Sabtu, 19 Mei 2012

Pemerintah Wajib Biayai Lahan Pangan Berkelanjutan Cegah Wabah Tomcat


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
Konsultan Evaluasi Lahan Pertanian
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Oleh karena itu, perlindungan segenap bangsa dan peningkatan kesejahteraan umum adalah tanggung jawab penting bernegara.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah terjaminnya hak atas pangan bagi segenap rakyat yang merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental sehingga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28A dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga sesuai dengan Article 25 Universal Declaration of Human Rights Juncto Article 11 International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR).

Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena terdapat sejumlah besar penduduk Indonesia yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Dengan demikian, lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki nilai religius. Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan.

Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya.

Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.

Di sisi lain, proses urbanisasi yang tidak terkendali berdampak pada meluasnya aktivitas-aktivitas perkotaan yang makin mendesak aktivitas-aktivitas pertanian di kawasan perdesaan yang berbatasan langsung dengan perkotaan. Alih fungsi lahan berkaitan dengan hilangnya akses penduduk perdesaan pada sumber daya utama yang dapat menjamin kesejahteraannya dan hilangnya mata pencarian penduduk agraris. Konsekuensi logisnya adalah terjadinya migrasi penduduk perdesaan ke perkotaan dalam jumlah yang besar tanpa diimbangi ketersediaan lapangan kerja di perkotaan.

Ancaman terhadap ketahanan pangan telah mengakibatkan Indonesia harus sering mengimpor produk-produk pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam keadaan jumlah penduduk yang masih terus meningkat jumlahnya, ancaman-ancaman terhadap produksi pangan telah memunculkan kerisauan akan terjadi keadaan rawan pangan pada masa yang akan datang. Akibatnya dalam waktu yang akan datang Indonesia membutuhkan tambahan ketersediaan pangan dan lahan pangan.

Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan upaya yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Reforma agraria tersebut mencakup upaya penataan yang terkait dengan aspek penguasaan/pemilikan serta aspek penggunaan/ pemanfaatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia NomorIX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah. Hal ini dilakukan untuk mencegah wabah Tomcat berpindah tempat karena habitatnya yaitu lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap bertahan.

Untuk itu, perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi. Kawasan pertanian pangan merupakan bagian dari penataan kawasan perdesaan pada wilayah kabupaten. Dalam kenyataannya lahan-lahan pertanian pangan berlokasi di wilayah kota juga perlu mendapat perlindungan. Hal inilah yang melatarbelakangi pengesahan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 66 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain bersumber sebagaimana dimaksud di atas dapat juga diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Hal itu semua yang mendasari disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2012 tentang Pembiayaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Tujuan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah menjamin tersedianya pendanaan dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan peraturan perundang-undangan yang diamanatkannya dalam rangka pencapaian kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional serta mencegah hilangnya habitat Tomcat, habitat wabah wereng sebagai makanan utama Tomcat.

Kebijakan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur Pembiayaan pada keseluruhan sistem dan proses Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi: perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, serta perlindungan dan pemberdayaan Petani. Untuk memenuhi Pembiayaan sistem dan proses Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut, ada 3 (tiga) hal utama yang perlu diatur dalam kebijakan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Yaitu: (i) kegiatan-kegiatan yang perlu dibiayai terkait dengan perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, serta perlindungan dan pemberdayaan Petani, yang merupakan bagian Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; (ii) sumber-sumber dan bentuk Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota terhadap kegiatan-kegiatan yang perlu dibiayai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (iii) penyelenggaraan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Semoga Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota memahami Peraturan Pemerintah ini sehingga implementasi pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak mengalami hambatan dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Koordinasi dalam rangka Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan pedoman umum rencana teknis Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diatur oleh Menteri. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar