Selasa, 10 Mei 2011

Petani Entrepreneur dan Asuransi Pertanian

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”

Kamis, 14 April 2011, puluhan anggota Kelompok Tani “Sari Bumi” mengadakan pertemuan bulanan, untuk saling tukar menukar informasi pengetahuan dan pemasaran terkait pertanian, peternakan. Kebetulan, penulis menghadiri pertemuan tersebut dan menginformasikan beberapa peraturan daerah jatim terkait pertanian, perikanan dan sekaligus menguraikan permasalahan peternakan di Jawa Timur. Pertemuan bulanan diharapkan sebagai wadah komunikasi antar petani, peternak, pengusaha, akademisi, praktisi yang peduli perjuangan petani dan peternak serta diharapkan berlangsung secara berkala.

Pertemuan ini sebagai wadah mencari solusi bagi permasalahan yang dialami petani dan peternak se Malang Raya. Bapak Sa’i, Ketua Kelompok Tani Sari Bumi mengungkapkan kesulitan petani dan peternak mendapatkan bantuan modal / pinjaman lunak. Pak Sunaryo mengungkapkan peternak selama ini belum sejahtera, belum kuat koordinasi satu sama lain, sehingga diombang-ambingkan informasi dari oknum tengkulak dan pedagang besar khususnya masalah harga pasaran jual beli daging ternak. Pak Agus THL-TBPP Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang mengungkapkan perlunya tenaga penyuluh peternak dan petani yang berkompetensi jelas dan tidak tumpang tindih kerjanya. Kemudian pak Sekretaris Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kab. Malang berharap usaha peternakan berkembang dan mendapatkan dukungan dari perusahaan dan pemerintah di masa depan, dibantu urusan pemasaran langsung kepada konsumen.

Saat ini Pemprov Jatim memberlakukan stop masuknya sapi impor ke Provinsi Jatim, peternak perlu kompak membentuk forum / asosiasi untuk meningkatkan nilai tawar dengan asosiasi penjual daging se Jatim. Juga, saat ini, sudah berlaku Perda 2/2010 tentang Tata Kelola Produk-produk Unggulan Pertanian dan Pertanian di Jawa Timur. Mengingat, Wilayah Provinsi Jawa Timur yang luasnya 47.922 km2 (terluas di antara 6 Provinsi di Pulau Jawa) merupakan pemasok 35% bahan pangan dan hortikultura untuk seluruh Indonesia. Ada beberapa komoditas asal Jawa Timur yang sumbangannya cukup signifikan terhadap stok pangan nasional seperti : daging (15,5%), telur (29,2%), susu (42,3%), tembakau (51%) dan gula (47%). Perda ini untuk memutus mata rantai perdagangan pertanian yang terlalu panjang dan tidak mensejahterakan petani sendiri, mengajak petani berusaha pertanian dan perikanan berprinsip kemanfaatan, kelestarian dan keberlanjutan dengan tidak menimbulkan dampak ekonomi biaya tinggi (menjadi petani entrepreneur).

Berdasarkan Perda Jatim 2/2010 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi atau Lembaga yang ditunjuk Gubernur. melaksanakan kegiatan yang bersifat menunjang peningkatan tata kelola, peningkatan mutu produktifitas dan pemeliharaan kondisi sosial yang tidak bisa diserahkan kepada mekanisme pasar. Peranan Pemerintah Provinsi yang menunjang kegiatan tersebut meliputi : (a.) pengaturan, mencakup pelaksanaan kekuatan kebijakan pemerintah dengan menggunakan produk hukum yang berkaitan dengan perkonomian dan niaga ; (b.) fasilitasi, Pemerintah Provinsi membantu perbaikan system maupun sarana tataniaga dan jasa-jasa yang tidak mungkin dilakukan pihak swasta; dan (c.) intervensi, yaitu adanya campur tangan Pemerintah Provinsi dalam masalah pemasaran barang-barang yang dianggap penting bagi kesejahteraan penduduk wajib dilakukan pemerintah sendiri.

Saat ini, prioritas serap aspirasi Komisi B DPRD Jatim adalah masih akan mengupayakan kebijakan asuransi pertanian. Asuransi Pertanian sebaiknya terbagi menjadi dua bagian yaitu Asuransi Produksi dan Asuransi Pemasaran. Asuransi Produksi untuk memberikan jaminan kepada petani yang mengalami kerugian produksi akibat gagal panen, banjir, pemanasan global, serangan hama penyakit. Sedangkan Asuransi Pemasaran untuk menjamin petani menjadi petani entrepreneur, mencari pasar alternatif, komunikasi pasar ke luar negeri. Kemudian prioritas serap aspirasi kedua adalah program kredit tanpa agunan untuk UMKM, pertanian, peternakan dan perikanan. Hal ini untuk mempermudah UMKM, petani, peternak menjalankan usahanya dan nelayan memiliki usaha sampingan dan terlindungi dari rentenir, tengkulak dan bank thithil yang memberatkan mereka selama ini.

Kemudian terkait permasalahan peternak, peternak sebaiknya tidak menjual daging sapi dalam bentuk gelondongan, tetapi dijual dalam bentuk karkas (daging segar) secara langsung per kilogram, menggunakan timbangan metrologi terukur dan tidak melalui tengkulak. Perlu ada Raperda Jatim yang mengatur sapi betina bunting tidak boleh dibunuh, untuk menjaga kelestarian dan kemurnian genetis, untuk mewujudkan swasembada ternak 2014. Pemda kabupaten / kota di Jatim sebaiknya menyediakan dana pembelian sapi betina produktif yang berasal dari masyarakat. Semoga Tuhan meridhoi perjuangan rekan-rekan peternak dan petani Malang Raya di masa mendatang. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar