Jumat, 25 Februari 2011

Sudah Saatnya Reformasi PSSI

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002

Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran keolahragaan nasional dapat tercapai.
Dasar filosofi keolahragaan di atas tidak sepenuhnya dianut dan dihayati oleh Ketum dan Pengurus Pusat PSSI periode sekarang. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akan melaksanakan Kongres Nasional Pemilihan Ketua Umum PSSI periode 2011-2016. Namun, sepanjang proses tersebut, hampir di semua daerah terjadi demo penolakan Ketum PSSI, Nurdin Halid mencalonkan lagi. Hal ini diperkuat dari Keputusan Komite Pemilihan Calon Ketum PSSI yang menolak Arifin Panigoro (penasehat Liga Premier Indonesia) dan George Toeisotta (KSAD) sebagai Calon Ketum PSSI dan menerima pencalonan Calon Ketum PSSI yaitu : Nirwan Bakrie (Wakil Ketua Umum PSSI periode sekarang) dan Nurdin Halid (Ketum PSSI sekarang).
Nurdin Halid sudah menjadi Ketum PSSI selama 2 (dua) periode sebelumnya. Nurdin Halid sebaiknya memberikan proses kaderisasi ketua umum secara transparan dan keterbukaan informasi publik. Karena keberadaan PSSI harus mematuhi UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional bukan PSSI malah mengeluarkan pernyataan di media massa, yang seolah-olah berjalan di hukum rimba dan menentang UU tersebut, PSSI memaksa Kementrian Pemuda dan Olahraga RI tidak boleh ikut campur urusan internal PSSI. Hal ini menjadi aneh sekali.
Berdasarkan UU 3/2005, pasal 21 yang menyatakan bahwa ”Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya”. PSSI bagian dari negara Indonesia sehingga sudah seharusnya menjalankan UU 3/2005 tanpa ada alasan pembantahan. Kemudian terkait pendanaan Liga Super Indonesia (LSI) harus dalam koridor pasal 71 UU 3/2005 yang menyebutkan bahwa ”Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik “.
Karena LSI mendapatkan dana dari masyarakat yang membeli tiket masuk menonton pertandingan LSI.Masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap PSSI dalam hal penyelenggaraan LSI dari tahun ke tahun, sesuai UU 3/2005 Bab XX Pengawasan pasal 87 yang menyebutkan bahwa ”Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan”. Dengan demikian wajar apabila masyarakat suporter sepakbola seluruh indonesia melakukan aksi demo menuntut transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik penyelenggaraan PSSI mulai dari pemilihan ketua sampai pelaksanaan program PSSI. Hal ini juga diatur dalam UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Apabila tuntutan reformasi PSSI dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi publik, maka saudara Nurdin Halid sebaiknya sukarela mundur dalam pencalonan Ketum PSSI periode selanjutnya. UU 3/2005 pasal 88 ayat (1) menyebutkan bahwa ” Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga”. UU 3/2005 pasal 88 ayat (2) : ”Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Artinya apabila Nurdin Halid tidak mau mundur dalam pencalonan Ketum PSSI secara musyawarah mufakat, kemudian Komite Pemilihan Calon Ketum PSSI tidak mau menerima Arifin Panigoro dan George Touisutta maka suporter seluruh Indonesia bisa mengajukan surat resmi pengaduan penolakan mundur Nurdin Halid sebagai Calon Ketum PSSI kepada Ombudsman RI, yang disertai identitas jelas dan bukti-bukti awal kronologis kejadian dengan jelas. Lembaga negara ini berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik dan melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase (di luar pengadilan). Mari kita selesaikan masalah kemelut PSSI dengan intelektual, bijak dan damai.
Malang, 26 Februari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar