Kamis, 29 Mei 2014

Evaluasi Kepemimpinan dan Kinerja Peni Suparto (Bagian-2 Habis)


Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Penulis Buku “Pelayanan Publik Prima : Sebuah Mimpi”
Pemerhati Pelayanan Publik Prima
Konsultan Business Plan Sapi Penggemukan, Kambing Gibas
Konsultan Business Plan Ketela Pohon, Tebu, Gaharu

Permasalahan-permasalahan lain selama Kepemimpinan Peni Suparto antara lain, semakin berkurangnya lahan pertanian di Kota Malang, meningkatnya harga daging sapi dan ternak lainnya. Masalah banyaknya orang miskin yang terlibat kasus pidana, tidak memiliki dana untuk menyelesaikan kasus tersebut, masalah kinerja aparatur pegawai negeri sipil yang kurang melayani masyarakat, masalah perbaikan gizi. Masalah kekerasan dalam rumah tangga dan/atau setiap kasus perceraian, masalah perluasan kesempatan kerja di Kota Malang, masalah lambannya pembangunan jembatan kedungkandang. Berkurangnya lahan pertanian, Pemkot Malang sebaiknya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memenuhi kriteria: a.) berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi; b.) memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan; c.) didukung infrastruktur dasar; dan/atau d.) telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan. Kriteria lahan yang berada pada kesatuan hamparan lahan ditentukan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosbud masyarakat.

Masalah meningkatnya harga daging sapi, kambing dan lainnya, Pemkot Malang sebaiknya memahami Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau produktif. Pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif dimaksudkan untuk memperkuat fondasi budidaya ternak melalui ketersediaan bibit ternak yang berkualitas secara mandiri, berkelanjutan dan pengembangan sumberdaya lokal. Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif bertujuan mempertahankan ketersediaan bibit dan mempertahankan Provinsi Jatim sebagai gudang ternak nasional serta memantapkan koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Ada juga PP Nomor 6 tahun 2013 tentang pemberdayaan peternak yang perlu dipahami Dinas Pertanian Kota Malang. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa pemberian kemudahan kepada peternak meliputi: a.) pengaksesan sumber pembiayaan, permodalan, IPTEK, serta informasi; b.) pelayanan Peternakan, pelayanan Kesehatan Hewan, dan bantuan teknik; c.) penghindaran pengenaan biaya yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi; d.) pembinaan kemitraan dalam meningkatkan sinergi antar pelaku usaha; e.) penciptaan iklim usaha kondusif dan/atau peningkatan kewirausahaan; f.) pengutamaan pemanfaatan sumber daya Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam negeri; g.) pemfasilitasan terbentuknya kawasan pengembangan Usaha Peternakan; h.) pemfasilitasan pelaksanaan promosi dan pemasaran; dan/atau i.) perlindungan harga dan Produk Hewan dari luar negeri.

Masalah banyaknya orang miskin yang terlibat kasus pidana, Pemkot Malang sebaiknya melaksanakan Perda Jatim Nomor 9 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk : a.) mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. b.) menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan; c.) menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat; dan d.) terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pembiayaan bantuan hukum yang diperlukan untuk penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan kepada APBD Jatim sesuai dengan kemampuan keuangan Pemprov Jatim dan tersedianya dana dalam APBD.

Masalah kinerja aparatur pegawai negeri sipil yang kurang melayani masyarakat, Pemkot Malang dan DPRD Malang sebaiknya segera mengesahkan Raperda Kota Malang tentang Pelayanan Publik. Raperda tidak disahkan sejak sekitar tahun 2006. Hal ini memperlambat payung hukum melayani masyarakat. Padahal sudah disahkan PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Materi muatan PP ini mencakup ruang lingkup penyelenggara, sistem pelayanan terpadu, pedoman penyusunan Standar Pelayanan, proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang, dan pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. Juga Gubernur Jatim sudah menetapkan Perda Jatim Nomor 11 tahun tentang pelayanan publik. Peni Suparto memang tidak perduli melayani masyarakat dan orang kecil.

Masalah perbaikan gizi, Pemkot Malang sebaiknya melaksanakan aturan Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perbaikan Gizi. Salah satu pasalnya menyebutkan perbaikan gizi dimaksudkan untuk meningkatkan statusgizi, pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi. Perbaikan gizi bertujuan untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan dan masyarakat melalui: a.) perbaikan pola konsumsi makanan; b.) perbaikan perilaku sadar gizi ; c.) peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan d.) peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.

Masalah kekerasan dalam rumah tangga dan/atau setiap kasus perceraian, Pemkot Malang sebaiknya melaksanakan Perda Jatim Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban kekerasan yang berbasis gender dan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak yang terjadi di rumah dan/atau tempat publik. Kekerasan tersebut dapat berupa: a.) kekerasan fisik; b.) kekerasan psikis; c.) kekerasan seksual; d.) penelantaran ekonomi; dan e.) pembatasan ruang gerak.

Masalah perluasan kesempatan kerja, bantuan pelatihan pemuda, Pemkot Malang sebaiknya melaksanakan PP Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja. Perluasan kesempatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya. Kebijakan perluasan kesempatan kerja meliputi: a.) kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja; dan b.) kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja.

Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD, swasta, dan kelembagaan masyarakat. Dilakukan dalam bentuk program kewirausahaan. Dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga kerja sukarela, dan/atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja. Pembebasan lahan milik 52 orang warga yang terkena proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang di Kota Malang menghabiskan dana sekitar Rp11 miliar. Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Wahyu Setianto, Senin mengatakan, tim appraisal sudah menyelesaikan survei dan pekan depan warga yang lahannya terkena proyek tersebut akan dipanggil untuk membicarakan soal harga.

“Harga yang kami tawarkan ini sesuai dengan hasil survei dari tim appraisal dan NJOP sebesar Rp.350 ribu/m2. “Kami akan mengganti tanah dan bangunan serta nilai premiumnya, yakni nilai ganti rugi atas usaha dan biaya transportasi untuk pindah ke lokasi baru,” katanya menambahkan. Nominal ganti untung itu nanti bervariasi, tergantung luas lahan yang terkena proyek. Bagi warga yang tanahnya bersertifikat SHM akan mendapatkan ganti rugi mulai sebesar Rp.100 juta hingga Rp1,1 miliar. Dan, mereka yang memiliki usaha (berdagang), namun di atas tanah yang tidak bersertifikat, akan diberikan nilai premium. “Jika warga sepakat dengan yang kami tawarkan, maka pekan ini atau paling lambat pekan depan, uang ganti untung itu akan kami berikan secara tunai,” tegasnya. Dengan adanya pembayaran ganti untung itu, lanjutnya, kontraktor pemenang tender atas proyek senilai Rp. 79 miliar itu bisa segera melaksanakan pembangunan. Menyinggung anggaran yang membengkak cukup besar itu Wahyu mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Wali Kota Malang Peni Suparto dan harus disiasati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar