Sabtu, 19 Mei 2012

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Sudah Diatur Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dari
Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Pemuda Kota Malang, Provinsi Jawa Timur
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun Perseroan Terbatas itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan Perseroan Terbatas yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas maka Perseroan Terbatas yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas diatur mengenai : tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang ; pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilakukan di dalam ataupun di luar lingkungan Perseroan ; tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan yang memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya.

Kemudian diatur juga mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran ; pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan wajib dimuat dalam laporan tahunan Perseroan untuk dipertanggungjawabkan kepada RUPS ; penegasan pengaturan pengenaan sanksi Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan perseroan terbatas yang telah berperan dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang.

Tidak lupa juga, DPRD Provinsi Jawa Timur sudah mengesahkan lebih dulu, Perda Jatim Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai sarana untuk mengurangi tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Timur. Perda Jatim ini sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Provinsi Jawa Timur merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Timur. Kemudian Perda Jatim ini dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat.

Bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya. Perda Jatim ini untuk melaksanakan amanah Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban.

Sedangkan pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Di lain pihak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) adalah sebuah konsep dengan mana perusahaan memutuskan untuk berkontribusi kepada masyarakat agar kehidupannya lebih baik, dan kondisi lingkungan tetap terjaga serta tidak di rusak fungsinya. Indonesia saat ini sedang mencari konsepsi tentang nilai-nilai itu melalui adopsi berbagai pemikiran global maupun lokal untuk mendorong perusahaan mengakui prinsip bertanggungjawab sosial secara terprogram dengan merujuk konsep TSP sebagai bagian dari identitas perusahaan mereka.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi manajemen lebih memperhitungkan pelaksanaan TSP, antara lain : a. Kepedulian dan harapan baru dari masyarakat, konsumen, pemerintah dan penanam modal dalam konteks globalisasi serta perubahan perilaku unsur-unsur lingkungan perusahaan (business environment) ; b. Kriteria sosial semakin meningkat sehingga mempengaruhi keputusan investasi perorangan dan kelembagaan baik sebagai konsumen maupun sebagai penanam modal ; c. Menunjukkan kesadaran terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas ekonomi ; dan d. transparansi aktivitas bisnis yang dibawa oleh media dan informasi modern serta teknologi komunikasi.

Dalam melakukan usahanya perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban yang bersifat ekonomis dan legal, namun juga memiliki kewajiban yang bersifat etis. Etika bisnis merupakan tuntunan perilaku bagi dunia usaha untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh komunitas dunia usaha. Kepedulian kepada masyarakat sekitar dan lingkungan, termasuk sumber daya alam, dapat diartikan sangat luas. Namun secara singkat dapat difahami sebagai peningkatan peranserta dan penempatan organisasi perusahaan di dalam sebuah komunitas sosial melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi perusahaan, komunitas dan lingkungan. Kesadaran tentang pentingnya TSP ini menjadi trend global seiring dengan semakin maraknya kepedulian mengutamakan pemangku kepentingan. TSP ini selain wujud penerapan prinsip good corporate governance juga terkait untuk mendukung pencapaian tujuan Millennium Development Goals (MDG’s), salah satu diantaranya adalah pengurangan angka kemiskinan setiap tahun.

TSP bermanfaat pula untuk perwujudan akuntabilitas publik, membangun dan memperkokoh pencitraan, kepercayaan, keamanan sosial, memperkuat investasi dan keberlanjutan perusahaan. Bagi masyarakat, TSP bermanfaat untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam dimensi sosial ekonomi, kenyamanan lingkungan hidup serta mengurangi kesenjangan dan keterpencilan. Bagi pemerintah pelaksanaan TSP bermanfaat untuk menumbuhkan komitmen bersama dan singkronisasi program-program pemerintah dengan pihak swasta agar dapat terlaksana secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pembangunan.

Dengan demikian, kesimpulan akhir Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas adalah sebuah proses dengan itu perusahaan mengelola hubungan dengan beragam pemangku kepentingan yang dapat memiliki pengaruh nyata terhadap lisensi sosial atas operasional mereka di suatu daerah. Sebagai standar pelaksanaan dapat dirujuk misalnya prinsip Corporate Social Responsibility dari United National Global Compact dan Acuan Sosial Responsibility dan ISO 26000 yang dirumuskan oleh International Organization for Standardization (ISO) bulan September 2004 yang diberi nama Guidance Standard on Social Responsibility. Untuk menilai implementasi TSP (termasuk lingkungan) dalam sustainable report, terdapat tiga jenis standar pengungkapan berdasarkan Global Reporting Initiative (GRI), yaitu (1) strategi dan profil TSP, (2) pendekatan manajemen dan (3) indikator pelaksanaan. Untuk masing-masing standar mempunyai acuan dalam mengungkapkan TSP dan lingkungan dalam sustainability report.

Let Build Statue of Maha Patih Gajahmada Tourism Leading East Java Province Mascot in Indonesia


By: Satriya Nugraha, SP
Candidates for the Regional Representatives Council of Indonesia
Of East Java Province 2014-2019
Ecotourism Consultant, Entrepreneurial Machine Shredded Fish “BONIK”
Born in Malang and East Java Province
satriya1998@gmail.com; satriya1998@yahoo.com

Gajah Mada is famous for his oath, namely Palapa Oath , which was recorded in theBook of Pararaton . He said he would not eat the palapa before managed to unite the archipelago . Although he was one of the central figures at the time, very few historical records were found on him. The true face of Gajah Mada figures, it is still controversial.At present, Indonesia has established Gajah Mada as a National Hero and a symbol ofnationalism and unity of the archipelago. When his appointment as governor Amangkubhumi in 1258 Saka ( 1336 AD ) Gajah Mada said Palapa Oath that contains that he would enjoy the palapa or spice spices (which means worldly pleasures) when it has managed to conquer the archipelago.

As noted in the book Pararaton in the text of Mid-Java , which reads as follows: ” Sira Gajah Mada pepatih amungkubumi tan amukti palapa swing, sira Gajah Mada: Seagrass huwus lost archipelago Ingsun amukti palapa, yet lost to Desert ring, ring Seram, Tanjungpura, Haru ring, ring Pahang, Dompu, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, Samana Ingsun amukti palapa . This is when converted, had translated the meaning: “ He, as the duke of Gajah Mada Amangkubumi not want to break the fast, Gajah Mada said that when it has overcome (master) Nusantara, I (will be) off the fast, when it defeated the Desert, Seram, Cape Pura, Haru, Pahang, Dompo, Balinese, Sundanese, Palembang, Tumasik, so I (will be) released fasting “.

Palapa oath that could be a disagreement between the Supreme Patih Gajahmada with the king when King Hayam Wuruk palapa oath that intersect with issues of romance between the King Hayam Wuruk with Dyah Pitaloka, daughter of the crown of the Kingdom of Sunda. At that time king of the Kingdom of Sunda with Linga Raja Kawali Buana in the area (about 25 miles from Kudat town, towards the Cirebon). Maha Patih Gajahmada eager to unite the Kings Royal Sunda archipelago is no exception.King Hayam Wuruk agree with palapa oath, but he found no need to conquer the Kingdom of Sunda. Because the Sunda kingdom is given on the inside of his ancestor King Hayam Wuruk, Sunda blood there, he was descended from one of the king in East Java is king Sanjaya (Mataram kingdom of Kalinga-). Sanjaya is a descendant of the king’s son-grandson of King of the Kingdom of Sunda Sunda so actually the oldest brother of the kingdom of Majapahit. Plus the desire to marry Crown Princess Dyah Pitaloka. To be the consort of the Kingdom of Majapahit in the future.

Vizier Gajah Mada (d. k.1364) was a commander of the war and a very influential figure in the time of the Majapahit empire . According to various sources of mythology ,books , and inscriptions from the time of Ancient Javanese, he began his career in1313 , and the climb after the uprising Ra Kuti during the reign of Sri Jayanagara , who picked Gajahmada as Patih . He became Mahapatih ( Chief Minister ) at the time ofQueen Tribhuwanatunggadewi , and then as Amangkubhumi ( Prime Minister ) that leads to a peak of Majapahit. Mentioned in Kakawin Nagarakretagama that on his return Hayam Wuruk of religious ceremonies in the scallop , he found that Gajah Mada had been sick. Gajah Mada mentioned died in 1286 Saka or 1364 AD. King Hayam Wuruk loss of a highly reliable in ruling the kingdom. King Hayam Wuruk Sapta Council meeting was held to decide on a replacement King Gajah Mada. But no one who could replace Gajah Mada Patih.Hayam Wuruk then pick four Supreme Mahamantri Punala duel led to further assist him in conducting state affairs. But it did not last long.

They were replaced by two of the Minister of the Elephant and Elephant Manguri Enggon. Hayam Wuruk finally decided to lift the elephant Enggon as Patih Mangkubumi replace Gajah Mada. As one of the main character Kingdom of Majapahit, Gajah Mada Patih Maha name is well known in the Indonesia in general. In the early days of independence, the leaders include the President of the Republic of Indonesia, Ir.Soekarno often called the oath of Gajah Mada as an inspiration and a “proof” that this nation can come together, although covering a broad and diverse cultures. Thus, Gajah Mada was the inspiration for the Indonesian national revolution for independence from colonialism effort Netherlands .

Based on the above background, the authors propose should build a statue of Maha Patih Gajahmada as the mascot of tourism in East Java . Why? For the kingdom of Majapahit in the famous Supreme Patih Gajahmada Palapanya Oath. Then the kingdom of Majapahit in East Java Province locations, so that if foreign tourists are expected to see and enter in their memory the figure of the Statue of Maha Patih Gajahmada, they will remember the Province of East Java and Indonesia. This is the same as the world saw the Statue of Liberty must be given the United States, see the tower Eiffell must remember the state of France, see the pyramids must have been given the state of Egypt and so on.

The Government of East Java Province, tourism practitioners, artists, cultural, East Java Parliament should begin to conduct a study of academic research, whether it is feasible and is in conformity with tourism branding Tmur Java Province, will build a statue when the Supreme Patih Gajahmada in East Java province. Therefore, if we refer to Act No. 10 of 2009 on Tourism then the provincial government is authorized to:develop and define the master plan of tourism development in East Java province, to coordinate the implementation of tourism in the region, tourism and so the budget allocated. One of the East Java Provincial Government jointly East Java Parliament should include the establishment of the Statue of Maha Patih Gajahmada the Tourism Development Master Plan of East Java Province. Then allocate research and development process of the establishment of the Statue of Maha Patih Gajahmada, then allocate a budget for financing the establishment of the Statue of Maha Patih Gajahmada in East Java province of East Java in local budget year 2013.

For the placement location of the establishment of the Statue of Maha Patih Gajahmada, the authors propose in Malang. Why? Malang residency famous for having the best defense in Indonesia. Namely Malang, there is a strong enough military organization like the Marine Lantamal, Yon defender Ang, 512, Dodikjur. There Malang District Arhanud Karangploso, Purboyo Marine Combat Training Centre, District Bantur, Army Strategic Command (Kostrad) District Singosari and so on.
Based on the hit television mass media information in Indonesia on Monday, February 27, 2012, stating that the city of Malang , as the second largest city in East Java, on the list of 10 New Hotels in Asia based on www.agoda.com , one site hotel reservation service leading online. Agoda site to assess the many tourists from various countries begin to look to the city of Malang. Agoda reservations collect visitor and customer reviews to determine the list of tourist destinations in Asia. Further tourist destinations are given ratings for the identification of any Asian city are increasing in popularity during the 12 months.

The ten destinations include Naha (Japan), Palawan (Philippines), Pangkor Island / Pangkor Laut (Malaysis), Busan (South Korea), Khanom (Thailand), Mui Ne (Vietnam), Tagaytay (Philippines), Hualien, Taiwan, and Malang. For tourists who want to Mount Semeru or Gunung Bromo, Malang became the ideal place to stop. Not a few of their visit to Malang Singosari proceeded to the temple, Jago temple, Kidal temple, Temple Clowns, inscriptions and so wonderful addition Songgoriti, Malang has elements of many famous historical and culinary attractions. Travelers Europe, especially from the Netherlands are also often visit destinations such as beach Balekambang Malang Regency, Iwak Famous Beach, Beach Jonggring, Dewi Sri District Pujon bathing and so on. Not only accessible by train, the City and the District of Malang also served a number of flights from Jakarta and Bali. Let us support the establishment of the Statue of Maha Patih Gajahmada as the mascot of East Java Provincial Tourism after Bromo-Tengger Semeru (Ecotourism Mountains), Balekambang Beach (Marine Ecotourism) and so on.

Sources:

http://id.wikipedia.org/wiki/Gajah_Mada

http://metrotvnews.com/read/news/2012/02/27/83208/Malang-Masuk-Daftar,10-Destinasi-Wisata-Baru-Asia-/11

http://amhay73.wordpress.com/2010/10/21/perang-bubat/

http://xa.yimg.com/kq/groups/23845004/595208557/name/SUMPAH+

Lambannya Pembangunan Kota Malang Untuk Kurangi Pengangguran


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dari
Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Pemerhati Pembangunan Jawa Timur
Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 0945 mengamanatkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Salah satu bumi dan kekayaan alam yang terdapat di Kota Malang adalah Kota Malang dikenal dengan sebutan TRIBINA CITA, sebagai Malang Kota Bunga, Malang sebagai Kota Pendidikan, Malang sebagai Kota Pariwisata dan Malang sebagai Kota Industri.. Mari kita lihat kilas balik sejarah Kota Malang di masa kepemimpinan dr. Tom Uripan, SH.

Sejak tahun 1987, Walikota Malang, dr. Tom Uripan,SH sudah bekerjasama dengan pemerintah Turki dalam hal pembangunan jalan tol di wilayah Karisidenan Malang (sekarang disebut Bakorwil Malang). Latar belakang kerjasama pembangunan jalan tol tersebut adalah banyaknya jamah haji dari Provinsi Jawa Timur dan Walikota Malang ditunjuk sebagai Koordinator pembangunan jalang di sepanjang Karesidenan Malang, mulai dari Malang, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi. Tidak hanya itu, pemerintah Turki juga membantu proposal pembangunan masjid dengan arsitektur Turki, kalau kita melihat arsitektur masjid di Malang Raya yang mirip arsitektur masjid Turki, artinya waktu proses pembangunan masjid tersebut, mereka dibantu dana hibah dari pemerintah Turki bisa melalui perseorangan ataupun kelompok takmir masjid.

Kemudian pemerintah Turki memberikan bantuan modal wirausaha baik perseorangan maupun kelompok usaha di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu) tanpa harus melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hanya saja tidak banyak pengusaha Malang yang sudah sukses yang mengaku telah dibantu bantuan modal hibah dari pemerintah Turki. Hal ini berlangsung sejak tahun 1987. Namun setelah Walikota Malang,, dr.Tom Uripan, SH diganti Walikota Malang, Soesamto, tidak ada perkembangan pasti transparansi dana dan realisasi nyata pembangunan jalan tol dari pemerintah Turki. Hal ini membuat berang dan marah Pemerintah Turki dan akhirnya menghentikan segala bentuk bantuan dana hibah dari proposal yang diajukan masyarakat Malang Raya.

Kondisi stagnasi pembangunan jalan tol yang didanai Pemerintah Turki berlanjut sampai masa kepemimpinan Walikota Malang, H. Soeyitno, tidak ada perkembangan yang berarti. Padahal kalau kita mengkaji, salah satu indikator percepatan pembangunan khususnya pembangunan bidang industri, pariwisata dan pendidikan serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat bisa dilihat dari semakin lancar jalur transportasi dan infrastruktur. Masa pemerintah Soeyitno, tidak bisa memberikan kepercayaan pemerintah Turki, dan akhirnya merugikan masyarakat Malang Raya sendiri yang terhambat mengajukan proposal bantuan dana hibah untuk mensdjahterakan masyarakat Malang Raya juga. Sejarah ini belum dimunculkan oleh para sejarahwan Kota Malang di berbagai media massa.

Permasalahan pembangunan jalan tol atau fly over Kota Malang akhirnya berhasil dibangun oleh Walikota Malang, Drs. Peni Suparto, MAP setelah mendapatkan desakan dari Pemerintah Turki yang menuntut pertanggungjawaban pemerintah Kota Malang. Pembangunan fly over di kelurahan Arjosari dan di Kelurahan Kotalama, ternyata berasal dari sumber dana pemerintah Turki, bukan dari APBN pemerintah pusat. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terakhir dan untuk menutupi rasa malu Pemerintah Kota Malang sejak tahun 1987, belum berhasil menjalankan amanah pembangunan jalan tol dari dana Pemerintah Turki.

Selain itu, di masa kepemimpinan Walikota Malang sekarang ini, belum muncul dampak pembangunan Kota Malang dari APBD Kota Malang, malah timbul distribusi perpecahan sentra ekonomi dan hilangnya rasa persaudaraan masyarakat Kota Malang sendiri. Sampai tahun 2012 ini, sudah banyak bermunculan rumah toko (ruko) di berbagai kawasan Kota Malang, padahal sejak tahu 2002, sebaiknya pembangunan Ruko dihentikan karena akan mengganggu dana perkreditan perbankan Kota Malang, kalau kita cermati, sebagian pembangunan Ruko Kota Malang menggunakan kredit perbankan. Apabila tidak banyak Ruko yang terjual maka dipastikan akan terjadi kredit macet dan aliran kas perbankan di Kota Malang akan terganggu.

Harusnya Pemerintah Kota Malang memunculkan wirausaha-wirausaha baru seperti wirausaha industri inovatif, wirausaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, agar semakin bergairah perekonomian Kota Malang, semakin meningkatkan lapangan pekerjaan dan masyarakat asli Kota Malang tidak melakukan urbanisasi pekerjaan di luar Kota Malang. Semakin banyak tenaga terdidik khususnya sarjana muda melakukan gerakan kewirausahaan maka akan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, meningkatkan kesejahteraan, Produk Domestik Bruto akan semakin meningkat sehingga dapat menurunkan tingkat inflasi di Kota Malang.

Belum lagi banyak bermunculan mall di Kota Malang, yang kesemua pemilik tenant / tenant di mall tersebut berasal dari luar Kota Malang, otomatis aliran dana masyarakat Malang ke luar kota Malang. Masyarakat asli dan bermukim di Kota Malang hanya menjadi pihak konsumtif yang berbelanja dan melakukan gaya hidup hedonisme, yang dikhawatirkan akan memunculkan sikap pamer diri, individualisme dan sebagainya. Generasi muda Kota Malang akan muncul kelompok-kelompok seperti geng motor karena mereka terpengaruh gaya hidup modern yang malah semakin mengaburkan jati diri dan identitas asli Arema Malang.

Dampak dari pembangunan mall-mall dan pembangunan pasar modern mengakibatkan pasar tradisional menjadi tidak terawat, menjadi tidak nyaman dan kondisi jalan di sekitar pasar tradisional tidak diperhatikan oleh pemerintah Kota Malang, terbukti dari rusaknya pasar tradisional Kebalen, sepinya pembeli di pasar Bunulrejo, mangkraknya Terminal Hamid Rusdi, kumuhnya pasar Gadang. Hal ini malah menjadi alasan Pemkot Malang membongkar pasar tradisional menjadi bentuk pasar semi modern, dengan menggandeng investor, untuk meraih keuntungan pribadi semata. Pasar Besar sebagai tempat berdialog, pembeli dan penjual dan pasar tradisional lainnya semakin sepi pembeli dan menciptakan stagnasi perputaran ekonomi di kalangan menengah ke bawah. Tidak ada keseimbangan jumlah pasar modern dan pasar tradisional di Kota Malang.

UUD 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Oleh karena itu, pemerintah, pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota perlu melestarikan budaya lokal dalam upaya memajukan kebudayaan nasional. Salah satu contoh budaya lokal adalah pasar tradisional. Perlu diketahui, pasar tradisional merupakan salah satu wujud budaya lokal dan ekonomi rakyat yang dapat menjadi wahana efektif untuk melestarikan kebudayaan. Selama ini, kondisi pasar tradisional hampir memprihatinkan, dianggap kumuh dan kurang tertata dengan baik. Bahkan sebagian pemerintah daerah mengalihfungsikan pasar tradisional menjadi pasar modern.

Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN, BUMD termasuk kerjasama dengan Swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual-beli barang dagangan melalui tawar-menawar. Untuk mengatasi keruwetan dan kekumuhan pasar tradisional maka pasar tradisional perlu berubah fungsi menjadi pasar pesona budaya. Hal ini dalam rangka meningkatkan dan memajukan pasar tradisional yang berbasis budaya dan wisata.

Pasar Pesona Budaya adalah pasar tradisional yang mencerminkan aktualisasi nilai-nilai budaya lokal, melestarikan produk lokal dimana suatu komoditas yang dihasilkan oleh masyarakat setempat. Saat ini, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI masih dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI tentang pasar pesona budaya. Keberadaan regulasi tersebut untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan kebijakan dan program pasar pesona budaya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

Perencanaan pembangunan daerah tersebut di atas bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya. Kita berharap tujuan pengaturan tentang pasar pesona budaya adalah sebagai pedoman untuk : (a) melestarikan nilai dan perilaku budaya dalam pasar tradisional ; (b) membangun, merenovasi, dan merevitalisasi arsitektur pasar tradisional sesuai kondisinya ; (c) menata pasar tradisional dalam mengembangkan usaha bagi pedagang serta mewujudkan kenyamanan bagi pembeli ; (d) mengembangkan pasar tradisional menjadi daya tarik wisata guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya, sebagaimana tersebut di atas meliputi aspek : nilai budaya, perilaku budaya dan budaya fisik.

Dengan demikian, mari kita memilih pemimpin Malang di masa mendatang lebih jeli, lebih cermat, tidak hanya karena mendapatkan uang puluh ribuan, menggadaikan nasib pembangunan Kota Malang lima sampai sepuluh tahun ke depan. Jangan sampai keberadaan pasar tradisional sebagai soko guru perekonomian masyarakat menengah ke bawah semakin hilang dan pudar. Pilkada Kota Malang sebagai sarana untuk memilih pemimpin yang mensejahterakan umat, pemimpin yang shiddiq, tabliq, fathonah dan beramanah bagi masyarakat Kota Malang. Harus ada blue print visi pembangunan Kota Malang secara bertahap sehingga tidak terkesan hanya menguntungkan oknum pemimpin, oknum sebagian pemodal, pengusaha luar Kota Malang untuk mengeksploitasi berlebihan sumberdaya dan mengaburkan identitas asli masyarakat Kota Malang sesungguhnya. Amin.

Raperda Jatim tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dari
Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
Konsultan Evaluasi Lahan Pertanian
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Ternak sapi dan kerbau betina produktif merupakan sumberdaya genetik untuk mengembangbiakkan ternak, maka harus dijaga kelestarian dan ketersediannya dengan cara mengendalikan dan melarang pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif. Juga dalam rangka meningkatkan produktivitas ternak asli dan/atau lokal secara nasional, diperlukan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas dan berkelanjutan maka Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur menyusun Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif pada tahun 2012 ini.

Berkenaan dengan itu, pada tanggal 3 Mei 2012, Komisi B DPRD Jatim melakukan kegiatan “Sosialisasi Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif di Hotel Montana I Kota Malang, dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Jatim, Drs. Agus Dono Wibawanto, M.Hum, dihadiri pedagang sapi, jagal sapi, praktisi dan akademisi peternakan, Drs. Subianto (Anggota Komisi B DPRD Jatim) beserta Anggota Komisi B DPRD Jatim lainnya, Ketua Badan Legislatif DPRD Jatim, Freddy, Suparwoko, Siti Asiyah (Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur), staf Sekretariat DPRD Jatim dan sebagainya.

Raperda ini juga dalam rangka mendukung gerakan swasembada ternak Provinsi Jawa Timur tahun 2014 nanti. Kemudian dalam rangka mencegah berkurangnya ternak sapi dan kerbau betina produktif sehingga perlu dilakukan pengendalian terhadap ternak sapi dan kerbau betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat. Beberapa dasar hukum mendasar Raperda Jatim ini yaitu UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Permentan Nomor 35 tahun 2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif dan sebagainya.

Perlu diketahui, pengertian mendasar Bibit hewan adalah bibit sapi dan kerbau yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 8 tahun, memiliki angka kesuburan lebih dari 70 persen, interval kesuburan pendek, memiliki sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. Dalam hal identifikasi status reproduksi, dimaksud untuk menetapkan ternak sapi dan kerbau betina produktif dari kawanan populasi ternak sapi dan kerbau betina.. Identifikasi dilakukan di unit pelaksana teknis, kelompok peternak, pasar hewan, Rumah Potong Hewan atau tempat peternakan dan tempat pembibitan ternak lainnya di pedesaan.

Identifikasi ternak sapi dan kerbau betina sebaiknya dilakukan sesuai kriteria : tidak cacat fisik, memiliki fungsi organi reproduksi normal dan/atau tidak cacat permanen, memiliki angka kesuburan lebih dari 70 persen. Artinya ada kecenderungan ternak sapi dan kerbau mudah bunting, mudah memiliki anak sapi atau kerbau nantinya. Kemudian criteria ternak sapi dan kerbau betina yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah delapan tahun.

Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota di Jawa Timur sebaiknya mencegah masuknya bibit sapi dan kerbau impor, melestarikan berkembang biak sapi lokal seperti Sapi Madura, Sapi Bali dan sebagainya. Rasa daging sapi lokal gurih, mudah dikunyah dan berserat tinggi. Hal ini perlu dilakukan agar sapi lokal tidak segera punah dan terjaga sumber genetik dari keberadaan sapi lokal tersebut. Sedangkan perlu pengawasan dan penyidikan ketat terhadap identifikasi sapi tersebut. Menurut penuturan salah satu jagal sapi, ada kasus kasuistik, sapi di daerah A dinyatakan tidak sehat dan tidak produktif kemudian dikirim ke daerah B, dan sudah masuk Rumah Potong Hewan, check terakhir identifikasi, ternyata sapi tersebut dinyatakan produktif. Kasus ini perlu diselesaikan dan dijelaskan rinci dalam teknis peraturan Raperda ini selanjutnya.

Ada lagi, penulis menyampaikan pendapat teman saya sebagai anggota Asosiasi Peternak Jawa Barat pernah memergoki dan menemukan beberapa truk pengangkut sapi dikirim dari Provinsi Jawa Timur menuju Provinsi Jawa Barat memiliki dokumen untuk pengembangbiakan pembibitan, ternyata setelah sampai salah satu Kota di Provinsi Jawa Barat, truk pengangkut sapi malah dimasukkan ke dalam Rumah Potong Hewan. Kejadian sudah berlangsung bertahun-tahun. Hal ini perlu menjadikan perhatian khusus dan koreksi ke depan. Kasus ini mendapatkan tanggapan positif dari Ketua Komsi B DPRD Jatim bahwa perlu Standar Operasional Prosedur pengawasan truk pengangkut sapi di jembatan timbang daerah Kabupaten Ngawi, agar dicheck dengan cermat dokumen peruntukan sapi yang diangkut, apakah benar-benar untuk pembibitan ataukah untuk permintaan Rumah Potong Hewan di Provinsi Jawa Barat.

Penulis menambahkan satu hal penting, yang harus diperhatikan khusus, perlu dimasukkan pasal yang mengatur tentang kriteria wilayah sumber bibit dan kawasan suatu pengembangbiakan bibit sapi dan kerbau betina. hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 48/permentan/ot.140/9/2011 tentang pewilayahan sumber bibit. Dasar pertimbangan Permentan RI tersebut adalah dalam rangka meningkatkan produktivitas ternak asli dan/atau lokal secara nasional, diperlukan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas dan berkelanjutan. Juga untuk memenuhi ketersediaan bibit ternak berkualitas, perlu dilakukan pembibitan ternak dalam suatu wilayah sumber bibit yang memenuhi kriteria wilayah sumber bibit;

Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai sumber bibit harus berstatus bebas dari penyakit hewan menular (2) Wilayah yang berstatus bebas dari penyakit hewan menular harus tetap menerapkan tata cara biosekuriti. (3) Biosekuriti penerapannya dilakukan pada setiap kelompok yang ada di wilayah yang ditetapkan. Selain harus berstatus bebas dari penyakit hewan, suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit apabila memenuhi kriteria yang meliputi: a. jenis, rumpun atau galur; b. agroklimat; c. kepadatan penduduk; d. sosial ekonomi; e. budaya; dan f. ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikianlah beberapa uraian diskusi seputar sosialisasi Raperda Jatim tentang Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Besar harapan kami, sosialisasi Raperda itu sering dilakukan beberapa kali sehingga Raperda itu bisa mensejahterakan masyarakat Provinsi Jawa Timur dan bisa dipraktekkan di lapangan. Semoga mendapatkan banyak masukan yang sangat berharga dari semua kalangan terkait, sebelum dibahas dalam Sidang Komisi B DPRD Jatim terakhir, kemudian diserahkan kepada Badan Legislasi DPRD Jatim untuk dilaksanakan suatu harmonisasi dan akhirnya disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim di tahun 2012 ini. Amin.

Abon Ikan Pengganti Alternatif Konsumsi Mie


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2009-2014
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Abon merupakan produk olahan yang sudah cukup dikenal luas oleh masyarakat. Abon ikan adalah jenis makanan olahan ikan yang diberi bumbu, diolah dengan cara perebusan dan penggorengan. Produk yang dihasilkan mempunyai bentuk lembut, rasa enak, bau khas, dan mempunyai umur simpan yang relatif lama. Seperti halnya produk abon yang terbuat dari daging ternak. abon ikan cocok pula dikonsumsi sebagai pelengkap makan roti ataupun sebagai lauk-pauk.

Berdasarkan hasil penelitian kami, bahwa tingkat konsumsi mie baik mie rebus maupun mie goreng cukup tinggi terutama bagi kalangan mahasiswa, pelajar di setiap kegiatan. Misalnya sarapan pagi memakai mie yang ditambahkan telor rebus, makan siang memakai mie, terkadang makan mie ketika mereka begadang. Padahal mereka tanpa sadar kurang asupan gizi untuk mensupport nutrisi otak dan mensupport kandungan mineral dalam tubuh kalangan pemuda. Apabila hal ini dibiarkan berlarut-larut, tingkat kecerdasan pemuda, mahasiswa maupun pelajar akan menurun perlahan-lahan.

Mari kita mengkaji kandungan gizi dan nutrisi dalam abon ikan. Abon ikan mengandung kadar protein tinggi dan sangat bagus bagi penderita kurang protein dalam darah atau disebut hipoalbuminemia, meringankan penderita HIV/ AIDS, dikonsumsi untuk memenuhi Gizi balita untuk mendukung pertumbuhan, penyembuhan penderita luka. Kemudian berguna bagi penderita post operatif atau bagi orang yang selesai menjalani operasi, meningkatkan status gizi penderita tuberculosis, proses penyembuhan pada stroke, memiliki kadar albumin, hemoglobin dan status gizi lansia serta Proses penyembuhan pada penderita luka bakar asam amino.Kandungan protein ikan lebih tinggi dari protein serealia dikacang-kacangan, setara dengan daging , sedikit dibawah telur.

Protein abon ikan sangat mudah dicerna, sehingga baik bagi balita yang system pencernaannya belum sesempuna orang dewasa. Protein ikan mengandung berbagai asam amino dalam bentuk yang mendekati asam amino di dalam tubuh manusia. Komposisi asam amino protein ikan juga lebih lengkap dibanding bahan makanan lain, salah satunya taurin, sangat bermanfaat merangsang pertumbuhan sel otak balita. Umumnya daging ikan terdiri dari 15 hingga 24 persen protein. Tersusun atas 1 - 3 persen glikogen atau karbohidrat, 0,1 sampai 22 persen lemak. 66 sampai 80 persen air, sisanya terdiri dari zat-zat organik yang lain yaitu sebesar 0,8 sampai dua persen.

Ternyata konsumsi seafood (terutama ikan yang kaya asam lemak omega-3 berupa DHA maupun EPA) sebanyak 1-2 porsi tiap minggu dapat menurunkan angka kematian penyakit jantung koroner sebesar 36%.. DHA mendukung perkembangan awal sel-sel syaraf, sehingga ibu hamil dan menyusui dianjurkan untuk konsumsi seafood 2 porsi tiap minggu. Kontaminasi metil-merkuri sebaliknya menghambat perkembangan sel-sel syaraf, namun pengaruh metil-merkuri untuk orang dewasa kurang nyata. Vitamin yang ada dalam ikan juga bermacam-macam, yaitu vitamin A, D, Thiamin, Riboflavin, dan Niacin. Ikan juga mengandung mineral yang kurang lebih sama banyaknya dengan mineral yang ada dalam susu seperti kalsium, phosphor, akan lebih tinggi dibandingkan dengan susu. Ada dua kelompok vitamin dalam ikan yaitu larut dalam air dan larut minyak. Yang larut dalam minyak yaitu vitamin A dan D, yaitu dalam minyak ikan.

Vitamin yang larut dalam air dan terdapat dalam ikan adalah 4 macam vitamin tergolong dalam famili vitamin B, yaitu B6, B12, Biotin, dan Niacin. Jumlah vitamin ini lebih banyak terdapat pada daging ikan yang berwarna lebih gelap, dan dari daging ikan yang berwarna putih jumlah vitamin-vitamin B-nya hampir sama banyaknya dengan jumlah vitamin di dalam daging sapi atau ayam. Mineral dalam ikan mengandung banyak mineral termasuk magnesium, phosphor, iodium, fluor, zat besi, copper, zinc, dan selenium. Ikan dari laut banyak mengandung iodium, demikian juga hasil laut lainnya. Iodium sangat penting untuk mencegah penyakit gondok.

Untuk lebih jelasnya kandungan zat gizi yang terdapat pada ikan segar apabila menjadi abon ikan dan manfaatnya antara lain : Omega 3, Untuk proses perkembangan otak pada janin dan penting untuk perkembangan fungsi syaraf dan penglihatan bayi. Mengandung serat protein yang pendek sehingga mudah di cerna, kaya akan asam amino seperti taurin untuk merangsang pertumbuhan sel otak balita. Kemudian Vitamin A dalam minyak hati ikan untuk mencegah kebutaan pada anak, Vitamin D dalam daging dan minyak hati ikan untuk pertumbuhan dan kekuatan tulang, Vitamin B6 , membantu metabolisme asam amino dan lemak serta mencegah anemia dan kerusakan syaraf.

Tidak lupa juga kandungan Vitamin B12, untuk pembentukan sel darah merah, membantu metabolisme lemak, dan melindungi jantung juga kerusakan syaraf, zat besi yang mudah di serap oleh tubuh, yodium untuk mencegah terjadinya penyakit gondok, hambatan pertumbuhan anak, Selenium untuk membantu metabolisme tubuh dan sebagian anti oksidan yang melindungi tubuh dari radikal bebas, Seng yang membantu kerja enzim dan hormone dan yang terakhir kandungan Fluor yang berperan dalam menguatkan dan menyehatkan gigi anak.

Sejauh ini persaingan antara pengusaha abon ikan belum dirasakan menjadi kendala. Apalagi di daerah sekitar lokasi bendungan, belum ada yang mendirikan usaha abon ikan sehingga tidak ada kendala dalam persaingan usaha ini. Karena tidak ada kendala yang besar dalam persaingan usaha ini, maka peluang pasar abon ikan bisa dikatakan masih sangat besar. Saya telah menyediakan paket mesin pembuat abon ikan. Paket mesin bisa banyak digunakan para pengusaha ikan di beberapa daerah di Indonesia untuk memproduksi abon ikan. Program Gerakan Nasional Konsumsi Abon Ikan bisa menjadi salah satu solusi Millenium Development Goals bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota sehingga diharapkan tingkat melek huruf, human development index semakin meningkat di masa mendatang. Amin.

Harapannya semakin banyak masyarakat yang menjadi pengusaha abon ikan ikan sehingga turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sesuai amanah pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia memerlukan konsumsi pangan yang terjangkau dan bergizi tinggi salah satunya mengkonsumsi abon ikan sebagai makanan sehari-hari yang cukup praktis dan ekonomis. Saya berharap masyarakat mulai beralih perlahan-lahan dari konsumsi mie baik mie goreng maupun mie goreng secukupnya saja, tidak berlebihan. Bisa mengkonsumsi abon ikan dengan nasi putih, kecap sudah cukup bergizi untuk mempertahankan tingkat kecerdasan manusia dalam mendukung kreatifitas di masa depan nantinya.

Sumber :

http://holichaxor.com/serba-serbi/kandungan-ikan-kaya-akan-manfaat
http://www.resep.web.id/makanan-sehat/ikan-kaya-kandungan-gizinya-yuk-pilih-lauk-ikan.htm
http://www.anneahira.com/kandungan-protein-ikan.htm

Bromo Tengger Semeru Termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan Dunia


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pekerjaan Penulis :
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014 - 2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
Konsultan Evaluasi Lahan Pertanian
CV FIVASS GENERAL TRADING KOTA MALANG
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Gambaran prospek strategis pariwisata sebagai pilar pembangunan nasional antara lain dapat ditunjukkan dari angka kunjungan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara dalam tahun-tahun terakhir yang terus menunjukkan peningkatan. Sektor pariwisata juga melibatkan jutaan tenaga kerja baik di bidang perhotelan, makanan, transportasi, pemandu wisata, maupun industri kerajinan. Sejalan dengan perkembangan Industri Pariwisata yang semakin kompetitif dan kecenderungan pasar dunia yang semakin dinamis, maka pembangunan kepariwisataan Indonesia harus didorong pengembangannya secara lebih kuat dan diarahkan secara tepat untuk meningkatkan keunggulan banding dan keunggulan saing Kepariwisataan Indonesia dalam peta Kepariwisataan regional maupun internasional.

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BTS) merupakan kawasan strategis pariwisata nasional yang memiliki keunikan berupa lautan pasir seluas 5.250 hektar, yang berada pada ketinggian sekitar 2100 meter dari permukaan laut. Dimana terdapat 2 gunung yang masih aktif yaitu Gunung Bromo dengan ketinggian 2.392 meter dpl. Gunung Bromo merupakan salah satu destinasi pariwisata terbaik di dunia. Kemudian terdapat Gunung Semeru sebagai gunung tertinggi di Pulau Jawa dengan ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut.

Pasca meletusnya Gunung Bromo yang terjadi pada Bulan November 2010 dan sejak dibukanya untuk umum tanggal 30 Maret 2011, jumlah kunjungan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara terus mengalami kenaikan secara signifikan. Potensi tersebut merupakan anugerah luar biasa yang harus dipertahankan dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian seluruh masyarakat khususnya di Provinsi Jawa Timur.

Oleh karena itu, pemerintah Daerah yaitu Pemkab Malang, Pemkab Lumajang, Pemkab Pasuruan dan Pemkab Probolinggo harus bekerja keras mengembangkannya dengan melibatkan semua komponen masyarakat untuk mempromosikan potensi yang dimilikinya agar menarik wisatawan untuk berkunjung. Pengembangan pariwisata di kawasan Bromo Tengger Semeru membutuhkan tata kelola detinasi pariwisataa yang terpadu dan bersinergi dengan menekankan pada pelestarian alam dan budaya, serta keterlibatan para pihak yang berkepentingan dalam kegiatan pariwisata.

Kemudian diperlukan komitmen untuk melaksanakan tata kelola destinasi berdasarkan kemitraan dalam kesetaraan menuju pengembangan pariwisata yang berkelanjutan berbasis masyarakat. Dengan dikembangkannya kawasan BTS akan menambah asset wisata Jawa Timur dan memberikan peluang besar bagi Provinsi Jawa Timur. Karena selain memberikan penambahan devisa yang potensial bagi pendapatan daerah juga berdampak pada meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian maka pengembangan kawasan Bromo Tengger Semeru

Namun demikian, tantangan yang dihadapi dalam pengembangan kawasan BTS sangat besar terutama berkaitan dengan kesiapan SDM, promosi dan dukungan sarana pengembangan. Untuk itu, diperlukan langkah bersama dan sinergisitas antara instansi pemerintah, pihak swasta terutama pengusaha industri pariwisata, peran serta masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan pariwisata di Jawa Timur. Upaya terobosan perlu dirancang dan perlu merumuskan langkah-langkah kebijakan yang konkrit dan operasional guna tercapainya kemantapan pengelolaan destinasi pariwisata di era otonomi daerah dan globalisasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2015, Bromo Tengger Semeru termasuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dimana Bromo Tengger Semeru yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

Peningkatan daya saing produk pariwisata Bromo Tengger Semeru meliputi : Pertama, daya saing Daya Tarik Wisata ; Arah kebijakan peningkatan daya saing Daya Tarik Wisata diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata. Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata Kawasan Bromo Tengger Semeru, meliputi : a. mengembangkan manajemen atraksi ; b. memperbaiki kualitas interpretasi; c. menguatkan kualitas produk wisata; dan d. meningkatkan pengemasan produk wisata.

Peningkatan daya saing produk pariwisata BTS, kedua, daya saing Fasilitas Pariwisata yang diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi standar internasional dan mengangkat unsur keunikan dan kekhasan lokal. Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata meliputi: a. mendorong dan meningkatkan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata; b. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan c. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.

Peningkatan daya saing produk pariwisata BTS, ketiga, daya saing aksesibilitas. yang diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan ke Destinasi Pariwisata. Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi tersebut di atas dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.

Dengan demikian, untuk meningkatkan dan mengembangkan kepariwisataan di Jawa Timur, khususnya destinasi pariwisata di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Bromo Tengger Semeru, maka perlu adanya koordinasi antar instansi pemerintah terkait, pihak swasta, pengelola industri pariwisata serta seluruha pemangku kepentingan. Hal ini diharapkan agar pengembangan di kawasan Bromo Tengger Semeru dapat tercipta pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing dengan berbasis pada masyarakat, pelestarian alam dan lingkungan hidup, Dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2015. Amin.

Pelayaran Kargo Asing Siluman Lintasi Perairan Indonesia


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
CV FIVASS General Trading (Pertanian, Peternakan dsb)
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berkaitan dengan kekayaan air dan perairan laut Indonesia, ternyata banyak pelayaran kapal kargo asing yang melintasi samudera Hindia dan Selat Malaka. Mereka melintasi perairan Indonesia tanpa harus membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah Indonesia sejak puluhan tahun silam. Padahal kapal kargo asing mengangkut berbagai macam barang-barang konsumsi, elektronik dan sebagainya dari berbagai merek dunia.

Hal inilah yang perlu menjadikan kajian serius pemerintah Indonesia, khususnya Kementrian Keuangan, Kementrian Pertahanan RI, Panglima TNI bagaimana kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menjadi potensi pendapatan non migas dalam APBN. Kapal kargo asing harusnya membayar pajak non migas yang melintasi perairan Internasional Indonesia. Hal yang mencengangkan, ribuan kapal kargo asing itu transit atau istirahat di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang masih dalam sengketa kepemilikan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia.

Potensi pendapatan non migas dari kapal kargo asing yang melintasi perairan Indonesia luar biasa, diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Perlu diketahui, setiap tahun terdapat pertemuan kapal kargo asing se-dunia di Pulau Hawai, yang diikuti ribuan pengusaha kargo asing, anehnya pengusaha kapal kargo Indonesia tidak masuk dalam daftar undangan pertemuan tersebut. Diduga panitia pertemuan kargo asing se-dunia takut hasil pertemuan bocor kepada pemerintah Indonesia sehingga mereka tidak bisa bebas dan siluman melintasi perairan Indonesia. Berdasarkan sejarah Kerajaan Majapahit, pulau Hawai masuk kawasan Nuswantara Kerajaan Majapahit. Hawaii artinya hawa (Jawa), ii (kecil) Jawa kecil yang menjadi bagian dari Kesultanan Bugis terbentang dari Pulau Sulawesi, Australia sampai Hawaii ternasuk jalur ke Amerika lewat Samudera Pasifik.

Wilayah Perairan Laut Indonesia terdiri dari Landas Kontinen, yaitu bagian laut yang kedalamannya mencapai 200 meter. Pada wilayah ini suatu negara berhak untuk memanfaatkan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. Penentuan landas kontinen didasarkan atas wilayah perairan Indonesia dan dikuatkan oleh perjanjian dengan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, seperti Malaysia, Thailand, Australia, Singapura dan India. Laut Teritorial, yaitu wilayah laut suatu negara sejauh 12 mil dari garis dasar lurus. Garis dasar lurus adalah garis yang ditarik dari titik-titik terluar suatu pulau pada saat air laut surut. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang diukur sejauh 200 mil (± 320 Km) dari garis dasar wilayah laut.

Wilayah Perairan Laut Indonesia tersebut di atas perlu kerjasama Kementrian Keuangan, Badan Informasi Geospasial RI, Kementrian Pertahanan khususnya Marinir untuk menjaga perairan laut Indonesia dan mendapatkan pajak non migas dari setiap kapal kargo asing yang melintasi perairan Indonesia. Hal ini agar pemerintah Indonesia bisa melunasi hutang APBN dan memakmurkan, serta mensejahterakan rakyat Indonesia di masa depan. TNI bisa menjadi semangat bekerja menjaga perairan Indonesia apabila hasil pajak non migas tersebut salah satunya untuk membeli kapal perang terbaru, kenaikan tunjangan anggota TNI yang menjaga perairan Indonesia dan sebagainya. Amin. Jayalah dan Makmur Rakyat Indonesia dari pajak non migas kapal kargo asing yang melintasi perairan Indonesia.