Selasa, 18 Mei 2010

Mari Perjuangkan Hak Atas Pangan dan Hak Petani

Oleh : Satriya Nugraha, SP

satriya1998@yahoo.com
Konsultan Pertanian Organik dan Evaluasi Lahan Pertanian
Mantan Presiden BEM Fakultas Pertanian Unibraw 2000-2002

            Memperjuangkan kedaulatan pangan (food severeignity) tidak sekedar menghidupkan kembali pangan lokal. Gerakan kedaulatan pangan sejatinya adalah memperjuangkan hak atas pangan dan hak petani. Hak atas pangan melalui peningkatan produksi pangan dengan cara menjaga ketersediaan pangan yang cukup, aman dan halal di setiap pemerintah daerah setiap saat dan antisipasi agar tidak terjadi kerawanan pangan. Hak atas pangan berarti tiap orang berhak atas makanan dan tidak kelaparan. Pangan yang aman, sehat dan terjangkau harganya harusnya tersedia bagi semua orang. Pangan juga harus tersedia saat bencana, gagal panen atau situasi khusus lain. Inilah prinsip utama hak atas pangan.
Pangan Yang Dikuasai Pasar
            Perdagangan pangan di Indonesia masih diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Hal ini akibat buruk syarat pinjaman Internatonal Monetary Fund tahun 1998. Negara belum sepenuhnya berdaulat mengatur produksi, distribusi dan konsumsi pangan. Berbagai kebijakan pro pasar dikeluarkan Menteri Pertanian RI dan Deptan RI tidak memihak petani. Misalnya pengurangan subsidi pupuk-benih-pengairan, pengurangan tarif impor bahan pangan pokok (terutama beras) dan perubahan status Badan Urusan Logistik.
            Sebagian besar bahan pangan (kedelai, beras dan jagung) kebanyakan berasal dari impor dengan harga murah. Karena petani di luar negeri mendapat banyak subsidi dari pemerintah mereka. Sebaliknya, subsidi petani kita terus dikurangi Mentan RI sehingga ongkos produksi makin naik. Alhasil, produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk dalam negeri. Petani pun dikhawatirkan akan enggan bertani lagi. Akibatnya produksi dalam negeri tidak cukup dan akan makin ketergantungan dengan produk impor.
Perjuangkan Hak Petani
Pangan adalah komoditas yang sensitif dan politis. Perdagangannya tidak boleh diserahkan penuh pada pasar. Mentan RI, Kabulog RI dan Menperindag RI harus mengontrolnya. Pertanian lokal harus diberdayakan agar pangan dicukupi dari dalam negeri. Sistem pertanian lokal dengan kearifan lokal dan keanekaragaman hayati terbukti mampu menghadapi tantangan jaman. Agar berdaulat pangan, petani harus bebas menentukan tanaman sendiri yang ingin ditanam untuk mencukupi pangannya. Atau jika petani tidak bisa mencukupi kebutuhan sendiri, petani mampu membelinya.
Hak petani inilah yang diperjuangkan melalui gerakan kedaulatan pangan. Bagaimana berdaulat pangan bila hak petani atas tanah, air, benih, akses kepada pasar dan kredit dihambat Mentan RI dan perusahaan multinasional ? Petani harus memiliki tanah agar mampu bertani dan mencukupi pangannya. Reforma agraria menjadi penting karena (1) distribusi tanah belum adil, (2) banyak praktek pencaplokan tanah petani kecil dan tanah ulayat milik masyarakat adat oleh perusahaan besar dan Pemda setempat.
Kemudian menurut Pasal 33 Amandemen Keempat UUD 1945, air adalah hak rakyat yang harus dijamin negara. Faktanya, pihak DPR RI periode 1999-2004 mensahkan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang justru membahayakan hak guna rakyat atas air. Pasal 7, 8 dan 9 tentang hak guna usaha dan hak guna pakai, jelas berpihak pada pemodal asing. Sumber air rakyat dirampas untuk industri air minum dan perusahaan air minum diambil alih kepemilikan asing.
Menurut Serikat Petani Indonesia, 60 persen keberhasilan panen ditentukan oleh benih. Petani bisa mengakses benih berkualitas dalam jumlah cukup demi kedaulatan pangannya. Sayangnya, sebagian besar benih tanaman pangan, masih dikuasai dan didistribusikan segelintir perusahaan asing. Misalnya 43 persen, benih jagung hibrida dipasok PMA Syngenta dan Bayer Corp. Monopoli ini menjadikan harga benih mahal dan tidak terjangkau petani kecil.
Agar berdaulat pangan, Mentan RI harus memastikan akses petani terhadap benih baik berharga murah lewat kebijakan pro petani, pengawasan dan penegakan hukum yang adil serta pemberdayaan petani sebagai penangkar benih. DPR RI perlu merevisi UU yang terkait petani dan pertanian yang menghilangkan hak petani selama ini. Diperlukan juga program peningkatan kesejahteraan petani melalui pemberdayaan penyuluhan, penjaminan usaha pertanian, perlindungan harga gabah, kebijakan proteksi harga, promosi dan sebagainya. Petani seharusnya memperoleh harga layak untuk panennya, guna memenuhi gizi dan kedaulatan pangannya. Daya tawar petani harus ditingkatkan.
Dengan demikian, masalah pangan memang kompleks karena menyangkut banyak aspek dan stakeholder. Pemerintah dituntut berperan merubah sejumlah kebijakan agar pro petani dan rakyat miskin. Koordinasi antar lembaga atau antar departemen yang mengurusi masalah pangan juga harus diperbaiki. Amin.

                                                                                        Malang, 23 Agustus 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar