Blog ini untuk menampilkan dunia penulisan dan karya-karya tulis SATRIYA NUGRAHA,SP ; baik yang sudah dimuat di media massa, dimuat www.kompasiana.com maupun belum dimuat, merupakan wadah bagi pemuda dan komunitas untuk berbagi info dan berbagi ilmu kepenulisan, mengangkat penulis sebagai sebuah profesi, penulis adalah Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan CV.FIVASS General Trading Kota Malang,Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019.
Sabtu, 19 Mei 2012
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Sudah Diatur Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dari
Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Pemuda Kota Malang, Provinsi Jawa Timur
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com
Tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun Perseroan Terbatas itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan Perseroan Terbatas yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas maka Perseroan Terbatas yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas diatur mengenai : tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang ; pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilakukan di dalam ataupun di luar lingkungan Perseroan ; tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan yang memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya.
Kemudian diatur juga mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran ; pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan wajib dimuat dalam laporan tahunan Perseroan untuk dipertanggungjawabkan kepada RUPS ; penegasan pengaturan pengenaan sanksi Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan perseroan terbatas yang telah berperan dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang.
Tidak lupa juga, DPRD Provinsi Jawa Timur sudah mengesahkan lebih dulu, Perda Jatim Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai sarana untuk mengurangi tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Timur. Perda Jatim ini sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Provinsi Jawa Timur merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Timur. Kemudian Perda Jatim ini dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat.
Bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya. Perda Jatim ini untuk melaksanakan amanah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban.
Sedangkan pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Di lain pihak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) adalah sebuah konsep dengan mana perusahaan memutuskan untuk berkontribusi kepada masyarakat agar kehidupannya lebih baik, dan kondisi lingkungan tetap terjaga serta tidak di rusak fungsinya. Indonesia saat ini sedang mencari konsepsi tentang nilai-nilai itu melalui adopsi berbagai pemikiran global maupun lokal untuk mendorong perusahaan mengakui prinsip bertanggungjawab sosial secara terprogram dengan merujuk konsep TSP sebagai bagian dari identitas perusahaan mereka.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi manajemen lebih memperhitungkan pelaksanaan TSP, antara lain : a. Kepedulian dan harapan baru dari masyarakat, konsumen, pemerintah dan penanam modal dalam konteks globalisasi serta perubahan perilaku unsur-unsur lingkungan perusahaan (business environment) ; b. Kriteria sosial semakin meningkat sehingga mempengaruhi keputusan investasi perorangan dan kelembagaan baik sebagai konsumen maupun sebagai penanam modal ; c. Menunjukkan kesadaran terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas ekonomi ; dan d. transparansi aktivitas bisnis yang dibawa oleh media dan informasi modern serta teknologi komunikasi.
Dalam melakukan usahanya perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban yang bersifat ekonomis dan legal, namun juga memiliki kewajiban yang bersifat etis. Etika bisnis merupakan tuntunan perilaku bagi dunia usaha untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh komunitas dunia usaha. Kepedulian kepada masyarakat sekitar dan lingkungan, termasuk sumber daya alam, dapat diartikan sangat luas. Namun secara singkat dapat difahami sebagai peningkatan peranserta dan penempatan organisasi perusahaan di dalam sebuah komunitas sosial melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi perusahaan, komunitas dan lingkungan. Kesadaran tentang pentingnya TSP ini menjadi trend global seiring dengan semakin maraknya kepedulian mengutamakan pemangku kepentingan. TSP ini selain wujud penerapan prinsip good corporate governance juga terkait untuk mendukung pencapaian tujuan Millennium Development Goals (MDG’s), salah satu diantaranya adalah pengurangan angka kemiskinan setiap tahun.
TSP bermanfaat pula untuk perwujudan akuntabilitas publik, membangun dan memperkokoh pencitraan, kepercayaan, keamanan sosial, memperkuat investasi dan keberlanjutan perusahaan. Bagi masyarakat, TSP bermanfaat untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam dimensi sosial ekonomi, kenyamanan lingkungan hidup serta mengurangi kesenjangan dan keterpencilan. Bagi pemerintah pelaksanaan TSP bermanfaat untuk menumbuhkan komitmen bersama dan singkronisasi program-program pemerintah dengan pihak swasta agar dapat terlaksana secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pembangunan.
Dengan demikian, kesimpulan akhir Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas adalah sebuah proses dengan itu perusahaan mengelola hubungan dengan beragam pemangku kepentingan yang dapat memiliki pengaruh nyata terhadap lisensi sosial atas operasional mereka di suatu daerah. Sebagai standar pelaksanaan dapat dirujuk misalnya prinsip Corporate Social Responsibility dari United National Global Compact dan Acuan Sosial Responsibility dan ISO 26000 yang dirumuskan oleh International Organization for Standardization (ISO) bulan September 2004 yang diberi nama Guidance Standard on Social Responsibility. Untuk menilai implementasi TSP (termasuk lingkungan) dalam sustainable report, terdapat tiga jenis standar pengungkapan berdasarkan Global Reporting Initiative (GRI), yaitu (1) strategi dan profil TSP, (2) pendekatan manajemen dan (3) indikator pelaksanaan. Untuk masing-masing standar mempunyai acuan dalam mengungkapkan TSP dan lingkungan dalam sustainability report.
Let Build Statue of Maha Patih Gajahmada Tourism Leading East Java Province Mascot in Indonesia
By: Satriya Nugraha, SP
Candidates for the Regional Representatives Council of Indonesia
Of East Java Province 2014-2019
Ecotourism Consultant, Entrepreneurial Machine Shredded Fish “BONIK”
Born in Malang and East Java Province
satriya1998@gmail.com; satriya1998@yahoo.com
Gajah Mada is famous for his oath, namely Palapa Oath , which was recorded in theBook of Pararaton . He said he would not eat the palapa before managed to unite the archipelago . Although he was one of the central figures at the time, very few historical records were found on him. The true face of Gajah Mada figures, it is still controversial.At present, Indonesia has established Gajah Mada as a National Hero and a symbol ofnationalism and unity of the archipelago. When his appointment as governor Amangkubhumi in 1258 Saka ( 1336 AD ) Gajah Mada said Palapa Oath that contains that he would enjoy the palapa or spice spices (which means worldly pleasures) when it has managed to conquer the archipelago.
As noted in the book Pararaton in the text of Mid-Java , which reads as follows: ” Sira Gajah Mada pepatih amungkubumi tan amukti palapa swing, sira Gajah Mada: Seagrass huwus lost archipelago Ingsun amukti palapa, yet lost to Desert ring, ring Seram, Tanjungpura, Haru ring, ring Pahang, Dompu, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, Samana Ingsun amukti palapa . This is when converted, had translated the meaning: “ He, as the duke of Gajah Mada Amangkubumi not want to break the fast, Gajah Mada said that when it has overcome (master) Nusantara, I (will be) off the fast, when it defeated the Desert, Seram, Cape Pura, Haru, Pahang, Dompo, Balinese, Sundanese, Palembang, Tumasik, so I (will be) released fasting “.
Palapa oath that could be a disagreement between the Supreme Patih Gajahmada with the king when King Hayam Wuruk palapa oath that intersect with issues of romance between the King Hayam Wuruk with Dyah Pitaloka, daughter of the crown of the Kingdom of Sunda. At that time king of the Kingdom of Sunda with Linga Raja Kawali Buana in the area (about 25 miles from Kudat town, towards the Cirebon). Maha Patih Gajahmada eager to unite the Kings Royal Sunda archipelago is no exception.King Hayam Wuruk agree with palapa oath, but he found no need to conquer the Kingdom of Sunda. Because the Sunda kingdom is given on the inside of his ancestor King Hayam Wuruk, Sunda blood there, he was descended from one of the king in East Java is king Sanjaya (Mataram kingdom of Kalinga-). Sanjaya is a descendant of the king’s son-grandson of King of the Kingdom of Sunda Sunda so actually the oldest brother of the kingdom of Majapahit. Plus the desire to marry Crown Princess Dyah Pitaloka. To be the consort of the Kingdom of Majapahit in the future.
Vizier Gajah Mada (d. k.1364) was a commander of the war and a very influential figure in the time of the Majapahit empire . According to various sources of mythology ,books , and inscriptions from the time of Ancient Javanese, he began his career in1313 , and the climb after the uprising Ra Kuti during the reign of Sri Jayanagara , who picked Gajahmada as Patih . He became Mahapatih ( Chief Minister ) at the time ofQueen Tribhuwanatunggadewi , and then as Amangkubhumi ( Prime Minister ) that leads to a peak of Majapahit. Mentioned in Kakawin Nagarakretagama that on his return Hayam Wuruk of religious ceremonies in the scallop , he found that Gajah Mada had been sick. Gajah Mada mentioned died in 1286 Saka or 1364 AD. King Hayam Wuruk loss of a highly reliable in ruling the kingdom. King Hayam Wuruk Sapta Council meeting was held to decide on a replacement King Gajah Mada. But no one who could replace Gajah Mada Patih.Hayam Wuruk then pick four Supreme Mahamantri Punala duel led to further assist him in conducting state affairs. But it did not last long.
They were replaced by two of the Minister of the Elephant and Elephant Manguri Enggon. Hayam Wuruk finally decided to lift the elephant Enggon as Patih Mangkubumi replace Gajah Mada. As one of the main character Kingdom of Majapahit, Gajah Mada Patih Maha name is well known in the Indonesia in general. In the early days of independence, the leaders include the President of the Republic of Indonesia, Ir.Soekarno often called the oath of Gajah Mada as an inspiration and a “proof” that this nation can come together, although covering a broad and diverse cultures. Thus, Gajah Mada was the inspiration for the Indonesian national revolution for independence from colonialism effort Netherlands .
Based on the above background, the authors propose should build a statue of Maha Patih Gajahmada as the mascot of tourism in East Java . Why? For the kingdom of Majapahit in the famous Supreme Patih Gajahmada Palapanya Oath. Then the kingdom of Majapahit in East Java Province locations, so that if foreign tourists are expected to see and enter in their memory the figure of the Statue of Maha Patih Gajahmada, they will remember the Province of East Java and Indonesia. This is the same as the world saw the Statue of Liberty must be given the United States, see the tower Eiffell must remember the state of France, see the pyramids must have been given the state of Egypt and so on.
The Government of East Java Province, tourism practitioners, artists, cultural, East Java Parliament should begin to conduct a study of academic research, whether it is feasible and is in conformity with tourism branding Tmur Java Province, will build a statue when the Supreme Patih Gajahmada in East Java province. Therefore, if we refer to Act No. 10 of 2009 on Tourism then the provincial government is authorized to:develop and define the master plan of tourism development in East Java province, to coordinate the implementation of tourism in the region, tourism and so the budget allocated. One of the East Java Provincial Government jointly East Java Parliament should include the establishment of the Statue of Maha Patih Gajahmada the Tourism Development Master Plan of East Java Province. Then allocate research and development process of the establishment of the Statue of Maha Patih Gajahmada, then allocate a budget for financing the establishment of the Statue of Maha Patih Gajahmada in East Java province of East Java in local budget year 2013.
For the placement location of the establishment of the Statue of Maha Patih Gajahmada, the authors propose in Malang. Why? Malang residency famous for having the best defense in Indonesia. Namely Malang, there is a strong enough military organization like the Marine Lantamal, Yon defender Ang, 512, Dodikjur. There Malang District Arhanud Karangploso, Purboyo Marine Combat Training Centre, District Bantur, Army Strategic Command (Kostrad) District Singosari and so on.
Based on the hit television mass media information in Indonesia on Monday, February 27, 2012, stating that the city of Malang , as the second largest city in East Java, on the list of 10 New Hotels in Asia based on www.agoda.com , one site hotel reservation service leading online. Agoda site to assess the many tourists from various countries begin to look to the city of Malang. Agoda reservations collect visitor and customer reviews to determine the list of tourist destinations in Asia. Further tourist destinations are given ratings for the identification of any Asian city are increasing in popularity during the 12 months.
The ten destinations include Naha (Japan), Palawan (Philippines), Pangkor Island / Pangkor Laut (Malaysis), Busan (South Korea), Khanom (Thailand), Mui Ne (Vietnam), Tagaytay (Philippines), Hualien, Taiwan, and Malang. For tourists who want to Mount Semeru or Gunung Bromo, Malang became the ideal place to stop. Not a few of their visit to Malang Singosari proceeded to the temple, Jago temple, Kidal temple, Temple Clowns, inscriptions and so wonderful addition Songgoriti, Malang has elements of many famous historical and culinary attractions. Travelers Europe, especially from the Netherlands are also often visit destinations such as beach Balekambang Malang Regency, Iwak Famous Beach, Beach Jonggring, Dewi Sri District Pujon bathing and so on. Not only accessible by train, the City and the District of Malang also served a number of flights from Jakarta and Bali. Let us support the establishment of the Statue of Maha Patih Gajahmada as the mascot of East Java Provincial Tourism after Bromo-Tengger Semeru (Ecotourism Mountains), Balekambang Beach (Marine Ecotourism) and so on.
Sources:
http://id.wikipedia.org/wiki/Gajah_Mada
http://metrotvnews.com/read/news/2012/02/27/83208/Malang-Masuk-Daftar,10-Destinasi-Wisata-Baru-Asia-/11
http://amhay73.wordpress.com/2010/10/21/perang-bubat/
http://xa.yimg.com/kq/groups/23845004/595208557/name/SUMPAH+
Lambannya Pembangunan Kota Malang Untuk Kurangi Pengangguran
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dari
Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Pemerhati Pembangunan Jawa Timur
Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 0945 mengamanatkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Salah satu bumi dan kekayaan alam yang terdapat di Kota Malang adalah Kota Malang dikenal dengan sebutan TRIBINA CITA, sebagai Malang Kota Bunga, Malang sebagai Kota Pendidikan, Malang sebagai Kota Pariwisata dan Malang sebagai Kota Industri.. Mari kita lihat kilas balik sejarah Kota Malang di masa kepemimpinan dr. Tom Uripan, SH.
Sejak tahun 1987, Walikota Malang, dr. Tom Uripan,SH sudah bekerjasama dengan pemerintah Turki dalam hal pembangunan jalan tol di wilayah Karisidenan Malang (sekarang disebut Bakorwil Malang). Latar belakang kerjasama pembangunan jalan tol tersebut adalah banyaknya jamah haji dari Provinsi Jawa Timur dan Walikota Malang ditunjuk sebagai Koordinator pembangunan jalang di sepanjang Karesidenan Malang, mulai dari Malang, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi. Tidak hanya itu, pemerintah Turki juga membantu proposal pembangunan masjid dengan arsitektur Turki, kalau kita melihat arsitektur masjid di Malang Raya yang mirip arsitektur masjid Turki, artinya waktu proses pembangunan masjid tersebut, mereka dibantu dana hibah dari pemerintah Turki bisa melalui perseorangan ataupun kelompok takmir masjid.
Kemudian pemerintah Turki memberikan bantuan modal wirausaha baik perseorangan maupun kelompok usaha di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu) tanpa harus melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hanya saja tidak banyak pengusaha Malang yang sudah sukses yang mengaku telah dibantu bantuan modal hibah dari pemerintah Turki. Hal ini berlangsung sejak tahun 1987. Namun setelah Walikota Malang,, dr.Tom Uripan, SH diganti Walikota Malang, Soesamto, tidak ada perkembangan pasti transparansi dana dan realisasi nyata pembangunan jalan tol dari pemerintah Turki. Hal ini membuat berang dan marah Pemerintah Turki dan akhirnya menghentikan segala bentuk bantuan dana hibah dari proposal yang diajukan masyarakat Malang Raya.
Kondisi stagnasi pembangunan jalan tol yang didanai Pemerintah Turki berlanjut sampai masa kepemimpinan Walikota Malang, H. Soeyitno, tidak ada perkembangan yang berarti. Padahal kalau kita mengkaji, salah satu indikator percepatan pembangunan khususnya pembangunan bidang industri, pariwisata dan pendidikan serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat bisa dilihat dari semakin lancar jalur transportasi dan infrastruktur. Masa pemerintah Soeyitno, tidak bisa memberikan kepercayaan pemerintah Turki, dan akhirnya merugikan masyarakat Malang Raya sendiri yang terhambat mengajukan proposal bantuan dana hibah untuk mensdjahterakan masyarakat Malang Raya juga. Sejarah ini belum dimunculkan oleh para sejarahwan Kota Malang di berbagai media massa.
Permasalahan pembangunan jalan tol atau fly over Kota Malang akhirnya berhasil dibangun oleh Walikota Malang, Drs. Peni Suparto, MAP setelah mendapatkan desakan dari Pemerintah Turki yang menuntut pertanggungjawaban pemerintah Kota Malang. Pembangunan fly over di kelurahan Arjosari dan di Kelurahan Kotalama, ternyata berasal dari sumber dana pemerintah Turki, bukan dari APBN pemerintah pusat. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terakhir dan untuk menutupi rasa malu Pemerintah Kota Malang sejak tahun 1987, belum berhasil menjalankan amanah pembangunan jalan tol dari dana Pemerintah Turki.
Selain itu, di masa kepemimpinan Walikota Malang sekarang ini, belum muncul dampak pembangunan Kota Malang dari APBD Kota Malang, malah timbul distribusi perpecahan sentra ekonomi dan hilangnya rasa persaudaraan masyarakat Kota Malang sendiri. Sampai tahun 2012 ini, sudah banyak bermunculan rumah toko (ruko) di berbagai kawasan Kota Malang, padahal sejak tahu 2002, sebaiknya pembangunan Ruko dihentikan karena akan mengganggu dana perkreditan perbankan Kota Malang, kalau kita cermati, sebagian pembangunan Ruko Kota Malang menggunakan kredit perbankan. Apabila tidak banyak Ruko yang terjual maka dipastikan akan terjadi kredit macet dan aliran kas perbankan di Kota Malang akan terganggu.
Harusnya Pemerintah Kota Malang memunculkan wirausaha-wirausaha baru seperti wirausaha industri inovatif, wirausaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, agar semakin bergairah perekonomian Kota Malang, semakin meningkatkan lapangan pekerjaan dan masyarakat asli Kota Malang tidak melakukan urbanisasi pekerjaan di luar Kota Malang. Semakin banyak tenaga terdidik khususnya sarjana muda melakukan gerakan kewirausahaan maka akan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, meningkatkan kesejahteraan, Produk Domestik Bruto akan semakin meningkat sehingga dapat menurunkan tingkat inflasi di Kota Malang.
Belum lagi banyak bermunculan mall di Kota Malang, yang kesemua pemilik tenant / tenant di mall tersebut berasal dari luar Kota Malang, otomatis aliran dana masyarakat Malang ke luar kota Malang. Masyarakat asli dan bermukim di Kota Malang hanya menjadi pihak konsumtif yang berbelanja dan melakukan gaya hidup hedonisme, yang dikhawatirkan akan memunculkan sikap pamer diri, individualisme dan sebagainya. Generasi muda Kota Malang akan muncul kelompok-kelompok seperti geng motor karena mereka terpengaruh gaya hidup modern yang malah semakin mengaburkan jati diri dan identitas asli Arema Malang.
Dampak dari pembangunan mall-mall dan pembangunan pasar modern mengakibatkan pasar tradisional menjadi tidak terawat, menjadi tidak nyaman dan kondisi jalan di sekitar pasar tradisional tidak diperhatikan oleh pemerintah Kota Malang, terbukti dari rusaknya pasar tradisional Kebalen, sepinya pembeli di pasar Bunulrejo, mangkraknya Terminal Hamid Rusdi, kumuhnya pasar Gadang. Hal ini malah menjadi alasan Pemkot Malang membongkar pasar tradisional menjadi bentuk pasar semi modern, dengan menggandeng investor, untuk meraih keuntungan pribadi semata. Pasar Besar sebagai tempat berdialog, pembeli dan penjual dan pasar tradisional lainnya semakin sepi pembeli dan menciptakan stagnasi perputaran ekonomi di kalangan menengah ke bawah. Tidak ada keseimbangan jumlah pasar modern dan pasar tradisional di Kota Malang.
UUD 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Oleh karena itu, pemerintah, pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota perlu melestarikan budaya lokal dalam upaya memajukan kebudayaan nasional. Salah satu contoh budaya lokal adalah pasar tradisional. Perlu diketahui, pasar tradisional merupakan salah satu wujud budaya lokal dan ekonomi rakyat yang dapat menjadi wahana efektif untuk melestarikan kebudayaan. Selama ini, kondisi pasar tradisional hampir memprihatinkan, dianggap kumuh dan kurang tertata dengan baik. Bahkan sebagian pemerintah daerah mengalihfungsikan pasar tradisional menjadi pasar modern.
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN, BUMD termasuk kerjasama dengan Swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual-beli barang dagangan melalui tawar-menawar. Untuk mengatasi keruwetan dan kekumuhan pasar tradisional maka pasar tradisional perlu berubah fungsi menjadi pasar pesona budaya. Hal ini dalam rangka meningkatkan dan memajukan pasar tradisional yang berbasis budaya dan wisata.
Pasar Pesona Budaya adalah pasar tradisional yang mencerminkan aktualisasi nilai-nilai budaya lokal, melestarikan produk lokal dimana suatu komoditas yang dihasilkan oleh masyarakat setempat. Saat ini, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI masih dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI tentang pasar pesona budaya. Keberadaan regulasi tersebut untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan kebijakan dan program pasar pesona budaya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Perencanaan pembangunan daerah tersebut di atas bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya. Kita berharap tujuan pengaturan tentang pasar pesona budaya adalah sebagai pedoman untuk : (a) melestarikan nilai dan perilaku budaya dalam pasar tradisional ; (b) membangun, merenovasi, dan merevitalisasi arsitektur pasar tradisional sesuai kondisinya ; (c) menata pasar tradisional dalam mengembangkan usaha bagi pedagang serta mewujudkan kenyamanan bagi pembeli ; (d) mengembangkan pasar tradisional menjadi daya tarik wisata guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya, sebagaimana tersebut di atas meliputi aspek : nilai budaya, perilaku budaya dan budaya fisik.
Dengan demikian, mari kita memilih pemimpin Malang di masa mendatang lebih jeli, lebih cermat, tidak hanya karena mendapatkan uang puluh ribuan, menggadaikan nasib pembangunan Kota Malang lima sampai sepuluh tahun ke depan. Jangan sampai keberadaan pasar tradisional sebagai soko guru perekonomian masyarakat menengah ke bawah semakin hilang dan pudar. Pilkada Kota Malang sebagai sarana untuk memilih pemimpin yang mensejahterakan umat, pemimpin yang shiddiq, tabliq, fathonah dan beramanah bagi masyarakat Kota Malang. Harus ada blue print visi pembangunan Kota Malang secara bertahap sehingga tidak terkesan hanya menguntungkan oknum pemimpin, oknum sebagian pemodal, pengusaha luar Kota Malang untuk mengeksploitasi berlebihan sumberdaya dan mengaburkan identitas asli masyarakat Kota Malang sesungguhnya. Amin.
Raperda Jatim tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dari
Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
Konsultan Evaluasi Lahan Pertanian
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com
Ternak sapi dan kerbau betina produktif merupakan sumberdaya genetik untuk mengembangbiakkan ternak, maka harus dijaga kelestarian dan ketersediannya dengan cara mengendalikan dan melarang pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif. Juga dalam rangka meningkatkan produktivitas ternak asli dan/atau lokal secara nasional, diperlukan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas dan berkelanjutan maka Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur menyusun Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif pada tahun 2012 ini.
Berkenaan dengan itu, pada tanggal 3 Mei 2012, Komisi B DPRD Jatim melakukan kegiatan “Sosialisasi Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif di Hotel Montana I Kota Malang, dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Jatim, Drs. Agus Dono Wibawanto, M.Hum, dihadiri pedagang sapi, jagal sapi, praktisi dan akademisi peternakan, Drs. Subianto (Anggota Komisi B DPRD Jatim) beserta Anggota Komisi B DPRD Jatim lainnya, Ketua Badan Legislatif DPRD Jatim, Freddy, Suparwoko, Siti Asiyah (Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur), staf Sekretariat DPRD Jatim dan sebagainya.
Raperda ini juga dalam rangka mendukung gerakan swasembada ternak Provinsi Jawa Timur tahun 2014 nanti. Kemudian dalam rangka mencegah berkurangnya ternak sapi dan kerbau betina produktif sehingga perlu dilakukan pengendalian terhadap ternak sapi dan kerbau betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat. Beberapa dasar hukum mendasar Raperda Jatim ini yaitu UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Permentan Nomor 35 tahun 2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif dan sebagainya.
Perlu diketahui, pengertian mendasar Bibit hewan adalah bibit sapi dan kerbau yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 8 tahun, memiliki angka kesuburan lebih dari 70 persen, interval kesuburan pendek, memiliki sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. Dalam hal identifikasi status reproduksi, dimaksud untuk menetapkan ternak sapi dan kerbau betina produktif dari kawanan populasi ternak sapi dan kerbau betina.. Identifikasi dilakukan di unit pelaksana teknis, kelompok peternak, pasar hewan, Rumah Potong Hewan atau tempat peternakan dan tempat pembibitan ternak lainnya di pedesaan.
Identifikasi ternak sapi dan kerbau betina sebaiknya dilakukan sesuai kriteria : tidak cacat fisik, memiliki fungsi organi reproduksi normal dan/atau tidak cacat permanen, memiliki angka kesuburan lebih dari 70 persen. Artinya ada kecenderungan ternak sapi dan kerbau mudah bunting, mudah memiliki anak sapi atau kerbau nantinya. Kemudian criteria ternak sapi dan kerbau betina yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah delapan tahun.
Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota di Jawa Timur sebaiknya mencegah masuknya bibit sapi dan kerbau impor, melestarikan berkembang biak sapi lokal seperti Sapi Madura, Sapi Bali dan sebagainya. Rasa daging sapi lokal gurih, mudah dikunyah dan berserat tinggi. Hal ini perlu dilakukan agar sapi lokal tidak segera punah dan terjaga sumber genetik dari keberadaan sapi lokal tersebut. Sedangkan perlu pengawasan dan penyidikan ketat terhadap identifikasi sapi tersebut. Menurut penuturan salah satu jagal sapi, ada kasus kasuistik, sapi di daerah A dinyatakan tidak sehat dan tidak produktif kemudian dikirim ke daerah B, dan sudah masuk Rumah Potong Hewan, check terakhir identifikasi, ternyata sapi tersebut dinyatakan produktif. Kasus ini perlu diselesaikan dan dijelaskan rinci dalam teknis peraturan Raperda ini selanjutnya.
Ada lagi, penulis menyampaikan pendapat teman saya sebagai anggota Asosiasi Peternak Jawa Barat pernah memergoki dan menemukan beberapa truk pengangkut sapi dikirim dari Provinsi Jawa Timur menuju Provinsi Jawa Barat memiliki dokumen untuk pengembangbiakan pembibitan, ternyata setelah sampai salah satu Kota di Provinsi Jawa Barat, truk pengangkut sapi malah dimasukkan ke dalam Rumah Potong Hewan. Kejadian sudah berlangsung bertahun-tahun. Hal ini perlu menjadikan perhatian khusus dan koreksi ke depan. Kasus ini mendapatkan tanggapan positif dari Ketua Komsi B DPRD Jatim bahwa perlu Standar Operasional Prosedur pengawasan truk pengangkut sapi di jembatan timbang daerah Kabupaten Ngawi, agar dicheck dengan cermat dokumen peruntukan sapi yang diangkut, apakah benar-benar untuk pembibitan ataukah untuk permintaan Rumah Potong Hewan di Provinsi Jawa Barat.
Penulis menambahkan satu hal penting, yang harus diperhatikan khusus, perlu dimasukkan pasal yang mengatur tentang kriteria wilayah sumber bibit dan kawasan suatu pengembangbiakan bibit sapi dan kerbau betina. hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 48/permentan/ot.140/9/2011 tentang pewilayahan sumber bibit. Dasar pertimbangan Permentan RI tersebut adalah dalam rangka meningkatkan produktivitas ternak asli dan/atau lokal secara nasional, diperlukan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas dan berkelanjutan. Juga untuk memenuhi ketersediaan bibit ternak berkualitas, perlu dilakukan pembibitan ternak dalam suatu wilayah sumber bibit yang memenuhi kriteria wilayah sumber bibit;
Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai sumber bibit harus berstatus bebas dari penyakit hewan menular (2) Wilayah yang berstatus bebas dari penyakit hewan menular harus tetap menerapkan tata cara biosekuriti. (3) Biosekuriti penerapannya dilakukan pada setiap kelompok yang ada di wilayah yang ditetapkan. Selain harus berstatus bebas dari penyakit hewan, suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit apabila memenuhi kriteria yang meliputi: a. jenis, rumpun atau galur; b. agroklimat; c. kepadatan penduduk; d. sosial ekonomi; e. budaya; dan f. ilmu pengetahuan dan teknologi.
Demikianlah beberapa uraian diskusi seputar sosialisasi Raperda Jatim tentang Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Besar harapan kami, sosialisasi Raperda itu sering dilakukan beberapa kali sehingga Raperda itu bisa mensejahterakan masyarakat Provinsi Jawa Timur dan bisa dipraktekkan di lapangan. Semoga mendapatkan banyak masukan yang sangat berharga dari semua kalangan terkait, sebelum dibahas dalam Sidang Komisi B DPRD Jatim terakhir, kemudian diserahkan kepada Badan Legislasi DPRD Jatim untuk dilaksanakan suatu harmonisasi dan akhirnya disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim di tahun 2012 ini. Amin.
Abon Ikan Pengganti Alternatif Konsumsi Mie
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2009-2014
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com
Abon merupakan produk olahan yang sudah cukup dikenal luas oleh masyarakat. Abon ikan adalah jenis makanan olahan ikan yang diberi bumbu, diolah dengan cara perebusan dan penggorengan. Produk yang dihasilkan mempunyai bentuk lembut, rasa enak, bau khas, dan mempunyai umur simpan yang relatif lama. Seperti halnya produk abon yang terbuat dari daging ternak. abon ikan cocok pula dikonsumsi sebagai pelengkap makan roti ataupun sebagai lauk-pauk.
Berdasarkan hasil penelitian kami, bahwa tingkat konsumsi mie baik mie rebus maupun mie goreng cukup tinggi terutama bagi kalangan mahasiswa, pelajar di setiap kegiatan. Misalnya sarapan pagi memakai mie yang ditambahkan telor rebus, makan siang memakai mie, terkadang makan mie ketika mereka begadang. Padahal mereka tanpa sadar kurang asupan gizi untuk mensupport nutrisi otak dan mensupport kandungan mineral dalam tubuh kalangan pemuda. Apabila hal ini dibiarkan berlarut-larut, tingkat kecerdasan pemuda, mahasiswa maupun pelajar akan menurun perlahan-lahan.
Mari kita mengkaji kandungan gizi dan nutrisi dalam abon ikan. Abon ikan mengandung kadar protein tinggi dan sangat bagus bagi penderita kurang protein dalam darah atau disebut hipoalbuminemia, meringankan penderita HIV/ AIDS, dikonsumsi untuk memenuhi Gizi balita untuk mendukung pertumbuhan, penyembuhan penderita luka. Kemudian berguna bagi penderita post operatif atau bagi orang yang selesai menjalani operasi, meningkatkan status gizi penderita tuberculosis, proses penyembuhan pada stroke, memiliki kadar albumin, hemoglobin dan status gizi lansia serta Proses penyembuhan pada penderita luka bakar asam amino.Kandungan protein ikan lebih tinggi dari protein serealia dikacang-kacangan, setara dengan daging , sedikit dibawah telur.
Protein abon ikan sangat mudah dicerna, sehingga baik bagi balita yang system pencernaannya belum sesempuna orang dewasa. Protein ikan mengandung berbagai asam amino dalam bentuk yang mendekati asam amino di dalam tubuh manusia. Komposisi asam amino protein ikan juga lebih lengkap dibanding bahan makanan lain, salah satunya taurin, sangat bermanfaat merangsang pertumbuhan sel otak balita. Umumnya daging ikan terdiri dari 15 hingga 24 persen protein. Tersusun atas 1 - 3 persen glikogen atau karbohidrat, 0,1 sampai 22 persen lemak. 66 sampai 80 persen air, sisanya terdiri dari zat-zat organik yang lain yaitu sebesar 0,8 sampai dua persen.
Ternyata konsumsi seafood (terutama ikan yang kaya asam lemak omega-3 berupa DHA maupun EPA) sebanyak 1-2 porsi tiap minggu dapat menurunkan angka kematian penyakit jantung koroner sebesar 36%.. DHA mendukung perkembangan awal sel-sel syaraf, sehingga ibu hamil dan menyusui dianjurkan untuk konsumsi seafood 2 porsi tiap minggu. Kontaminasi metil-merkuri sebaliknya menghambat perkembangan sel-sel syaraf, namun pengaruh metil-merkuri untuk orang dewasa kurang nyata. Vitamin yang ada dalam ikan juga bermacam-macam, yaitu vitamin A, D, Thiamin, Riboflavin, dan Niacin. Ikan juga mengandung mineral yang kurang lebih sama banyaknya dengan mineral yang ada dalam susu seperti kalsium, phosphor, akan lebih tinggi dibandingkan dengan susu. Ada dua kelompok vitamin dalam ikan yaitu larut dalam air dan larut minyak. Yang larut dalam minyak yaitu vitamin A dan D, yaitu dalam minyak ikan.
Vitamin yang larut dalam air dan terdapat dalam ikan adalah 4 macam vitamin tergolong dalam famili vitamin B, yaitu B6, B12, Biotin, dan Niacin. Jumlah vitamin ini lebih banyak terdapat pada daging ikan yang berwarna lebih gelap, dan dari daging ikan yang berwarna putih jumlah vitamin-vitamin B-nya hampir sama banyaknya dengan jumlah vitamin di dalam daging sapi atau ayam. Mineral dalam ikan mengandung banyak mineral termasuk magnesium, phosphor, iodium, fluor, zat besi, copper, zinc, dan selenium. Ikan dari laut banyak mengandung iodium, demikian juga hasil laut lainnya. Iodium sangat penting untuk mencegah penyakit gondok.
Untuk lebih jelasnya kandungan zat gizi yang terdapat pada ikan segar apabila menjadi abon ikan dan manfaatnya antara lain : Omega 3, Untuk proses perkembangan otak pada janin dan penting untuk perkembangan fungsi syaraf dan penglihatan bayi. Mengandung serat protein yang pendek sehingga mudah di cerna, kaya akan asam amino seperti taurin untuk merangsang pertumbuhan sel otak balita. Kemudian Vitamin A dalam minyak hati ikan untuk mencegah kebutaan pada anak, Vitamin D dalam daging dan minyak hati ikan untuk pertumbuhan dan kekuatan tulang, Vitamin B6 , membantu metabolisme asam amino dan lemak serta mencegah anemia dan kerusakan syaraf.
Tidak lupa juga kandungan Vitamin B12, untuk pembentukan sel darah merah, membantu metabolisme lemak, dan melindungi jantung juga kerusakan syaraf, zat besi yang mudah di serap oleh tubuh, yodium untuk mencegah terjadinya penyakit gondok, hambatan pertumbuhan anak, Selenium untuk membantu metabolisme tubuh dan sebagian anti oksidan yang melindungi tubuh dari radikal bebas, Seng yang membantu kerja enzim dan hormone dan yang terakhir kandungan Fluor yang berperan dalam menguatkan dan menyehatkan gigi anak.
Sejauh ini persaingan antara pengusaha abon ikan belum dirasakan menjadi kendala. Apalagi di daerah sekitar lokasi bendungan, belum ada yang mendirikan usaha abon ikan sehingga tidak ada kendala dalam persaingan usaha ini. Karena tidak ada kendala yang besar dalam persaingan usaha ini, maka peluang pasar abon ikan bisa dikatakan masih sangat besar. Saya telah menyediakan paket mesin pembuat abon ikan. Paket mesin bisa banyak digunakan para pengusaha ikan di beberapa daerah di Indonesia untuk memproduksi abon ikan. Program Gerakan Nasional Konsumsi Abon Ikan bisa menjadi salah satu solusi Millenium Development Goals bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota sehingga diharapkan tingkat melek huruf, human development index semakin meningkat di masa mendatang. Amin.
Harapannya semakin banyak masyarakat yang menjadi pengusaha abon ikan ikan sehingga turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sesuai amanah pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia memerlukan konsumsi pangan yang terjangkau dan bergizi tinggi salah satunya mengkonsumsi abon ikan sebagai makanan sehari-hari yang cukup praktis dan ekonomis. Saya berharap masyarakat mulai beralih perlahan-lahan dari konsumsi mie baik mie goreng maupun mie goreng secukupnya saja, tidak berlebihan. Bisa mengkonsumsi abon ikan dengan nasi putih, kecap sudah cukup bergizi untuk mempertahankan tingkat kecerdasan manusia dalam mendukung kreatifitas di masa depan nantinya.
Sumber :
http://holichaxor.com/serba-serbi/kandungan-ikan-kaya-akan-manfaat
http://www.resep.web.id/makanan-sehat/ikan-kaya-kandungan-gizinya-yuk-pilih-lauk-ikan.htm
http://www.anneahira.com/kandungan-protein-ikan.htm
Bromo Tengger Semeru Termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan Dunia
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pekerjaan Penulis :
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014 - 2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
Konsultan Evaluasi Lahan Pertanian
CV FIVASS GENERAL TRADING KOTA MALANG
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com
Gambaran prospek strategis pariwisata sebagai pilar pembangunan nasional antara lain dapat ditunjukkan dari angka kunjungan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara dalam tahun-tahun terakhir yang terus menunjukkan peningkatan. Sektor pariwisata juga melibatkan jutaan tenaga kerja baik di bidang perhotelan, makanan, transportasi, pemandu wisata, maupun industri kerajinan. Sejalan dengan perkembangan Industri Pariwisata yang semakin kompetitif dan kecenderungan pasar dunia yang semakin dinamis, maka pembangunan kepariwisataan Indonesia harus didorong pengembangannya secara lebih kuat dan diarahkan secara tepat untuk meningkatkan keunggulan banding dan keunggulan saing Kepariwisataan Indonesia dalam peta Kepariwisataan regional maupun internasional.
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BTS) merupakan kawasan strategis pariwisata nasional yang memiliki keunikan berupa lautan pasir seluas 5.250 hektar, yang berada pada ketinggian sekitar 2100 meter dari permukaan laut. Dimana terdapat 2 gunung yang masih aktif yaitu Gunung Bromo dengan ketinggian 2.392 meter dpl. Gunung Bromo merupakan salah satu destinasi pariwisata terbaik di dunia. Kemudian terdapat Gunung Semeru sebagai gunung tertinggi di Pulau Jawa dengan ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut.
Pasca meletusnya Gunung Bromo yang terjadi pada Bulan November 2010 dan sejak dibukanya untuk umum tanggal 30 Maret 2011, jumlah kunjungan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara terus mengalami kenaikan secara signifikan. Potensi tersebut merupakan anugerah luar biasa yang harus dipertahankan dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Jawa Timur.
Oleh karena itu, pemerintah Daerah yaitu Pemkab Malang, Pemkab Lumajang, Pemkab Pasuruan dan Pemkab Probolinggo harus bekerja keras mengembangkannya dengan melibatkan semua komponen masyarakat untuk mempromosikan potensi yang dimilikinya agar menarik wisatawan untuk berkunjung. Pengembangan pariwisata di kawasan Bromo Tengger Semeru membutuhkan tata kelola detinasi pariwisataa yang terpadu dan bersinergi dengan menekankan pada pelestarian alam dan budaya, serta keterlibatan para pihak yang berkepentingan dalam kegiatan pariwisata.
Kemudian diperlukan komitmen untuk melaksanakan tata kelola destinasi berdasarkan kemitraan dalam kesetaraan menuju pengembangan pariwisata yang berkelanjutan berbasis masyarakat. Dengan dikembangkannya kawasan BTS akan menambah asset wisata Jawa Timur dan memberikan peluang besar bagi Provinsi Jawa Timur. Karena selain memberikan penambahan devisa yang potensial bagi pendapatan daerah juga berdampak pada meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian maka pengembangan kawasan Bromo Tengger Semeru
Namun demikian, tantangan yang dihadapi dalam pengembangan kawasan BTS sangat besar terutama berkaitan dengan kesiapan SDM, promosi dan dukungan sarana pengembangan. Untuk itu, diperlukan langkah bersama dan sinergisitas antara instansi pemerintah, pihak swasta terutama pengusaha industri pariwisata, peran serta masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan pariwisata di Jawa Timur. Upaya terobosan perlu dirancang dan perlu merumuskan langkah-langkah kebijakan yang konkrit dan operasional guna tercapainya kemantapan pengelolaan destinasi pariwisata di era otonomi daerah dan globalisasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2015, Bromo Tengger Semeru termasuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dimana Bromo Tengger Semeru yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Peningkatan daya saing produk pariwisata Bromo Tengger Semeru meliputi : Pertama, daya saing Daya Tarik Wisata ; Arah kebijakan peningkatan daya saing Daya Tarik Wisata diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata. Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata Kawasan Bromo Tengger Semeru, meliputi : a. mengembangkan manajemen atraksi ; b. memperbaiki kualitas interpretasi; c. menguatkan kualitas produk wisata; dan d. meningkatkan pengemasan produk wisata.
Peningkatan daya saing produk pariwisata BTS, kedua, daya saing Fasilitas Pariwisata yang diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi standar internasional dan mengangkat unsur keunikan dan kekhasan lokal. Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata meliputi: a. mendorong dan meningkatkan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata; b. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan c. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Peningkatan daya saing produk pariwisata BTS, ketiga, daya saing aksesibilitas. yang diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan ke Destinasi Pariwisata. Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi tersebut di atas dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Dengan demikian, untuk meningkatkan dan mengembangkan kepariwisataan di Jawa Timur, khususnya destinasi pariwisata di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Bromo Tengger Semeru, maka perlu adanya koordinasi antar instansi pemerintah terkait, pihak swasta, pengelola industri pariwisata serta seluruha pemangku kepentingan. Hal ini diharapkan agar pengembangan di kawasan Bromo Tengger Semeru dapat tercipta pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing dengan berbasis pada masyarakat, pelestarian alam dan lingkungan hidup, Dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2015. Amin.
Pelayaran Kargo Asing Siluman Lintasi Perairan Indonesia
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
CV FIVASS General Trading (Pertanian, Peternakan dsb)
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berkaitan dengan kekayaan air dan perairan laut Indonesia, ternyata banyak pelayaran kapal kargo asing yang melintasi samudera Hindia dan Selat Malaka. Mereka melintasi perairan Indonesia tanpa harus membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah Indonesia sejak puluhan tahun silam. Padahal kapal kargo asing mengangkut berbagai macam barang-barang konsumsi, elektronik dan sebagainya dari berbagai merek dunia.
Hal inilah yang perlu menjadikan kajian serius pemerintah Indonesia, khususnya Kementrian Keuangan, Kementrian Pertahanan RI, Panglima TNI bagaimana kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menjadi potensi pendapatan non migas dalam APBN. Kapal kargo asing harusnya membayar pajak non migas yang melintasi perairan Internasional Indonesia. Hal yang mencengangkan, ribuan kapal kargo asing itu transit atau istirahat di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang masih dalam sengketa kepemilikan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia.
Potensi pendapatan non migas dari kapal kargo asing yang melintasi perairan Indonesia luar biasa, diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Perlu diketahui, setiap tahun terdapat pertemuan kapal kargo asing se-dunia di Pulau Hawai, yang diikuti ribuan pengusaha kargo asing, anehnya pengusaha kapal kargo Indonesia tidak masuk dalam daftar undangan pertemuan tersebut. Diduga panitia pertemuan kargo asing se-dunia takut hasil pertemuan bocor kepada pemerintah Indonesia sehingga mereka tidak bisa bebas dan siluman melintasi perairan Indonesia. Berdasarkan sejarah Kerajaan Majapahit, pulau Hawai masuk kawasan Nuswantara Kerajaan Majapahit. Hawaii artinya hawa (Jawa), ii (kecil) Jawa kecil yang menjadi bagian dari Kesultanan Bugis terbentang dari Pulau Sulawesi, Australia sampai Hawaii ternasuk jalur ke Amerika lewat Samudera Pasifik.
Wilayah Perairan Laut Indonesia terdiri dari Landas Kontinen, yaitu bagian laut yang kedalamannya mencapai 200 meter. Pada wilayah ini suatu negara berhak untuk memanfaatkan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. Penentuan landas kontinen didasarkan atas wilayah perairan Indonesia dan dikuatkan oleh perjanjian dengan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, seperti Malaysia, Thailand, Australia, Singapura dan India. Laut Teritorial, yaitu wilayah laut suatu negara sejauh 12 mil dari garis dasar lurus. Garis dasar lurus adalah garis yang ditarik dari titik-titik terluar suatu pulau pada saat air laut surut. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang diukur sejauh 200 mil (± 320 Km) dari garis dasar wilayah laut.
Wilayah Perairan Laut Indonesia tersebut di atas perlu kerjasama Kementrian Keuangan, Badan Informasi Geospasial RI, Kementrian Pertahanan khususnya Marinir untuk menjaga perairan laut Indonesia dan mendapatkan pajak non migas dari setiap kapal kargo asing yang melintasi perairan Indonesia. Hal ini agar pemerintah Indonesia bisa melunasi hutang APBN dan memakmurkan, serta mensejahterakan rakyat Indonesia di masa depan. TNI bisa menjadi semangat bekerja menjaga perairan Indonesia apabila hasil pajak non migas tersebut salah satunya untuk membeli kapal perang terbaru, kenaikan tunjangan anggota TNI yang menjaga perairan Indonesia dan sebagainya. Amin. Jayalah dan Makmur Rakyat Indonesia dari pajak non migas kapal kargo asing yang melintasi perairan Indonesia.
Seandainya Saya Menjadi Anggota DPD RI / Senator
Pekerjaan / Lulusan :
S-1 Fakultas Pertanian Univ. Brawijaya Malang
Mantan Ketua Tim Sukses Ketua Komisi B DPRD Jatim Dapil V Malang Raya
Panitia Reses / Jaring Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Jatim 2009-2014
Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Publik Prima Bukan Mimpi”
Bersama Anggota Ombudsman RI, Muh. Khoirul Anwar, M.Si
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
CV FIVASS GENERAL TRADING KOTA MALANG
Survei Lembaga Survei Indonesia pada akhir tahun 2011 menunjukkan, publik berharap agar kewenangan Dewan Perwakilan Daerah RI diperluas. Kewenangan yang diperluas, antara lain, berkaitan dengan pembuatan undang-undang hingga penyusunan anggaran dan pengangkatan pejabat publik. Publik setuju perluasan kewenangan ini dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Survei tersebut dilakukan pada 7-18 Desember 2011 terhadap 1.220 responden dewasa yang tersebar di seluruh Indonesia dengan margin of error +/- 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka. Direktur Riset LSI Hendro Prasetyo mengatakan, secara umum, mayoritas responden mengetahui keberadaan DPD RI. Sebanyak 7 dari 10 responden mengetahui keberadaan DPD RI. Selain itu, 87,6 persen mengetahui bahwa DPD RI bertugas untuk mewakili kepentingan daerah.
“Sebanyak 78 persen responden yang berharap DPD RI memiliki kewenangan yang lebih luas dalam memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Sebanyak 74 persen berharap DPD RI dapat menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pemerintah,” kata Hendro pada jumpa pers di Kantor LSI, Jakarta, Minggu (26/2/2012). Selanjutnya, sebanyak 70 persen responden berharap DPD RI bersama DPR RI membuat undang-undang. Sementara itu, sebanyak 71 persen responden berharap DPD RI bisa bersama-sama DPR RI memberikan persetujuan atas RAPBN.
“Selain itu, sebanyak 64 persen responden juga berharap DPD RI juga memiliki wewenang untuk ikut mengangkat pejabat publik yang penting, seperti hakim agung, gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kapolri,” sambung Hendro.Terkait perluasan kewenangan ini, 65 persen responden setuju perluasan kewenangan ini dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai tanggal 6 April 2012 menamai dirinya sebagai Senat. Sebutan populer itu diharapkan menghentikan kerancuan pemahaman sistem parlemen di Indonesia. Demikian siaran pers DPD, Selasa (3/4/2012). Ketua DPD Irman Gusman mengakui, banyak masyarakat yang masih menganggap DPD sebagai nama tingkatan jajaran pimpinan partai politik (parpol) tertentu di daerah. Akibatnya, struktur serta fungsi, tugas, dan wewenang DPD belum dipahami. Lebih baik DPD berganti nama menjadi senat guna menghindari ambigu penamaan dengan organisasi.
Selain itu, terjemahan The House of Regional Representatives untuk menyebut DPD juga mengandung arti yang rancu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau organisasi fungsionaris daerah. Sekadar diketahui, DPD RI yang kini menyulap diri jadi Senat, merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Anggota dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Berkenaan dengan itulah, saya bermaksud memberikan pandangan seandainya saya menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI dari Provinsi Jawa Timur. Beberapa alasan saya sebagai berikut :
1. Masih jarang kesempatan generasi muda mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Padahal UU Nomor 40 tahun 2009 sudah memberikan amanah kepada pemuda, bahwa pemuda berperan sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan bangsa.
2. Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan : a. memperkuat wawasan kebangsaan ; b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum ; d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau f. memberikan kemudahan akses informasi. Saya mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI / Senator RI bisa lebih menerapkan peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana tersebut di atas.
3. Berdasarkan hasil survey Lembaga Survei Indonesia tersebut di atas maka saya akan berupaya mewujudkan kewenangan DPD RI lebih luas, antara lain : bersama dengan DPR RI melakukan fungsi kontrol pemerintahan di Kabupaten / Kota / Provinsi yang menjadi Daerah Pemilihan Anggota DPD RI terpilih. Bersama dengan DPR RI, melakukan penyusunan Rancangan UU dan revisi UU yang sesuai aspirasi masyarakat daerah dan perkembangan politik bangsa Indonesia di masa depan.
4. Bersama dengan koordinasi Gubernur / Bupati / Walikota di Daerah Pemilihan berupaya mengajukan Program dan Anggaran yang proporsional berdasarkan Musrenbang tingkat Kabupaten / Kota / Provinsi di Daerah Pemilihan kepada Pemerintah Pusat khususnya program terkait perluasan kesempatan kerja, peningkatan investasi dan perdagangan, pemerataan pendidikan, perbaikan infrastruktur (jalan, jembatan, fasilitas umum dan sebagainya), perluasan jaminan kesejahteraan sosial dan sebagainya.
5. Bersama dengan koordinasi Gubernur / Bupati / Walikota di Daerah Pemilihan berupaya mengajukan program pemberdayaan masyarakat kepada perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) untuk mempercepat kesejahteraan social masyarakat khususnya masyarakat miskin. Hal ini berdasarkan amanah UU Nomor 40 tahun 2007, UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 40 tahun 2009 dan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
6. Berupaya Mengajukan RUU Hukuman Gantung Sampai Mati bagi para Koruptor. Inilah yang menjadi prioritas saya bila seandainya menjadi Anggota DPR RI karena saya melihat banyak para koruptor di Indonesia yang kerap kali dihukum dengan hukuman yang kurang sesuai dengan perbuatannya. Diharapkan dengan adanya RUU Hukuman gantung sampai mati bagi para koruptor menjadikan mereka takut dan kapok melakukan tindak korupsi dan diharapkan memberantas tradisi korupsi yang telah mendarah daging di negara kita.
7. Mengajukan RUU Batas Wilayah masing-masing Provinsi. Konflik masalah tapal sejatinya menjadi momok di negeri ini. Hal tersebut sering terjadi karena masih adanya ketidakjelasan batas-batas wilayah baik kelurahan, kecamatan hingga Kabupaten/Kota setiap Provinsi. Bila tidak cepat ditangani, tidak jarang masalah tapal batas menimbulkan konflik dan masalah serius. Terlebih lagi wilayah yang berdekatan dengan negara tetangga. Diharapkan dengan adanya RUU tentang batas wilayah akan meperjelas batas-batas wilayah negara kita dan tentunya akan menjaga keutuhan wilayah NKRI.
8. Dan masih banyak lagi.
Itulah cita-citaku Seandainya saya menjadi Anggota DPD RI 2014-2019.
Sumber :
1. http://nasional.kompas.com/read/2012/02/26/1529442/Survei.LSI.Publik.Ingin.Peran.DPD.Diperluas
2. http://news.detik.com/read/2012/04/03/165405/1884196/10/dpd-ri-kini-menamai-dirinya-senat
Penanganan Gempa 8,5 SR Pasca Pilkada Aceh 2012
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata,Konsultan Evaluasi Lahan Pertanian
Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK” CV FIVASS GENERAL TRADING
KOTA MALANG
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com
Gempa bumi terjadi dengan kekuatan besar mengguncang Pulau Aceh diduga pusat gempa berada kedalaman 10 kilometer dari Pantai Timur Lhoksemuawe, Rabu, 11 April 2012 pukul 15.38 wib, menurut BMKG gempa tersebut berkekuatan 8,5 Skala Richter. Getaran Gempa terasa sampai Provinsi Sumatera Utara, Padang Sumatera Barat dan sekitarnya.Menurut Agung Mulyo (2005), pada hakikatnya gempa bumi adalah getaran atau serentetan getaran dari kulit bumi yang bersifat tidak abadi dan kemudian menyebar ke segala arah. Sesungguhnya kulit bumi bergetar secara periodik walaupun relatif sangat kecil. Getaran tersebut tidak dikatakan sebagai gempa bumi karena sifat getarannya terus-menerus. Jadi suatu gempa bumi harus mempunyai waktu awal dan waktu akhir yang jelas. Ilmu yang secara khusus mempelajari gempa bumi dinamakan seismologi.
Kita bisa mencari lokasi yang representatif dan aman dari getaran gempa. Paling tidak, lokasi dekat dengan kebutuhan sembako, fasilitas umum mandi cuci kakus (MCK), cukup sinar matahari dan tidak berdesak-desakan. Misalnya bunker, tenda pengungsian, bangunan milik sanak famili di luar kota. Jangan berlindung di bangunan dekat pinggiran sungai meskipun aman, berlindung di bangunan yang dekat hutan yang berlereng atau pun berlindung di bangunan dengan sekitarnya memiliki kepadatan penduduk yang tinggi. Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika getaran gempa bumi terjadi :mempersiapkan mental setelah shock, periksa apakah ada luka-luka di sekujur tubuh, mencegah gelas yang pecah, periksa api kompor, periksa saluran gas, air dan saluran listrik, pindahkan saluran penerima telepon dan pakai telepon hanya untuk keperluan mendadak dan menghindar segera dari bangunan yang mudah rubuh.
Faktanya, sebuah sekolah di Mexico City pada gempa bumi tahun 1985, dimana semua anak berlindung di bawah meja masing-masing. Semua anak remuk sampai ke tulang mereka. Mereka mungkin dapat selamat apabila berbaring di samping meja masing-masing di lorong. Pada saat itu, murid-murid diajarkan untuk berlindung di bawah sesuatu. Pada skala 7 SR, batu bata dan keramik pecah berkeping dan pada skala 8 SR, langit-langit runtuh dan lantai yang basah menjadi retak serta bangunan rumah bisa bergeser pondasinya. Jadi kita berhati-hati dalam memilih bangunan sebagai tempat perlindungan. Kalau pun, kita tidak menemukannya, bisa mendirikan tenda darurat sambil menunggu pertolongan relawan atau pun tim SAR dan sebagainya.
Kemudian setelah kita keluar bangunan, kita sebaiknya tidak melewati jalan utama yang ramai kendaraan bermotor. Hal ini untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan akibat kendaraan yang saling ingin mendahului. Apabila kita sudah berada di jalur keramaian ketika terjadi getaran gempa bumi, jangan memaksa untuk keluar jalur keramaian. Kepanikan adalah reaksi berantai dan berlarilah menuju tempat keluar yang jauh dari orang-orang terluka atau tempat yang menyebabkan kematian. Perlahan-lahan bergerak dari tempat yang mudah dijatuhi benda dari atas bangunan.
Kita bisa menghubungi polisi supaya mereka terjun mengatur arus lalu lintas ke lokasi perempatan atau yang rawan kemacetan. Bisa dilakukan apabila lampu merah mati atau rubuh. Juga kita bisa menghindari jalanan yang retak atau ambles akibat gempa bumi mengingat ketahanan tanahnya terkadang tidak mampu menahan beban mobil atau pun kendaraan berat lainnya. Orang-orang yang berada di dalam kendaraan akan tertimpa apabila jalanan di atasnya runtuh dan meremukkan kendaraan; ini yang ternyata terjadi pada lantai-lantai jalan tol Nimitz. Korban dari gempa bumi San Fransisco semuanya bertahan di dalam kendaraan mereka dan banyak korban meninggal dunia. Mereka mungkin dapat selamat dengan keluar dari kendaraan dan berbaring di sebelah kendaraan mereka. Semua kendaraan yang hancur memiliki ruangan kosong yang aman setinggi 1 (satu) meter di sampingnya, kecuali kendaraan yang tertimpa langsung oleh kolom jalan tol. Jadi apabila melewati jalan told an terjadi getaran gempa, usahakan berhenti sebentar menepi jalan dekat tanah lapang supaya tidak timbul kemacetan.
Langkah-langkah berikut ini bisa dipertimbangkan ketika membawa persediaan makanan : Tidak membeli makanan yang membuat kita kehausan. Pilih makanan ringan yang bebas garam, sereal gandum dan makanan kaleng dengan kadar air tinggi, Stok makanan kaleng, makanan siap saji dan makanan yang tidak memerlukan pendingin, banyak air dan persiapan khusus. Kita bisa menyediakan makanan tersebut cukup banyak. Catatan : Pastikan termasuk sebuah pembuka kaleng manual. Termasuk persediaan makanan khusus orang diet apabila ada anggota keluarga yang menjalani program kesehatan diet
Kemudian bagi pengungsi yang terletak di desa terpencil sebaiknya membuat tenda pengungsi seperti terbuat dari kain bekas, terpal atau anyaman bambu dan lokasinya yang dekat dengan sumber air. Apalagi apabila mereka lokasinya secara geografis jauh dari keramaian sehingga jarang pasokan makanan memadai. Sedangkan bagi pemilik bangunan yang rubuh sewaktu terjadi bencana gempa bumi, bisa menghubungi pendapa kabupaten/kota untuk administrasi pendataan rumah yang rubuh. Siapa tahu pemerintah daerah bisa membantu sebagian biaya untuk pembangunan rumah nantinya. Kita berpikir positif terhadap proaktif dan kepedulian pemerintah daerah. Perlu diketahui, pembangunan rumah pasca gempa bumi cukup vital bagi masyarakat yang rumahnya rubuh. Paling tidak, rumah sederhana dengan standar layak dan kesehatan minimal. Pihak kelurahan atau desa bisa membantu mempermudah proses administrasi masyarakatnya yang rumahnya rubuh.
Misalnya pembangunan rumah di Aceh, pemerintah daerah segera merespon pembangunannya dengan dana bantuan dari komunitas Internasional, masyarakat Indonesia yang memberikan sumbangan baik melalui media visual maupun media cetak. Hanya saja, kami menghimbau pembangunan rumah perlu memprioritaskan bagi masyarakat yang kurang mampu dan manula. Mereka sudah tidak berdaya sandang, pangan dan papan. Terlepas dari pemerintah daerah dalam pembangunan tersebut secara bertahap. Untuk jangka panjang, masyarakat dan pemerintah perlu memikirkan dan melaksanakan, bagaimana rumah tahan gempa di kawasan rawan bencana gempa bumi - yang bisa dilakukan secara massal- tidak rumit dan terjangkau bagi masyarakat. Menurut Puslittbang Permukiman, Balitbang Pekerjaan Umum Pusat (Jawa Pos, Juni 2006), sedang mengembangkan konsep rumah tahan gempa untuk Yogyakarta dan Propinsi Jawa Tengah. Rumah tahan bencana gempa bumi itu disebut ”RISHA” (rumah instan sederhana sehat).
Pelatihan Wirausaha Industri Inovatif-II
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pekerjaan / Lulusan :
S-1 Fakultas Pertanian Univ. Brawijaya Malang
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Mantan Ketua Tim Sukses Ketua Komisi B DPRD
Provinsi Jawa Timur Dapil V Malang Raya
Panitia Reses / Jaring Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Jatim 2009-2014
Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Publik Prima Bukan Mimpi”
Bersama Anggota Ombudsman RI, Muh. Khoirul Anwar, M.Si
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
CV FIVASS GENERAL TRADING KOTA MALANG
Abad ke-21 ditandai dengan bergesernya tumpuan ekonomi dunia. Setelah berlalunya era revolusi hijau, era industry dan era komunikasi, kini dunia memasuki era ekonomi kreatif. Di era ini, ekonomi kreatif – yang merupakan perpaduan kekuatan ide, seni dan teknologi – sekaligus adalah faktor utama penggerak ekonomi global. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi bergerak sedemikian cepat. Akses internet semakin mudah dan murah – utamanya generasi muda – semakin tidak lepas dari perangkat dan konten digital. Otomatis pasar industry kreatif berbasis digital semakin terbentang lebar. Sayangnya, kemudian trend ini tidak diapresiasi sedemikian rupa oleh masyarakat pelaku ekonomi. Menurut Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Tatang A. Taufik, peran technopreneur masih rendah di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari rendahnya produktivitas nasional dan daya saing usaha kecil dan menengah. Lebih jauh, BPPT RI menyatakan bahwa dari 53 juta wirausaha Indonesia hanya 0,24 persen saja yang menjalankan usaha berbasis inovasi teknologi.
Pada dasarnya, Tecnhopreneurship sebagai jalan baru dunia ekonomi bisa menjadi dua sisi yang sangat tajam dan berguna untuk membangun ekonomi masyarakat. Pada satu sisi, technopreneurship bisa menjadi solusi aktivitas ekonomi yang berlaku massif dan berlipat keuntungan. Sedangkan pada sisi lain, technopreneurship bisa dijadikan sebagai media untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang sudah lama berkembang. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, pengelola Rumah Ekonomi Rakyat akan mengadakan pelatihan wirausaha industri inovatif bidang Teknologi, Technopreneurship, untuk mendorong para pemuda berwirausaha dan bersinergi dengan para pelaku usaha ekonomi rakyat pada tanggal 15 s.d. 18 Februari 2012 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Pelatihan ini atas kerjasama dengan Kementrian Perekonomian RI, BPPT RI, Rumah Ekonomi Rakyat, PP Gerakan Pemuda Islam, organisasi kepemudaan lainnya.
Utusan dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Jawa Timur adalah saudara Satriya Nugraha, SP memiliki jenis usaha konsultan ekowisata, mesin abon ikan. Kemudian pelatihan bertujuan mendorong munculnya 10 persen wirausaha (entrepreneur) muda sebagai syarat majunya bangsa yang maju dan mandiri, menurunkan pengangguran, meningkatkan ekonomi, menjadikan kaum muda dalam mengekspresikan kepeduliannya dalam bentuk aktivitas ekonomi yang kreatif dan produktif. Hasil yang diharapkan adalah terbentuknya komunitas wirausaha yang bisa bekerja secara sinergis, efektif, efisien dan sistematis, yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pelatihan ini menghadirkan pembicara-pembicara nasional seperti kuliah umum Technocamp II oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ir. H. M. Hatta Rajasa, materi “Technopreneurship (Prinsip dan faktor dasar, strategi inovasi, invensi)” oleh Balai Inkubator Teknologi – BPPT RI, materi “Merencanakan Hidup dengan Wirausaha” oleh Ir. Handito Joewono (KADIN Pusat), materi “Peluang Permodalan Bagi Pengusaha Pemula” oleh Ir. Arifin Indra (LPEI). Kemudian pembicara dari Ir. Eko Nugroho, MBA (Direktur PT. Dreamlight – Semarang) yang menceritakan kisah sukses pengusaha berbasis teknologi, materi “Penyusunan Bisnis Plan” oleh Drs. Urbanus M. Ambardi, M.Si (BIT BPPT), materi “Peningkatan Inspirasi dan Motivasi Bisnis Teknologi” oleh Dadan Dania (Rumah Ekonomi Rakyat).
Demikian uraian singkat Pelatihan Wirausaha Industri Inovatif, semoga pelatihan ini bisa menjadi inspirasi Gubernur/Bupati/Walikota Se-Indonesia dalam menerapkan program kewirausahaan pemuda masuk dalam RPJMD, RPJP daerah. Hal ini berdasarkan amanat dari UU 40/2009 tentang Kepemudaan dan PP 41 / 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. Amin.
Nelayan Sepi Melaut, Perlu Wirausaha Alternatif Tanggung Jawab Pemprov dan DPRD Jatim
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dari
Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Konsultan Evaluasi Lahan Pertanian
Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
CV FIVASS GENERAL TRADING KOTA MALANG
Saat ini, sering terjadi pergantian musim dan perubahan iklim. Kondisi ini mempengaruhi tangkapan ikan para nelayan baik di pantai utara maupun di pantai selatan Pulau Jawa. Khususnya nelayan pantai Selatan Pulau Jawa, misalnya nelayan di Kabupaten Malang Bagian Selatan sering melaut tidak menentu, karena seringnya pasang air laut. Nelayan melaut di Pantai Sendang Biru, Pantai Kondang Merak, Pantai Jonggring Kabupaten Malang. Ratusan nelayan bergantung kepada pasang surut Pantai Selatan Pulau Jawa. Apabila kondisi ombak pasang laut selatan berlangsung terus-menerus dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian Pulau Jawa Bagian Selatan.
Apabila kondisi air laut pasang dan terjadi perubahan iklim, nelayan tidak melaut dan tidak mendapatkan rejeki. Akhirnya mereka menjadi kelompok pengangguran semu. Hal ini semakin mempengaruhi kondisi perekonomian nelayan, akibat beban berat mereka kredit dana untuk melaut yang dipinjami olehtengkulak, ternyata hasil tangkapan ikan tidak sesuai harapan nelayan tersebut. Kenyataan inilah, perlu dipikirkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Malang, Dinas Perikanan dan Kelautan (Dinperikelautan) Provinsi Jawa Timur.
Sedikitnya 14 perahu milik nelayan Sendang Biru, Kabupaten Malang, Jawa Timur, rusak akibat diterjang gelombang tinggi yang melanda kawasan itu sejak sepekan terakhir. Salah satu nelayan, Triono, Jumat (6/4/2012) mengatakan, perahu yang rusak itu karena terkena terpaan angin kencang saat diparkir di bibir pantai, dan kerusakannya ada pada lambung perahu. “Jika ditotal dengan sepekan lalu kira-kira mencapai 14 perahu, dan semuanya adalah perahu kecil yang diparkir di bibir pantai,” kata Triono. Triono mengakui, akibat gelombang tinggi, sebagian besar nelayan di Sendang Biru berhenti melaut, sebab ketinggian gelombang di tengah Laut Selatan mencapai 5 meter.
“Tidak ada korban jiwa akibat gelombang tinggi itu, karena nelayan memang memilih untuk tidak melaut, sebab awalnya sudah mengetahui adanya gelombang tinggi itu,” katanya. Akibat berhenti melaut, sejumlah nelayan mengalihkan aktivitas dengan bertani, serta ada yang hanya mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Malang. “Sampai sekarang kami belum menerima bantuan sembako yang biasa diberikan Pemkab ketika nelayan berhenti melaut, padahal kami sangat membutuhkan, sebab kami sudah tiga bulan terakhir tidak melaut akibat cuaca yang tidak mendukung,” kata Ketua Paguyuban Nelayan Pantai Sendangbiru, Umar Hasan.
Nelayan yang sepi melaut perlu mendapatkan perhatian wirausaha sampingan, yang bisa menghidupi kebutuhan sehari-hari. Mereka mendapatkan kesulitan hidup dikala pergantian musim, pasang air laut sehingga perlu mendapatkan program pemberdayaan masyarakat. Misalnya pelatihan kerajinan bahan-bahan dari laut, pembuatan abon ikan dari mesin abon ikan, pelatihan sumberdaya manusia untuk ekowisata bahari, bantuan modal pendirian cottage atau gazebo di pinggir pantai Laut Selatan oleh kelompok nelayan dan sebagainya.
Perlunya pembangunan pariwisata kawasan Pantai Selatan yang berpotensi menjadi Ekowisata Bahari seperti Pantai Kondang Iwak, Pantai Kondang Merak, Pantai Jonggring, Pantai Balekambang, Pantai Ngliyep dan sebagainya dengan perbaikan dan pengaspalan jalan menuju kawasan pantai tersebut. Perlu ada sharing dana APBD Jatim dan APBD Kabupaten Malang dalam program perbaikan dan pengaspalan jalan menuju kawasan ekowisata bahari tersebut. Hal ini sesuai amanah UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Pengembangan kewirausahaan nelayan perlu dikembangkan melalui beberapa kegiatan, antara lain : a. pelatihan misalnya wisata kuliner pantai, kerajinan bahan-bahan pantai; b. pemagangan ; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan kepada para nelayan agar mereka bisa mandiri ketika sepi melaut. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan dalam hal pengembangan kewirausahaan nelayan, melalui : a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping ; b. pengembangan kurikulum ; c. pendirian inkubator kewirausahaan nelayan ; d. penyediaan prasarana dan sarana; dan e. penyediaan pendanaan wirausaha keluarga nelayan.
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi pengembangan kewirausahaan melalui kemitraan antara nelayan dengan dunia usaha seperti penerapan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jaringan kewirausahaan. Fasilitasi kemitraan dilakukan melalui : a. pengembangan sumber daya manusia ; b. pemberian bantuan manajemen; c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis; d. perluasan akses pasar ; e. pengembangan jaringan kemitraan pemuda lokal, nasional, regional, maupun internasional ; dan/atau f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi promosi produk-produk unggulan nelayan melalui : a. penyelenggaraan pameran wirausaha nelayan, baik lokal, nasional, regional, maupun internasional, b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa ; c. sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru serta kemudahan pengurusan hak kekayaan intelektual ; d. pengembangan jaringan promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau e. gelar karya atau demonstrasi produk. Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malang perlu melayani nelayan agar mampu berwirausaha alternatif ketika kondisi laut selatan mengalami pasang air laut. Hal ini berdasarkan amanah UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Perda Jatim Nomor 8 tahun 2011 tentang pelayanan publik.
Dengan beberapa pemaparan diatas, diharapkan keluarga nelayan bisa berwirausaha sambil melaut mencari tangkapan ikan di laut selatan, sehingga perekonomian keluarga nelayan semakin sejahtera, tidak mengalami kesulitan membiayai kehidupan sehari-hari mereka. DPRD Jawa Timur, DPRD Kabupaten / Kota yang memiliki kawasan pesisir dan laut perlu menyusun program kewirausahaan nelayan sehingga nelayan bisa menjadi salah satu indikator pengurangan kemiskinan di sekitar laut selatan maupun di sekitar laut utara Pulau Jawa.
Sumber :
http://surabaya.tribunnews.com/2012/04/06/belasan-perahu-nelayan-di-malang-diterjang-gelombang
Penamparan Jangan Alihkan Dugaan Kasus Narkoba Lapas
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Marketing Mesin Abon Ikan “BONIK”
CV. FIVASS General Trading (Sembako, Pertanian, Peternakan)
Kota Malang
Narkoba menjadi isu kencang yang terjadi dalam Lembaga Pemasyarakatan. Seperti diberitakan media massa, televisi dan media cetak lainnya, kasus narkoba masuk ke dalam peringkat lima besar dalam daftar kejahatan Kepolisian Republik Indonesia. Masih banyak pelaku kasus narkoba yang terbebas dari persidangan dan cepat menghirup udara bebas. Hal ini akan menimbulkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (kepolisian, jaksa, hakim, kepala lapas dan sebagainya).
Kepolisian menangkap seorang sipir penjara dan dua orang narapidana, diduga terlibat kasus narkoba di Tabalong, Kalimantan Selatan (Buletin Siang RCTI, 06 April 2012). Kemudian terjadi seorang sipir dan dua orang napi di Lapas Pekanbaru. Penggerebekan ini menjadi heboh karena terjadi penamparan yang dilakukan ajudan Wamen Kemenkum HAM RI yang sekaligus menjadi Ketua Satgas Pemberantasan Narkoba Lapas yang ditugaskan oleh Amir Syamsudin, Menteri Hukum dan HAM RI. Jangan sampai kasus dugaan penamparan menjadi pengalih perhatian komitmen Kementrian Hukum dan HAM RI dalam memberantas kasus narkoba yang terjadi dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Beberapa peristiwa kasus narkoba menambah daftar panjang buruknya managemen Lapas di seluruh Indonesia. Bahkan Lapas Nusakambangan yang berada jauh dari daratan, juga terjadi kasus narkoba dan sudah menjadi kasus nasional karena dimuat media televisi. Kementrian Hukum dan HAM RI, organisasi masyarakat, pemangku kepentingan Lapas perlu duduk bersama menyusun standar pelayanan publik tentang managemen Lapas menuju pelayanan prima. Hal ini sesuai amanah UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Pemangku kepentingan perlu menyusun kontrak pelayanan (citizen’s charter) bersama pimpinan Lembaga Pemasyarakatan sehingga akan terwujud transparansi birokrasi, kejelasan prosedur, kenyamanan dan ketertiban dalam Lapas.
Langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin yang membekukan sementara nota kesepahaman (MoU) kerjasama penindakan bandar narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai kritik. Langkah itu dinilai bisa mengaburkan tujuan utama sidak (inspeksi mendadak) yaitu memberantas jaringan narkoba di penjara. Penghentian kerjasama sementara diambil menyusul insiden Wamenkumham, Denny Indrayana yaitu yang dituduh menampar petugas sipir Lapas Kelas IIA Pekanbaru Darso Sihombing ketika melakukan sidak jaringan narkoba bersama BNN beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait bidang hukum dan hak asasi manusia dalam menyusun standar pelayanan publik perlu dilakukan agar para pejabat tidak sewenang-wenang melakukan sidak. Hal ini dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman pelaku pariwisata itu sendiri. Sedangkan komponen standar pelayanan dinas kebudayaan dan pariwisata sekurang-kurangnya meliputi: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme, dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya / tarif ; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan; k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keraguraguan; dan n. evaluasi kinerja pelaksana.
Selain itu, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan se Indonesia berkewajiban menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan prima hukum dan HAM, maklumat pelayanan prima lembaga pemasyarakatan yang merupakan pernyataan kesanggupan Lem,baga Pemasyarakatan se Indonesia dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan berkelas dunia. Juga Maklumat pelayanan lembaga pemasyarakatan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. Maklumat pelayanan yang tertulis sebaiknya dilaksanakan dan maklumat pelayanan yang tidak tertulis sebaiknya terdokumentasikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan salah paham pemangku kepentingan hukum dan HAM serta lembaga pemasyarakatan.
Apabila kesemua standar pelayanan publik prima dan penyusunan kontrak pelayanan bagi lembaga pemasyarakatan, diharapkan akan mengurangi dugaan kasus narkoba dalam lembaga pemasyarakatan. Menurut Ahli Pidana dari Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Yesmil Anwar berpendapat apapun yang terjadi dalam sidak berikut keputusan yang diambil pemerintah dalam menyikapi kejadian tersebut tidak boleh mengaburkan tujuan utama yaitu melakukan penindakan-penindakan jaringan narkoba di dalam penjara. Lapas harus bersih dari peredaran narkoba, Hal senada diungkapkan Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha. Menurut Julian, semua pihak sepakat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk di tempat-tempat seperti lapas yang seharusnya bersih dari narkoba. “Intinya untuk adanya upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba kita dukung”, ujar beliau.
Semakin tinggi tingkat keterlibatan masyarakat sebagai subyek dari sistem demokrasi, pada akhirnya menunjukkan tingkat kepercayaan sekaligus kepuasan mereka terhadap penyelenggaraan layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, demi menjaga berlangsungnya proses demokratisasi, dibutuhkan pengawasan yang secara langsung menempatkan rakyat sebagai subyek. Salah satu metode pengawasan layanan publik yang menempatkan rakyat sebagai subyek, dapat memakai metode Citizen Report Card (CRC). CRC merupakan metode evaluasi dan pengawasan layanan publik yang melibatkan masyarakat secara aktif dan intensif. Metode survei ini diadopsi dari sektor swasta yang sudah cukup lama diimplementasikan di beberapa negara. Namun demikian, metode CRC tergolong baru dibanding metode survei lainnya di Indonesia (Kemitraan Partnership: 2008).
Panduan ini menyediakan konsep dasar dan alat-alat bagi civil society organization (CSO) untuk mengawasi pelayanan publik melalui metode Citizen Report Card (CRC) atau Laporan Penilaian Masyarakat. CRC adalah sebuah alat evaluasi, dimana CSO dapat menggunakannya untuk mengumpulkan data melalui metode survei maupun diskusi grup terfokus tentang kepuasan warga terhadap pelayanan publik. Lebih dari itu, CRC bukan hanya sekedar sebuah survei murni, tetapi juga dapat bertindak sebagai alat advokasi bagi warga untuk menuntut peningkatan pelayanan publik yang lebih baik dengan menggunakan data yang akurat, teruji, dan terpercaya.
Dengan demikian mari kita mendukung metode penyusunan standar pelayanan publik prima terhadap lembaga pemasyarakatan, penggunaan citizen report untuk mengawasi kinerja dan membersihkan peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakatan. Bila kesemua hal tersebut di atas terwujud, tidak menutup kemungkinan SDM / PNS Kementrian Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan se – Indonesia dapat mewujudkan pelayanan publik bidang hukum dan HAM yang prima dan berkelas dunia bukan hanya mimpi semata dan kerinduan masyarakat pelaku pariwisata semata. Menjalankan amanat dan selaras dengan UU 10/2009 tentang kepariwisataan, UU Nomor 25 / 2009 tentang pelayanan publik, UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Amin.
Pelayanan Publik Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berkelas Dunia
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dari
Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
CV FIVASS GENERAL TRADING KOTA MALANG
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahi bangsa Indonesia kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kekayaan berupa letak geografis yang strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni, dan budaya merupakan sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Hal ini tercantum dalam UU 25/2009 tentang pelayanan publik.
Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.
Berdasar latar belakang tersebut, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI bersama jajaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi / Kabupaten / Kota perlu segera berbenah diri melaksanakan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam UU tersebut setiap Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menyusun standar pelayanan publik dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan dalam melayani pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait bidang dan keilmuan pariwisata. Penyusunan Standar Pelayanan Publik ini wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman pelaku pariwisata itu sendiri. Sedangkan komponen standar pelayanan dinas kebudayaan dan pariwisata sekurang-kurangnya meliputi: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme, dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya / tarif ; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan; k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keraguraguan; dan n. evaluasi kinerja pelaksana.
Selain itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi / Kabupaten / Kota se Indonesia berkewajiban menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan budaya dan pariwisata yang merupakan pernyataan kesanggupan Provinsi / Kabupaten / Kota se Indonesia dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan budaya dan pariwisata. Juga Maklumat pelayanan budaya dan pariwisata wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. Maklumat pelayanan yang tertulis sebaiknya dilaksanakan dan maklumat pelayanan yang tidak tertulis sebaiknya terdokumentasikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan salah paham masyarakat budaya dan pariwisata
Terkait pengelolaan sarana, prasarana dan / atau fasilitas pelayanan publik Pariwisata dan Ekonomi Kreatif , misalnya sarana dan prasarana dewan kesenian, obyek wisata yang dikelola Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / BUMD, maka Dinas Pariwisata dan Ekonomi / BUMD dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik budaya dan pariwisata.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / BUMD pariwisata dan pelaksana pengelola obyek wisata wajib memberikan laporan kepada pemerintah daerah mengenai kondisi dan kebutuhan sarana, prasarana, dan / atau fasilitas pelayanan publik serta pelaksana sesuai dengan tuntutan kebutuhan standar pelayanan budaya dan pariwisata. Atas laporan kondisi dan kebutuhan tersebut Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / BUMD pengelola obyek wisata melakukan analisis dan menyusun daftar kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dan pelaksana. Atas analisis dan daftar kebutuhan tersebut penyelenggara melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan berkesinambungan.
Kemudian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilarang memberikan izin dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / BUMD yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka.
Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilarang mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik bidang budaya dan pariwisata. Pengumuman perbaikan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / BUMD pelaksana harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan memasang tanda yang memuat nama kegiatan, nama dan alamat penanggung jawab, waktu kegiatan, alamat pengaduan berupa nomor telepon, nomor tujuan pesan layanan singkat (short message service (sms)), laman (website), pos-el (email), dan kotak pengaduan. Penyelenggara dan pelaksana yang tidak melakukan kewajiban tersebut di atas dinyatakan telah melakukan kelalaian.
Dengan demikian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi / Kabupaten / Kota se – Indonesia dapat menyediakan pelayanan budaya dan pariwisata dengan berjenjang secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan serta peraturan perundang-undangan. Pelayanan berjenjang tersebut di atas harus mematuhi ketentuan tentang proporsi akses dan pelayanan kepada kelompok masyarakat berdasarkan asas persamaan perlakuan, keterbukaan, serta keterjangkauan masyarakat pelaku pariwisata. Juga korporasi dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan pelayanan publik wajib mengalokasikan anggaran yang memadai secara proporsional untuk peningkatan kualitas pelayanan publik Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilarang membiayai kegiatan lain dengan menggunakan alokasi anggaran yang diperuntukkan pelayanan publik Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kemudian terkait keterbukaan informasi publik, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi / Kabupaten / Kota se – Indonesia perlu menyediakan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai amanat UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. UU ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, program kebijakan publik bidang budaya dan pariwisata, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
UU ini juga bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Akhirnya pelaksanaan UU ini berupaya mewujudkan penyelenggaraan negara dan/atau Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga kita dapat mengetahui alasan kebijakan publik budaya dan pariwisata yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak
Keberadaan PPID Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi / Kabupaten / Kota se – Indonesia untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana PPID membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Setiap Disbudpar Provinsi / Kabupaten / Kota wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Disbudpar ; ; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Disbudpar terkait ; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 14/2008. Setiap Orang berhak : a. melihat dan mengetahui Informasi Publik ; b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinan Informasi Publik Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap Pemohon Informasi Publik Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berhak mengajukan permintaan Informasi Publik tersebut disertai alasan permintaan tersebut. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik bidang budaya dan pariwisata wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Selain itu, Indonesia sebagai bangsa dan negara yang sedang dalam tahap mematangkan pemahaman dan penghayatan sistem demokrasi, partisipasi atau keterlibatan masyarakat merupakan suatu hal yang cukup signifikan. Dalam sistem demokrasi, keberadaan masyarakat sebagai subyek pembangunan dan pelayanan publik merupakan prasyarat yang tidak terhindarkan. Artinya tingkat pemahaman masyarakat terhadap demokrasi, salah satunya diwujudkan dalam keterlibatan (partisipasi) mereka, mulai dari proses pembuatan (rancangan), penetapan, pelaksanaan hingga evaluasi (monitoring) sebuah aturan.
Semakin tinggi tingkat keterlibatan masyarakat sebagai subyek dari sistem demokrasi, pada akhirnya menunjukkan tingkat kepercayaan sekaligus kepuasan mereka terhadap penyelenggaraan layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, demi menjaga berlangsungnya proses demokratisasi, dibutuhkan pengawasan yang secara langsung menempatkan rakyat sebagai subyek. Salah satu metode pengawasan layanan publik yang menempatkan rakyat sebagai subyek, dapat memakai metode Citizen Report Card (CRC). CRC merupakan metode evaluasi dan pengawasan layanan publik yang melibatkan masyarakat secara aktif dan intensif. Metode survei ini diadopsi dari sektor swasta yang sudah cukup lama diimplementasikan di beberapa negara. Namun demikian, metode CRC tergolong baru dibanding metode survei lainnya di Indonesia (Kemitraan Partnership: 2008).
Panduan ini menyediakan konsep dasar dan alat-alat bagi civil society organization (CSO) untuk mengawasi pelayanan publik melalui metode Citizen Report Card (CRC) atau Laporan Penilaian Masyarakat. CRC adalah sebuah alat evaluasi, dimana CSO dapat menggunakannya untuk mengumpulkan data melalui metode survei maupun diskusi grup terfokus tentang kepuasan warga terhadap pelayanan publik. Lebih dari itu, CRC bukan hanya sekedar sebuah survei murni, tetapi juga dapat bertindak sebagai alat advokasi bagi warga untuk menuntut peningkatan pelayanan publik yang lebih baik dengan menggunakan data yang akurat, teruji, dan terpercaya.
Metode ini bukan sekedar alat untuk mengukur tingkat kepuasan warga terhadap pelayanan publik daerah tapi juga mampu menganalisis interaksi diantara para penyedia pelayanan publik (agen) dengan warga sebagai pengguna layanan. Metode ini juga mampu menganalisis isu-isu yang saling terkait dan menggali masukan guna mencari pemecahan dan perbaikannya. Citizen Report Card (CRC) atau Laporan Penilaian Masyarakat adalah survei tentang bagaimana warga menilai kepuasan layanan umum di daerahnya. Yang dinilai konsumen dalam survei ini adalah kualitas, efisiensi, dan masalah yang untuk membandingkan berbagai layanan umum yang mereka terima dan mereka hadapi ketika berinteraksi dengan penyelenggara layanan umum. Melalui survei ini, konsumen juga diminta untuk membandingkan berbagai layanan umum lain yang mereka terima.
CRC adalah salah satu pendekatan survei untuk mengetahui gambaran akan pandangan publik. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa CRC secara ilmiah dapat disejajarkan dengan riset sosial, dan sejauh mungkin mengeliminasi opini subyektif. Dengan CRC dapat dievaluasi kenyataan yang dihadapi warga dalam memenuhi kebutuhan dasar melalui jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Karena didasari obyektifvitas, maka kepuasaan dan keluhan warga sebagai konsumen perlu diperhatikan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Dalam masyarakat demokratis, kebijakan terbaik harus mencerminkan suara masyarakat.
Pada metode CRC, penentuan indikator dan perumusan instrumen penelitian berdasarkan kebutuhan masyarakat. Hal itu dilaksanakan lewat penggalian secara partisipatif dalam sebuah kelompok diskusi atau sarasehan (focus group discussion). Selain itu, penggalian kebutuhan masyarakat dapat pula melalui survei pendahuluan terhadap layanan publik yang akan diteliti. Dengan demikian, dalam metode CRC ini, tingkat keterlibatan masyarakat sangatlah terbuka luas. Hal tersebut disebabkan layanan publik yang diberikan kepada rakyat sebaiknya merupakan layanan terbaik sesuai kebutuhan.
Karena berprinsip partisipatoris. Partisipasi ini mencakup keseluruhan proses pemanfaatan jasa layanan publik, mulai dari informasi yang didapat (sosialisasi dan transparansi), prosedur yang harus dilakukan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta waktu dan biaya yang dibutuhkan. Oleh karena itu, hasil survei CRC tidak hanya berupa persepsi dan interpretasi yang didasarkan pada teori. Namun, berupa gambaran atau potret dari fakta empiris yang diberikan oleh rakyat sebagai pengguna jasa layanan tersebut.
Bila kesemua hal tersebut di atas terwujud, tidak menutup kemungkinan SDM / PNS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi / Kabupaten / Kota se – Indonesia dapat mewujudkan pelayanan publik bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang prima dan berkelas dunia bukan hanya mimpi semata dan kerinduan masyarakat pelaku pariwisata semata. Menjalankan amanat dan selaras dengan UU 10/2009 tentang kepariwisataan, UU Nomor 25 / 2009 tentang pelayanan publik, UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Amin.
Langganan:
Postingan (Atom)