Sabtu, 19 Mei 2012

Pelatihan Wirausaha Industri Inovatif-II


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pekerjaan / Lulusan :
S-1 Fakultas Pertanian Univ. Brawijaya Malang
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Mantan Ketua Tim Sukses Ketua Komisi B DPRD
Provinsi Jawa Timur Dapil V Malang Raya
Panitia Reses / Jaring Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Jatim 2009-2014
Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Publik Prima Bukan Mimpi”
Bersama Anggota Ombudsman RI, Muh. Khoirul Anwar, M.Si
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
CV FIVASS GENERAL TRADING KOTA MALANG

Abad ke-21 ditandai dengan bergesernya tumpuan ekonomi dunia. Setelah berlalunya era revolusi hijau, era industry dan era komunikasi, kini dunia memasuki era ekonomi kreatif. Di era ini, ekonomi kreatif – yang merupakan perpaduan kekuatan ide, seni dan teknologi – sekaligus adalah faktor utama penggerak ekonomi global. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi bergerak sedemikian cepat. Akses internet semakin mudah dan murah – utamanya generasi muda – semakin tidak lepas dari perangkat dan konten digital. Otomatis pasar industry kreatif berbasis digital semakin terbentang lebar. Sayangnya, kemudian trend ini tidak diapresiasi sedemikian rupa oleh masyarakat pelaku ekonomi. Menurut Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Tatang A. Taufik, peran technopreneur masih rendah di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari rendahnya produktivitas nasional dan daya saing usaha kecil dan menengah. Lebih jauh, BPPT RI menyatakan bahwa dari 53 juta wirausaha Indonesia hanya 0,24 persen saja yang menjalankan usaha berbasis inovasi teknologi.

Pada dasarnya, Tecnhopreneurship sebagai jalan baru dunia ekonomi bisa menjadi dua sisi yang sangat tajam dan berguna untuk membangun ekonomi masyarakat. Pada satu sisi, technopreneurship bisa menjadi solusi aktivitas ekonomi yang berlaku massif dan berlipat keuntungan. Sedangkan pada sisi lain, technopreneurship bisa dijadikan sebagai media untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang sudah lama berkembang. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, pengelola Rumah Ekonomi Rakyat akan mengadakan pelatihan wirausaha industri inovatif bidang Teknologi, Technopreneurship, untuk mendorong para pemuda berwirausaha dan bersinergi dengan para pelaku usaha ekonomi rakyat pada tanggal 15 s.d. 18 Februari 2012 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Pelatihan ini atas kerjasama dengan Kementrian Perekonomian RI, BPPT RI, Rumah Ekonomi Rakyat, PP Gerakan Pemuda Islam, organisasi kepemudaan lainnya.

Utusan dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Jawa Timur adalah saudara Satriya Nugraha, SP memiliki jenis usaha konsultan ekowisata, mesin abon ikan. Kemudian pelatihan bertujuan mendorong munculnya 10 persen wirausaha (entrepreneur) muda sebagai syarat majunya bangsa yang maju dan mandiri, menurunkan pengangguran, meningkatkan ekonomi, menjadikan kaum muda dalam mengekspresikan kepeduliannya dalam bentuk aktivitas ekonomi yang kreatif dan produktif. Hasil yang diharapkan adalah terbentuknya komunitas wirausaha yang bisa bekerja secara sinergis, efektif, efisien dan sistematis, yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pelatihan ini menghadirkan pembicara-pembicara nasional seperti kuliah umum Technocamp II oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ir. H. M. Hatta Rajasa, materi “Technopreneurship (Prinsip dan faktor dasar, strategi inovasi, invensi)” oleh Balai Inkubator Teknologi – BPPT RI, materi “Merencanakan Hidup dengan Wirausaha” oleh Ir. Handito Joewono (KADIN Pusat), materi “Peluang Permodalan Bagi Pengusaha Pemula” oleh Ir. Arifin Indra (LPEI). Kemudian pembicara dari Ir. Eko Nugroho, MBA (Direktur PT. Dreamlight – Semarang) yang menceritakan kisah sukses pengusaha berbasis teknologi, materi “Penyusunan Bisnis Plan” oleh Drs. Urbanus M. Ambardi, M.Si (BIT BPPT), materi “Peningkatan Inspirasi dan Motivasi Bisnis Teknologi” oleh Dadan Dania (Rumah Ekonomi Rakyat).

Demikian uraian singkat Pelatihan Wirausaha Industri Inovatif, semoga pelatihan ini bisa menjadi inspirasi Gubernur/Bupati/Walikota Se-Indonesia dalam menerapkan program kewirausahaan pemuda masuk dalam RPJMD, RPJP daerah. Hal ini berdasarkan amanat dari UU 40/2009 tentang Kepemudaan dan PP 41 / 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar