Sabtu, 19 Mei 2012

Pelayaran Kargo Asing Siluman Lintasi Perairan Indonesia


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
CV FIVASS General Trading (Pertanian, Peternakan dsb)
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berkaitan dengan kekayaan air dan perairan laut Indonesia, ternyata banyak pelayaran kapal kargo asing yang melintasi samudera Hindia dan Selat Malaka. Mereka melintasi perairan Indonesia tanpa harus membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah Indonesia sejak puluhan tahun silam. Padahal kapal kargo asing mengangkut berbagai macam barang-barang konsumsi, elektronik dan sebagainya dari berbagai merek dunia.

Hal inilah yang perlu menjadikan kajian serius pemerintah Indonesia, khususnya Kementrian Keuangan, Kementrian Pertahanan RI, Panglima TNI bagaimana kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menjadi potensi pendapatan non migas dalam APBN. Kapal kargo asing harusnya membayar pajak non migas yang melintasi perairan Internasional Indonesia. Hal yang mencengangkan, ribuan kapal kargo asing itu transit atau istirahat di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang masih dalam sengketa kepemilikan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia.

Potensi pendapatan non migas dari kapal kargo asing yang melintasi perairan Indonesia luar biasa, diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Perlu diketahui, setiap tahun terdapat pertemuan kapal kargo asing se-dunia di Pulau Hawai, yang diikuti ribuan pengusaha kargo asing, anehnya pengusaha kapal kargo Indonesia tidak masuk dalam daftar undangan pertemuan tersebut. Diduga panitia pertemuan kargo asing se-dunia takut hasil pertemuan bocor kepada pemerintah Indonesia sehingga mereka tidak bisa bebas dan siluman melintasi perairan Indonesia. Berdasarkan sejarah Kerajaan Majapahit, pulau Hawai masuk kawasan Nuswantara Kerajaan Majapahit. Hawaii artinya hawa (Jawa), ii (kecil) Jawa kecil yang menjadi bagian dari Kesultanan Bugis terbentang dari Pulau Sulawesi, Australia sampai Hawaii ternasuk jalur ke Amerika lewat Samudera Pasifik.

Wilayah Perairan Laut Indonesia terdiri dari Landas Kontinen, yaitu bagian laut yang kedalamannya mencapai 200 meter. Pada wilayah ini suatu negara berhak untuk memanfaatkan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. Penentuan landas kontinen didasarkan atas wilayah perairan Indonesia dan dikuatkan oleh perjanjian dengan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, seperti Malaysia, Thailand, Australia, Singapura dan India. Laut Teritorial, yaitu wilayah laut suatu negara sejauh 12 mil dari garis dasar lurus. Garis dasar lurus adalah garis yang ditarik dari titik-titik terluar suatu pulau pada saat air laut surut. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang diukur sejauh 200 mil (± 320 Km) dari garis dasar wilayah laut.

Wilayah Perairan Laut Indonesia tersebut di atas perlu kerjasama Kementrian Keuangan, Badan Informasi Geospasial RI, Kementrian Pertahanan khususnya Marinir untuk menjaga perairan laut Indonesia dan mendapatkan pajak non migas dari setiap kapal kargo asing yang melintasi perairan Indonesia. Hal ini agar pemerintah Indonesia bisa melunasi hutang APBN dan memakmurkan, serta mensejahterakan rakyat Indonesia di masa depan. TNI bisa menjadi semangat bekerja menjaga perairan Indonesia apabila hasil pajak non migas tersebut salah satunya untuk membeli kapal perang terbaru, kenaikan tunjangan anggota TNI yang menjaga perairan Indonesia dan sebagainya. Amin. Jayalah dan Makmur Rakyat Indonesia dari pajak non migas kapal kargo asing yang melintasi perairan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar