisata
PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jatim

Warga Desa Sumber Brantas Kecamatan Bumiaji Kota Batu memiliki budaya ritual menyelamatkan sumber mata air setiap tahun. Ritual dilakukan dengan “tumpengan” di sekitar sumber mata air hingga penanaman pohon beringin dan pohon lo. Ritual selamatan untuk menjaga kelestarian mata air Desa Sumber Brantas sudah berjalan tiga tahun berturut-turut sebelumnya (2009-2012). Menurut Bapak Kusno, tokoh masyarakat Desa Sumber Brantas menjelaskan bahwa budaya seperti ini tetap akan dilestarikan selama-lamanya

Perlu diketahui, satu lagi obyek desa wisata segera diluncurkan di Kota Batu, salah satunya Hutan Arboretum di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji. Kawasan hutan seluas 21 Hektare ini, akan dilengkapi villa agar bisa digunakan sebagai sarana menginap.Kesiapan arboretum yang dijadikan Desa Wisata, dicetuskan dalam peringatan Hari Air Se-Dunia di kawasan tersebut, (Kamis, 28 Maret 2013) kemarin. Peringatan tersebut ditandai dengan penanaman pohon, pelepasan ikan di Desa Sumber Brantas maupun kerja bakti massal yang melibatkan sekitar 1500 orang.

Kegiatan diikuti oleh warga setempat, termasuk Walikota Batu, Kades Sumber Brantas, Camat Bumiaji, Forkompimda, perwakilan Jasa Tirta bahkan karyawan perbankan. Arboretum dan wilayah lain yang dijadikan desa wisata, merupakan permintaan warga setempat, Kades beserta jajarannya siap mengelola desa wisata dengan kerjasama pihak Jasa Tirta. Dalam ritual selamatan Desa Sumber Brantas, yang sama diselenggarakan (Kamis, 28 Maret 2013) kemarin, warga desa memberikan sajian sego anget. Sego anget adalah tumpeng dengan bahan dasar nasi hangat yang mengandung parutan kelapa dan ditambahi garam.

Sego anget itu digunakan sebagai salah satu sarana bersyukur di areal mata air Desa Sumber Brantas dan dimakan bersama oleh masyarakat Desa setempat. Kegiatan syukuran sego anget di sumber mata air waktu siang hari, pagelaran wayang kulit waktu malam hari. Semua warga ikut terlibat dalam syukuran sekaligus selamatan terhadap sumber mata air. Pada tahun pertama, tahun 2009 lalu, ritual dilakukan dengan anak tumpeng berupa sego kabuli dan ingkung. Sego kabuli adalah nasi kuning dan ingkung merupakan ayam yang sudah dimasak. Ritual tahun pertama dilakukan dengan persembahan tumpeng yang terdapat ayam potong. Semua tumpeng itu menjadi santapan setiap orang yang ikut dalam syukuran. Kita juga harus bersyukur karena sumber mata air Desa Sumber Brantas bisa terus mengalir dengan debit air tidak berkurang.

Warga Desa Sumber Brantas harus peduli karena mata air yang mengalir di desanya menjadi jalur sungai Brantas, sungai terbesar di Provinsi Jawa Timur, yang melewati sekitar 10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dari Kota Batu membentuk hulu sungai Brantas mengalir ke Kota Malang, Blitar, Tulungagung, Kediri, Jombang hingga Hilir sungai Brantas di Kota Surabaya. Mata air ini menjadi sumber kehidupan warga Jatim. Jadi kita harus terus melestarikannya. Pemprov Jatim dan DPRD Jatim harus memberikan anggaran APBD Jatim untuk melestarikan mata air Desa Sumber Brantas Kota Batu di masa mendatang.

DPRD Jatim dan Pemprov Jatim perlu melakukan Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai Brantas mulai hulu Sungai (Desa Sumber Brantas) sampai hilir Sungai (Kota Surabaya). Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Pengelolaan DAS bagi sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.Tujuan Pengelolaan DAS untuk mewujudkan kesadaran, kemampuan dan partisipasi aktif Instansi Terkait dan masyarakat dalam Pengelolaan DAS yang lebih baik, mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai dengan Daya Dukung dan daya tampung lingkungan DAS secara berkelanjutan, mewujudkan kuantitas, kualitas dan keberlanjutan ketersediaan air yang optimal menurut ruang dan waktu dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan tercapai seiring dengan terwujudnya kondisi lahan yang produktif serta kuantitas, kualitas dan kontinuitas air yang baik, kondisi sosial ekonomi yang kondusif dan pemanfaatan tata ruang wilayah yang optimal. Tujuan tersebut dapat dicapai melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan antar wilayah administrasi, serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS.Pengelolaan DAS merupakan upaya yang sangat penting sebagai akibat terjadinya penurunan kualitas lingkungan DAS-DAS di Indonesia yang disebabkan oleh pengelolaan sumber daya alam yang tidak ramah lingkungan dan meningkatnya potensi ego sektoral dan ego kewilayahan.

Karena pemanfaatan dan penggunaan sumber daya alam pada DAS melibatkan kepentingan berbagai sektor, wilayah administrasi dan disiplin ilmu. Oleh karena itu Pengelolaan DAS diselenggarakan melalui perencanaan, pelaksanaan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta mendayagunakan sistem informasi pengelolaan DAS. Rencana Pengelolaan DAS disusun secara terpadu dan disepakati oleh para pihak sebagai dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah pada setiap provinsi dan kabupaten/kota. Untuk membantu dalam mendukung keterpaduan penyelenggaraan Pengelolaan DAS diperlukan forum koordinasi Pengelolaan DAS pada berbagai tingkat wilayah administrasi dan/atau daerah aliran sungai.

Kemudian aspek Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling sedikit melalui: (a.) pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; (b.) pendampingan; (c.) pemberian bantuan modal; (d.) sosialisasi dan diseminasi; dan/atau (e.) penyediaan sarana dan prasarana. Sumber dana untuk penyelenggaraan Pengelolaan DAS dapat berasal APBN, APBD, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangan pilih Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim yang tidak peduli pelayanan publik prima dalam hal pengelolaan Daerah Aliran Sungai, pelestarian lingkungan sesuai amanah UU dan Peraturan Pemerintah Jelang coblosan tanggal 29 Agustus 2013.

Sumber :

Harian Malang Post, Jumat 29 Maret 2013
Harian Kota Wisata, Kamis, 28 Maret 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS

Perlukah Raperda Kota Malang Tentang Pemberdayaan Pemuda?


Oleh :
Satriya Nugraha, SP
Pengurus DPD KNPI Provinsi Jatim 2012-2015
Caretaker PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jatim

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah membuktikan bahwa pemuda mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa. Pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan wawasan jauh ke depan. Menyadari akan peran penting dan potensi pemuda bagi pembangunan dan kemajuan bangsa tersebut, Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-Undang tersebut memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi, memperkuat posisi, dan memberi kesempatan kepada setiap pemuda untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya.

Undang-Undang tersebut mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Pengembangan kewirausahaan pemuda bertujuan untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.

Jumlah Pemuda dan Pemudi di Kota Malang cukup signifikan, Malang sebagai Kota Pendidikan menegaskan bahwa semakin bertambah jumlah pemuda baik yang kuliah maupun bekerja di Kota Malang. Banyaknya pengangguran pemuda di Kota Malang menunjukkan bahwa belum ada payung hukum yang memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi, memperkuat posisi, dan memberi kesempatan kepada setiap pemuda Kota Malang untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Pasal 12 ayat (3) menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Malang, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Timur haruslah mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam: (a.) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Malang ; (b.) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Malang; dan (c.) Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Kota Malang. Kesemua perencanaan tersebut di atas bisa dirancang naskah akademik Raperda Kota Malang tentang Pemberdayaan Pemuda.

Pemuda dan/atau masyarakat Kota Malang perlu mengusulkan aspirasi kepada DPRD Kota Malang, agar menyusun naskah akademik Raperda Kota Malang tentang Pemberdayaan Pemuda. Bisa kirim surat resmi permohonan aspirasi yang ditujukan kepada Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang, atau Ketua Komisi D DPRD Kota Malang. Hal ini berdasarkan mekanisme Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Malang perlu didukung organisasi kepemudaan, lembaga mahasiswa untuk mengajukan audiensi kepada Ketua DPRD Kota Malang terkait hal tersebut di atas.

Hal ini berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2011, yang menyebutkan bahwa Pemerintah atau pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat menerima masukan secara tertulis dari organisasi kepemudaan dan masyarakat dan/atau melalui konsultasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pemerintah Kota Malang harus melakukan: (a.)inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi pemuda; (b.) inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional; (c.) pengkajian; dan (d.) penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis secara berjenjang.

Kemudian usulan saya, program pengembangan kewirausahaan pemuda Kota Malang dilaksanakan melalui: (a.) pelatihan; (b.) pemagangan; (c.) pembimbingan; (d.) pendampingan; (e.) kemitraan; (f.) promosi; dan/atau (g.) bantuan akses permodalan. Saya mengusulkan pasal dalam Raperda Kota Malang tentang Pemberdayaan Pemuda yang mana Pemkot Malang sesuai dengan kewenangan masing-masing harus memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud di atas melalui : (a.) penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping; (b.) pengembangan kurikulum; (c.) pendirian inkubator kewirausahaan pemuda; (d.) penyediaan prasarana dan sarana; dan (e.) penyediaan pendanaan. Dukungan perwujudan fasilitas program pengembangan kewirausahaan pemuda bisa menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perda Jatim Nomor 4 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Perlu dimasukkan dalam pasal Raperda nanti, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Malang sesuai dengan kewenangan harus memfasilitasi promosi produk wirausaha pemuda melalui: (a) penyelenggaraan pameran wirausaha muda, baik lokal, nasional, regional, maupun internasional ; (b) pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa; (c.) sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru serta kemudahan pengurusan hak kekayaan intelektual; (d.) pengembangan jaringan promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau (e.) gelar karya atau demonstrasi produk.

Selanjutnya untuk memberikan dukungan dalam pelayanan kepemudaan diperlukan prasarana dan sarana yang memadai. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, namun demikian organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan. Hal ini sangat disadari bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai keterbatasan.

Untuk urusan sumber pendanaan bagi kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain sumber pendanaan tersebut di atas, pendanaan kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, saya perlu berharap organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, masyarakat Malang harus mengajukan permohonan aspirasi perlu penyusunan naskah akademik dan dialog publik selama proses pembahasan Raperda Kota Malang tentang Pemberdayaan Pemuda. Jangan pilih Calon Walikota Malang yang tidak peduli pelayanan publik prima dalam hal pengembangan kepeloporan, kepemimpinan dan kewirausahaan pemuda sesuai amanah UU dan Peraturan Pemerintah jelang Coblosan Pilwali Malang, 23 Mei 2013.