Selasa, 18 Mei 2010

Pupuk Subsidi Langka, Petani Tidak Berdaya dan Menjerit

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@yahoo.com
Mantan Presiden BEM Fakultas Pertanian Unibraw 2000-2002
Konsultan Pertanian Organik, Reklamasi Lingkungan dan Evaluasi Lahan Pertanian

            Pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional. dalam hal ini, pupuk yang dimaksud adalah pupuk an-organik (= kimiawi). selama ini, pupuk tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor : 17/Permentan/SR.130/5/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian nomor 505/kpts/SR.130/12/2005 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2006 terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian No : 04/Permentan/SR.130/02/2006. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian Besaran subsidi tersebut menjadi  a. pupuk Urea = Rp. 1.200,- per kg; b. pupuk ZA = Rp. 1.050,- per kg ; c. pupuk SP-36 = Rp. 1.550,- per kg ; d. pupuk NPK = Rp. 1.750,- per kg.
Pemerintah akhirnya juga mengeluarkan payung hukum untuk memperkuat pengawasan dan meratanya distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran kepada petani, yaitu Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tanggal 29 Desember tahun 2005 yang menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Bahkan, Kementrian Perdagangan mengeluarkan juga Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 03 / M-DAG / PER / 2 / 2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Kemudian Produsen, Distributor, dan Pengecer bertanggungjawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing Namun, faktanya telah terjadi kelangkaan pupuk dimana-mana.
Kelangkaan stok pupuk subsidi tersebut terjadi akibat ulah oknum distributor nakal dan dijual di luar wilayah penetapan kawasan tersebut sesuai peraturan yang ada, untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Misalnya menurut harian Surya, petugas buser Polres Malang telah menemukan 309 ton pupuk bersubsidi jenis ZA ditimbun di gudang milik Efendi Raharjo, warga Desa Krebet, Kec. Bululawang, Kab. Malang. Sebelumnya pada Juni 2007, juga ditemukan penimbunan pupuk urea subsidi sebanyak 70,4 ton di gudang pabrik kertas PT. Ekamas Fortuna, Desa Gampingan, Kec. Wajak yang diketahui milik Jimmy Gunawan, distributor pupuk asal Kecamatan Gondanglegi, pemilik UD. Sumber Makmur. Juga diduga ada beberapa oknum wakil rakyat melakukan bisnis jual beli pupuk ke luar Pulau Jawa. Hal ini cukup ironis, karena mereka sebagai wakil rakyat malah ikut langsung menyengsarakan rakyat dengan dampak kelangkaan jumlah pupuk.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah, pakar perguruan tinggi dan Dinas terkait bekerjasama dengan Kepolisian RI perlu melakukan kajian mendalam secara berkelanjutan, bagaimana mekanisme pengawasan dan pendampingan penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran. Kelangkaan pupuk biasanya terjadi menjelang masa tanam padi, palawija. Masyarakat juga dianjurkan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib bila ada dugaan terjadi penimbunan pupuk subsidi di wilayahnya. Pengawasan mencakup pengadaan dan penyaluran, termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.
Disarankan juga, petani perlu merubah secara bertahap, perilaku dan pola pikir menggunakan pupuk organik murni atau pemupukan berimbang (pupuk organik dan pupuk an organik) sehingga tidak melakukan konsumsi pupuk an organik untuk budidaya pertanian secara berlebihan. Perubahan pola pikir dan perilaku petani perlu dibantu oleh pihak akademisi, LSM, kalangan parpol dan sebagainya melalui berbagai macam media yang sesuai karakter dan budaya petani setempat. Tidak boleh dipaksakan. Diperlukan sikap kesabaran dan sikap berbesar hati. Juga pimpinan Pemerintah Daerah, kalangan wakil rakyat, tokoh masyarakat perlu bicarakan bagaimana solusi terbaik mengatasi kelangkaan pupuk dengan mengundang produsen pupuk. Jangan sampai wakil rakyat melakukan bisnis jual beli pupuk subsidi yang melanggar peraturan perundangan.
Perlu diketahui, produsen pupuk adalah perusahaan yang memproduksi Pupuk Urea, SP-36, ZA, dan NPK di  dalam  negeri  yang  terdiri  dari  PT.  Pupuk  Sriwidjaja,  PT.  Pupuk  Kujang,  PT.  Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Iskandar Muda, dan PT. Petrokimia Gresik. Kemudian kita perlu mencermati jalur distribusi mana yang salah mulai dari keluarnya stok pupuk dari produsen (Lini I) ke gudang produsen di Ibukota Propinsi dan Unit Pengantongan Pupuk (Lini II) ke lokasi gudang distributor di wilayah Kabupaten / Kota (Lini III) terus ke lokasi gudang pengecer di wilayah Kecamatan dan/atau Desa (Lini IV) dan petani. Pihak mana yang melakukan pelanggaran peraturan perundangan. Produsen  wajib  melakukan  pemantauan  dan  pengawasan  pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di masing-masing wilayah tanggung jawabnya.  
Adanya Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Propinsi yang ditetapkan oleh Gubernur, wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran dan  penggunaan  Pupuk  Bersubsidi  di  wilayah  kerjanya  serta  melaporkannya kepada  Gubernur  dengan  tembusan  kepada  Produsen  penanggung  jawab wilayah. Komisi  Pengawasan  Pupuk  dan  Pestisida  di  tingkat  Kabupaten/Kota  yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya serta melaporkannya  kepada  Bupati/Walikota  dengan  tembusan  kepada  Produsen penanggung jawab wilayah.
Guna menghindari terjadinya kelangkaan pupuk, Gubernur dan Bupati/Walikota melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, berkewajiban  membantu  kelancaran  pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah  kerjanya. Kewenangan melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan ketentuan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi  dilakukan  oleh  Pejabat  Departemen  Perdagangan,  atau  Tim  Pengawas  Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat atau Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk, atau Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Propinsi /Kabupaten/Kota. Kemudian bila terjadi penyimpangan, sebaiknya ditindaklanjuti dengan tim Kejaksaan dan Polri dengan cepat dan tepat sasaran. Pihak Polri dan Kejaksaan harus berani tidak menerima suap dari oknum Lini I sampai Lini IV yang terbukti nakal. Jangan sampai petani tidak berdaya dan menjerit. Jayalah Indonesiaku !. Jayalah Petaniku ! Mari bangkit Indonesiaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar