Sabtu, 09 Juli 2011

Pelayanan Publik Prima Negara Hongkong

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Konsultan Pertanian dan Evaluasi Lahan
Staf Ahli Pasuruan Tourism Information Centre (PASTIC)

Hong Kong merupakan daerah administrasi khusus Republik Rakyat Tiongkok, memiliki bahasa resmi Inggris dan Tionghoa (Kantonis dan Mandarin secara de facto). Kepala Eksekutif Negara Hongkong bernama Donald Tsang. Memiliki wilayah seluas 1.103 km², jumlah penduduk sekitar 6,88 juta, kepadatan penduduk sebesar 6.254 per kilometer persegi. Hong Kong (Mandarin: Xiānggǎng; resminya Daerah Administratif Khusus Hong Kong) merupakan satu dari dua Daerah Administratif Khusus Republik Rakyat Tiongkok, satunya lagi adalah Makau. Pada tanggal 1 Juli 1997, daerah ini secara resmi diserahkan oleh pemerintah Britania Raya kepada Republik Rakyat Tiongkok. Pendapatan Domestik Bruto sebesar US$ 23.592 dan termasuk urutan ke-30 di dunia, dengan mata uang Dollar Hongkong (HKD).
Pelayanan publik di Negara Hongkong sudah cukup bagus dan bahkan mendekati pelayanan publik prima. Kita bisa melihat beberapa contoh pelayanan publik prima di sana, berdasarkan wawancara dengan Bu Sherina (Branch Manager at asia-one employment agency) lahir di Kota Malang dan yang sudah lama tinggal di Negara Hongkong. Pemerintah Hongkong menjaga rakyatnya dengan penuh perhatian dan kasih sayang, makanya sebagian besar masyarakat Hongkong menjadi makmur dan pada akhirnya juga memakmurkan pemerintah juga. Masyarakat Hongkong yang miskin atau tidak memiliki pekerjaan tetap diberikan penghidupan yang layak. Kemudian pelayanan kesehatan cukup baik dimana masyarakat Hongkong yang miskin diberikan fasilitas kesehatan di rumah sakit pemerintah setempat tanpa dipungut biaya dan diperlakukan secara professional.
Perlu diketahui, pesan yang amat kuat dapat ditangkap selama Konferensi Nasional Penanggulangan Kemiskinan dan Pencapaian Tujuan Milenium adalah tentang pentingnya peningkatan kapabilitas seseorang atau sekelompok orang baik laki-laki maupun perempuan untuk pencapaian kehidupan yang lebih bermutu dan bermartabat. Sesuai dengan tema konferensi, upaya meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan air bersih dan sanitasi harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapabilitas masyarakat miskin.
Selain itu, pemuda Hongkong yang membutuhkan biaya sekolah, pemerintah meminjamkan dana kepada mereka untuk melanjutkan sekolah. Sekolah gratis dengan fasilitas top dan sesuai standar internasional. Bagi pemuda Hongkong yang memiliki keinginan sekolah ke luar negeri, bisa mengajukan pinjaman kepada pemerintah Hongkong dan pemerintah Hongkong membiayai mereka sampai wisuda, kemudian biaya kuliah tersebut akan dikembalikan perlahan-lahan apabila mereka sudah bekerja melalui pajak penghasilan.
Keberhasilan upaya pelayanan publik dalam hal penanggulangan kemiskinan akan ditentukan oleh lima hal. Pertama, kebijakan yang dirumuskan dengan baik (good policy), dibangun melalui proses partisipasif dengan mendengarkan suara di miskin dan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan stakeholders. Kedua, komitmen penganggaran jangka menengah yang pasti. Ketiga, dukungan kelembagaan yang kredibel dan kapabel. Keempat, mekanisme pengendalian dan pengawasan (safeguarding) yang solid. Kelima, monitoring dan evaluasi yang terbuka, dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur, serta tindak lanjut (enforcement) yang nyata terhadap hasil monitoring dan evaluasi.
Kemudian bidang politik di Hongkong, mereka juga memiliki golongan-golongan dimana golongan partai yang menang menduduki sebagai pemimpin, maka mereka yg kalah ikut serta mendorong pihak yang menang sebagai pemimpin tersebut. Tidak ada permusuhan antar golongan / partai di Hongkong. Di Hongkong, paspor hilang atau KTP hilang, maka kita cukup datang ke kantor imigrasi setempat, melaporkan dengan surat kehilangan dari kepolisian setermpat bahwa benar-benar hilang dan pihak imigrasi langsung mengganti KTP / paspor yang hilang dengan KTP / paspor yang baru.
Dan yang terakhir, bidang penegakan hukum, kita cek Hongkong Identification Card (KTP Hongkong) saja sudah ketahuan, polisi benar-benar bergerak seperti mesin dengan oli yang bagus, pemerintah Hongkong tegas dan adil. hukum berjalan sangat kuat yang bebas komisi atau korupsi. Ada kekuatan hukum yang mengikat antara kedua belah pihak partner dan sangat seinbang serta tidak saling merugikan bahkan saling menguntungkan. Legalisasi ditegakkan. Demikianlah pemerintah Hongkong melaksanakan pelayanan publik prima kepada masyarakat Hongkong, semoga menjadi bahan renungan pemerintah provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten / kota di Jawa Timur agar terjadi reformasi birokrasi yang melayani prima masyarakat Jatim. Berdasarkan Amanah UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Revisi Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di Jawa Timur. Amiin.

Candi Jawi Hampir Terlupakan

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Staf Ahli Pasuruan Tourism Information and Promotion Centre (PASTIC)
Konsultan Ekowisata, Pertanian dan Evaluasi Lahan
www.pasuruantourism.com
http://www.surya.co.id/2011/07/15/candi-jawi-hampir-dilupakan

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga Negara. Warisan budaya bendawi (tangible) dan bukan bendawi (intangible) yang bersifat nilai-nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh. Tidak semua warisan budaya ketika ditemukan sudah tidak lagi berfungsi dalam kehidupan masyarakat pendukungnya (living society). Terbukti cukup banyak yang digunakan di dalam peran baru atau tetap seperti semula.

Berdasarkan latar belakang di atas, pada tanggal 28 Mei 2011, tim Pastic melakukan observasi menuju lokasi Candi Jawi. Menurut UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, Candi Jawi termasuk kawasan Cagar Budaya. Hal ini perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Candi Jawi adalah salah satu peninggalan jaman Kerajaan Singhasari. Candi ini berada di pertengahan jalan raya utama antara Pandaan dan Prigen Kabupaten Pasuruan. Candi ini peninggalan Raja terakhir Kerajaan Singhasari, Kertanegara dan memiliki beberapa keistimewaan. Berdasarkan pengukuran langsung, candi ini berukuran luas 14,24 x 9,55 meter dan tinggi 24,5 meter. Keunikan dan istimewa Candi Jawi adalah terletak pada bahan batu yang terdiri dua jenis, bagian bawah terdiri dari batu hitam dan bagian atas terdiri dari batu putih.

Dugaan tim Pastic, pembangunan ini melewati dua periode yang berbeda teknik bangunan. Keunikan selanjutnya, pada bagian kaki candi, berupa pahatan relief yang sampai saat ini, belum diketahui maknanya secara pasti, yaitu relief yang menggambarkan tokoh wanita dan pengiring (punakawan).
Sedangkan Candi Jawi sebelah Timur merupakan sisa-sisa dari Candi Parwara (pendamping), berjumlah tiga buah yang tidak jelas bentuknya. Pemandu Candi Jawi mengatakan bahwa banyak orang menduga Candi Jawi sebagai tempat pemujaan atau tempat peribadatan Agama Buddha. Padahal Candi Jawi sebenarnya merupakan tempat penyimpanan abu dari raja terakhir Kerajaan Singhasari bernama Raja Kertanegara. Sebagian dari abu Raja Kertanegara juga disimpan dalam Candi Singhasari yang terletak di Kabupaten Malang.

Berdasarkan penjelasan pemandu Candi Jawi, dalam Kitab Negarakertagama, penamaan Candi Jawi ini adalah “Jajawa” atau “Jawa-Jawa”. Bagian paling unik adalah puncak mahkotanya. Puncak Candi tersusun atas dua mahkota yaitu ratna dan stupa meskipun Candi ini berpola khas Agama Hindu seperti Candi di Jawa Timur pada umumnya. Berdasarkan tata letak, Candi Jawi dikelilingi kolam dengan lebar dua meter yang mash belum jelas fungsinya pada jaman dahulu. Dugaan sementara tim Pastic, adanya kolam ini menjadi pembatas untuk melindungi pelestarian Candi Jawi sendiri.
Kolam tersebut mewakili dari samudera terakhir dan teras besar di atasnya merupakan perwujudan dari Benua Jambudwipa (Sumatera). Kemudian Candi Jawi yang menjulang tinggi di bagian tengah teras melambangkan Gunung Meru (Semeru), sebuah gunung suci menjulang paling tinggi, sebagai paku dan penyeimbang Jambudwipa, supaya tidak terombang-ambing di tengah samudera. Tempat bersemayam para dewa-dewa di Gunung Meru ini. Sedangkan sisi Candi Jawi Bagian Barat berjarak sekitar 200 meter, terdapat reruntuhan bangunan yang terbuat dari batu bata.

Candi Jawi merupakan model kesempurnaan perwujudan alam raya yang indah dalam sebuah mandala. Dalam konsep filosofi agama Hindu, disebutkan bahwa alam raya tersusun konsentris silih berganti atas serangkaian 7 samudera dan 7 benua. Berdasarkan keilmuan Jawa kuno, bahwa pusat alam raya semesta berada di Pulau Jawa. Gunung Meru telah berubah namanya menjadi Semeru dan Candi Jawi merupakan mandalanya. Demikian sempurna, pengejawantahan konsep alam raya tersebut merupakan gambaran dari kesempurnaan sang Raja yang dimuliakan dalam Candi Jawi yaitu Raja Kertanegara Kerajaan Singhasari dan termaktub dalam Kitab Kakawin Negarakertagama. Dengan demikian berdasarkan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, Candi Jawi termasuk Cagar Budaya dimana Negara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Pasuruan bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sehingga untuk melestarikan cagar budaya termasuk Candi Jawi.

Selasa, 21 Juni 2011

Pedestrian (Trotoar) adalah Hak Pejalan Kaki

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pemuda Pemerhati Pembangunan Jawa Timur
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
http://www.surya.co.id/2011/06/15/trotoar-hak-pejalan-kaki

Pedestrian adalah trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menikmati nuansa bangunan perkotaan dan taman-taman Kota / Kabupaten. Pedestrian menjadi indikator pokok bagi kemajuan peradaban dan pembangunan kota masa depan. Faktanya banyak pedestrian menjadi lahan parkir mobil atau sepeda motor, menjadi lahan pedagang kaki lima berjualan dagangannya. Hal ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pejalan kaki maupun wisatawan yang ingin berjalan-jalan menikmati kawasan perkotaan dan pedesaan. Pedestrian yang salah peruntukan dan fungsinya akan mempersempit lebar jalan dan akhirnya menambah kemacetan jalan raya.

Contoh kasus, ada suatu pertokoan di salah satu Kota di Jawa Timur, yang melanggar hak asasi pejalan kaki, kawasan pedestrian dijadikan kawasan perpakiran, sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan penduduk di sekitar kawasan pertokoan tersebut. Terjadi kemacetan dan terjadi banjir apabila musim hujan karena perpakiran tersebut menutup gorong-gorong yang sudah dibangun jaman pendudukan Belanda di Kota tersebut. Warga menolak sejumlah uang yang ditawarkan pemilik pertokoan tersebut agar menyetujui pedestrian menjadi kawasan perpakiran. Pedestrian untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang tidak berdosa, banyak kasus pejalan kaki meninggal gara-gara diserempet, otaknya keluar, ususnya terburai, kasihan ditabrak dari belakang lagi dan main belakang. Semoga kasus tersebut tidak merembet di Kabupaten / Kota lain di Jawa Timur.

Contoh di atas berbeda dengan contoh di negara Uni Eropa, negara Belanda, lebih mengutamakan pembangunan pedestrian bagi pejalan kaki, mengutamakan orang-orang bekerja menggunakan sepeda pancal, mengutamakan orang-orang naik trem dan terakhir, baru mengutamakan orang yang menggunakan mobil dan sepeda motor. Kawasan pedestrian di Belanda biasanya dekat dengan lokasi taman kota yang rindang, ruang terbuka hijau, kawasan perkantoran yang sibuk aktivitas dan sebagainya. Banyak juga orang lalu lalang berjalan di kawasan pedestrian berbagai negara Uni Eropa.

Perlu diketahui, saat ini, masih dalam pembahasan draft Raperda Jatim tentang RT/RW Provinsi Jawa Timur tahun 2009-2029, yang salah satunya membahas kewajiban Pemkab / Pemkot / Pemprov Jatim untuk menyediakan pembangunan pedestrian bagi pejalan kaki. 38 Bappekot / Bappekot bekerjasama dengan DPRD Kota / DPRD Kabupaten di Jawa Timur sebaiknya menyelaraskan draft Raperda RT/RW Kabupaten / Kota agar memasukkan pembangunan pedestrian di 38 Kabupaten / Kota. Hal ini bisa menjadi model wisata baru bagi baik para wisatawan asing maupun wisatawan nusantara.
Pemkot / Pemkab sebaiknya melakukan penertiban pedagang kaki lima yang menduduki kawasan sepanjang pedestrian, menertibkan kawasan parkir sepanjang kawasan pedestrian sehingga nyaman dilihat mata, pejalan kaki menjadi nyaman untuk berjalan-jalan. Semua pembangunan pedestrian menjadi kebutuhan pokok untuk mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara dan mempermudah kerja polisi untuk mengatur lalu lintas di masa depan. Pembangunan pedestrian 38 Kabupaten / Kota Se Jawa Timur memerlukan koordinasi berbagai macam pihak, mulai dari Bappekot/Bappekab, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya, Dinas Pertamanan dan Kebersihan, Kepolisian, Kodim dan sebagainya.

Masyarakat bisa mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten / Kota terkait kewajiban Pemkot/Pemkab membangun kawasan pedestrian sehingga aspirasi tersebut bisa langsung ditanggapi DPRD Kabupaten / Kota Se Jawa Timur. Mengingat, hal ini sudah mendesak dimana pedestrian sebagai hak asasi pejalan kaki, sebagai unsur pelengkap pembangunan Kota / Kabupaten di masa depan, menuju kawasan perkotaan / pedesaan yang mengutamakan pejalan kaki.

Sebelumnya, pembangunan pedestrian dianggap sebagai hal sepele, padahal kawasan pedestrian bisa menjadi kawasan pedagang jual beli produk unggulan setempat seperti halnya kawasan Malioboro Yogyakarta kalau memang dikelola dengan baik. Kawasan pedestrian bisa menjadi kawasan wisata kuliner, kerajinan, pakaian ciri khas setempat dan bisa diadakan setiap hari Sabtu dan Minggu, dibawah koordinasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat sehingga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten / Kota di Jawa Timur.

Harapan pembangunan pedestrian se Jawa Timur, dapat meningkatkan arus jumlah wisatawan nusantara dan wisatawan luar negeri yang lebih menyukai berjalan-jalan keliling perkotaan atau tempat keramaian. Wisatawan luar negeri berharap negara-negara berkembang memiliki kawasan pedestrian seperti halnya negara mereka berasal, sehingga bisa bercengkrama menikmati bangunan sepanjang pedestrian tersebut. Mari sukseskan Raperda Jatim tentang RT/RW Jawa Timur 2009-2029 yang mengamanatkan pembangunan pedestrian Se Jawa Timur. Jayalah terus Provinsi Jawa Timur menuju go internasional. Amin.

Rabu, 25 Mei 2011

Koes Plus dan Malang Kembali

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Anggota Klub Penggemar Koes Plus Arema (KPKA) Malang
http://www.surya.co.id/2011/05/04/koes-ploes-dan-malang-kembali

Saat ini, sudah berdiri Klub Penggemar Koes Plus Arema Malang yang melestarikan lagu-lagu Koes Plus sepanjang masa. KPKA Malang berdiri tahun 18 Januari 2009, dengan ketua Bapak Agoes Basoeki, SH, SST.Par. (sekaligus menjabat sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Malang). KPKA memiliki penasehat yaitu Bapak. H. Koestono, Bapak Drs. Rahman Nurmala, MM (Kadispendukcapil Kota Malang) dan anggota KPKA antara lain : Mursyid, Ko An, Jauhari, Andik, Adi Susetyo dan kawan-kawan. KPKA sudah tersebar anggota Se Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu).

Koes Plus Bersaudara asli Kabupaten Tuban yang pindah ke Jakarta tahun 1952. Tahun 1962, membentuklah Band Koes Bersaudara dengan dibawah pimpinan Tonny Koeswoyo (Koestono), sekaligus pemegang melodi gitar / vokal ; Koesnomo (Nomo Koeswoyo) sebagai pemain drum ; Koesyono (Yon Koeswoyo) sebagai pemegang rythm gitar / vokal ; Koesroyo (Yok Koeswoyo) sebagai pemain bas gitar / vokal. Tahun 1969, Koes Bersaudara tidak aktif kemudian dibentuklah Koes Plus. Kemudian Nomo Koeswoyo sebagai drummer keluar, digantikan dengan Murry Koes Plus, sampai sekarang. Perlu diketahui, 27 Maret 1987, Tonny Koeswoyo meninggal dunia di Jakarta.

Beberapa Album Koes Bersaudara sekitar 40 album dengan personil Nomo Koeswoyo. Album Band Koes Plus antara lain : Album Pop Indonesia, Album Pop Jawa, Album Pop Keroncong, Album Pop Melayu, Album Qasidah, Album Natal, Album Anak- Anak, tercatat total sekitar 97 album resmi yang beredar di Indonesia. Irama musik Band Koes Plus seperti rock, reggae, rock n roll, keroncong dan menjadi inspirasi musik Indonesia sepanjang masa.

KPKA sudah melakukan beberapa kegiatan, seperti berpartisipasi dalam Festival Band dan Lomba Nyanyi Lagu Koes Plus di Malang Kembali IV tanggal 21-24 Mei 2009 di Jalan Ijen. Festival ini menyanyikan pilihan lagu wajib antara lain : Manis dan Sayang, Andaikan Kau Datang Kembali dan Kisah Sedih di Hari Minggu, memperebutkan 4 tropy Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Pemkot Malang, dana pembinaan plus piagam penghargaan.

Kemudian KPKA berpartisipasi dalam Festival Band, Lomba Souvenir, Lomba Nyanyi, Lomba Lukis/Sketsa dan Lomba Mirip Personel Band Koes Plus di Malang Kembali V tanggal 20-23 Mei 2010 di Jalan Ijen Kota Malang. KPKA melaksanakan parade band pelestari Koes Plus Se Malang Raya dan luar kota. Festival band berupa menyanyikan lagu Koes Bersaudara / Koes Plus, Lomba Suvenir berupa lomba pernak-pernik Koes Bersaudara / Koes Plus dari bahan apa saja sesuai kreasi peserta lomba.

Kemudian KPKA mengadakan kegiatan Band Koes Plus, Mengenang Tonny Koeswoyo sekaligus pengukuhan KPKA Korwil Malang Selatan, berpusat di Kec. Kepanjen Kabupaten Malang, tanggal 27 Maret 2011. Tepatnya diadakan di Desa Sukoardi, Kecamatan Kepanjen dan dihadiri meriah seluruh anggota KPKA Malang Selatan. Antusiasme anggota bergantian menyanyikan lagu Koes Plus dan mendapatkan apresiasi dari seluruh anggota dengan tepukan meriah.

Dan saat ini, KPKA Malang akan berpartisipasi kembali dalam Malang Kembali VI, 19-22 Mei 2011, diharapkan seluruh pengurus dan Anggota KPKA serta masyarakat Jawa Timur, Kota Malang dan sekitarnya berpartisipasi baik materi maupun moril serta memeriahkan dan mensukseskan kegiatan KPKA dalam Malang Kembali VI tersebut. Direncanakan salah satu anggota Band Koes Bersaudara / Koes Plus (Yok Koeswoyo/Nomo Koeswoyo) turut hadir memeriahkan dan melepas kerinduan bersama penggemar Band Koes Plus Jatim. Jayalah Band Koes Plus sebagai band musik legenda Indonesia.

Malang, 20 April 2011

Malang Kembali VI 2011

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002 ; Konsultan Ekowisata
http://www.surya.co.id/2011/05/13/kembali-ke-malang-kembali-2011

Tahun 1996 pertama kali Yayasan Inggil Kota Malang (saat itu bernama Cahyaningrat) mendapatkan ijin dari Direktorat Purbakala Nasional sebagai tempat observasi sementara benda cagar budaya yang sekarang ini 72 arca hasil penyelamatannya ditempatkan di museum Mpu Purwa Kota Malang. Sejak saat itu penelitian dan penyelamatan bersama lembaga nasional maupun internasional terus dilakukan untuk kepentingan dunia pendidikan dan mengadakan event Malang Kembali Festival Tempoe Doeloe setiap tahun. Tujuan Malang Kembali sesuai dengan UU 19/2002 tentang hak cipta dan pendaftaran hak cipta adalah mengembalikan jati diri bangsa di masa mendatang. Jadi tidak sekedar bernostalgia tempo dulu. Tetapi lebih dari itu, visi membangun jati diri Malang 10-20 tahun ke depan harus mempunyai bekal yang mendasar yaitu mengerti sejarah latar belakang Kota Malang sendiri.

Ide awal munculnya Malang Kembali berasal dari Yayasan Inggil, dimulai pada tahun 2006, yaitu Malang Kembali I. Saat itu, Yayasan Inggil sangat sulit meyakinkan Pemerintah Kota Malang dan pedagang yang mau mengisi stand dalam realisasikan event Malang Kembali di Jalan Ijen. Hal ini sangat penting untuk mengembalikan kepribadian bangsa dan pasti akan diminati masyarakat. Yayasan Inggil harus mendatangi seluruh pasar di Kota Malang untuk mencari pedagang sesuai konsep tempo doeloe dan memberikan jaminan akan membeli semua makanan jika tidak laku. Hasilnya terkumpul kurang dari 100 pedagang yang ternyata semua pedagang kehabisan stok.

Jenis kegiatan Malang Kembali sebagai berikut : penelitian, pendokumentasian, penyusunan program, sekaligus sosialisasi hasil-hasil penelitian tentang seni, budaya dan sejarah Kota Malang kepada publik Kota Malang, yang meliputi : (1) Pembuatan film, foto-foto dan documenter ; (2) Penerbitan buku dan jurnal ; (3) Pelatihan dan pembekalan tentang seni, budaya dan sejarah kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang ; (4) Pembuatan fisik materi-materi sosialisasi sejarah budaya Malang yang berupa : documentary board, poster, baliho dan bentuk-bentuk peraga seni lainnya yang bertujuan untuk pengenalan sekaligus sarana pengingat penyelamatan Kota Malang.
(5) Pembuatan bangunan sarana museum, informasi sejarah dan budaya Kota Malang ; (6) Penyelenggaraan aktivitas sosial berupa : revitalisasi tempat-tempat bersejarah (makam, bangunan kuno, gang bersejarah, situs dan lain-lain, dengan mengerahkan bagian masyarakat yang peduli, untuk membersihkan, memperbaiki, sekaligus membangun berdasar bentuk, dan fungsi keasliannya) dengan upaya swadaya dari masyarakat sendiri. (7) Pembuatan acara festival tempo dulu di tempat terbuka, tertutup, ruang publik, dan ruang privat, yang berisikan : (a) Pemasangan sarana sosialisasi sejarah budaya berupa baliho, poster, spanduk, sticker, leaflet dan media lainnya dengan isi dan tema menampilkan foto, dokumen dan materi tempo dulu serta menggunakan istilah dan bahasa yang dipakai masa itu ; (b) Pembuatan replika bentuk hasil budaya Malang : rumah, candi (bentuk bangunan), sawah, pertanian, industry, ruang dan model pendidikan, panggung pertunjukan, alat peraga lalu lintas, ampi theater, peralatan rumah tangga, penerangan listrik, bahan bakar yang semuanya berbentuk dan mengacu pada contoh tempo dulu ;

(c) Pembuatan dan penjualan kuliner (makanan, minuman dan jajanan) tempo dulu dalam acara tersebut, berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam sejarah diperagakan, didiskusikan, dilombakan kemudian diperjuabelikan ; (d) Pembuatan pakaian berdasar mode dan peraga yang pernah tercatat dan diingat masyarakat sebagai bentuk trend pakaian dan perlengkapan fashion dari masa ke masa ; (e) Peragaan aktivitas masyarakat sehari-hari, bidang pertanian, militer, rekonstruksi perang, agama, seni dan budaya, pengobatan, politik, pendidikan, pariwisata dan pemerintahan.

Kemudian Yayasan Inggil mengadakan Malang Kembali II tahun 2007, Malang Kembali III tahun 2008, Malang Kembali IV 2009 dan Malang Kembali V tanggal 20-23 Mei 2010. Saat ini, Yayasan Inggil Kota Malang sudah mengadakan kepanitiaan resmi Malang Kembali VI, yang akan diadakan tanggal 19-22 Mei 2011 nanti. Malang Kembali VI mengambil tema “DISCOVERING HERITAGE”, The Real Character Building Event akan diadakan di Jalan Ijen Kota Malang. Yayasan Inggil akan membangun benteng tahun 1767 dengan dua lantai senilai Rp. 100 Juta. Ada galeri sejarah ekonomi industri, panggung legenda musik Koes Plus, museum culture heritage “upacara adat”. Ada juga museum Malang 1914, panggung seni religi, panggung jati diri workshop dan sarasehan, galeri sejarah pariwisata, benteng Belanda 1767, seminar Nasional Seni, Budaya dan Pariwisata, galeri sejarah pendidikan. Kami berharap masyarakat, akademisi, dunia usaha, tokoh masyarakat berpartisipasi mensukseskannya. Amin.

Selasa, 10 Mei 2011

Petani Entrepreneur dan Asuransi Pertanian

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”

Kamis, 14 April 2011, puluhan anggota Kelompok Tani “Sari Bumi” mengadakan pertemuan bulanan, untuk saling tukar menukar informasi pengetahuan dan pemasaran terkait pertanian, peternakan. Kebetulan, penulis menghadiri pertemuan tersebut dan menginformasikan beberapa peraturan daerah jatim terkait pertanian, perikanan dan sekaligus menguraikan permasalahan peternakan di Jawa Timur. Pertemuan bulanan diharapkan sebagai wadah komunikasi antar petani, peternak, pengusaha, akademisi, praktisi yang peduli perjuangan petani dan peternak serta diharapkan berlangsung secara berkala.

Pertemuan ini sebagai wadah mencari solusi bagi permasalahan yang dialami petani dan peternak se Malang Raya. Bapak Sa’i, Ketua Kelompok Tani Sari Bumi mengungkapkan kesulitan petani dan peternak mendapatkan bantuan modal / pinjaman lunak. Pak Sunaryo mengungkapkan peternak selama ini belum sejahtera, belum kuat koordinasi satu sama lain, sehingga diombang-ambingkan informasi dari oknum tengkulak dan pedagang besar khususnya masalah harga pasaran jual beli daging ternak. Pak Agus THL-TBPP Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang mengungkapkan perlunya tenaga penyuluh peternak dan petani yang berkompetensi jelas dan tidak tumpang tindih kerjanya. Kemudian pak Sekretaris Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kab. Malang berharap usaha peternakan berkembang dan mendapatkan dukungan dari perusahaan dan pemerintah di masa depan, dibantu urusan pemasaran langsung kepada konsumen.

Saat ini Pemprov Jatim memberlakukan stop masuknya sapi impor ke Provinsi Jatim, peternak perlu kompak membentuk forum / asosiasi untuk meningkatkan nilai tawar dengan asosiasi penjual daging se Jatim. Juga, saat ini, sudah berlaku Perda 2/2010 tentang Tata Kelola Produk-produk Unggulan Pertanian dan Pertanian di Jawa Timur. Mengingat, Wilayah Provinsi Jawa Timur yang luasnya 47.922 km2 (terluas di antara 6 Provinsi di Pulau Jawa) merupakan pemasok 35% bahan pangan dan hortikultura untuk seluruh Indonesia. Ada beberapa komoditas asal Jawa Timur yang sumbangannya cukup signifikan terhadap stok pangan nasional seperti : daging (15,5%), telur (29,2%), susu (42,3%), tembakau (51%) dan gula (47%). Perda ini untuk memutus mata rantai perdagangan pertanian yang terlalu panjang dan tidak mensejahterakan petani sendiri, mengajak petani berusaha pertanian dan perikanan berprinsip kemanfaatan, kelestarian dan keberlanjutan dengan tidak menimbulkan dampak ekonomi biaya tinggi (menjadi petani entrepreneur).

Berdasarkan Perda Jatim 2/2010 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi atau Lembaga yang ditunjuk Gubernur. melaksanakan kegiatan yang bersifat menunjang peningkatan tata kelola, peningkatan mutu produktifitas dan pemeliharaan kondisi sosial yang tidak bisa diserahkan kepada mekanisme pasar. Peranan Pemerintah Provinsi yang menunjang kegiatan tersebut meliputi : (a.) pengaturan, mencakup pelaksanaan kekuatan kebijakan pemerintah dengan menggunakan produk hukum yang berkaitan dengan perkonomian dan niaga ; (b.) fasilitasi, Pemerintah Provinsi membantu perbaikan system maupun sarana tataniaga dan jasa-jasa yang tidak mungkin dilakukan pihak swasta; dan (c.) intervensi, yaitu adanya campur tangan Pemerintah Provinsi dalam masalah pemasaran barang-barang yang dianggap penting bagi kesejahteraan penduduk wajib dilakukan pemerintah sendiri.

Saat ini, prioritas serap aspirasi Komisi B DPRD Jatim adalah masih akan mengupayakan kebijakan asuransi pertanian. Asuransi Pertanian sebaiknya terbagi menjadi dua bagian yaitu Asuransi Produksi dan Asuransi Pemasaran. Asuransi Produksi untuk memberikan jaminan kepada petani yang mengalami kerugian produksi akibat gagal panen, banjir, pemanasan global, serangan hama penyakit. Sedangkan Asuransi Pemasaran untuk menjamin petani menjadi petani entrepreneur, mencari pasar alternatif, komunikasi pasar ke luar negeri. Kemudian prioritas serap aspirasi kedua adalah program kredit tanpa agunan untuk UMKM, pertanian, peternakan dan perikanan. Hal ini untuk mempermudah UMKM, petani, peternak menjalankan usahanya dan nelayan memiliki usaha sampingan dan terlindungi dari rentenir, tengkulak dan bank thithil yang memberatkan mereka selama ini.

Kemudian terkait permasalahan peternak, peternak sebaiknya tidak menjual daging sapi dalam bentuk gelondongan, tetapi dijual dalam bentuk karkas (daging segar) secara langsung per kilogram, menggunakan timbangan metrologi terukur dan tidak melalui tengkulak. Perlu ada Raperda Jatim yang mengatur sapi betina bunting tidak boleh dibunuh, untuk menjaga kelestarian dan kemurnian genetis, untuk mewujudkan swasembada ternak 2014. Pemda kabupaten / kota di Jatim sebaiknya menyediakan dana pembelian sapi betina produktif yang berasal dari masyarakat. Semoga Tuhan meridhoi perjuangan rekan-rekan peternak dan petani Malang Raya di masa mendatang. Amin.

Kamis, 14 April 2011

Lindungi Produk Unggulan Tani dan Ikan

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”

Wilayah Provinsi Jawa Timur yang luasnya 47.922 km2 (terluas di antara 6 Provinsi di Pulau Jawa) merupakan pemasok 35% bahan pangan dan hortikultura untuk seluruh Indonesia. Beberapa komoditas hasil pertanian dan prosentase kontribusi Jawa Timur terhadap produk pangan nasional tahun 2009 antara lain : padi, 11.096.154 ton (17%), jagung, 5.193.648 ton (31%), kedelai, 333.853 ton (36%), kacang tanah, 219.617 ton (26%), kacang hijau, 89.226 ton (24%), ubi kayu, 3.218.433 ton (16%), ubi jalar, 159.326 ton (16%), buah-buahan, 3.002.660 ton (30%), dan sayuran, 1.093.992 ton (15%).

Disamping itu juga ada beberapa komoditas asal Jawa Timur yang sumbangannya cukup signifikan terhadap stock pangan nasional seperti : daging (15,5%), telur (29,2%), susu (42,3%), tembakau (51%) dan gula (47%). Hal ini menandakan produk-produk pertanian dan perikanan memiliki peranan penting bagi penyediaan pangan dan keberlangsungan kehidupan manusia serta termasuk bagian dari karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga hal tersebut perlu dikelola dan diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat baik Jawa Timur maupun Indonesia.
Di tingkat provinsi sendiri, kontribusi terbesar perekonomian Jawa Timur masih didominasi sektor perdagangan, hotel dan restoran (29,36%), industri pengolahan pangan (28,49%) serta pertanian (16,57%). Khusus sektor industri pengolahan, kontribusi terbesar didukung oleh sub sektor makanan, minuman dan tembakau yang angkanya mencapai 52,56% atau 13,71% terhadap total PDRB Jawa Timur. Perkembangan realisasi nilai ekspor non migas, Jawa Timur menunjukkan peningkatan. Terutama untuk ekspor komoditas pertanian dan agribis pada tahun 2008 mencapai US$6.105 atau 52,06% dari total non migas Jawa Timur.
Sektor pertanian yang mencakup tanaman bahan makanan, peternakan, hortikultura, perkebunan, perikanan dan kehutanan, menyerap sekitar 63% dari total angkatan kerja dan memberikan kontribusi sebesar 16,5% dari PDRB Jawa Timur.Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis yang berdiskusi dengan Anggota Komisi B DPRD Jatim 2009-2014, mengemukakan bahwa ternyata Pimpinan dan Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 bersama Gubernur Jatim telah menetapkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2010 tentang Tata Kelola Produk-Produk Unggulan Pertanian dan Perikanan di Jawa Timur tertanggal 29 Juli 2010. Perda Provinsi Jatim 2/2010 merupakan Perda inisiatif Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 untuk melindungi kepentingan petani dan nelayan agar berdaya saing tinggi, tidak kalah dengan oknum ijon, mafia pedagang ikan dan pertanian serta tengkulak.

Hal bisa dianggap suatu inovasi Komisi B DPRD Jatim adalah Perda ini tidak ada turunan UU di atasnya dan selama masih dalam koridor UUD 1945 Amandemen IV, Komisi B DPRD Jatim tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada. Penyusunan Perda ini hampir sama dengan Perda Provinsi Jatim 11/2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur. Perda Provinsi Jatim 2/2010 mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan penataan dalam pengembangan produk agribis dengan mengacu pada pangsa pasar, nilai ekonomi, sebaran wilayah produksi dan kesesuaian agroekosistem.

Peningkatan produksi agribis harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan yang berkualitas dan aman dimakan dengan tujuan berikutnya guna memenuhi pasar ekspor. Dengan demikian peningkatan mutu dan daya saing produk merupakan kegiatan yang terprogram dibarengi dengan pengembangan pasar, distribusi dan promosi bertaraf nasional maupun internasional. Selain itu, penerapan teknologi produksi, bimbingan yang intensif kepada petani dan pelaku usaha, penguatan kelembagaan petani, peningkatan peran serta kelompok swadaya masyarakat, koperasi dan penguatan modal juga harus dilakukan secara berkelanjutan.

Jika dilihat secara makro, memang kontribusi pembangunan pertanian cukup tinggi, namun secara mikro ada persoalan yang sangat mendasar menyangkut kesejahteraan petani yang merupakan pelaku pembangunan pertanian terbesar, yaitu petani (63%) justru merupakan masyarakat marginal dengan tingkat pendapatan rendah dan tergolong miskin. Perda Provinsi Jatim 2/2010 merupakan peraturan yang mengatur tindak lanjut dari usaha-usaha peningkatan produksi, peningkatan mutu dan peningkatan kinerja petani dan nelayan.

Juga Perda ini mengatur upaya-upaya peningkatan pendapatan petani dan nelayan yaitu penanganan secara modern kegiatan pasca panen yang merupakan kegiatan integral dari pengembangan agroteknologi dan agribisnis di Jawa Timur yang dimulai dari aspek proses produksi bahan mentah sampai pemasaran produk akhir dengan jaminan kualitas dan keamanan pangan sesuai standar internasional maupun standar nasional. Semoga pemerintah Kabupaten / Kota di Jatim benar-benar serius melaksanakan Perda Provinsi Jatim 2/2010 di wilayah masing-masing. Amin.