Sabtu, 19 Mei 2012

Penamparan Jangan Alihkan Dugaan Kasus Narkoba Lapas


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Marketing Mesin Abon Ikan “BONIK”
CV. FIVASS General Trading (Sembako, Pertanian, Peternakan)
Kota Malang

Narkoba menjadi isu kencang yang terjadi dalam Lembaga Pemasyarakatan. Seperti diberitakan media massa, televisi dan media cetak lainnya, kasus narkoba masuk ke dalam peringkat lima besar dalam daftar kejahatan Kepolisian Republik Indonesia. Masih banyak pelaku kasus narkoba yang terbebas dari persidangan dan cepat menghirup udara bebas. Hal ini akan menimbulkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (kepolisian, jaksa, hakim, kepala lapas dan sebagainya).

Kepolisian menangkap seorang sipir penjara dan dua orang narapidana, diduga terlibat kasus narkoba di Tabalong, Kalimantan Selatan (Buletin Siang RCTI, 06 April 2012). Kemudian terjadi seorang sipir dan dua orang napi di Lapas Pekanbaru. Penggerebekan ini menjadi heboh karena terjadi penamparan yang dilakukan ajudan Wamen Kemenkum HAM RI yang sekaligus menjadi Ketua Satgas Pemberantasan Narkoba Lapas yang ditugaskan oleh Amir Syamsudin, Menteri Hukum dan HAM RI. Jangan sampai kasus dugaan penamparan menjadi pengalih perhatian komitmen Kementrian Hukum dan HAM RI dalam memberantas kasus narkoba yang terjadi dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Beberapa peristiwa kasus narkoba menambah daftar panjang buruknya managemen Lapas di seluruh Indonesia. Bahkan Lapas Nusakambangan yang berada jauh dari daratan, juga terjadi kasus narkoba dan sudah menjadi kasus nasional karena dimuat media televisi. Kementrian Hukum dan HAM RI, organisasi masyarakat, pemangku kepentingan Lapas perlu duduk bersama menyusun standar pelayanan publik tentang managemen Lapas menuju pelayanan prima. Hal ini sesuai amanah UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Pemangku kepentingan perlu menyusun kontrak pelayanan (citizen’s charter) bersama pimpinan Lembaga Pemasyarakatan sehingga akan terwujud transparansi birokrasi, kejelasan prosedur, kenyamanan dan ketertiban dalam Lapas.

Langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin yang membekukan sementara nota kesepahaman (MoU) kerjasama penindakan bandar narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai kritik. Langkah itu dinilai bisa mengaburkan tujuan utama sidak (inspeksi mendadak) yaitu memberantas jaringan narkoba di penjara. Penghentian kerjasama sementara diambil menyusul insiden Wamenkumham, Denny Indrayana yaitu yang dituduh menampar petugas sipir Lapas Kelas IIA Pekanbaru Darso Sihombing ketika melakukan sidak jaringan narkoba bersama BNN beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait bidang hukum dan hak asasi manusia dalam menyusun standar pelayanan publik perlu dilakukan agar para pejabat tidak sewenang-wenang melakukan sidak. Hal ini dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman pelaku pariwisata itu sendiri. Sedangkan komponen standar pelayanan dinas kebudayaan dan pariwisata sekurang-kurangnya meliputi: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme, dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya / tarif ; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan; k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keraguraguan; dan n. evaluasi kinerja pelaksana.

Selain itu, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan se Indonesia berkewajiban menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan prima hukum dan HAM, maklumat pelayanan prima lembaga pemasyarakatan yang merupakan pernyataan kesanggupan Lem,baga Pemasyarakatan se Indonesia dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan berkelas dunia. Juga Maklumat pelayanan lembaga pemasyarakatan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. Maklumat pelayanan yang tertulis sebaiknya dilaksanakan dan maklumat pelayanan yang tidak tertulis sebaiknya terdokumentasikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan salah paham pemangku kepentingan hukum dan HAM serta lembaga pemasyarakatan.

Apabila kesemua standar pelayanan publik prima dan penyusunan kontrak pelayanan bagi lembaga pemasyarakatan, diharapkan akan mengurangi dugaan kasus narkoba dalam lembaga pemasyarakatan. Menurut Ahli Pidana dari Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Yesmil Anwar berpendapat apapun yang terjadi dalam sidak berikut keputusan yang diambil pemerintah dalam menyikapi kejadian tersebut tidak boleh mengaburkan tujuan utama yaitu melakukan penindakan-penindakan jaringan narkoba di dalam penjara. Lapas harus bersih dari peredaran narkoba, Hal senada diungkapkan Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha. Menurut Julian, semua pihak sepakat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk di tempat-tempat seperti lapas yang seharusnya bersih dari narkoba. “Intinya untuk adanya upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba kita dukung”, ujar beliau.

Semakin tinggi tingkat keterlibatan masyarakat sebagai subyek dari sistem demokrasi, pada akhirnya menunjukkan tingkat kepercayaan sekaligus kepuasan mereka terhadap penyelenggaraan layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, demi menjaga berlangsungnya proses demokratisasi, dibutuhkan pengawasan yang secara langsung menempatkan rakyat sebagai subyek. Salah satu metode pengawasan layanan publik yang menempatkan rakyat sebagai subyek, dapat memakai metode Citizen Report Card (CRC). CRC merupakan metode evaluasi dan pengawasan layanan publik yang melibatkan masyarakat secara aktif dan intensif. Metode survei ini diadopsi dari sektor swasta yang sudah cukup lama diimplementasikan di beberapa negara. Namun demikian, metode CRC tergolong baru dibanding metode survei lainnya di Indonesia (Kemitraan Partnership: 2008).

Panduan ini menyediakan konsep dasar dan alat-alat bagi civil society organization (CSO) untuk mengawasi pelayanan publik melalui metode Citizen Report Card (CRC) atau Laporan Penilaian Masyarakat. CRC adalah sebuah alat evaluasi, dimana CSO dapat menggunakannya untuk mengumpulkan data melalui metode survei maupun diskusi grup terfokus tentang kepuasan warga terhadap pelayanan publik. Lebih dari itu, CRC bukan hanya sekedar sebuah survei murni, tetapi juga dapat bertindak sebagai alat advokasi bagi warga untuk menuntut peningkatan pelayanan publik yang lebih baik dengan menggunakan data yang akurat, teruji, dan terpercaya.

Dengan demikian mari kita mendukung metode penyusunan standar pelayanan publik prima terhadap lembaga pemasyarakatan, penggunaan citizen report untuk mengawasi kinerja dan membersihkan peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakatan. Bila kesemua hal tersebut di atas terwujud, tidak menutup kemungkinan SDM / PNS Kementrian Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan se – Indonesia dapat mewujudkan pelayanan publik bidang hukum dan HAM yang prima dan berkelas dunia bukan hanya mimpi semata dan kerinduan masyarakat pelaku pariwisata semata. Menjalankan amanat dan selaras dengan UU 10/2009 tentang kepariwisataan, UU Nomor 25 / 2009 tentang pelayanan publik, UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar