Sabtu, 24 September 2011

Fitri Ayu Prasetyo (Dilindungi) UU Fakir Miskin

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Berdagang Beras Merah & Beras Hitam Organik
satriya1998@gmail.com
@satriya_nugraha

Hal yang membuat hati kita trenyuh, Fitri Ayu Prasetyo, Siswi SMPN 37 Surabaya yang diberikan sanksi oleh pihak sekolah SMPN 37. Berdasarkan pantauan wartawan Surya, Fitri Ayu dijemur karena tidak mampu membayar harga kelengkapan seragam, antara lain baju batik seharga Rp. 55 ribu, seragam olahraga Rp. 65 ribu, seragam laboratorium Rp. 30 ribu, kaus kaki Rp. 16 ribu dan paket seragam lain. Selain seragam, siswi juga harus membayar kartu identitas dan asuransi Rp. 25 ribu, pas foto dan lembar jawaban komputer Rp. 27 ribu. Daftar belanja yang totalnya mencapai Rp. 350 ribu.

Fitri Ayu akhirnya dijemur selama 45 menit di barisan tersendiri saat upacara bendera, hanya karena berpakaian seragam lama. Bapak Untung, selaku ayah dari Fitri Ayu memanglah seorang tukang becak, namun beliau memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi keluarganya, berdasarkan UUD Amandemen IV 1945. Kejadian di atas tidak perlu terjadi lagi di masa depan.

Sebelumnya, DPR RI bersama Pemerintah (diwakili Menteri Sosial RI, Menteri Keuangan, Mendagri RI, Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas) mensahkan UU tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Sidang Paripurna DPR RI, 21 Juli 2011. UU tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Paragraf 4 Pendidikan, salah satu pasalnya menjelaskan bahwa : “ Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan, bantuan pendidikan, atau keterampilan khusus bagi fakir miskin”.

Kemudian pasal yang lain menyebutkan bahwa “Pemberian biaya pendidikan, bantuan pendidikan, atau keterampilan khusus bagi fakir miskin tersebut merupakan upaya untuk memperoleh pendidikan yang bebas biaya dan bermutu”. Dan pasal terakhir menyebutkan bahwa “ Pelaksanaan ketentuan pemberian biaya pendidikan, bantuan pendidikan atau pelayanan khusus sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya bertanggung jawab memberikan biaya pendidikan, bantuan pendidikan atau ketrampilan khusus kepada keluarga Fitri Ayu Prasetyo. Kita berharap tidak muncul lagi kasus lambatnya penanganan fakir miskin khususnya bidang pendidikan 38 Kabupaten / Kota di Jawa Timur. Padahal sudah ada dana BOS dari pemerintah pusat. Sudah saatnya Laporan Pertanggungjawaban dana BOS diawasi oleh masyarakat. Karena berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat, LPJ BOS menjadi dokumen publik sehingga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabilitas.

Dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin, Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas : melaksanaan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin pada skala kabupaten/kota ; memfasilitasi, mengoordinasikan dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional ; melaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan, strategi, serta program dalam penanganan fakir miskin pada skala kabupaten/kota ; melaksanakan evaluasi terhadap kebijakan serta strategi dan program pada skala kabupaten/kota.

Kemudian Pemerintah Kabupaten / Kota bertugas : menyediakan sarana dan prasarana bagi penanganan fakir miskin ; menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan permukiman berbasis kelurahan dan kecamatan; serta mengalokasikan dana dalam APBD untuk menyelenggarakan penanganan fakir miskin. Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan, strategi, serta program kabupaten/kota dalam penanganan fakir miskin dalam bentuk rencana aksi penanganan fakir miskin di daerah.

Tidak lupa juga, masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan fakir miskin. Peran serta tersebut dilakukan oleh : perorangan ; keluarga ; kelompok; organisasi sosial; yayasan; lembaga swadaya masyarakat; organisasi profesi; pelaku usaha; dan/atau organisasi kemasyarakatan. Khusus bagi pelaku usaha, berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.

Demikianlah sedikit uraian penjelasan dari UU tentang Penanganan Fakir Miskin, semoga UU ini menjadi acuan regulasi dari Raperda yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah tahun 2012 baik di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota Se Jawa Timur dan Se Indonesia. Masyarakat, LSM / NGO, pengusaha berjiwa sosial, akademisi perguruan tinggi, praktisi kesejahteraan sosial sebaiknya mengawal UU ini agar dibahas dalam Prolegda tahun 2012. Mari kita kurangi jumlah orang miskin di Indonesia dari tahun ke tahun. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar