Kamis, 29 Mei 2014

Evaluasi Kepemimpinan dan Kinerja Peni Suparto (Bagian-1)


Oleh : Satriya Nugraha, SP satriya1998@gmail.com Penulis Buku “Pelayanan Publik Prima : Sebuah Mimpi” Konsultan Business Plan Sapi Penggemukan, Kambing Gibas Konsultan Business Plan Ketela Pohon, Tebu, Gaharu

Peni Suparto menjadi Walikota Malang selama dua periode. Dia suka tokoh dan karakter Ken Arok. Hal ini mencerminkan bahwa sosok dia layaknya polah tingkah Ken Arok di masa lampau. Di masa kepemimpinan dia, beragam permasalahan muncul. Namun, anehnya, kenapa sebagian besar Pimpinan dan Anggota DPRD Malang periode 2004-2009 dan periode 2009-2014 kebanyakan diam, bahkan jarang mengkritisi kebijakan Peni Suparto. Entah kenapa, mereka sebagai wakil rakyat tidak membela rakyat Malang sendiri. Masyarakat berhak tidak mentaati sosok pemimpin yang dhalim, kurang peduli orang kecil.

Misalnya Peni Suparto sewenang-wenang merenovasi keberadaan pasar tradisional Dinoyo dan pasar tradisional Blimbing tanpa mengajak dialogis dua arah para pedagang pasar tersebut. Akhirnya Komisi Pelayanan Publik Jatim, Gubernur Jatim, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI turun tangan menangani permasalahan pasar Dinoyo. Hal ini untuk memediasi dan mengajak dialogis antara pedagang pasar tradisional Dinoyo bersama pihak Walikota Malang. Saya sedikit membantu advokasi pedagang Pasar Dinoyo agar mereka mendapatkan posisi tawar berimbang waktu ketemuan Peni Suparto. Cukup ironis sekali.

Masalah maraknya pembangunan Rumah Toko, yang merubah iklim Kota Malang menjadi panas dan menimbulkan efek rumah kaca. Apakah sudah dipikirkan bagaimana menurunkan tingkat pengangguran warga Kota Malang? Bagaimana pendapatan per kapita penduduk Kota Malang? Bagaimana Tingkat daya beli masyarakat ?. Kalau semua hal tersebut sudah terukur dengan jelas, tidak masalah dibangunnya Rumah Toko Malang. Semisal pembangunan Ruko menggunakan dana kredit dari perbankan, kemudian tidak banyak Ruko terjual maka akan terjadi kemacetan pelunasan kredit perbankan tersebut. Hal ini akan berakibat inflasi meningkat di Kota Malang nantinya.

Masalah kemacetan kendaraan bermotor dimana bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, tidak diimbangi panjang dan lebar ruas jalan di sepanjang Kota Malang. Pihak dealer sepeda motor dan mobil perlu mengeluarkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mengurangi polusi udara, polusi suara di Kota Malang, perlu melakukan upaya pengaspalan jalan akibat semakin bertambahnya jumlah kendaraaan bermotor. Hal ini sudah diatur dalam Perda Jatim Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Masih sering terjadi banjir seperti di seputaran Jalan Ciliwung, Jalan Raya Dieng, Jalan Raya Galunggung, Jalan Raya kawasan Pulosari dan sebagainya. Pihak Pemkot Malang perlu mendesain ulang blue print gorong-gorong buatan Belanda di masa lampau. Apa sudah dilakukan normalisasi sungai dan pengerukan sungai di sepanjang Kota Malang? Apa Walikota Malang tidak pernah mengajak para akademisi kampus PTN/PTS di Kota Malang untuk mengatasi banjir?. Rakyat diharuskan bersabar terus-menerus, tidak berdaya tiap hari. Bagaimana kinerja DPPUB Kota Malang mengatasi hal ini secepatnya?

Rusaknya jalan-jalan kelas II dan kelas III di Kota Malang. Banyaknya trotoar yang tidak diperbaiki sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Perlu diketahui, jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. Ke mana realisasi APBD Kota Malang selama ini? Masyarakat tidak bisa mengakses informasi peruntukan dana untuk pembangunan Kota Malang yang berasal dari APBD Kota Malang.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak tersebut, maka penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga menyebutkan bahwa Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Apakah Mantan Walikota Malang Peni Suparto dan dinas terkait memikirkan segera perbaikan jalan sebelum jatuh korban kecelakaan lalu lintas?

Selain itu, khusus trotoar, menurut UU Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. Kenapa masih banyak trotoar yang rusak? Masih banyak trotoar dipakai pedagang kaki lima berjualan? Dan sebagainya. Pemkot Malang perlu memperhatikan hal ini, untuk menarik minat wisatawan mancanegara yang suka berjalan kali sepanjang trotoar.

Masalah pengangguran pemuda. Banyak keluhan pemuda yang menginginkan program kewirausahaan, hanya saja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Malang kurang sosialisasi program-program tersebut. Bahkan saya mengusulkan Raperda Kota Malang tentang Pemberdayaan Pemuda Malang kepada salah satu Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN Malang, tidak mendapatkan respon positif. Hal ini cukup ironis khan. Padahal program Kewirausahaan diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. Selamat atas Pelantikan H. Moch. Anton dan Drs. Sutiaji, slogan peduli wong cilik, semoga bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang belum diselesaikan Peni Suparto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar