Minggu, 14 April 2013

Perlukah Raperda Kota Malang Tentang Pemberdayaan Pemuda?


Oleh :
Satriya Nugraha, SP
Pengurus DPD KNPI Provinsi Jatim 2012-2015
Caretaker PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jatim

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah membuktikan bahwa pemuda mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa. Pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan wawasan jauh ke depan. Menyadari akan peran penting dan potensi pemuda bagi pembangunan dan kemajuan bangsa tersebut, Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-Undang tersebut memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi, memperkuat posisi, dan memberi kesempatan kepada setiap pemuda untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya.

Undang-Undang tersebut mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Pengembangan kewirausahaan pemuda bertujuan untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.

Jumlah Pemuda dan Pemudi di Kota Malang cukup signifikan, Malang sebagai Kota Pendidikan menegaskan bahwa semakin bertambah jumlah pemuda baik yang kuliah maupun bekerja di Kota Malang. Banyaknya pengangguran pemuda di Kota Malang menunjukkan bahwa belum ada payung hukum yang memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi, memperkuat posisi, dan memberi kesempatan kepada setiap pemuda Kota Malang untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Pasal 12 ayat (3) menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Malang, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Timur haruslah mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam: (a.) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Malang ; (b.) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Malang; dan (c.) Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Kota Malang. Kesemua perencanaan tersebut di atas bisa dirancang naskah akademik Raperda Kota Malang tentang Pemberdayaan Pemuda.

Pemuda dan/atau masyarakat Kota Malang perlu mengusulkan aspirasi kepada DPRD Kota Malang, agar menyusun naskah akademik Raperda Kota Malang tentang Pemberdayaan Pemuda. Bisa kirim surat resmi permohonan aspirasi yang ditujukan kepada Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang, atau Ketua Komisi D DPRD Kota Malang. Hal ini berdasarkan mekanisme Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Malang perlu didukung organisasi kepemudaan, lembaga mahasiswa untuk mengajukan audiensi kepada Ketua DPRD Kota Malang terkait hal tersebut di atas.

Hal ini berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2011, yang menyebutkan bahwa Pemerintah atau pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat menerima masukan secara tertulis dari organisasi kepemudaan dan masyarakat dan/atau melalui konsultasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pemerintah Kota Malang harus melakukan: (a.)inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi pemuda; (b.) inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional; (c.) pengkajian; dan (d.) penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis secara berjenjang.

Kemudian usulan saya, program pengembangan kewirausahaan pemuda Kota Malang dilaksanakan melalui: (a.) pelatihan; (b.) pemagangan; (c.) pembimbingan; (d.) pendampingan; (e.) kemitraan; (f.) promosi; dan/atau (g.) bantuan akses permodalan. Saya mengusulkan pasal dalam Raperda Kota Malang tentang Pemberdayaan Pemuda yang mana Pemkot Malang sesuai dengan kewenangan masing-masing harus memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud di atas melalui : (a.) penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping; (b.) pengembangan kurikulum; (c.) pendirian inkubator kewirausahaan pemuda; (d.) penyediaan prasarana dan sarana; dan (e.) penyediaan pendanaan. Dukungan perwujudan fasilitas program pengembangan kewirausahaan pemuda bisa menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perda Jatim Nomor 4 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Perlu dimasukkan dalam pasal Raperda nanti, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Malang sesuai dengan kewenangan harus memfasilitasi promosi produk wirausaha pemuda melalui: (a) penyelenggaraan pameran wirausaha muda, baik lokal, nasional, regional, maupun internasional ; (b) pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa; (c.) sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru serta kemudahan pengurusan hak kekayaan intelektual; (d.) pengembangan jaringan promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau (e.) gelar karya atau demonstrasi produk.

Selanjutnya untuk memberikan dukungan dalam pelayanan kepemudaan diperlukan prasarana dan sarana yang memadai. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, namun demikian organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan. Hal ini sangat disadari bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai keterbatasan.

Untuk urusan sumber pendanaan bagi kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain sumber pendanaan tersebut di atas, pendanaan kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, saya perlu berharap organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, masyarakat Malang harus mengajukan permohonan aspirasi perlu penyusunan naskah akademik dan dialog publik selama proses pembahasan Raperda Kota Malang tentang Pemberdayaan Pemuda. Jangan pilih Calon Walikota Malang yang tidak peduli pelayanan publik prima dalam hal pengembangan kepeloporan, kepemimpinan dan kewirausahaan pemuda sesuai amanah UU dan Peraturan Pemerintah jelang Coblosan Pilwali Malang, 23 Mei 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar