Sabtu, 19 Mei 2012

Lambannya Pembangunan Kota Malang Untuk Kurangi Pengangguran


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dari
Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Pemerhati Pembangunan Jawa Timur
Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 0945 mengamanatkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Salah satu bumi dan kekayaan alam yang terdapat di Kota Malang adalah Kota Malang dikenal dengan sebutan TRIBINA CITA, sebagai Malang Kota Bunga, Malang sebagai Kota Pendidikan, Malang sebagai Kota Pariwisata dan Malang sebagai Kota Industri.. Mari kita lihat kilas balik sejarah Kota Malang di masa kepemimpinan dr. Tom Uripan, SH.

Sejak tahun 1987, Walikota Malang, dr. Tom Uripan,SH sudah bekerjasama dengan pemerintah Turki dalam hal pembangunan jalan tol di wilayah Karisidenan Malang (sekarang disebut Bakorwil Malang). Latar belakang kerjasama pembangunan jalan tol tersebut adalah banyaknya jamah haji dari Provinsi Jawa Timur dan Walikota Malang ditunjuk sebagai Koordinator pembangunan jalang di sepanjang Karesidenan Malang, mulai dari Malang, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi. Tidak hanya itu, pemerintah Turki juga membantu proposal pembangunan masjid dengan arsitektur Turki, kalau kita melihat arsitektur masjid di Malang Raya yang mirip arsitektur masjid Turki, artinya waktu proses pembangunan masjid tersebut, mereka dibantu dana hibah dari pemerintah Turki bisa melalui perseorangan ataupun kelompok takmir masjid.

Kemudian pemerintah Turki memberikan bantuan modal wirausaha baik perseorangan maupun kelompok usaha di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu) tanpa harus melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hanya saja tidak banyak pengusaha Malang yang sudah sukses yang mengaku telah dibantu bantuan modal hibah dari pemerintah Turki. Hal ini berlangsung sejak tahun 1987. Namun setelah Walikota Malang,, dr.Tom Uripan, SH diganti Walikota Malang, Soesamto, tidak ada perkembangan pasti transparansi dana dan realisasi nyata pembangunan jalan tol dari pemerintah Turki. Hal ini membuat berang dan marah Pemerintah Turki dan akhirnya menghentikan segala bentuk bantuan dana hibah dari proposal yang diajukan masyarakat Malang Raya.

Kondisi stagnasi pembangunan jalan tol yang didanai Pemerintah Turki berlanjut sampai masa kepemimpinan Walikota Malang, H. Soeyitno, tidak ada perkembangan yang berarti. Padahal kalau kita mengkaji, salah satu indikator percepatan pembangunan khususnya pembangunan bidang industri, pariwisata dan pendidikan serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat bisa dilihat dari semakin lancar jalur transportasi dan infrastruktur. Masa pemerintah Soeyitno, tidak bisa memberikan kepercayaan pemerintah Turki, dan akhirnya merugikan masyarakat Malang Raya sendiri yang terhambat mengajukan proposal bantuan dana hibah untuk mensdjahterakan masyarakat Malang Raya juga. Sejarah ini belum dimunculkan oleh para sejarahwan Kota Malang di berbagai media massa.

Permasalahan pembangunan jalan tol atau fly over Kota Malang akhirnya berhasil dibangun oleh Walikota Malang, Drs. Peni Suparto, MAP setelah mendapatkan desakan dari Pemerintah Turki yang menuntut pertanggungjawaban pemerintah Kota Malang. Pembangunan fly over di kelurahan Arjosari dan di Kelurahan Kotalama, ternyata berasal dari sumber dana pemerintah Turki, bukan dari APBN pemerintah pusat. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terakhir dan untuk menutupi rasa malu Pemerintah Kota Malang sejak tahun 1987, belum berhasil menjalankan amanah pembangunan jalan tol dari dana Pemerintah Turki.

Selain itu, di masa kepemimpinan Walikota Malang sekarang ini, belum muncul dampak pembangunan Kota Malang dari APBD Kota Malang, malah timbul distribusi perpecahan sentra ekonomi dan hilangnya rasa persaudaraan masyarakat Kota Malang sendiri. Sampai tahun 2012 ini, sudah banyak bermunculan rumah toko (ruko) di berbagai kawasan Kota Malang, padahal sejak tahu 2002, sebaiknya pembangunan Ruko dihentikan karena akan mengganggu dana perkreditan perbankan Kota Malang, kalau kita cermati, sebagian pembangunan Ruko Kota Malang menggunakan kredit perbankan. Apabila tidak banyak Ruko yang terjual maka dipastikan akan terjadi kredit macet dan aliran kas perbankan di Kota Malang akan terganggu.

Harusnya Pemerintah Kota Malang memunculkan wirausaha-wirausaha baru seperti wirausaha industri inovatif, wirausaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, agar semakin bergairah perekonomian Kota Malang, semakin meningkatkan lapangan pekerjaan dan masyarakat asli Kota Malang tidak melakukan urbanisasi pekerjaan di luar Kota Malang. Semakin banyak tenaga terdidik khususnya sarjana muda melakukan gerakan kewirausahaan maka akan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, meningkatkan kesejahteraan, Produk Domestik Bruto akan semakin meningkat sehingga dapat menurunkan tingkat inflasi di Kota Malang.

Belum lagi banyak bermunculan mall di Kota Malang, yang kesemua pemilik tenant / tenant di mall tersebut berasal dari luar Kota Malang, otomatis aliran dana masyarakat Malang ke luar kota Malang. Masyarakat asli dan bermukim di Kota Malang hanya menjadi pihak konsumtif yang berbelanja dan melakukan gaya hidup hedonisme, yang dikhawatirkan akan memunculkan sikap pamer diri, individualisme dan sebagainya. Generasi muda Kota Malang akan muncul kelompok-kelompok seperti geng motor karena mereka terpengaruh gaya hidup modern yang malah semakin mengaburkan jati diri dan identitas asli Arema Malang.

Dampak dari pembangunan mall-mall dan pembangunan pasar modern mengakibatkan pasar tradisional menjadi tidak terawat, menjadi tidak nyaman dan kondisi jalan di sekitar pasar tradisional tidak diperhatikan oleh pemerintah Kota Malang, terbukti dari rusaknya pasar tradisional Kebalen, sepinya pembeli di pasar Bunulrejo, mangkraknya Terminal Hamid Rusdi, kumuhnya pasar Gadang. Hal ini malah menjadi alasan Pemkot Malang membongkar pasar tradisional menjadi bentuk pasar semi modern, dengan menggandeng investor, untuk meraih keuntungan pribadi semata. Pasar Besar sebagai tempat berdialog, pembeli dan penjual dan pasar tradisional lainnya semakin sepi pembeli dan menciptakan stagnasi perputaran ekonomi di kalangan menengah ke bawah. Tidak ada keseimbangan jumlah pasar modern dan pasar tradisional di Kota Malang.

UUD 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Oleh karena itu, pemerintah, pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota perlu melestarikan budaya lokal dalam upaya memajukan kebudayaan nasional. Salah satu contoh budaya lokal adalah pasar tradisional. Perlu diketahui, pasar tradisional merupakan salah satu wujud budaya lokal dan ekonomi rakyat yang dapat menjadi wahana efektif untuk melestarikan kebudayaan. Selama ini, kondisi pasar tradisional hampir memprihatinkan, dianggap kumuh dan kurang tertata dengan baik. Bahkan sebagian pemerintah daerah mengalihfungsikan pasar tradisional menjadi pasar modern.

Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN, BUMD termasuk kerjasama dengan Swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual-beli barang dagangan melalui tawar-menawar. Untuk mengatasi keruwetan dan kekumuhan pasar tradisional maka pasar tradisional perlu berubah fungsi menjadi pasar pesona budaya. Hal ini dalam rangka meningkatkan dan memajukan pasar tradisional yang berbasis budaya dan wisata.

Pasar Pesona Budaya adalah pasar tradisional yang mencerminkan aktualisasi nilai-nilai budaya lokal, melestarikan produk lokal dimana suatu komoditas yang dihasilkan oleh masyarakat setempat. Saat ini, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI masih dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI tentang pasar pesona budaya. Keberadaan regulasi tersebut untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan kebijakan dan program pasar pesona budaya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

Perencanaan pembangunan daerah tersebut di atas bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya. Kita berharap tujuan pengaturan tentang pasar pesona budaya adalah sebagai pedoman untuk : (a) melestarikan nilai dan perilaku budaya dalam pasar tradisional ; (b) membangun, merenovasi, dan merevitalisasi arsitektur pasar tradisional sesuai kondisinya ; (c) menata pasar tradisional dalam mengembangkan usaha bagi pedagang serta mewujudkan kenyamanan bagi pembeli ; (d) mengembangkan pasar tradisional menjadi daya tarik wisata guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya, sebagaimana tersebut di atas meliputi aspek : nilai budaya, perilaku budaya dan budaya fisik.

Dengan demikian, mari kita memilih pemimpin Malang di masa mendatang lebih jeli, lebih cermat, tidak hanya karena mendapatkan uang puluh ribuan, menggadaikan nasib pembangunan Kota Malang lima sampai sepuluh tahun ke depan. Jangan sampai keberadaan pasar tradisional sebagai soko guru perekonomian masyarakat menengah ke bawah semakin hilang dan pudar. Pilkada Kota Malang sebagai sarana untuk memilih pemimpin yang mensejahterakan umat, pemimpin yang shiddiq, tabliq, fathonah dan beramanah bagi masyarakat Kota Malang. Harus ada blue print visi pembangunan Kota Malang secara bertahap sehingga tidak terkesan hanya menguntungkan oknum pemimpin, oknum sebagian pemodal, pengusaha luar Kota Malang untuk mengeksploitasi berlebihan sumberdaya dan mengaburkan identitas asli masyarakat Kota Malang sesungguhnya. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar