Sabtu, 19 Mei 2012

Eks Tanah Bengkok Makin Bengkok

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Berdagang Beras Merah & Beras Hitam Organik, Konsultan Pertanian
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan "BONIK"
satriya1998@gmail.com

Saat ini, faktanya ketika suatu Kabupaten beralih kedudukan dan fungsi menjadi Kota maka hampir seluruh Desanya berubah menjadi Kelurahan di Kota tersebut. Tanpa masyarakat menyadari akan hal tersebut, sebenarnya terdapat eks tanah bengkok Desa menjadi kepemilikan Badan Urusan Rumah Tangga Kota bersangkutan. Kalau kita cermati, eks tanah bengkok Desa sebaiknya menjadi hak milik masyarakat Kelurahan tersebut, mengingat selama ini, tanah bengkok menjadi andalan masyarakat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa sendiri. Inilah perlu menjadi bahan renungan.

Faktanya banyak eks tanah bengkok Desa malah disewakan kepada pihak ketiga. Tanpa ada LSM / masyarakat sendiri yang mengawasi, akhirnya oknum pihak Kelurahan / bahkan oknum Kabag Pemerintahan Desa menjualnya kepada pihak ketiga. Eks tanah bengkok Desa tersebut dijual kepada developer untuk pembangunan kawasan perumahan, ruko dan bangunan lainnya tanpa melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, LPMK dan sejenisnya. Padahal luasan eks tanah bengkok Desa kurang lebih bisa mencapai ribuan Hektar. Belum lagi, harga eks tanah bengkok Desa semakin mahal bila lokasinya berada dekat di jalan raya.

Bahkan dokumen kerewangan tanah desa yang sebenarnya adalah dokumen milik negara, sengaja dihilangkan oknum PNS agar eks tanah bengkok Desa bisa dijual kepada pihak ketiga untuk kepentingan bisnis. Padahal sudah diatur dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS pasal 4 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain. Mari masyarakat meneliti dan mengawasi dokumen kerewangan Desa yang berubah menjadi Kelurahan, apakah masih ada? Ataukah sengaja dihilangkan?

Apabila kita hitung, jumlah luasan eks tanah bengkok Desa puluhan ribu hektar se Jawa Timur. Asumsinya apabila harga eks tanah bengkok Desa mahal per hektarnya maka keuntungannya bisa mencapai miliaran rupiah. Badan Pertanahan Nasional baik pusat, Provinsi dan Kabupaten / Kota perlu berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan tokoh masyarakat untuk mengamankan keberadaan eks tanah bengkok Desa agar bermanfaat bagi masyarakat di wilayah itu sendiri. Misalnya Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing masih terdapat dua ribuan meter persegi eks tanah bengkok Desa.

Masyarakat di lingkungan eks tanah bengkok Desa itu perlu mengirimkan surat kepada Pemda setempat agar keberadaannya menjadi Hak fasilitas umum bagi kepentingan publik, misalnya penyediaan lapangan olahraga, penanaman kawasan hutan kota, pembangunan sarana dan prasarana umum bukan untuk kepentingan bisnis oknum PNS pribadi ataupun kepentingan bisnis pengusaha. Rencana Tata Ruang Wilayah / RT RW Pemda setempat perlu mengatur dengan tegas dan sistematis bahwa eks tanah bengkok desa menjadi hak tanah fasilitas umum bagi kepentingan publik.

Eks tanah bengkok Desa dalam bentuk persawahan yang berada di perkotaan, perlu dipertahankan. Hal ini berdasarkan UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pasal 8 menyebutkan bahwa dalam hal di wilayah kota terdapat lahan pertanian pangan, lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk dilindungi. Kemudian eks tanah bengkok Desa yang telah menjadi Kelurahan di wilayah Kabupaten, masih dalam dalam bentuk persawahan sebaiknya ditetapkan menjadi kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Hal ini untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Tanah eks bengkok desa bisa juga untuk penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan, seperti berdirinya sentra pemberdayaan pemuda ; koperasi pemuda ; pondok pemuda ; gelanggang pemuda atau remaja atau mahasiswa ; pusat pendidikan dan pelatihan pemuda; atau prasarana lain yang diperlukan bagi pelayanan kepemudaan Contohnya Desa Junrejo Kecamatan Junrejo yang berubah dalam bentuk Kelurahan Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Mari kita jaga eks tanah bengkok Desa untuk kemakmuran sebesar-besarnya masyarakat di lingkungan eks tanah bengkok Desa. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar