Oleh : Satriya Nugraha, SP
Konsultan Pertanian Organik dan Evaluasi Lahan Pertanian
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002 ; satriya1998@gmail.com
Kemudian kalau kita mengkaji, UU No. 5 tahun 1979, dinyatakan bahwa desa masih dikendalikan oleh pemerintah pusat. Disini juga diterangkan bahwa pemerintahan desa merupakan bentuk terendah di bawah camat yang dibuat seragam di seluruh Indonesia . Tidak ada pendelegasian wewenang (desentralisasi), mengingat desa dianggap sebagai replika miniatur pemerintah pusat. Padahal masyarakat kita merupakan masyarakat majemuk (plural) yang di dalamnya terdapat bermacam-macam institusi lokal yang telah ada jauh sebelum baik undang-undang maupun segala macam bentuk peraturan pemerintah tersusun. Biasanya institusi lokal ini menjalankan fungsi sebagai mediating institution, menjembatani kehidupan individu yang bersifat prifat dengan kehidupan publik.
Munculnya pemberlakuan UU No. 22 tahun 1999 terutama pada Bab XI tentang desa, maka secara yuridis formal UU No. 5 tahun 1979 otomatis tidak berlaku. Artinya desa tidak akan dikendalikan oleh pemerintah pusat lagi. Kemudian dalam penjelasan salah satu pasal yaitu pasal 100, tentang tugas pembantuan ditegaskan bahwa pemerintah desa berhak menolak pelaksanaan tugas pembantuan yang tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Dengan demikian, desa juga berhak menolak campur tangan pemerintah pusat.
Selain itu, ada dua poin terpenting dalam UU ini. Pertama, desa tidak dikendalikan oleh pemerintah pusat. Kedua, adanya pembagian kekuasaan di tingkat desa. Sebelumnya, semua keputusan ada di Kades/Lurah ; sekarang ada Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai instansi pengontrol kinerja aparat desa. Keberadaannya membawa visi dan misi untuk menggairahkan desa dan memberi kebebasan bagi daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri.
BPD sebagai suatu lembaga perwakilan desa yang bersifat formal bisa dikatakan cerminan dari pengalaman desa beberapa puluh tahun lalu. Misalnya Prop. D. I. Yogyakarta , otonomi sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan Maklumat No. 7 yang dikeluarkan Sri Sultan HB pada tanggal 6 Desember 1945, desa diberi kewenangan untuk membentuk lembaga perwakilan yang disebut DPR Kelurahan.
Akhirnya, disempurnakan juga dalam UU No. 22 tahun 1999, dimana BPD diharapkan akan mampu memenuhi makna identitas personal desa sebagai fungsi lembaga perwakilan desa. Mengingat, dahulu nilai identitas personal desa biasanya terwujud dalam rembug desa (bisa dikatakan sebagai salah satu bentuk institusi sosial desa). Adanya rembug desa diharapkan memunculkan sharing of meaning (berbagi rasa) dalam berbagai hal. Artinya masyarakat merasa lebih at home terhadap kebijakan publik yang telah mereka sepakati dan tetapkan bersama dengan adanya institusi lokal tersebut.
Kecenderungan Erosi
Pada jaman orde baru, sayangnya spirit keberadaan institusi lokal sebagai basis modal sosial desa tidak lagi terdengar gaungnya. Misalnya lembaga kesenian yang ada justru dipersulit dengan birokrasi yang ada pada jaman tersebut. Ditambah lagi, kedudukan lembaga sosial semakin lemah karena tidak ada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sehingga mereka jarang mendapatkan bantuan atau hibah dari pemerintah.
Belum lagi gerakan PKK dicanangkan secara serentak secara nasional, bahkan wajib dilaksanakan di tingkat RW dan RT. Bagi masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan tertentu akan mendapat fitnahan “tidak pancasilais” atau “komunis”. Tidaklah heran jika 10 program PKK banyak dijadikan monumen di setiap pertigaan jalan atau di setiap pintu masuk suatu desa. Bukan hanya itu, lumbung desa yang tadinya sudah ada dan mengakar dalam masyarakat digantikan peran dan fungsinya oleh KUD (Koperasi Unit Desa), perkumpulan pemuda digalakkan melalui Karang Taruna. Kesimpulannya semua itu, dilakukan dengan latar belakang untuk memudahkan kontrol pemerintah terhadap masyarakat sampai pada level terkecil, desa.
Hal inilah tanpa disadari kearifan lokal yang berkembang di mayarakat tak urung menjadi mati terbunuh. Pembunuhnya adalah pemerintah sendiri. Pemerintah entah sengaja atau tidak lupa bahwa yang mereka lakukan sudah melebihi batas kehidupan bernegara. Tentunya campur tangan pemerintah juga berpengaruh terhadap erosi modal sosial yang ada di desa Hal ini diperparah lagi dengan sikap otoriatarianisme desa pada jaman orde baru membuat masyarakat kehilangan trust (kepercayaan) terhadap pemerintah. Tidak ada lagi hubungan manis antara masyarakat dengan pemerintah. Masyarakat hanya sebagai media kepentingan politik penguasa yang mengatasnamakan kepentingan “rakyat”.
Pada perjalanan selanjutnya, pada tahun 1999, kehadiran BPD yang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan rakyat ternyata justru bias dengan kepentingan elit. Karena masyarakat tidak terbiasa terlembaga secara formal. Salah satu cara untuk memulihkan kenyataan ini adalah dengan mengkaji ulang kembali modal sosial yang dulu pernah ada dan hidup dalam masyarakat. Yaitu nilai-nilai kepercayaan, kesepakatan dan sharing power, kerjasama serta aturan yang bersifat interpersonal maupun penghargaan terhadap orang lain. Dengan demikian, seperti yang diungkapkan di atas bahwa dalam realitas modal sosial merupakan spirit atau kekuatan terwujudnya demokrasi itu sendiri. Upaya membangun modal sosial ini dapat dimulai dari masyarakat sipil dimana kelompok sukarelawan, gerakan dan warganegara mencoba menerapkan nilai-nilai solidaritas serta berani memperjuangkan kepentingannya.
Menurut Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta setidaknya ada 4 (empat) langkah mewujudkan optimisme terbentuknya modal sosial, yaitu : (a) penggalian potensi dan sumberdaya yang ada di desa ; (b) peningkatan partisipasi masyarakat pada level perencanaan sampai level pelaksanaan ; (c) mengembangkan interaksi sosial yang membawa mekanisme ekonomi pembangunan dalam masyarakat; (d) menghidupkan dan membangun kembali hubungan sosial di desa. Akhirnya, untuk mewujudkan idealisme di atas tentunya sangat diperlukan kearifan dari pemerintah. Kearifan ini dapat terwujud dengan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat dan pembenahan kembali modal sosial dengan dukungan pemerintah. Adalah tugas kita bersama untuk bekerjasama mendukung kabinet pemerintah yang sah agar modal sosial sebagai spirit of democracy dapat kembali terwujud dan desa menemukan karakteristik demokrasinya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar