Sabtu, 19 Mei 2012

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Sudah Diatur Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dari
Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Pemuda Kota Malang, Provinsi Jawa Timur
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun Perseroan Terbatas itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan Perseroan Terbatas yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas maka Perseroan Terbatas yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas diatur mengenai : tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang ; pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilakukan di dalam ataupun di luar lingkungan Perseroan ; tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan yang memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya.

Kemudian diatur juga mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran ; pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan wajib dimuat dalam laporan tahunan Perseroan untuk dipertanggungjawabkan kepada RUPS ; penegasan pengaturan pengenaan sanksi Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan perseroan terbatas yang telah berperan dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang.

Tidak lupa juga, DPRD Provinsi Jawa Timur sudah mengesahkan lebih dulu, Perda Jatim Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai sarana untuk mengurangi tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Timur. Perda Jatim ini sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Provinsi Jawa Timur merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Timur. Kemudian Perda Jatim ini dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat.

Bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya. Perda Jatim ini untuk melaksanakan amanah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban.

Sedangkan pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Di lain pihak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) adalah sebuah konsep dengan mana perusahaan memutuskan untuk berkontribusi kepada masyarakat agar kehidupannya lebih baik, dan kondisi lingkungan tetap terjaga serta tidak di rusak fungsinya. Indonesia saat ini sedang mencari konsepsi tentang nilai-nilai itu melalui adopsi berbagai pemikiran global maupun lokal untuk mendorong perusahaan mengakui prinsip bertanggungjawab sosial secara terprogram dengan merujuk konsep TSP sebagai bagian dari identitas perusahaan mereka.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi manajemen lebih memperhitungkan pelaksanaan TSP, antara lain : a. Kepedulian dan harapan baru dari masyarakat, konsumen, pemerintah dan penanam modal dalam konteks globalisasi serta perubahan perilaku unsur-unsur lingkungan perusahaan (business environment) ; b. Kriteria sosial semakin meningkat sehingga mempengaruhi keputusan investasi perorangan dan kelembagaan baik sebagai konsumen maupun sebagai penanam modal ; c. Menunjukkan kesadaran terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas ekonomi ; dan d. transparansi aktivitas bisnis yang dibawa oleh media dan informasi modern serta teknologi komunikasi.

Dalam melakukan usahanya perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban yang bersifat ekonomis dan legal, namun juga memiliki kewajiban yang bersifat etis. Etika bisnis merupakan tuntunan perilaku bagi dunia usaha untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh komunitas dunia usaha. Kepedulian kepada masyarakat sekitar dan lingkungan, termasuk sumber daya alam, dapat diartikan sangat luas. Namun secara singkat dapat difahami sebagai peningkatan peranserta dan penempatan organisasi perusahaan di dalam sebuah komunitas sosial melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi perusahaan, komunitas dan lingkungan. Kesadaran tentang pentingnya TSP ini menjadi trend global seiring dengan semakin maraknya kepedulian mengutamakan pemangku kepentingan. TSP ini selain wujud penerapan prinsip good corporate governance juga terkait untuk mendukung pencapaian tujuan Millennium Development Goals (MDG’s), salah satu diantaranya adalah pengurangan angka kemiskinan setiap tahun.

TSP bermanfaat pula untuk perwujudan akuntabilitas publik, membangun dan memperkokoh pencitraan, kepercayaan, keamanan sosial, memperkuat investasi dan keberlanjutan perusahaan. Bagi masyarakat, TSP bermanfaat untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam dimensi sosial ekonomi, kenyamanan lingkungan hidup serta mengurangi kesenjangan dan keterpencilan. Bagi pemerintah pelaksanaan TSP bermanfaat untuk menumbuhkan komitmen bersama dan singkronisasi program-program pemerintah dengan pihak swasta agar dapat terlaksana secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pembangunan.

Dengan demikian, kesimpulan akhir Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas adalah sebuah proses dengan itu perusahaan mengelola hubungan dengan beragam pemangku kepentingan yang dapat memiliki pengaruh nyata terhadap lisensi sosial atas operasional mereka di suatu daerah. Sebagai standar pelaksanaan dapat dirujuk misalnya prinsip Corporate Social Responsibility dari United National Global Compact dan Acuan Sosial Responsibility dan ISO 26000 yang dirumuskan oleh International Organization for Standardization (ISO) bulan September 2004 yang diberi nama Guidance Standard on Social Responsibility. Untuk menilai implementasi TSP (termasuk lingkungan) dalam sustainable report, terdapat tiga jenis standar pengungkapan berdasarkan Global Reporting Initiative (GRI), yaitu (1) strategi dan profil TSP, (2) pendekatan manajemen dan (3) indikator pelaksanaan. Untuk masing-masing standar mempunyai acuan dalam mengungkapkan TSP dan lingkungan dalam sustainability report.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar