Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Aktivis Pemuda Jawa Timur
Mantan Presiden BEM Fakultas Pertanian Unibraw 2000-2002
29 April 2010, sekitar 1500 buruh anggota Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan demo di DPRD Kota Malang dan seputaran alun-alun tugu Kota Malang, mereka melakukan persiapan dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia pada tanggal 01 Mei 2010 nanti. Beberapa tuntutan mereka adalh penghapusan sistem kontrak kerja dan outsourcing, menolak PHK sepihak, upah sesuai UMK, adanya penindakan dari Disnaker perusahaan yang hak normatif buruh, wujudkan hak pensiun untuk buruh dan meminta perusahaan memberikan pesangon sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pengamatan dan pengkajian penulis terhadap demo tersebut,bahwa berlakunya dan implementasi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih cenderung membela pengusaha dan jarang membela kalangan buruh. Masih berat sebelah. Faktanya sebagian pengusaha masih memakai sistem kontrak kerja selama 2 tahun bagi pelamar kerja yang baru. Mereka menghindari sistem kerja karyawan penuh seharian dan menggunakan jasa perusahaan outsourcing untuk rekrutmen karyawan atau buruh baru. Sebagian pengusaha tidak mau merugi dengan memberikan pesangon bagi karyawan yang masa kerja berlangsung lama.
Kemudian sebagian pengusaha menggunakan sistem kerja shift tiga kali sehari. Hal ini diduga untuk menghindari membayar honorarium pekerja penuh dan mereka dipaksa kerja malam untuk meningkatkan kinerja perusahaan, jarang memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja karyawan / buruh yang bekerja malam hari. Fakta juga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota belum mampu memberikan kebijakan keadilan seputar permasalahan kesejahteraan buruh dan karyawan kontrak. Posisi tawar buruh dan karyawan kontrak (outsourcing) cukup.
Oleh karena itu, menyambut Hari Buruh sedunia 01 Mei, kami menghimbau Komisi DPR RI terkait ketenagakerjaan segera mengusulkan draft revisi UU No. 13 tahun 2003, dimana menghapus pasal terkait outsourcing, memperkuat fungsi serikat pekerja buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka disamping melakukan kewajiban mereka, perkuat substansi pasal yang mengatur tugas, pokok dan fungsi badan tripartit secara terperinci antara pemerintah daerah, pengusaha dan serikat pekerja dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan, memperkuat pasal yang memberikan sanksi bagi perusahaan bila melakukan PHK sepihak, mengatur pasal memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan pesangon.
Selain itu, memperkuat pasal yang mewajibkan perusahaan membayar honor buruh dan/atau karyawan sesuai UMK, UMP. Kontrol Dewan Pengupahan baik pusat maupun daerah perlu diperjelas dalam UU Ketenagakerjaan. Revisi UU Ketenagakerjaan sebagai salah satu solusi mengatasi carut-marut permasalahan yang selalu merugikan buruh dan karyawan (baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak) selama ini. Mari Sejahterakan Buruh Indonesia.
Malang, 01 Mei 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar