Jumat, 18 Februari 2011

Realisasi CSR Budaya dan Pariwisata

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Prima
Berkelas Dunia : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002

Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahi bangsa Indonesia kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kekayaan berupa letak geografis yang strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni, dan budaya merupakan sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

Kekayaan tersebut di atas sebagian dikelola oleh perusahaan dalam bentuk obyek wisata alami misalnya arung jeram, wisata danau, wisata outbound, wisata gunung ; dan / atau obyek wisata buatan. Kemudian juga ada pelaku budaya pariwisata yang membangun hotel dan restoran, resto, café untuk sarana hiburan, relaksasi dan tempat pertemuan bagi masyarakat maupun untuk akomodasi wisatawan baik domestik maupun luar negeri.

Pelaku usaha di bidang budaya dan pariwisata dalam melakukan usahanya tidak hanya memiliki kewajiban yang bersifat ekonomis dan legal, namun juga kewajiban yang bersifat etis. Etika bisnis merupakan tuntunan perilaku bagi dunia usaha budaya dan pariwisata untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Implementasi etika bisnis terwujud dalam program corporate social responsibility (CSR).

Pada dasarnya kegiatan corporate social responbility sangat beragam dan bergantung pada proses interaksi sosial, bersifat sukarela yang didasarkan pada dorongan moral dan etika. Biasanya melebihi dari hanya sekedar kewajiban memenuhi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, di dalam praktek, penerapan CSR selalu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan dan kebutuhan masyarakat. Idealnya, pelaku usaha budaya dan pariwisata melakukan serangkaian proses sejak design atau perencanaan program, implementasi program, monitoring program, evaluasi program hingga membuat pelaporan atau reporting program CSR.

Kepedulian pelaku usaha budaya dan pariwisata, hotel, restoran, resto – café, kepada masyarakat sekitar / relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas budaya dan pariwisata. Kesadaran tentang pentingnya mempraktekkan CSR ini menjadi trend global seiring dengan semakin maraknya kepedulian mengutamakan stakeholder. CSR ini selain wujud penerapan prinsip good corporate governance juga terkait untuk mendukung pencapaian tujuan Millenium Development Goals, salah satunya diantaranya pengurangan angka kemiskinan tiap tahun.

Prinsip dasar pelaku usaha budaya dan pariwisata dalam penerapan CSR adalah triple bottom line, dimana 3 unsur penting saling terkait erat, yaitu : (1) profit : pelaku usaha budaya dan pariwisata tidak lepas dari orientasi utamanya untuk mencari keuntungan, (2) people : pelaku usaha budaya dan pariwisata memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat (pendidikan, kesehatan, bantuan permodalan dan perlindungan sosial), (3) planet : pelaku usaha budaya dan pariwisata memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan keberagaman hayati.

Pada umumnya, implementasi CSR oleh pelaku usaha budaya dan pariwisata dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, terkait dengan komitmen pimpinannnya. Kedua, menyangkut ukuran dan kematangan perusahaan. Pelaku usaha budaya dan pariwisata yang besar dan mapan lebih memiliki potensi dalam memberikan kontribusi daripada pelaku usaha kecil dan belum mapan. Ketiga, regulasi dan sistem perpajakan yang diatur pemerintah.

Semakin amburadulnya regulasi dan penataan pajak akan membuat semakin kecil ketertarikan perusahaan untuk memberikan donasi dan sumbangan sosial kepada masyarakat. Sebaliknya, semakin kondusifnya regulasi atau semakin besarnya insentif pajak yang diberikan, akan lebih berpotensi memberi semangat kepada perusahaan untuk berkontribusi kepada masyarakat. Setidaknya ada tiga alasan penting mengapa kalangan pelaku usaha budaya dan pariwisata sebaiknya merespon dan mengembangkan isu CSR sejalan dengan operasi usahanya, yaitu :

Pertama, pelaku usaha budaya dan pariwisata adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Pelaku usaha sebaiknya menyadari bahwa mereka beroperasi dalam suatu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial ini berfungsi sebagai kompensasi atau upaya timbal balik atas penguasaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi oleh perusahaan yang terkadang bersifat ekspansif dan eksploratif, di samping sebagai kompensasi sosial karena timbulnya ketidaknyamanan (discomfort) kepada masyarakat.

Kedua, kalangan bisnis budaya dan pariwisata serta masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya license to operate, wajar bila pelaku usaha juga diharapkan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan. Ketiga, kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindari konfilik sosial. Potenis konflik itu bisa berasal akibat dampak operasional pelaku usaha budaya dan pariwisata ataupun akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen pelaku usaha budaya dan pariwisata.

Cara pelaku usaha / bisnis memandang CSR bisa diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu : Pertama, sekedar basa-basi dan keterpaksaan. Artinya CSR dipraktekkan lebih karena faktor eksternal (external driven). Misalnya karena reputation driven, motivasi pelaksanaan CSR adalah untuk mendongkrak citra perusahaan. Yang masih hangat dalam ingatan kita adalah saat bencana tsunami Aceh terjadi tahun 2004, korporasi besar dan kecil seperti dikomando untuk berebut memberikan bantuan uang, sembako, medis dan sebagainya. Berikutnya, perusahaan berlomba-lomba menginformasikan kontribusinya melalui media massa, tujuannya bisa ditebak, mengangkat reputasi.
Di satu sisi, hal itu memang menggembirakan terutama dikaitkan dengan kebutuhan riil atas bantuan bencana dan rasa solidaritas kemanusiaan. Namun di sisi lain, fenomena ini menimbulkan tanda tanya terutama dikaitkan dengan komitmen solidaritas kemanusiaan itu sendiri.

Ada pamrihnya, udang di balik batu. Pada fase ini, hampir bisa dipastikan bahwa pelaku usaha / bisnis melakukan CSR merupakan kebijakan bisnis yang hanya bersifat kosmetik. CSR diimplementasikan sebagai upaya dalam konteks ke-PR-an. Pelaku usaha / bisnis melakukannya untuk memenuhi tuntutan dan member citra sebagai korporasi yang tanggap terhadap kepentingan sosial. Jadi, sifatnya hanya tempelan saja yang munculnya pun kadang-kadang. Begitu pun aktivitasnya, masih disikapi sebagai liabilitas daripada asset.

Klasifikasi kedua, upaya untuk memenuhi kewajiban (compliance). CSR diimplementasikan karena memang ada regulasi, hukum dan aturan yang memaksanya, misalnya karena adanya market driven. Kesadaran tentang pentingnya mengimplementasi CSR ini menjadi trend seiring dengan maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial. Misalnya, pengusaha-pengusaha Amerika Serikat sudah semakin keras dengan produk furniture yang datang dari Indonesia. Pasalnya, produk furniture diharuskan menerapkan ecolabelling, suatu tanda bahwa kayunya diambil secara bijaksana dengan memperhatikan lingkungan, yaitu tidak menebang kayu seenaknya tanpa upaya peremajaan.

Selain market driven, driven lain yang sanggup memaksa pelaku usaha untuk mempraktekkan CSR adalah adanya penghargaan-penghargaan (reward) yang diberikan oleh segenap institusi atau lembaga. Misalnya CSR award baik regional maupun global, PADMA (Pandu Daya Masyarakat) Award yang dilaksanakan oleh Depsos RI dan PROPER (Program Peringkat Kinerja Perusahaan) yang dilaksanakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup RI. Khusus untuk PROPER, jangan harap pelaku usaha bisa mendapatkan peringkat hijau apalagi emas, apabila praktek CSR-nya payah dan asal-asalan.

Klasifikasi ketiga, CSR diimplementasikan karena memang ada dorongan yang tulus dari dalam (internal driven). Pelaku usaha telah menyadari bahwa tanggung jawabnya bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan bisnisnya, melainkan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dasar pemikirannya, menggantungkan semata-mata pada kesehatan financial tidak akan menjamin perusahaan bisa tumbuh secara berkelanjutan.
Pelaku usaha meyakini bahwa program CSR merupakan investasi demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) usaha. Artinya CSR bukan dilihat sebagai sentra biaya (cost centre) melainkan sebagai sentra laba (profit centre) di masa mendatang. Logikanya sederhana, apabila CSR diabaikan, kemudian terjadi insiden, maka biaya untuk meng-cover resikonya jauh lebih besar daripada nilai yang hendak dihemat dari alokasi anggaran CSR itu sendiri. Belum lagi resiko non-finansialnya yang berpengaruh buruk pada citra korporasi dan kepercayaan masyarakat kepada masyarakat.

Dengan demikian, CSR bukan lagi sebagai sekedar aktifitas tempelan yang kalau terpaksa bisa dikorbankan demi mencapai efisiensi, namun CSR merupakan nyawa korporasi. CSR disikapi secara strategis dengan melakukan alignment antara inisiatif CSR dengan strategi korporasi. Caranya inisiatif CSR dikonsep untuk memperbaiki konteks kompetitif korporasi yang berupa kualitas lingkungan bisnis tempat korporasi beroperasi. Aktifitas CSR berada dalam koridor strategi perusahaan yang diarahkan untuk mencapai bottom line business goal, yaitu mendatangkan keuntungan. Perbaikan konteks ini diyakini akan menjadi sumber keunggulan kompetitif yang sangat powerfull bagi perusahaan.

Pada klasifikasi ketiga ini, implementasi CSR bagi pelaku usaha merupakan langkah-langkah pilihan sendiri, sebagai kebijakan perusahaan. Bukan karena dipaksa oleh aturan dan tekanan masyarakat. Pelaku usaha telah melepaskan motif-motif ke-Public Relation-an saat mempraktekkan CSR. Istilah kerennya, Beyond PR, Beyond Profit, Beyond Compliance. Karena dalam CSR itu ada nuansa mengedukasi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam nuansa kebersamaan.
Jadi semata-mata tulus karena niat berbuat baik saja.

Bahwa kemudian efeknya positif ke arah pembentukan citra, melampaui standar regulasi yang berlaku, mendongkrak nilai saham atau memenangi kompetisi dan memperoleh penghargaan, hal itu sudah seharusnya. Tetapi niat awalnya murni karena korporasi berniat untuk berbuat baik. Dengan demikian, pelaku usaha budaya dan pariwisata bisa memilih ketiga klasifikasi di atas dalam menerapkan CSR sehingga bisa memberikan nilai (value) kepada masyarakat, apakah sesaat ataukah berkelanjutan? Semua itu tergantung keputusan pelaku usaha menerapkan klasifikasi CSR tersebut. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar