Selasa, 18 Mei 2010

Hapuskan Stigma Negatif Anak Pidana

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@yahoo.com
Mantan Presiden BEM Fakultas Pertanian Unibraw 2000-2002

Anak sebagai salah satu generasi muda penerus kepemimpinan dan ilmu pengetahuan bangsa. Anak memerlukan bimbingan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan fisik, mental dan sosial. Masyarakat khususnya negara perlu mendukung upaya memberikan pembinaan anak. Upaya perlindungan hukum terhadap anak lebih ditekankan pada hak-hak anak. Demikian juga halnya dengan anak pidana.
 Jangan sampai hak-hak anak pidana seperti hak mendapatkan wali, hak melakukan ibadah, hak memperoleh pelayanan kesehatan, hak memperoleh pembinaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak mendapatkan perawatan jasmani dan rohani dan sebagainya terabaikan oleh pihak Depkumham RI dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Anak.
Penulis menghadiri Ujian Disertasi Dr. Fanny Tanuwijaya yang berjudul ”Pembinaan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Dalam Rangka Perlindungan Hak Anak Pidana” pada tanggal 22 Agustus 2009. Dalam Ujian Disertasi tersebut, hal yang menarik adalah bahwa Dr. Fanny Tanuwijaya tidak setuju sebutan anak yang dipenjara dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak disebut sebagai anak pidana. Beliau setuju dengan alternatif sebutan sebagai anak yang bermasalah. Hal ini akan menimbulkan hubungan tidak harmonis antara orangtua dengan anak yang dipenjara tersebut bila masih disebut anak pidana.
Karena dengan sebutan anak pidana, akan memunculkan stigma negatif anak tersebut di hadapan orangtua mereka sendiri. Teori Labeling (Teori Stigma) lebih mengarah kepada aspek mengapa kita bereaksi pada kejahatan dan penjahat. Teori stigma tidak mengacu pada apa yang menyebabkan orang melakukan tindakan kejahatan. Artinya stigma muncul dari anggapan masyarakat yang langsung menghakimi seseorang yang terpidana tanpa melihat sebab musabab mereka melakukan tindak pidana kejahatan.
Bahkan dalam UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, masih mencantumkan anak yang bermasalah dengan hukum disebut sebagai anak pidana. Bila istilah ini tetap diteruskan maka orang tua yang memiliki anak pidana tersebut dikhawatirkan akan jarang atau bahkan tidak pernah menjenguk anaknya sendiri. Bisa jadi orang tua akan malu kepada masyarakat bila memiliki anak pidana. Bahkan mereka tidak mengakui anak tersebut sebagai anak kandung sendiri. Semoga tidak terjadi.

Juga masih ada istilah anak pidana adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak, paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun sesuai Pasal 1 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Beda arti menurut The Beijing Rules, seorang remaja adalah seorang anak atau orang muda yang menurut sistem hukum masing-masing, dapat diperlakukan atas suatu pelanggaran hukum dengan cara yang berbeda dari perlakuan terhadap orang dewasa.
Oleh karena itu, perlu adanya revisi UU yang terkait dengan anak dan menghapuskan istilah anak pidana yang diganti dengan istilah lain lebih bermartabat, misalnya anak bermasalah, anak nakal atau anak yang melanggar hukum. Menurut Prof. Paulus, seorang dosen penguji dari Universitas Diponegoro, mengatakan bahwa saat ini belum jelas diatur dalam UU atau Peraturan Pemerintah dan peraturan terkait yang mengatur tujuan pemidanaan anak sehingga masih dipakai istilah anak pidana. 
Dengan demikian, istilah anak pidana menjadi koreksi bagi kita semua terutama bagi pihak yang terkait untuk mempertimbangkan perbaikan filosofi arti anak pidana menjadi istilah lain yang lebih menghargai hak asasi manusia dan diperlukan usulan RUU yang mengatur Pola Pembinaan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak yang selama ini masih disamakan dengan pola pembinaan narapidana pada umumnya. Mari kita bersama-sama menghapuskan stigma negatif anak pidana dalam pola pikir masyarakat Indonesia. Amin.

                                                                                                  Malang, 27 Agustus 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar