Sabtu, 19 Mei 2012

Lambannya Pencairan Program Pemprov Jatim di Kab. Malang Bagian Selatan


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
Konsultan Evaluasi Lahan Pertanian
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Artinya bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di Jawa Timur dikuasai oleh salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun semenjak kepemimpinan Pakde Karwo mulai tahun 2008 sampai jelang Pilgub 2013, masih menyisakan beberapa permasalahan antara lain : lambannya pencairan program Pemprov Jatim, maupun program kerakyatan yang sudah diajukan kelompok masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Malang Bagian Selatan.

Kelompok Masyarakat sudah mengajukan beberapa proposal sejak Bulan November 2011, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur seperti proposal pengaspalan jalan pantai kondang iwak Kecamatan Donomulyo, proposal rehabilitasi bangunan pertemuan umum Kecamatan Donomulyo. Kemudian kelompok masyarakat mengajukan proposal pembangunan sarana prasarana air minum Kecamatan Bantur, proposal bantuan mesin pavingstone Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo. Kemudian proposal pokmas bumi syariah sebagai embrio koperasi syariah, proposal perbaikan polindes Desa Donomulyo, Kab. Malang dan sebagainya. Informasi yang kami dapatkan proposal tersebut masih dalam pengkajian Biro Kesejahteraan Masyarakat Sekdaprov Jatim, tetapi kenapa lama proposal tersebut direvisi atau tidak, apakah ada survei dari Biro terkait dalam Sekdaprov Jatim ?

Padahal Gubernur Jatim mencanangkan program pelayanan perijinan tepat waktu, cepat, apakah tidak ada standar pelayanan publik mulai pengajuan proposal, penelaahan, pengkajian, survei keberadaan kelompok masyarakat, pembuatan SK Gubernur Jatim tentang program atau proposal pokmas yang sudah disetujui sampai dengan proses pencairan. Apakah Biro dalam Sekdaprov Jatim belum membaca dan menerapkan Perda Jatim Nomor 8 tahun 2011 tentang pelayanan publik. Hal ini kontradiksi dengan slogan APBD JATIM UNTUK RAKYAT yang sering dikumandangkan di Provinsi Jawa Timur. Proposal yang diajukan kelompok masyarakat di wilayah Kab. Malang Bagian Selatan sampai saat ini, Bulan April 2012, belum ada lampu hijau ataupun revisi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kalau kita cermati, lambannya birokrasi pemerintah provinsi Jawa Timur tidak selaras dengan program Reformasi Birokrasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara RI. Mereka harusnya menjalankan amanah UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, amanah PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jajaran Sekdaprov Jatim seharusnya melayani keinginan atau aspirasi kelompok masyarakat yang ingin memajukan daerahnya. Perlu diketahui, wilayah Kabupaten Malang Bagian Selatan termasuk wilayah garis merah atau red line, dimana termasuk kawasan perbukitan lahan kering, mengandung mineral tambang dan kapur, kebanyakan pendudunya masih berada di bawah garis kemiskinan. Banyak penduduknya yang bekerja nelayan petani, peternak, buruh pabrik, tenaga kerja wanita dan sebagainya.

Amanah UU Nomor 25 tahun 2009 cukup jelas yaitu negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebaiknya membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara d a n penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Tidak lupa juga UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara berkewajiban mensejahterakan seluruh warga negaranya dari kondisi kefakiran dan kemiskinan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewajiban negara dalam membebaskan dari kondisi tersebut dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus dilakukan oleh negara sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional termasuk untuk mensejahterakan fakir miskin. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah selayaknya melaksanakan amanah UU Nomor 13 tahun 2011, dengan cara salah satunya menampung aspirasi program-program kelompok masyarakat Kabupaten Malang Bagian Selatan yang kebanyakan masih di bawah garis kemiskinan. Semoga segera realisasi proposal-proposal pembangunan kawasan di Kabupaten Malang Bagian Selatan.

Pura Hindu Pantai Balekambang


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dari
Provinsi Jawa Timur 2014-2019
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Salah satu bumi dan yang terdapat di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang adalah Pantai Balekambang. Pantai Balekambang merupakan salah satu pantai wisata yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa, yang menjadi BUMD Kabupaten Malang.

Posisi Kabupaten Malang dalam dunia pariwisata telah menjadi daerah tujuan wisata permanen. Jumlah kunjungan rata-rata untuk wisatawan domestik dalam bentuk Group (GIT) rata-rata 40.000 wisatawan per bulan. Sedangkan yang datang dalam bentuk FIT tidak terdeteksi jumlahnya pada tahun 2010. Jumlah wisatawan mancanegara dalam bentuk GIT tercatat 6000 wisatawan per bulan pada tahun 2010. Wisawatan yang datang dalam bentuk FIT maupun Walk In Guest tidak terdeteksi jumlahnya. Pada bulan Mei 2010, telah tercatat sebanyak 170.000 wisatawan domestik dalam bentuk group GIT, sedangkan bersifat individu tidak terdeteksi.

Berdasarkan latar belakang di atas, pada tanggal 29-30 Oktober 2011, tim konsultan pariwisata (Teddy, ST, Heri Mujiono, SE, Satriya Nugraha, SP) melakukan survey dan observasi menuju Pantai Balekambang. Pantai Balekambang memiliki tiga pulau dengan jarak masing-masing, dua diantaranya telah terhubung dengan jembatan ke bibir pantai. Salah satu dari tiga pulau yang disebut Pulau Ismoyo memiliki Candi Hindu yang didirikan oleh penduduk lokal yang beragama Hindu. Setiap tahun, penduduk lokal mengadakan ritual dan upacara adat Jalanidhipuja (upacara Hindu) dan Suroan (Upacara Tahun Baru Jawa). Penduduk lokal akan mengadakan Upacara Labuhan tanggal 28 November 2011 nanti.

Perlu diketahui, berdasarkan Permendagri 33/2009, tentang pedoman pengembangan ekowisata di daerah, Pantai Balekambang termasuk dalam ekowisata bahari dimana ekowisata sendiri merupakan potensi sumberdaya alam, lingkungan, serta keunikan alam dan budaya, yang dapat menjadi salah satu sektor unggulan daerah yang perlu dikembangkan secara optimal. Prinsip dasar pengembangan ekowisata termasuk ekowisata bahari terdiri dari kesesuaian antara jenis dan karakteristik ekowisata ; konservasi, yaitu melindungi, mengawetkan, dan memanfaatkan secara lestari sumberdaya alam yang digunakan untuk ekowisata; ekonomis, yaitu memberikan manfaat untuk masyarakat setempat dan menjadi penggerak pembangunan ekonomi di wilayahnya serta memastikan usaha ekowisata dapat berkelanjutan.

Kemudian prinsip edukasi, yaitu mengandung unsur pendidikan untuk mengubah persepsi seseorang agar memiliki kepedulian, tanggung jawab, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan budaya; memberikan kepuasan dan pengalaman kepada pengunjung; partisipasi masyarakat, yaitu peran serta masyarakat dalam kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ekowisata dengan menghormati nilai-nilai sosial-budaya dan keagamaan masyarakat di sekitar kawasan; dan menampung kearifan lokal.

Daya tarik wisata Pantai Balekambang memiliki ciri khas yang tidak dimiliki pantai lain yaitu adanya pulau dengan bangunan Pura Hindu, memiliki Link Object yang cukup banyak diantaranya pantai kondang merak, pantai ngliyep, pantai bajul mati, pantai kondang iwak, gua china, dan obyek wisata lain yang dapat dikunjungi pada saat berangkat menuju pantai seperti Pabrik Gula maupun aktifitas masyarakat lokal yang memiliki daya tarik wisata. Karakteristik Pantai Balekambang memiliki bentuk bibir pantai memanjang dengan ombak yang cukup besar dan berpasir putih, terdapat keaneka ragaman flora khas pantai yang masih terjaga dan masih asli sebagai latar belakang dengan sedikit adanya hutan mangrove.

Kemudian terdapat profil tanah yang rata dan memanjang serta tidak banyak berbukit, keberadaan dua pulau karang kecil beserta candi, kondisi pantai saat surut didominasi oleh batu cadas dan karang. Adanya binatang laut yang dapat dipantau dari pulau karang berupa bermacam ikan besar dan adanya aktifitas masyarakat yang mencari ikan pada saat surut, baik pada saat sore hari maupun pagi hari. Memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh pantai lain yaitu adanya pemandangan matahari terbit dan tenggelam yang dapat dipantau dari lokasi yang sama. Pantai Balekambang juga ramai di setiap akhir minggu, biasanya pengunjung hadir dari berbagai kota di Jawa Timur. Kita ketahui, asal mula pengunjung sewaktu kita mewawancarai mereka. Mereka berangkat sore hari dari berbagai kota di Jawa Timur, bisa menggunakan kendaraan roda empat, bus mini, sehingga sampai di Pantai Balekambang malam harinya. Pengunjung begadang dan bermalam sampai pagi harinya. Pantai Balekambang bisa menjadi wisata malam hari di setiap akhir minggu (Sabtu-Minggu). Mari kunjungi Daya Tarik Wisata Pantai Balekambang setiap harinya.

Eks Tanah Bengkok Makin Bengkok

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Berdagang Beras Merah & Beras Hitam Organik, Konsultan Pertanian
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan "BONIK"
satriya1998@gmail.com

Saat ini, faktanya ketika suatu Kabupaten beralih kedudukan dan fungsi menjadi Kota maka hampir seluruh Desanya berubah menjadi Kelurahan di Kota tersebut. Tanpa masyarakat menyadari akan hal tersebut, sebenarnya terdapat eks tanah bengkok Desa menjadi kepemilikan Badan Urusan Rumah Tangga Kota bersangkutan. Kalau kita cermati, eks tanah bengkok Desa sebaiknya menjadi hak milik masyarakat Kelurahan tersebut, mengingat selama ini, tanah bengkok menjadi andalan masyarakat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa sendiri. Inilah perlu menjadi bahan renungan.

Faktanya banyak eks tanah bengkok Desa malah disewakan kepada pihak ketiga. Tanpa ada LSM / masyarakat sendiri yang mengawasi, akhirnya oknum pihak Kelurahan / bahkan oknum Kabag Pemerintahan Desa menjualnya kepada pihak ketiga. Eks tanah bengkok Desa tersebut dijual kepada developer untuk pembangunan kawasan perumahan, ruko dan bangunan lainnya tanpa melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, LPMK dan sejenisnya. Padahal luasan eks tanah bengkok Desa kurang lebih bisa mencapai ribuan Hektar. Belum lagi, harga eks tanah bengkok Desa semakin mahal bila lokasinya berada dekat di jalan raya.

Bahkan dokumen kerewangan tanah desa yang sebenarnya adalah dokumen milik negara, sengaja dihilangkan oknum PNS agar eks tanah bengkok Desa bisa dijual kepada pihak ketiga untuk kepentingan bisnis. Padahal sudah diatur dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS pasal 4 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain. Mari masyarakat meneliti dan mengawasi dokumen kerewangan Desa yang berubah menjadi Kelurahan, apakah masih ada? Ataukah sengaja dihilangkan?

Apabila kita hitung, jumlah luasan eks tanah bengkok Desa puluhan ribu hektar se Jawa Timur. Asumsinya apabila harga eks tanah bengkok Desa mahal per hektarnya maka keuntungannya bisa mencapai miliaran rupiah. Badan Pertanahan Nasional baik pusat, Provinsi dan Kabupaten / Kota perlu berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan tokoh masyarakat untuk mengamankan keberadaan eks tanah bengkok Desa agar bermanfaat bagi masyarakat di wilayah itu sendiri. Misalnya Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing masih terdapat dua ribuan meter persegi eks tanah bengkok Desa.

Masyarakat di lingkungan eks tanah bengkok Desa itu perlu mengirimkan surat kepada Pemda setempat agar keberadaannya menjadi Hak fasilitas umum bagi kepentingan publik, misalnya penyediaan lapangan olahraga, penanaman kawasan hutan kota, pembangunan sarana dan prasarana umum bukan untuk kepentingan bisnis oknum PNS pribadi ataupun kepentingan bisnis pengusaha. Rencana Tata Ruang Wilayah / RT RW Pemda setempat perlu mengatur dengan tegas dan sistematis bahwa eks tanah bengkok desa menjadi hak tanah fasilitas umum bagi kepentingan publik.

Eks tanah bengkok Desa dalam bentuk persawahan yang berada di perkotaan, perlu dipertahankan. Hal ini berdasarkan UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pasal 8 menyebutkan bahwa dalam hal di wilayah kota terdapat lahan pertanian pangan, lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk dilindungi. Kemudian eks tanah bengkok Desa yang telah menjadi Kelurahan di wilayah Kabupaten, masih dalam dalam bentuk persawahan sebaiknya ditetapkan menjadi kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Hal ini untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Tanah eks bengkok desa bisa juga untuk penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan, seperti berdirinya sentra pemberdayaan pemuda ; koperasi pemuda ; pondok pemuda ; gelanggang pemuda atau remaja atau mahasiswa ; pusat pendidikan dan pelatihan pemuda; atau prasarana lain yang diperlukan bagi pelayanan kepemudaan Contohnya Desa Junrejo Kecamatan Junrejo yang berubah dalam bentuk Kelurahan Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Mari kita jaga eks tanah bengkok Desa untuk kemakmuran sebesar-besarnya masyarakat di lingkungan eks tanah bengkok Desa. Amin.

Jumat, 14 Oktober 2011

Revitalisasi Taman Rekreasi Kota Malang

Oleh : Satriya Nugraha, SP
@satriya_nugraha
Konsultan Pariwisata, Pertanian dan Evaluasi Lahan
Berdagang Beras Merah Organik, Beras Hitam Organik


UUD 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Oleh karena itu, pemerintah, pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota perlu melestarikan budaya lokal dalam upaya memajukan kebudayaan nasional. Salah satu contoh pelestarian budaya lokal adalah Taman Rekreasi Kota Malang. Kondisi Tarekot Malang saat ini cukup memprihatinkan. Padahal Tarekot Malang sebagai pusat destinasi wisata setelah wisatawan baik mancanegara maupun domestik melakukan perjalanan wisata di Kota Malang dan sekitarnya.

Kenyataan Tarekot sekarang adalah minimnya jumlah satwa yang mampu menarik wisatawan, sangkar satwa menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima, kolam renang yang tutup dan tidak terisi air, pagar pembatas Tarekot Malang yang tidak terawat dan cukup kuat menahan beban di atasnya. Kemudian tempat parkir Tarekot yang tidak representatif, lingkungan pinggir sungai yang mengitari Tarekot Malang tidak nyaman dan bersih serta minimnya sarana promosi bagi pengisi stand berjualan di kawasan Tarekot Malang. Rusaknya pedestrian yang melingkari kawasan tersebut padahal menjadi daya tarik wisatawan mancaegara. Kondisi ini berlangsung selama bertahun-tahun.

Berdasarkan visi desain pengembangan Tarekot Malang adalah sebuah fasilitas ruang terbuka hijau yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi bagi warga Kota Malang, dan mampu berfungsi sebagai sentra aktifitas partisipasi masyarakat dalam proses pembelajaran yang menyenangkan dalam usaha pelestarian lingkungan alam dan budaya. Melalui strategi yaitu menghadirkan tatanan kawasan dan program aktifitas yang mampu mengundang warga kota untuk hadir dan beraktifitaas kreatif pada Tarekot Malang, menghadirkan fasilitas auditorium yang representatif dan mampu menjadi wahana interaksi masyarakat serta menyuguhkan beragam aktifitas yang menarik sekaligur mendidik dalam kerangka pelestarian lingkungan alam dan budaya.

Dengan demikian, visi desain pengembangan dan strategi pengembangan Tarekot Malang sebaiknya mengajak pelaku pariwisata, hotel, restoran, praktisi dan akademisi pariwisata dalam sebuah focus group discussion dalam pengembangan Tarekot Malang, oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang. FGD pengembangan Tarekot Malang berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan bahwa Tarekot Malang bisa dianggap sebagai kawasan strategis pariwisata. Penetapan Tarekot Malang sebagai kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek : sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata ; potensi pasar ; lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ; perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; suatu lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya; memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; dan kekhususan dari wilayah.

Kemudian pengembangan Tarekot Malang perlu membangun suatu panggung terbuka istilahnya open stage. Tempat ini sebagai sarana dan prasarana budayawan, seniman, seni tari, seni music tradisional dan sebagainya melakukan aktualisasi suatu karya seni, dilakukan tiap sore hari. Kita bisa mengadopsi konsep Tari Kecak Bali, dimana wisatawan bisa menonton pertunjukan, karya seni tarian kecak tarian api setiap sore hari. Pihak Tarekot Malang bisa kerjasama dengan tour leader, biro perjalanan wisata dari kota-kota besar (Jakarta, Medan, Denpasar, Medan dan sebagainya) untuk membantu mempromosikan seni tari dan panggung terbuka Tarekot Malang dengan sistem yang saling menguntungkan. Usulan ini bisa sekaligus menghargai karya seniman tari, seniman lainnya dan mengangkat kesejahteraan mereka sendiri.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang sebaiknya berfungsi ibaratnya seperti derigen musik, melakukan harmonisasi setiap kebijakan dan menampung aspirasi umumnya pembangunan pariwisata Kota Malang khususnya pengembangan Tarekot Malang. Pelaku pariwisata tidak diharapakan melakukan publikasi, promosi dan pengembangn pariwisata Kota Malang sendiri-sendiri. Apabila Disbudpar Kota Malang bisa menjadi derigen yang baik, maka bisa melakukan harmonisasi pembangunan pariwisata Kota Malang menjadi semakin lebih baik. Tidak perlu alergi dengan stakeholder pariwisata Kota Malang.

Disbudpar Malang perlu serius melayani pelayanan publik kepariwisataan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, UU Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Misalnya Pemerintah Daerah berkewajiban : menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum ; mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. Mari kita membuka lembaran baru dalam proses perencanaan, pembahasan penyusunan pembangunan kepariwisataan Kota Malang dengan melibatkan keinginan atau aspirasi stakeholder pariwisata Kota Malang sehingga akan terwujud kenyamanan, harmonisasi antar sektor dinas, antar pelaku pariwisata lainnya. Keterlibatan Badan Promosi Pariwisata Kota Malang sudah menjadi suatu kewajiban bagi kita bersama untuk saling mendukung promosi Kota Malang ke depan khususnya promosi Tarekot Malang. Amin.

Sehatkan Tanah Sehatkan Masyarakat

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Berdagang Beras Merah & Beras Hitam Organik, Konsultan Pertanian
satriya1998@gmail.com

Jawa Timur merupakan salah satu lumbung beras andalan Nasional untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional akan beras hampir 40 %. Hal ini ditunjang oleh kondisi biofisik yang memungkinkan berkembangnya pertanian padi dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Jawa Timur memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan agribisnis beras organik, yang pada dasarnya diarahkan pada keterpaduan usaha tani padi organik yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Mengapa agribisnis organik ?

Karena agribisnis organik bisa menyehatkan tanah pertanian secara bertahap, sehingga masyarakat yang mengkonsumsi agribisnis organik otomatis akan terjaga kesehatannya. Selama ini, masyarakat mengkonsumsi padi, palawija, sayuran yang menggunakan pestisida kimiawi, pupuk kimiawi bertahun-tahun (hampir 30 tahun lebih). Ditambah lagi terkadang mengkonsumi fast food agar dianggap modern. Padahal masyarakat tidak sadar dengan mereka mengkonsumsi hal itu, akan mudah terserang gejala penyakit kanker, penyakit degeneratif lainnya, rentan daya tahan tubuhnya, tingkat harapan hidup menjadi berkurang dan sebagainya.

Kegiatan pertanian organik penting dalam konservasi lahan dan air, akan meningkatkan kualitas dan produktivitas lahan serta keunggulan potensial terhadap iklim dan ekosistem. Kegiatan tersebut bisa menyehatkan masyarakat dalam jangka panjang apabila masyarakat mengkonsumsinya. Misalnya kegiatana budidaya padi organik bisa diintegrasikan dengan kegiatan peternakan, perkebunan, kehutanan dan diintergrasikan dengan kegiatan penyelamatan (konservasi) tanah dan air.

Berkenaan dengan itu, Pusat Pertanian Organik Malang bersama Prof. Indah Prihartini berupaya mengembangkan Teknologi Biofarm. Prof. Indah menyatakan bahwa teknologi biofarm adalah teknologi pertanian organik berkelanjutan dengan membersihkan lahan dari residu kimiawi dan memanfaatkan input internal untuk meningkatkan produktifitas lahan, tanaman, ternak dan kesehatan manusia. Teknologi biofarm dikembangkan dari produk bioteknologi yang dihasilkan dari hasil penelitian yang teruji.


Standar operasional pertanian organik menggunakan Biofarm adalah untuk membuat tanaman memberikan potensi produksinya secara optimal, menghemat pemakaian bibit, pupuk dan air selama proses penanaman organik. Juga mengurangi ketergantungan lahan terhadap input eksternal sehingga menurunkan penyebaran hama penyakit tanaman khususnya padi. Teknologi biofarm telah dipraktikkan baik di tingkat petani, program pemerintah melalui dinas terkait, perusahaan dan lembaga penelitian baik dalam maupun luar negeri. Sebaran teknologi Biofarm sudah dipraktikkan di 13 Provinsi Indonesia dan 5 (lima) negara yaitu Ukraina, Finlandia, Jepang, Malaysia dan Philipina.

Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota di Indonesia, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota sebaiknya mulai sadar dan melakukan gerakan menyehatkan masyarakat diawali dari menyehatkan tanah terlebih dahulu, karena sumber penyakit berawal dari pola makan sehat/tidak, gaya hidup sehat/tidak. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota di Indonesia, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota menganggarkan program pertanian sehat, melakukan kebijakan kawasan pertanian organik sehat masuk dalam RT/RW baik tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota. Masyarakat yang bertubuh sehat menghasilkan tenaga sehat, bekerja dan berpikir menjadi sehat. Apabila masyarakat sehat semuanya maka proses pembangunan di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota di Indonesia akan menjadi sehat dan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif di dunia internasional. Amin.

CARUT MARUT SEA GAMES XVI 2011

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Berdagang Beras Merah dan Beras Hitam Organik, Konsultan Pertanian
satriya1998@gmail.com

Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menyayangkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan dua peraturan terkait percepatan pengucuran dana SEA Games. Perlu diketahui, pada 15 September 2011, Presiden RI SBY telah menandatangani Keppres No.27 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No.3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN Para Games VI Tahun 2011 dan Perpres No.59 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa untuk Penyelenggaraan SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN Para Games VI Tahun 2011.

Juru bicara SPR, Habiburokhman menguraikan kedua produk hukum tersebut bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Kedua peraturan tersebut memungkinkan panitia menggunakan dana non APBN. Semisal dari sponsor, tiket, dan souvenir tanpa dimasukkan lebih ke kas negara lebih dulu. Mereka mengkhawatirkan kedua peraturan tersebut mempengaruhi pengusutan kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi tender pembangunan wisma atlet dilakukan dengan prosedur ketat. Jika prosedur yang ketat diabaikan dengan peraturan baru ini, akan mendatangkan untung besar koruptor.

Tertulis dalam Keppres 27/2011, terutama Pasal 6. Ayat pertama disebutkan guna membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional penyelenggara SEA Games, ketua panitia dapat membentuk panitia pelaksana di tingkat pusat dan daerah. Lalu, mereka diberi wewenang menerima, menggunakan, dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labelling, tiket dan sumber-sumber lain. Sedangkan pertimbangan Presiden untuk membuat Perpres adalah karena mendesaknya waktu pelaksanaan SEA Games dan ASEAN Para Games 2011, maka pengadaan barang/jasa perlu dilakukan secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas dan tepat waktu.

Hal ini bertolak belakang dengan pendapat bahwa kehadiran payung hukum untuk pengadaan barang/jasa SEA Games melalui penunjukan langsung dianggap sebagai pelajaran berharga untuk masa depan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Utut Adianto. Utut Adianto mengatakan kehadiran payung hukum berupa Peraturan Presiden RI No. 59 tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Untuk Penyelenggaraan SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA Games VI tahun 2011 juga sudah disepakati untuk mengatasi kebuntuan yang terjadi oleh Komisi X DPR RI.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengungkapkan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) akan didampingi tim asistensi untuk memastikan penggunaan anggaran yang dikeluarkan. Tim asistensi itu beranggotakan gabungan dari beberapa instansi. Antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung. Menkeu RI memastikan, dengan terbitnya keputusan presiden (Keppres) dan Perpres yang berkaitan SEA Games XXVI dan ASEAN Para Games 2011 VI Solo itu, pencairan anggaran juga bisa segera dilakukan. Tidak hanya dari tim asistensi, meski tidak terlibat secara langsung, KPK RI juga akan ikut mengawasi proses pengadaan untuk even SEA Games dan ASEAN Para Games itu. Wakil Ketua KPK RI, M. Jasin menyatakan bahwa pihaknya akan memantau dari luar proses tersebut. Menurut M. Jasin, pengadaan dengan penunjukkan langsung memang dimungkinkan tentu dengan mengacu pada kriteria yang ada dalam Perpres tersebut.

Berdasarkan informasi dari Hawa, kompasiana.com menyatakan bahwa dana talangan Pembiayaan Sea Games XVII 2011 di Palembang nanti ternyata tidak berasal dari APBN atau BUMN, melainkan dari kas Recapital, perusahaan investasi yang dimiliki oleh dua pengusaha muda, Rosan Perkasa Roslani dan Sandiaga Salahuddin Uno. Kemenpora RI berhasil menggaet sponsor lagi untuk ajang even olahraga terbesar di Asia Tenggara itu. Acara penandatangan kerjasama tersebut dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Ketua Umum INASOC Rita Subowo, Ketua Harian Pelaksana INASOC Rahmat Gobel, Oshi Sang, pemilik Plaza Senayan (Official Mall) dan Rosan Roeslani Presiden Direktur Perusahaan Asuransi Recapital. Penandatanganan kerjasama itu sendiri ditandatangani 14 September 2011.

Dengan demikian, berbagai polemik di atas terkait payung hukum pelaksanaan Sea Games XVII tahun 2011 dan ASEAN Para Games 2011 VI di Solo bisa segera teratasi dengan bijak dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Event ini sebagai pertaruhan citra bangsa Indonesia di dunia Internasional, apakah mampu memberikan yang terbaik bagi dunia Internasional? Mari bangsa Indonesia saling mendoakan keberhasilan Indonesia menjadi panitia Sea Games XVII tahun 2011. Amin. Jayalah Indonesiaku.

Sabtu, 24 September 2011

Fitri Ayu Prasetyo (Dilindungi) UU Fakir Miskin

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Berdagang Beras Merah & Beras Hitam Organik
satriya1998@gmail.com
@satriya_nugraha

Hal yang membuat hati kita trenyuh, Fitri Ayu Prasetyo, Siswi SMPN 37 Surabaya yang diberikan sanksi oleh pihak sekolah SMPN 37. Berdasarkan pantauan wartawan Surya, Fitri Ayu dijemur karena tidak mampu membayar harga kelengkapan seragam, antara lain baju batik seharga Rp. 55 ribu, seragam olahraga Rp. 65 ribu, seragam laboratorium Rp. 30 ribu, kaus kaki Rp. 16 ribu dan paket seragam lain. Selain seragam, siswi juga harus membayar kartu identitas dan asuransi Rp. 25 ribu, pas foto dan lembar jawaban komputer Rp. 27 ribu. Daftar belanja yang totalnya mencapai Rp. 350 ribu.

Fitri Ayu akhirnya dijemur selama 45 menit di barisan tersendiri saat upacara bendera, hanya karena berpakaian seragam lama. Bapak Untung, selaku ayah dari Fitri Ayu memanglah seorang tukang becak, namun beliau memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi keluarganya, berdasarkan UUD Amandemen IV 1945. Kejadian di atas tidak perlu terjadi lagi di masa depan.

Sebelumnya, DPR RI bersama Pemerintah (diwakili Menteri Sosial RI, Menteri Keuangan, Mendagri RI, Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas) mensahkan UU tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Sidang Paripurna DPR RI, 21 Juli 2011. UU tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Paragraf 4 Pendidikan, salah satu pasalnya menjelaskan bahwa : “ Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan, bantuan pendidikan, atau keterampilan khusus bagi fakir miskin”.

Kemudian pasal yang lain menyebutkan bahwa “Pemberian biaya pendidikan, bantuan pendidikan, atau keterampilan khusus bagi fakir miskin tersebut merupakan upaya untuk memperoleh pendidikan yang bebas biaya dan bermutu”. Dan pasal terakhir menyebutkan bahwa “ Pelaksanaan ketentuan pemberian biaya pendidikan, bantuan pendidikan atau pelayanan khusus sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya bertanggung jawab memberikan biaya pendidikan, bantuan pendidikan atau ketrampilan khusus kepada keluarga Fitri Ayu Prasetyo. Kita berharap tidak muncul lagi kasus lambatnya penanganan fakir miskin khususnya bidang pendidikan 38 Kabupaten / Kota di Jawa Timur. Padahal sudah ada dana BOS dari pemerintah pusat. Sudah saatnya Laporan Pertanggungjawaban dana BOS diawasi oleh masyarakat. Karena berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat, LPJ BOS menjadi dokumen publik sehingga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabilitas.

Dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin, Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas : melaksanaan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin pada skala kabupaten/kota ; memfasilitasi, mengoordinasikan dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional ; melaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan, strategi, serta program dalam penanganan fakir miskin pada skala kabupaten/kota ; melaksanakan evaluasi terhadap kebijakan serta strategi dan program pada skala kabupaten/kota.

Kemudian Pemerintah Kabupaten / Kota bertugas : menyediakan sarana dan prasarana bagi penanganan fakir miskin ; menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan permukiman berbasis kelurahan dan kecamatan; serta mengalokasikan dana dalam APBD untuk menyelenggarakan penanganan fakir miskin. Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan, strategi, serta program kabupaten/kota dalam penanganan fakir miskin dalam bentuk rencana aksi penanganan fakir miskin di daerah.

Tidak lupa juga, masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan fakir miskin. Peran serta tersebut dilakukan oleh : perorangan ; keluarga ; kelompok; organisasi sosial; yayasan; lembaga swadaya masyarakat; organisasi profesi; pelaku usaha; dan/atau organisasi kemasyarakatan. Khusus bagi pelaku usaha, berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.

Demikianlah sedikit uraian penjelasan dari UU tentang Penanganan Fakir Miskin, semoga UU ini menjadi acuan regulasi dari Raperda yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah tahun 2012 baik di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota Se Jawa Timur dan Se Indonesia. Masyarakat, LSM / NGO, pengusaha berjiwa sosial, akademisi perguruan tinggi, praktisi kesejahteraan sosial sebaiknya mengawal UU ini agar dibahas dalam Prolegda tahun 2012. Mari kita kurangi jumlah orang miskin di Indonesia dari tahun ke tahun. Amin.