Senin, 17 Mei 2010

Orang Miskin Harus Sehat di Jawa Timur

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@yahoo.com
Mantan Presiden BEM Fakultas Pertanian Unibraw 2000-2002
Konsultan Pertanian Organik dan Evaluasi Lahan Pertanian
                                                                                                                   
            Saat ini, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sudah ditetapkan Presiden RI tertanggal 13 Oktober 2009. Keberadaan UU ini menjadi harapan positif bagi orang miskin yang membutuhkan pelayanan di bidang kesehatan apabila mereka ingin aman dalam menjaga kesehatan reproduksi, keikutsertaan keluarga berencana, menyampaikan keluhan penyakit, menderita penyakit tertentu, terkena dampak bencana atau pun terkena dampak dari epidemi penyakit tertentu dan sebagainya. Mengapa ? Karena kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat. Menurut UU tersebut pasal 4 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau dan pasal 5 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Juga ditegaskan dalam pasal 54 disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan non diskriminatif.
Hal ini artinya orang miskin berhak atas kesehatan, pihak rumah sakit dan puskesmas tidak boleh melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap mereka. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas). Hal ini berlaku bagi orang miskin di Jawa Timur. Alhamdulillah Pemprov Jawa Timur sudah mencanangkan juga program Jaminana Kesehatan Masyarakat Miskin Daerah Jatim (Jamkesda) melalui Perda Jatim No. 4 tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (SJKD) di Jawa Timur.
Tidak ada alasan bagi praktisi kesehatan, pegawai pelayanan di bidang kesehatan untuk menunda-nunda pelayanan kesehatan bagi orang miskin. Orang miskin harus sehat di Propinsi Jawa Timur. Perda No. 4 tahun 2008 telah mengatur bahwa tujuan SJKD adalah melindungi seluruh warga masyarakat dalam SJKD, menjamin keterjangkauan masyarakat dengan mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu. Memberdayakan masyarakat bersama Pemerintah Daerah di Jawa Timur dalam pelayanan publik bidang kesehatan. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan munculnya kasus gizi buruk, munculnya penyakit orang miskin pasca bencana yang terjadi, makin bertambahnya penderita HIV / AIDS, meningkatnya kematian ibu dan anak, dan sebagainya di Propinsi Jawa Timur.
Mari seluruh kalangan masyarakat Jawa Timur mendukung dan mensukseskan implementasi UU No. 36 tahun 2009 dan Perda No. 4 Tahun 2008 khususnya praktisi kesehatan dan pegawai PNS bidang kesehatan di Jawa Timur. Hal ini untuk mewujudkan perlindungan kesehatan khususnya bagi orang miskin di Jawa Timur dan mewujudkan Indonesia Sehat 2010 di Propinsi Jawa Timur. Orang miskin harus sehat di Jawa Timur . Bisa juga munculkan slogan Jawa Timur Sehat 2015 di masa mendatang. Selamat Tahun Baru 1431 Hijriah. Amin.

 Malang, 03 Januari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar