Kamis, 14 April 2011

Mafia Daging Sapi di Jawa Timur

Mafia Daging Sapi di Jawa Timur

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”

Sapi sebagai salah satu hewan ternak yang potensial, ternyata masih terpendam berbagai permasalahan yang menimbulkan kerugian besar di kalangan konsumen pembeli daging sapi. Senin, 07 Maret 2011, saya diskusi dengan peternak kambing di Kec. Junrejo Kota Batu, peternak sapi di Kecamatan Dampit, peternak sapi di Kecamatan Wajak dan peternak sapi di Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Rabu, 09 Maret 2011, saya berdiskusi langsung dengan Anggota Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 mengenai permasalahan perdagangan sapi dan sebagainya.
Permasalahan tersebut antara lain ada fakta, daging sapi impor yang digunakan untuk pakan ternak malah dijual dagingnya di pasar tradisional. Kemudian masih ada oknum tukang jagal yang memotong sapi betina bunting untuk dijual di pasar padahal berdasarkan UU 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dilarang membunuh sapi betina yang masih bunting. Kurangnya stok daging sapi dalam memenuhi kebutuhan daging sapi di Jawa Timur dan Nasional. Masih mahalnya harga pakan ternak sapi, kambing, ayam dan hewan sejenis lainnya dari pabrikan yang malah merugikan peternak di masa depan.
Permasalahan selanjutnya adalah adanya permainan harga dari anggota kelompok pedagang jual beli daging sapi (mafia). Harga daging sapi dari peternak sapi sebesar kisaran Rp. 22-23 ribu sedangkan harga daging sapi dijual di pasar sebesar Rp. 50-55 ribu. Selisih margin keuntungan Rp. 24-25 ribu. Harga ini seragam di tingkatan pedagang se-Indonesia. Makanya tukang jagal tidak ada yang miskin, kebanyakan kaya raya. Perputaran omset penjualan daging sapi sebesar Rp. 4 – 5 triliun setiap bulan se Indonesia. Kondisi inilah yang perlu diputus mata rantai pedagang jual beli daging sapi. Daging sapi gelonggongan (diberi air) perlu diwaspadai juga peredarannya di pasar modern dan pasar tradisional.
Berkaitan dengan permasalahan di atas adalah perlunya Raperda Jatim tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Jatim. Hal ini untuk melindungi peternak sapi pembesaran (pedaging) dalam bertransaksi daging sapi. Peternak sebaiknya tidak menjual daging sapi dalam bentuk gelondongan, tetapi dijual dalam bentuk karkas (daging segar) secara langsung dan tidak dalam bentuk gelondongan melalui tengkulak. Raperda ini perlu mengatur sapi betina bunting tidak boleh dibunuh, untuk menjaga kelestarian dan kemurnian genetis, untuk mewujudkan swasembada ternak 2014. Pemerintah daerah kabupaten / kota di Jawa Timur sebaiknya menyediakan dana pembelian sapi betina produktif yang berasal dari masyarakat.
Berdasarkan UU 18/2009 pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan, atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Pasal 18 ayat (3) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan dana untuk menjaring ternak ruminansia betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menampung ternak tersebut pada unit pelaksana teknis di daerah untuk keperluan penangkaran dan penyediaan bibit ternak ruminansia di daerah tersebut.
Raperda Jatim tersebut juga mengatur pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran bahan pakan dan tumbuhan atau tanaman pakan yang tergolong bahan pangan dilakukan secara terkoordinasi antar instansi atau departemen. Dengan demikian, dalam rangka pengadaan pakan dan/atau bahan pakan yang tergolong bahan pangan, Pemerintah kabupaten / kota harus mengutamakan bahan baku pakan lokal. Hal ini untuk keseimbangan ketersediaan pakan ternak lokal dan pabrikan sehingga mempermudah pengembangan kawasan budidaya ternak.
Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pemerintah Provinsi Jatim perlu menetapkan batas bawah dan batas atas harga jual daging sapi sehingga peternak sejahtera beternak sapi dan sejenisnya dan tidak dipermainkan oknum mafia kelompok pedagang daging sapi di Jawa Timur dan Nasional. Mari kita mendukung Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 dalam merancang Raperda Jatim tentang peternakan dan kesehatan hewan di Jawa Timur. Diperlukan keterlibatan akademisi peternakan, peternak sapi, LSM, BEM Peternakan/Pertanian dan sebagainya untuk mewujudkan pengesahan Raperda tersebut. Amin.
Malang, 10 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar