Sabtu, 19 Mei 2012

Tomcat Menyerang Luas di Jatim Tanggung Jawab Pemerintah


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata (Bahari,Air Terjun,Danau dsb)
Wirausaha Mesin Abon Ikan "BONIK"
CV FIVASS GENERAL TRADING (Beras Merah dan Hitam Organik)
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Maraknya serangan serangga Tomcat yang sudah diberitakan media massa, perlu mendapatkan penanganan solusi yang serius, tepat sasaran dan menyeluruh. Faktanya 9 Kecamatan di Kota Surabaya, sudah terserang membludaknya jumlah populasi serangga Tomcat di Ibukota Provinsi Jawa Timur. Hal ini akan berdampak terhadap perekonomian Jawa Timur ke depan. Karena sebagian besar kantor cabang perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, dinas pemerintah provinsi Jawa Timur berada di Kota Surabaya.

Fenomena serangan Tomcat hanyalah merupakan dampak dari kerusakan lingkungan yang berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah Provinsi Jawa Timur khususnya Dinas Kesehatan Jawa Timur, Dinas Pertanian Jawa Timur, bersama-sama Pemerintah Kota Surabaya khususnya Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya sebaiknya berjuang menyusun solusi menyeluruh pencegahan dan penanggulangan serangan serangga Tomcat. Mereka sebagai bagian dari pemerintahan, sebaiknya melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh, tidak ego sektoral, tidak bekerja kalau sudah terjadi kejadian luar biasa.

Kemudian untuk masalah kerusakan Hutan Mangrove, merupakan tanggung jawab Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya bekerjasama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Surabaya. Rusaknya kawasan pesisir, hutan mangrove, akan menyebabkan kenaikan muka air laut akibatnya ribuan pulau akan lenyap di masa mendatang.Menurut Alex SW. Retraubun (Direktur Pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil, Kementrian Kelautan & Perikanan), pulau bertipe daratan rendah merupakan yang paling terancam lenyap akibat kenaikan muka laut. Ketinggian daratan pulau bertipe ini hanya berkisar satu meter. Di Indonesia yang bertipe seperti Kepulaun Seribu sangat banyak seperti Kepulauan Sumenep, Kepulauan Aru, Kepulauan Selayar; diperkirakan sekitar 3000 pulau, bakal lenyap akibat kenaikan muka laut (Kompas: 01-05-2009).

Diperta Jatim dan Dinkes Jatim, Diperta Kota Surabaya, Dinkes Kota Surabaya sebaiknya melaksanakan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik terkait serangan Tomcat. Gubernur Jatim dan Walikota Surabaya selayaknya melakukan teguran dan evaluasi tegas terhadap Dinas terkait, mengapa sampai terjadi kejadian luar biasa serangan Tomcat di Kota Surabaya?. DPRD Provinsi Jawa Timur seyogyanya memanggil Rapat Koordinasi Diperta Jatim, Badan Lingkungan Hidup Jatim dan Dinkes Jatim, begitupula DPRD Kota Surabaya perlu memanggil Rapat Koordinasi Dinas Pertanian Dinkes dan Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya, melakukan koreksi kinerja eksekutif selama ini. Gaji mereka itu dibayar oleh ABPD Jatim dan APBD Kota Surabaya yang berasal dari pajak rakyat Jawa Timur.

Terkait masalah Tomcat, masyarakat yang menjadi korban serangan Tomcat, masyarakat yang pro lingkungan bisa mengadukan kepada Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur, telah terjadi kerusakan lingkungan hutan mangrove, telah terjadi alih fungsi lahan pertanian sehingga wereng yang biasanya memakan Tomcat menjadi musnah dan berpindah kawasan. KPP Jatim sebagai lembaga pengawas dan penerima pengaduan pelayanan publik terkait kinerja dinas / SKPD di Provinsi Jawa Timur, masyarakat sebaiknya perlu memanfaatkan dengan optimal sehingga terwujud pelayanan publik prima Dinas Pertanian Jatim, Dinkes Jatim, Diperta Kota Surabaya dan Dinkes Kota Surabaya.

Bahkan saat ini, serangan Tomcat semakin meluas yang tidak luput dari perhatian Kementrian Kesehatan. Mulai dari Kab. Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab. Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Lamongan. Kasus serangan yang meluas itu, masyarakat yang terkena serangan Tomcat bisa mengadukan Dinas Pertanian Kab. Sidoarjo, Diperta Kab. Gresik, Diperta Kab. Banyuwangi, Diperta Kab. Tuban, Diperta Kab. Pasuruan, Diperta Kab. Probolinggo, Diperta Kab. Jember, Diperta Kab. Situbondo, Diperta Kab. Ngawi, Diperta Kab. Lumajang dan Diperta Kab. Lamongan kepada Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur, mengadukan semakin berkurangnya lahan pertanian di daerah tersebut di atas.

Serangan Tomcat yang muncul di kawasan perumahan, bisa jadi disebabkan habitat asli hewan itu rusak, misalnya sawah rusak setelah panen, sawah beralih fungsi menjadi ruko, perumahan. Oleh karena itu, Tomcat lantas berpindah menuju pemukiman di sekitar kawasan persawahan. Migrasi tersebut dipicu kecenderungan Tomcat suka mendekati sumber cahaya saat malam, seperti lampu. Hanya sejauh ini serangan Tomcat belum membahayakan sehingga Kemenkes RI belum menetapkan adanya wabah penyakit karena Tomcat. Menurut keterangan Direktur Pengendalian Pemyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, Rita Kusriastuti mengatakan bahwa Tomcat adalah hewan yang sudah cukup lama di Indonesia dan menjadi sahabat petani. Habitat utama adalah area persawahan, khususnya lahan yang ditanami padi atau jagung.

Tomcat adalah predator wereng yang menjadi musuh bebuyutan petani padi. Rita Kusriastuti menyatakan bahwa meskipun Tomcat dan petani sering bertemu, jarang terjadi kasus kulit petani melepuh akibat serangan Tomcat. Karena Tomcat bukan hewan yang menyengat atau menggigit. Menurut Balitbang Pertanian RI, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu panik, namun harus tetap hati-hati agar tidak terkena oleh racun yang dikeluarkan kumbang kecil yang sering disebut Tom Cat. Tom Cat ini mempunyai cairan yang mengandung toksin/racun Piderin untuk melindungi diri. Bila kita dihinggapi Tom Cat, tidak usah panik dan usahakan jangan ditepuk tetapi usirlah dengan cara meniup atau menghalaunya.

Bila ternyata Tom Cat sudah terlanjur ditepuk, segeralah dicuci dengan air sabun agar dampak dari cairan yang mengandung racun tersebut dapat diminimalisir. Binatang sejenis kumbang ini sudah ada di sekitar kita sejak lama (bukan serangga baru) dan tidak mematikan.Tom Cat yang mempunyai nama latin Paederus fuscipes ini berbentuk kumbang kecil termasuk Ordo Coleoptera. Menyukai hidup pada daun-daun yang lapuk. Kumbang kecil ini tidak menggigit atau menyengat, namun apabila diganggu akan mengeluarkan racun yang disebut pederin yang menimbulkan iritasi serius pada kulit, sehingga kulit terlihat seperti terbakar dan berlangusng sekitar satu minggu bahkan lebih.

Dalam penjelasannya Dr. Haryono yang didampingi para peneliti bidang Entomologi Badan Litbang Pertanian mengatakan, sebenarnya kumbang kecil ini temasuk predator yang memangsa serangga hama, sehingga dalam konteks pertanian menguntungkan bagi petani karena turut menjaga dan menekan populasi hama. Serangga ini menyukai cahaya, oleh karena itu ketika malam hari dia akan pindah ke rumah yang terang dan masuk. Ledakan populasi biasanya terjadi diakhir musim hujan dan akan menurun ketika musim kemarau.

Tindakan pertolongan pertama adalah dengan mencuci daerah terkontaminasi serangga dengan air sabun untuk menghilangkan racun pederin yang dikeluarkan oleh serangga, namun apabila sakit terus berlanjut segera pergi ke dokter. Racun pederin tidak menular atau menyebar ke bagian lain (bersifat iritasi kulit lokal) dan tidak akan sampai mematikan seperti diberitakan di media TV bahwa racunnya 12 kali racun ular. Namun, apabila tidak ditangani dengan baik, misal karena gatal lalu digaruk dengan tangan kotor, sehingga timbul serangan sekunder berupa bakteri atau jamur atau mungkin virus, maka hal inilah yang mengakibatkan dampaknya akan meluas.

Perlu diketahui, saat ini, sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menjadi dasar hokum pencegahan alih fungsi lahan pertanian. PP tersebut bertujuan untuk : a. mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ; b. mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional ; d. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani; e. memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani; f. mewujudkan keseimbangan ekologis; dan g. mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian. Terkait tujuan mewujudkan keseimbangan ekologis, PP ini bisa menjaga jumlah populasi burung, populasi wereng, populasi serangga Tomcat menjadi stabil dan tidak merusak ekosistem lainnya.

Kemudian sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2012 tentang pembiayaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sehingga Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur wajib mengalokasikan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan tugas dan kewenangannya. Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibiayai meliputi: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. penelitian; d. pemanfaatan; e. pembinaan; f. pengendalian; g. pengawasan; h. sistem informasi; dan i. perlindungan dan pemberdayaan Petani. Artinya Dinas Pertanian Jatim, Dinas Pertanian Kota Surabaya wajib mengalokasikan anggaran Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam APBD Jatim dan/atau APBD Kota Surabaya.

Demikianlah beberapa solusi kebijakan pencegahan serangan Tomcat sehingga diharapkan masyarakat merasakan pelayanan publik prima, pencegahan serangan Tomcat secara berkelanjutan dan jangan sampai muncul serangan serangga lainnya akibat terjadi ketidakseimbangan ekosistem dan ekologis di kawasan Provinsi Jawa Timur. Semoga saran, masukan dari kami, bisa menjadikan kinerja Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya menjadi prima menuju pemerintahan sound governance. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar