Jumat, 25 Februari 2011

Pelayanan Publik Berbasis ICT dan Berkelas Dunia

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Prima
Berkelas Dunia : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Hal ini tercantum dalam UU 25/2009 tentang pelayanan publik.
Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.
Terkait kemajuan di bidang teknologi komunikasi dan informasi (information and communication technology) maka pelayanan publik di setiap pemda kab/kota di Jawa Timur sudah seharusnya mengarah kepada pelayanan publik berbasis ICT menuju pelayanan publik berkelas dunia. Penulis sudah beberapa kali melakukan reportase dan diskusi intensif dengan Kabid dan Kasie Dinas Kominfo Kota Malang, pernah menghadiri Seminar Telecentre dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Dinas Kominfo Jatim, penulis mengamati prosedur pelayanan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Malang.
Kemudian penulis mengamati masyarakat berbondong-bondong pengurusan akta kelahiran Dinas Kependudukan Kota Malang bulan Desember 2010, berdiskusi dengan Kabid Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Malang, diskusi dengan asesor sekolah SD/SMP/SMA Tingkat Jatim, berdiskusi dengan Kepala Dinas Kependudukan Kota Batu ternyata sebagian besar pelayanan di Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu masih menggunakan pola administrasi lama bukan pola New Public Management. Yang tertulis tidak dilakukan, yang dilakukan tidak tertuliskan dan tidak terdatakan.
Artinya setiap masyarakat yang berkepentingan dengan Dinas / SKPD tekait masih diharuskan mengurus dan fotokopi berkas-berkas persyaratan berkali-kali. Misalnya masyarakat ingin mengurus ijin HO, ijin IMB, ijin mendirikan CV, mengurus akte kelahiran, KTP, SIM harus fotokopi berkas-berkas persyaratan berkali-kali. Apa hal ini tidak semakin mempersulit, menambah waktu dan membingungkan masyarakat? Kita perlu melihat contoh pelayanan publik berbasis ICT di Korea Selatan, Uni Eropa. Saya mengetahui hal ini setelah melakukan reportase dan berdiskusi dengan seseorang yang menjadi mahasiswa S3 Teknologi Pembelajaran.
Beliau mengungkapkan bahwa waktu beliau sempat kuliah di Korea Selatan tahun 1989, untuk mengurus ijin perpanjangan visa, beliau mendatangi kantor perijinan dan tidak mengetahui sosok pelayan publik, beliau bertanya syarat-syaratnya apa, petugas setempat marah. Beliau disuruh membaca syarat-syarat tertempel di pengumuman. Satu kantor perijinan hanya berjumlah 4 orang melayani begitu banyak orang. Syarat lengkap langsung diserahkan dan diproses. Tidak perlu RT/RW, sistem sudah online. Kemudian beliau diminta mendatangi kantor perijinan hari jumat pagi.
Tetapi, beliau ada ujian kuliah, lupa mendatangi kantor perijinan jumat pagi kemudian ternyata pihak kepolisian mencari keberadaan beliau sabtu malam, untuk memberikan denda karena tidak mengambil berkas-berkas ijin perpanjangan paspor setelah seminggu. Hal inilah yang perlu menjadi bahan renungan kita bersama. Semua serba online. Koordinasi antar aparat luar biasa. Beliau dipanggil Pembantu Rektor III Universitas setempat dan dianggap kriminal.
Selain itu, Korea Selatan cukup maju dalam hal pelayanan berbasis ICT. Setiap warga negara Korea Selatan memiliki database lengkap terkait identitas nama, pekerjaan, alamat, tempat tanggal lahir dan sebagainya. Kemudian, apabila seorang warga negara tersebut bermaksud mengurus KTP, cukup menyebutkan nama lengkap, tempat tinggal dimana, diminta menunggu sebentar kira-kira beberapa menit, KTP langsung jadi. Tidak perlu membawa berkas-berkas RT/RW/Kelurahan.
Hal inilah perlu menjadikan renungan kita semua. Khususnya birokrasi pemerintahan / pegawai negeri sipil di Indonesia. Semoga PNS kita mampu mewujudkan pelayanan publik berbasis ICT dan berkelas dunia secepatnya. Sudah saatnya Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS, UU 11/2008 tentang ITE dan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik sebaiknya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam perwujudan hal tersebut, Bukan hanya menjadi mimpi masyarakat yang merindukan pelayanan berkelas dunia. Indonesia mampu perlahan-lahan mewujudkannya asalkan ada perubahan mental dan pola berpikir (mindset) para PNS se Indonesia menjadi abdi masyarakat yang baik dan benar. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar