Selasa, 20 Juli 2010

Kerjasama Promosi Pariwisata Pemda Malang-Batu, Mungkinkah ?
Oleh Satriya Nugraha, SP *)
Mantan Ketua Tim Sukses Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur
Penulis Buku “Jatim Sebagai Pelopor Pelayanan Publik Prima di Indonesia”
Trainer Leadership dan Kepemudaan di Malang Raya
GHOST WRITER ( popular science writing consulting)

Kebijakan desentralisasi menjadikan posisi daerah semakin menguat, dan semakin leluasa menyelenggarakan kepentingannya. Hal ini memang merupakan konsekuensi dari diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini tercermin pola hubungan baru pemerintah pusat dan daerah yang telah bergeser dari pola hubungan paternalistik dan sentralistik beralih ke arah hubungan bersifat kemitraan dan desentralisasi (Syaukani, 2003). Selain itu, karakter kekuasaan saat ini ditandai dengan sharing of power, sharing kewenangan dan sharing kekuasaan secara vertikal dan horizontal (Mallarangeng:2000). Daerah sekarang memiliki kekuasaan diskresi dalam menyelenggarakan kepentingannya sehingga terbuka kesempatan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi, sesuai potensi dan kemampuan daerah.
Kewenangan daerah yang lebih besar, ironisnya justru menimbulkan gejala egosentrisme misalnya dalam pengelolaan sumberdaya alam. Hal ini justru menjadi membalik semangat desentralisasi. Maraknya kasus perebutan sumberdaya alam antar daerah di tanah air telah kita dengar. Egosentrisme daerah ini berimplikasi ppada dua hal, pertama, munculnya konflik kepentingan antar daerah. Kedua, pemenuhan kebutuhan pelayanan publik masyarakat daerah menjadi terbengkalai. Mengapa situasi demikian mengejala secara merata di seluruh daerah sekarang ? Apakah kondisi demikian menguntungkan bagi pemerintah daerah atau pun masyarakat daerah? Apa yang tampaknya sering diabaikan dalam cara pandang orang daerah adalah dalam prakteknya daerah tidak bisa mengabaikan kepentingan pihak lain di luar daerah meskipun telah ada penjaminan dari UU maupun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kewenangan yang dimiliki daerah.
Hal ini juga terjadi dalam kebijakan pengembangan promosi pariwisata di Indonesia. Kalau kita mengkaji, saat ini, kebijakan promosi pariwisata masih bersifat parsial dimana Disbudpar dan pelaku pariwisata Kota Batu berjalan sendiri, Disbudpar dan pelaku pariwisata Kota Malang berjalan sendiri serta Disbudpar dan pelaku pariwisata Kabupaten Malang berjalan sendiri-sendiri. Kondisi ini memang tidak ada yang salah, hanya saja, kalau kita mengkaji lebih mendalam, kebijakan pengembangan promosi pariwisata antar ketiga daerah (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang bisa berjalan beriringan. Kerjasama promosi pariwisata Malang – Batu yang dilakukan antar ketiga Pemerintah Daerah harus bisa mengidentifikasi apa yang menjadi keunggulan kompetitif maupun keunggulan komparatif dari masing-masing daerah yang bekerjasama, baik itu keunggulan sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki dalam hal kebijakan pengembangan promosi pariwisata. Sehingga kerjasama akan membentuk sebuah mekanisme ketergantungan antar daerah yang bersifat positif dan dapat saling memperkuat serta melengkapi. Kemampuan daerah dalam membangun jaringan (networking) dapat dimanfaatkan untuk memajukan daerah dan akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat daerah.
Perlunya dibentuk kerjasama antar daerah adalah agar masing-masing daerah bisa berbagi (sharing) dalam beberapa hal tertentu, dijelaskan oleh Yudhoyono (2002), setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari membangun kerjasama antar daerah, antara lain:
1. Sharing of Experience. Dengan kerjasama maka daerah akan dapat berbagi pengalaman dengan daerah lain, sehingga suatu daerah tidak perlu mengalami apa yang pernah menjadi kesalahan yang dilakukan oleh orang lain. Pengalaman daerah lain dalam menjalankan sebuah kebijakan menjadi acuan untuk bertindak dengan mempelajari apa yang menjadi hambatan atau pun yang menjadi pendorong keberhasilan suatu kebijakan.
2. Sharing of Benefits. Dengan kerjasama maka daerah dapat saling berbagi keuntungan. Pengelolaan bersama pada potensi daerah akan menghasilkan keuntungan dan manfaat yang dapat dirasakan bersama, sehingga daerah dapat merasakan manfaat secara adil dari pengelolaan yang dilakukan.
3. Sharing of Burdens. Analog dengan prinsip sharing of benefits tadi maka biaya yang harus ditanggung dalam kerjasama juga akan ditanggung bersama antara daerah yang saling bekerjasama. Pembiayaan sebagai konsekuensi dari kerjasama menjadi tanggung jawab bersama daerah sehingga tidak ada daerah yang terbebani secara lebih. Anggaran pengelolaan dan penyediaan prasarana yang besar dapat ditanggung bersama sehingga tidak terlalu membebani keuangan dari daerah tertentu.



Secara yuridis, peluang daerah dalam melakukan kerjasama diatur dalam Pasal 195 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 195 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Kemudian pasal 195 ayat (2) menyatakan bahwa Kerja sama dapat diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama antar daerah yang diatur dengan keputusan bersama. Selanjutnya pasal 195 ayat (3) menyatakan bahwa Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga Pasal 195 ayat (3) menyatakan bahwa Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Berdasarkan pasal 195, 196 dan 197 dari UU No. 32 tahun 2004 maka pemerintah pusat menetapkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. PP No. 50 tahun 2007, pasal 2 menjelaskan bahwa kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip: (a.) efisiensi; b. efektivitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. itikad baik; g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; h. persamaan kedudukan; i. transparansi; j. keadilan; dan k. kepastian hukum.
Kemudian PP No. 50 tahun 2007, menjelaskan bahwa para pihak yang menjadi subyek kerja sama dalam kerja sama daerah meliputi:a. gubernur; b. bupati; c. wali kota; dan d. pihak ketiga. Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. Bentuk kerja sama daerah dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib memperhatikan prinsip kerja sama dan objek kerja sama.

PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA SAMA ANTAR DAERAH
Rencana kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan ketentuan apabila biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah. Kerja sama daerah yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja perangkat daerah dan biayanya sudah teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan tidak perlu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memberikan penjelasan mengenai: a. tujuan kerja sama; b. objek yang akan dikerjasamakan; c. hak dan kewajiban meliputi: (1.) besarnya kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja sama; dan (2.) keuntungan yang akan diperoleh berupa barang, uang, atau jasa. d. jangka waktu kerja sama; dan e. besarnya pembebanan yang dibebankan kepada masyarakat dan jenis pembebanannya.
Rancangan perjanjian kerja sama dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterima untuk memperoleh persetujuan. Apabila rancangan perjanjian kerja sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menilai kurang memenuhi prinsip kerja sama, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima sudah menyampaikan pendapat dan sarannya kepada kepala daerah. Kepala daerah yang sudah menerima pendapat dan saran DPRD terhadap suatu kerjasama maka dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerja sama dan menyampaikan kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kepala daerah yang telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerja sama dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerja sama dan menyampaikan kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Apabila dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat kepala daerah yang telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerja sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum memberikan persetujuan, maka dinyatakan telah memberikan persetujuan. Gubernur wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerja sama kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bupati/wali kota wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerja sama kepada gubernur, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.




HASIL KERJASAMA ANTAR DAERAH
Berdasarkan PP Nomor 50 tahun 2007 menyebutkan bahwa Hasil kerja sama daerah dapat berupa uang, surat berharga dan aset, atau nonmaterial berupa keuntungan. Hasil kerja sama daerah tersebut yang menjadi hak daerah yang berupa uang, harus disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil kerja sama daerah tersebut yang menjadi hak daerah yang berupa barang, harus dicatat sebagai aset pada pemerintah daerah yang terlibat secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya hasil kerjasama kebijakan pengembangan promosi pariwisata Malang – Batu harus secara proporsional dan berdasarkan PP Nomor 50 tahun 2007 sehingga diharapkan tidak akan terjadi perselisihan di kemudian hari.
Apabila kerja sama antar daerah dalam satu provinsi terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara: a. musyawarah; atau b. Keputusan Gubernur. Keputusan Gubernur tersebut bersifat final dan mengikat. Apabila kerja sama daerah provinsi dengan provinsi lain atau antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau antara daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten atau daerah kota dari provinsi yang berbeda terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara:a. musyawarah; atau b. Keputusan Menteri. Keputusan Menteri tersebut bersifat final dan mengikat.
Selain itu, pelaksanaan kerjasama antar Pemda Malang- Batu bisa berdasarkan aturan hukum, yaitu Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di Jawa Timur. Perda tersebut pada pasal 10 ayat 4 menyebutkan bahwa Penyelenggara pelayanan publik dapat mengadakan kerjasama dengan penyelenggara pelayanan publik lain ataupun dengan pihak ketiga yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Kerjasama yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik.
Artinya Pemda Malang – Batu dapat mengadakan kerjasama kebijakan pengembangan promosi pariwisata Malang – Batu atau pun dengan pihak ketiga (masyarakat, pelaku pariwisata dan sebagainya) yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan public kepariwisataan. Kerjasama kebijakan pengembangan promosi pariwisata Malang – Batu wajib diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik. Kesemuanya dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) Pemda Malang-Batu untuk kerjasama . kebijakan pengembangan promosi pariwisata Malang – Batu.
Penyelenggara pelayanan publik di bidang kepariwisataan harus berani mengubah paradigmanya dari mental pangreh menjadi pamong, yaitu dari penguasa menjadi pelayan. Suatu pemerintahan akan berjalan dengan baik apabila dikontrol oleh kekuatan-kekuatan politik atau organisasi massa. Namun, bila kekuatan-kekuatan politik, pelaku pariwisata dan organisasi kepariwisataan (ASITA, PHRI dkk) tersebut kurang mampu menjalankan fungsi-fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat, apalagi bila tidak ditunjang dengan adanya proses pengambilan keputusan (rule making) dan pengontrolan pelaksanaan keputusan yang baik, maka hal ini bisa mengakibatkan kekuasaan birokrasi pariwisata menjadi semakin besar.

PROMOSI PARIWISATA BERTANGGUNG JAWAB (RESPONSIBLE TOURISM)
Pemda Malang- Batu dalam melakukan kebijakan pengembangan promosi pariwisata Malang-Batu sebaiknya menggunakan konsep promosi pariwisata bertanggung jawab. Responsible tourism menekankan kesadaran wisatawan itu sendiri untuk meminimalkan dampak-dampak negatif dari kunjungannya ke suatu tempat. Pangsa pasar responsible tourism dan juga ekowisata dari negara-negara Barat biasanya adalah orang-orang berpendidikan dan berpenghasilan tinggi, serta banyak di antara mereka yang tinggal di daerah-daerah perkotaan. Bagi sebagian mereka, membayar harga di atas rata-rata untuk sebuah pengalaman yang berbeda (bahkan kadang harus menurunkan standar kenyamanan) bukanlah suatu persoalan. Hal-hal yang menjadi prioritas adalah kesempatan untuk berinteraksi lebih dekat dengan alam, budaya, dan masyarakat di tempat-tempat yang mereka datangi.
Responsible tourism memiliki kode etik bagi wisatawan, yang disarikan sebuah majalah yang berjudul the New Internationalist dalam edisi Maret 2008 memuat kode etik bagi wisatawan yang mungkin bermanfaat bagi kita. Berikut disarikan dari New Internationalist Travellers’ Code, sebagai berikut :
1. Pilihlah organisasi-organisasi wisata yang mempunyai kebijakan yang jelas mengenai pembagian manfaat ekonomi bagi penduduk lokal di tempat-tempat yang akan anda kunjungi.
2. Sekali waktu, cobalah akomodasi skala kecil seperti ryokan di Jepang, hostel, Bed & Breakfast di Inggris dan Australia, atau guest house di Indonesia. Tinggal di akomodasi berskala kecil akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi anda untuk mengetahui lebih dekat kehidupan lokal dan memberikan penghasilan langsung ke tingkat lokal.
3. Cobalah makanan lokal, bukan saja untuk mencoba sesuatu yang baru tetapi juga karena makanan lokal kemungkinan besar dibuat dengan menggunakan bahan lokal dari pemasok lokal pula.
4. Sensitiflah terhadap perasaan orang-orang di sekitar anda, terutama penduduk lokal di daerah yang anda kunjungi. Mintalah ijin sebelum mengambil gambar mereka dengan kamera anda.
5. Cobalah untuk lebih dermawan. Menawar sampai serendah-rendahnya bukanlah hal yang paling penting apalagi jika anda mengunjungi daerah dengan tingkat perekonomian yang rendah.
6. Bersikap kritis terhadap paket-paket wisata bertajuk "eco" atau yang mengklaim dirinya ramah lingkungan. Selidiki dahulu sebelum membeli.
7. Sensitiflah terhadap adat dan kebiasaan lokal, termasuk terhadap praktek-praktek religi yang mungkin dilakukan oleh penduduk lokal.

Dengan demikian sangatlah mungkin terjadi kerjasama antar ketiga daerah dalam hal kebijakan pengembangan promosi pariwisata Malang-Batu, untuk sharing experience, sharing benefits dan sharing burdens. Apalagi sudah cukup jelas dasar hukum pelaksanaan kerjasama antar daerah tercantum dalam UU No. 32 tahun 2004 dan diatur lebih jelas dalam PP Nomor 50 tahun 2007 dan didukung Perda Jawa Timur Nomor 11 tahun 2005. Hal inilah yang perlu dicermati, diambil peluang pimpinan daerah dan pelaku pariwisata Malang – Batu untuk saling mendukung kebijakan pengembangan promosi pariwisata go international dengan model responsible tourism. Hal ini bisa mengefektifkan dan mengefisienkan anggaran berbasis kinerja pengembangan promosi pariwisata Disbudpar Kota Malang, Disbudpar Kabupaten Malang dan Disbudpar Kabupaten Malang. Mari kita gerakkan kerjasama antar ketiga pemerintah daerah dalam hal kebijakan pengembangan promosi pariwisata Malang-Batu. Amin.
Malang, 19 Juli 2010
Daftar Pustaka :
1. PP Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
2. Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Jawa Timur
3. www.eveil-tourisme-responsable.org
4. www.responsibletravel.com
5. Anonim. 2004. Mengelola Dinamika Politik dan Sumberdaya Daerah. Kerjasama Program S2 Politik Lokal dan Otonomi Daerah Universitas Gajahmada dan Departemen Dalam Negeri RI. Cetakan Kedua. Yogyakarta. Percetakan Jogja Global Media.

Disampaikan dalam Focus Group Discussion Tema ”Kemitraan Pariwisata Malang Raya di Bidang Promosi Wisata” kerjasama Lab. UCYD (Laboratory of Urban Crisis and Community Development) FISIP Universitas Sebelas Maret Surakarta dan LSM Duta Nusantara Kota Batu
Diadakan di Ki Hajar Dewantara Room, UMM Inn, 20 Juli 2010 pukul 08.30 - selesai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar