Kamis, 14 April 2011

Lindungi Produk Unggulan Tani dan Ikan

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”

Wilayah Provinsi Jawa Timur yang luasnya 47.922 km2 (terluas di antara 6 Provinsi di Pulau Jawa) merupakan pemasok 35% bahan pangan dan hortikultura untuk seluruh Indonesia. Beberapa komoditas hasil pertanian dan prosentase kontribusi Jawa Timur terhadap produk pangan nasional tahun 2009 antara lain : padi, 11.096.154 ton (17%), jagung, 5.193.648 ton (31%), kedelai, 333.853 ton (36%), kacang tanah, 219.617 ton (26%), kacang hijau, 89.226 ton (24%), ubi kayu, 3.218.433 ton (16%), ubi jalar, 159.326 ton (16%), buah-buahan, 3.002.660 ton (30%), dan sayuran, 1.093.992 ton (15%).

Disamping itu juga ada beberapa komoditas asal Jawa Timur yang sumbangannya cukup signifikan terhadap stock pangan nasional seperti : daging (15,5%), telur (29,2%), susu (42,3%), tembakau (51%) dan gula (47%). Hal ini menandakan produk-produk pertanian dan perikanan memiliki peranan penting bagi penyediaan pangan dan keberlangsungan kehidupan manusia serta termasuk bagian dari karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga hal tersebut perlu dikelola dan diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat baik Jawa Timur maupun Indonesia.
Di tingkat provinsi sendiri, kontribusi terbesar perekonomian Jawa Timur masih didominasi sektor perdagangan, hotel dan restoran (29,36%), industri pengolahan pangan (28,49%) serta pertanian (16,57%). Khusus sektor industri pengolahan, kontribusi terbesar didukung oleh sub sektor makanan, minuman dan tembakau yang angkanya mencapai 52,56% atau 13,71% terhadap total PDRB Jawa Timur. Perkembangan realisasi nilai ekspor non migas, Jawa Timur menunjukkan peningkatan. Terutama untuk ekspor komoditas pertanian dan agribis pada tahun 2008 mencapai US$6.105 atau 52,06% dari total non migas Jawa Timur.
Sektor pertanian yang mencakup tanaman bahan makanan, peternakan, hortikultura, perkebunan, perikanan dan kehutanan, menyerap sekitar 63% dari total angkatan kerja dan memberikan kontribusi sebesar 16,5% dari PDRB Jawa Timur.Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis yang berdiskusi dengan Anggota Komisi B DPRD Jatim 2009-2014, mengemukakan bahwa ternyata Pimpinan dan Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 bersama Gubernur Jatim telah menetapkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2010 tentang Tata Kelola Produk-Produk Unggulan Pertanian dan Perikanan di Jawa Timur tertanggal 29 Juli 2010. Perda Provinsi Jatim 2/2010 merupakan Perda inisiatif Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 untuk melindungi kepentingan petani dan nelayan agar berdaya saing tinggi, tidak kalah dengan oknum ijon, mafia pedagang ikan dan pertanian serta tengkulak.

Hal bisa dianggap suatu inovasi Komisi B DPRD Jatim adalah Perda ini tidak ada turunan UU di atasnya dan selama masih dalam koridor UUD 1945 Amandemen IV, Komisi B DPRD Jatim tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada. Penyusunan Perda ini hampir sama dengan Perda Provinsi Jatim 11/2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur. Perda Provinsi Jatim 2/2010 mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan penataan dalam pengembangan produk agribis dengan mengacu pada pangsa pasar, nilai ekonomi, sebaran wilayah produksi dan kesesuaian agroekosistem.

Peningkatan produksi agribis harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan yang berkualitas dan aman dimakan dengan tujuan berikutnya guna memenuhi pasar ekspor. Dengan demikian peningkatan mutu dan daya saing produk merupakan kegiatan yang terprogram dibarengi dengan pengembangan pasar, distribusi dan promosi bertaraf nasional maupun internasional. Selain itu, penerapan teknologi produksi, bimbingan yang intensif kepada petani dan pelaku usaha, penguatan kelembagaan petani, peningkatan peran serta kelompok swadaya masyarakat, koperasi dan penguatan modal juga harus dilakukan secara berkelanjutan.

Jika dilihat secara makro, memang kontribusi pembangunan pertanian cukup tinggi, namun secara mikro ada persoalan yang sangat mendasar menyangkut kesejahteraan petani yang merupakan pelaku pembangunan pertanian terbesar, yaitu petani (63%) justru merupakan masyarakat marginal dengan tingkat pendapatan rendah dan tergolong miskin. Perda Provinsi Jatim 2/2010 merupakan peraturan yang mengatur tindak lanjut dari usaha-usaha peningkatan produksi, peningkatan mutu dan peningkatan kinerja petani dan nelayan.

Juga Perda ini mengatur upaya-upaya peningkatan pendapatan petani dan nelayan yaitu penanganan secara modern kegiatan pasca panen yang merupakan kegiatan integral dari pengembangan agroteknologi dan agribisnis di Jawa Timur yang dimulai dari aspek proses produksi bahan mentah sampai pemasaran produk akhir dengan jaminan kualitas dan keamanan pangan sesuai standar internasional maupun standar nasional. Semoga pemerintah Kabupaten / Kota di Jatim benar-benar serius melaksanakan Perda Provinsi Jatim 2/2010 di wilayah masing-masing. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar