Oleh : Satriya Nugraha, SP
@satriya_nugraha
Konsultan Pariwisata, Pertanian dan Evaluasi Lahan
Berdagang Beras Merah Organik, Beras Hitam Organik
UUD 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Oleh karena itu, pemerintah, pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota perlu melestarikan budaya lokal dalam upaya memajukan kebudayaan nasional. Salah satu contoh pelestarian budaya lokal adalah Taman Rekreasi Kota Malang. Kondisi Tarekot Malang saat ini cukup memprihatinkan. Padahal Tarekot Malang sebagai pusat destinasi wisata setelah wisatawan baik mancanegara maupun domestik melakukan perjalanan wisata di Kota Malang dan sekitarnya.
Kenyataan Tarekot sekarang adalah minimnya jumlah satwa yang mampu menarik wisatawan, sangkar satwa menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima, kolam renang yang tutup dan tidak terisi air, pagar pembatas Tarekot Malang yang tidak terawat dan cukup kuat menahan beban di atasnya. Kemudian tempat parkir Tarekot yang tidak representatif, lingkungan pinggir sungai yang mengitari Tarekot Malang tidak nyaman dan bersih serta minimnya sarana promosi bagi pengisi stand berjualan di kawasan Tarekot Malang. Rusaknya pedestrian yang melingkari kawasan tersebut padahal menjadi daya tarik wisatawan mancaegara. Kondisi ini berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan visi desain pengembangan Tarekot Malang adalah sebuah fasilitas ruang terbuka hijau yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi bagi warga Kota Malang, dan mampu berfungsi sebagai sentra aktifitas partisipasi masyarakat dalam proses pembelajaran yang menyenangkan dalam usaha pelestarian lingkungan alam dan budaya. Melalui strategi yaitu menghadirkan tatanan kawasan dan program aktifitas yang mampu mengundang warga kota untuk hadir dan beraktifitaas kreatif pada Tarekot Malang, menghadirkan fasilitas auditorium yang representatif dan mampu menjadi wahana interaksi masyarakat serta menyuguhkan beragam aktifitas yang menarik sekaligur mendidik dalam kerangka pelestarian lingkungan alam dan budaya.
Dengan demikian, visi desain pengembangan dan strategi pengembangan Tarekot Malang sebaiknya mengajak pelaku pariwisata, hotel, restoran, praktisi dan akademisi pariwisata dalam sebuah focus group discussion dalam pengembangan Tarekot Malang, oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang. FGD pengembangan Tarekot Malang berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan bahwa Tarekot Malang bisa dianggap sebagai kawasan strategis pariwisata. Penetapan Tarekot Malang sebagai kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek : sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata ; potensi pasar ; lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ; perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; suatu lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya; memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; dan kekhususan dari wilayah.
Kemudian pengembangan Tarekot Malang perlu membangun suatu panggung terbuka istilahnya open stage. Tempat ini sebagai sarana dan prasarana budayawan, seniman, seni tari, seni music tradisional dan sebagainya melakukan aktualisasi suatu karya seni, dilakukan tiap sore hari. Kita bisa mengadopsi konsep Tari Kecak Bali, dimana wisatawan bisa menonton pertunjukan, karya seni tarian kecak tarian api setiap sore hari. Pihak Tarekot Malang bisa kerjasama dengan tour leader, biro perjalanan wisata dari kota-kota besar (Jakarta, Medan, Denpasar, Medan dan sebagainya) untuk membantu mempromosikan seni tari dan panggung terbuka Tarekot Malang dengan sistem yang saling menguntungkan. Usulan ini bisa sekaligus menghargai karya seniman tari, seniman lainnya dan mengangkat kesejahteraan mereka sendiri.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang sebaiknya berfungsi ibaratnya seperti derigen musik, melakukan harmonisasi setiap kebijakan dan menampung aspirasi umumnya pembangunan pariwisata Kota Malang khususnya pengembangan Tarekot Malang. Pelaku pariwisata tidak diharapakan melakukan publikasi, promosi dan pengembangn pariwisata Kota Malang sendiri-sendiri. Apabila Disbudpar Kota Malang bisa menjadi derigen yang baik, maka bisa melakukan harmonisasi pembangunan pariwisata Kota Malang menjadi semakin lebih baik. Tidak perlu alergi dengan stakeholder pariwisata Kota Malang.
Disbudpar Malang perlu serius melayani pelayanan publik kepariwisataan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, UU Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Misalnya Pemerintah Daerah berkewajiban : menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum ; mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. Mari kita membuka lembaran baru dalam proses perencanaan, pembahasan penyusunan pembangunan kepariwisataan Kota Malang dengan melibatkan keinginan atau aspirasi stakeholder pariwisata Kota Malang sehingga akan terwujud kenyamanan, harmonisasi antar sektor dinas, antar pelaku pariwisata lainnya. Keterlibatan Badan Promosi Pariwisata Kota Malang sudah menjadi suatu kewajiban bagi kita bersama untuk saling mendukung promosi Kota Malang ke depan khususnya promosi Tarekot Malang. Amin.
Blog ini untuk menampilkan dunia penulisan dan karya-karya tulis SATRIYA NUGRAHA,SP ; baik yang sudah dimuat di media massa, dimuat www.kompasiana.com maupun belum dimuat, merupakan wadah bagi pemuda dan komunitas untuk berbagi info dan berbagi ilmu kepenulisan, mengangkat penulis sebagai sebuah profesi, penulis adalah Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan CV.FIVASS General Trading Kota Malang,Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019.
Jumat, 14 Oktober 2011
Sehatkan Tanah Sehatkan Masyarakat
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Berdagang Beras Merah & Beras Hitam Organik, Konsultan Pertanian
satriya1998@gmail.com
Jawa Timur merupakan salah satu lumbung beras andalan Nasional untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional akan beras hampir 40 %. Hal ini ditunjang oleh kondisi biofisik yang memungkinkan berkembangnya pertanian padi dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Jawa Timur memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan agribisnis beras organik, yang pada dasarnya diarahkan pada keterpaduan usaha tani padi organik yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Mengapa agribisnis organik ?
Karena agribisnis organik bisa menyehatkan tanah pertanian secara bertahap, sehingga masyarakat yang mengkonsumsi agribisnis organik otomatis akan terjaga kesehatannya. Selama ini, masyarakat mengkonsumsi padi, palawija, sayuran yang menggunakan pestisida kimiawi, pupuk kimiawi bertahun-tahun (hampir 30 tahun lebih). Ditambah lagi terkadang mengkonsumi fast food agar dianggap modern. Padahal masyarakat tidak sadar dengan mereka mengkonsumsi hal itu, akan mudah terserang gejala penyakit kanker, penyakit degeneratif lainnya, rentan daya tahan tubuhnya, tingkat harapan hidup menjadi berkurang dan sebagainya.
Kegiatan pertanian organik penting dalam konservasi lahan dan air, akan meningkatkan kualitas dan produktivitas lahan serta keunggulan potensial terhadap iklim dan ekosistem. Kegiatan tersebut bisa menyehatkan masyarakat dalam jangka panjang apabila masyarakat mengkonsumsinya. Misalnya kegiatana budidaya padi organik bisa diintegrasikan dengan kegiatan peternakan, perkebunan, kehutanan dan diintergrasikan dengan kegiatan penyelamatan (konservasi) tanah dan air.
Berkenaan dengan itu, Pusat Pertanian Organik Malang bersama Prof. Indah Prihartini berupaya mengembangkan Teknologi Biofarm. Prof. Indah menyatakan bahwa teknologi biofarm adalah teknologi pertanian organik berkelanjutan dengan membersihkan lahan dari residu kimiawi dan memanfaatkan input internal untuk meningkatkan produktifitas lahan, tanaman, ternak dan kesehatan manusia. Teknologi biofarm dikembangkan dari produk bioteknologi yang dihasilkan dari hasil penelitian yang teruji.
Standar operasional pertanian organik menggunakan Biofarm adalah untuk membuat tanaman memberikan potensi produksinya secara optimal, menghemat pemakaian bibit, pupuk dan air selama proses penanaman organik. Juga mengurangi ketergantungan lahan terhadap input eksternal sehingga menurunkan penyebaran hama penyakit tanaman khususnya padi. Teknologi biofarm telah dipraktikkan baik di tingkat petani, program pemerintah melalui dinas terkait, perusahaan dan lembaga penelitian baik dalam maupun luar negeri. Sebaran teknologi Biofarm sudah dipraktikkan di 13 Provinsi Indonesia dan 5 (lima) negara yaitu Ukraina, Finlandia, Jepang, Malaysia dan Philipina.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota di Indonesia, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota sebaiknya mulai sadar dan melakukan gerakan menyehatkan masyarakat diawali dari menyehatkan tanah terlebih dahulu, karena sumber penyakit berawal dari pola makan sehat/tidak, gaya hidup sehat/tidak. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota di Indonesia, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota menganggarkan program pertanian sehat, melakukan kebijakan kawasan pertanian organik sehat masuk dalam RT/RW baik tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota. Masyarakat yang bertubuh sehat menghasilkan tenaga sehat, bekerja dan berpikir menjadi sehat. Apabila masyarakat sehat semuanya maka proses pembangunan di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota di Indonesia akan menjadi sehat dan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif di dunia internasional. Amin.
Berdagang Beras Merah & Beras Hitam Organik, Konsultan Pertanian
satriya1998@gmail.com
Jawa Timur merupakan salah satu lumbung beras andalan Nasional untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional akan beras hampir 40 %. Hal ini ditunjang oleh kondisi biofisik yang memungkinkan berkembangnya pertanian padi dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Jawa Timur memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan agribisnis beras organik, yang pada dasarnya diarahkan pada keterpaduan usaha tani padi organik yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Mengapa agribisnis organik ?
Karena agribisnis organik bisa menyehatkan tanah pertanian secara bertahap, sehingga masyarakat yang mengkonsumsi agribisnis organik otomatis akan terjaga kesehatannya. Selama ini, masyarakat mengkonsumsi padi, palawija, sayuran yang menggunakan pestisida kimiawi, pupuk kimiawi bertahun-tahun (hampir 30 tahun lebih). Ditambah lagi terkadang mengkonsumi fast food agar dianggap modern. Padahal masyarakat tidak sadar dengan mereka mengkonsumsi hal itu, akan mudah terserang gejala penyakit kanker, penyakit degeneratif lainnya, rentan daya tahan tubuhnya, tingkat harapan hidup menjadi berkurang dan sebagainya.
Kegiatan pertanian organik penting dalam konservasi lahan dan air, akan meningkatkan kualitas dan produktivitas lahan serta keunggulan potensial terhadap iklim dan ekosistem. Kegiatan tersebut bisa menyehatkan masyarakat dalam jangka panjang apabila masyarakat mengkonsumsinya. Misalnya kegiatana budidaya padi organik bisa diintegrasikan dengan kegiatan peternakan, perkebunan, kehutanan dan diintergrasikan dengan kegiatan penyelamatan (konservasi) tanah dan air.
Berkenaan dengan itu, Pusat Pertanian Organik Malang bersama Prof. Indah Prihartini berupaya mengembangkan Teknologi Biofarm. Prof. Indah menyatakan bahwa teknologi biofarm adalah teknologi pertanian organik berkelanjutan dengan membersihkan lahan dari residu kimiawi dan memanfaatkan input internal untuk meningkatkan produktifitas lahan, tanaman, ternak dan kesehatan manusia. Teknologi biofarm dikembangkan dari produk bioteknologi yang dihasilkan dari hasil penelitian yang teruji.
Standar operasional pertanian organik menggunakan Biofarm adalah untuk membuat tanaman memberikan potensi produksinya secara optimal, menghemat pemakaian bibit, pupuk dan air selama proses penanaman organik. Juga mengurangi ketergantungan lahan terhadap input eksternal sehingga menurunkan penyebaran hama penyakit tanaman khususnya padi. Teknologi biofarm telah dipraktikkan baik di tingkat petani, program pemerintah melalui dinas terkait, perusahaan dan lembaga penelitian baik dalam maupun luar negeri. Sebaran teknologi Biofarm sudah dipraktikkan di 13 Provinsi Indonesia dan 5 (lima) negara yaitu Ukraina, Finlandia, Jepang, Malaysia dan Philipina.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota di Indonesia, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota sebaiknya mulai sadar dan melakukan gerakan menyehatkan masyarakat diawali dari menyehatkan tanah terlebih dahulu, karena sumber penyakit berawal dari pola makan sehat/tidak, gaya hidup sehat/tidak. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi, Kabupaten / Kota di Indonesia, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota menganggarkan program pertanian sehat, melakukan kebijakan kawasan pertanian organik sehat masuk dalam RT/RW baik tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota. Masyarakat yang bertubuh sehat menghasilkan tenaga sehat, bekerja dan berpikir menjadi sehat. Apabila masyarakat sehat semuanya maka proses pembangunan di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota di Indonesia akan menjadi sehat dan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif di dunia internasional. Amin.
CARUT MARUT SEA GAMES XVI 2011
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Berdagang Beras Merah dan Beras Hitam Organik, Konsultan Pertanian
satriya1998@gmail.com
Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menyayangkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan dua peraturan terkait percepatan pengucuran dana SEA Games. Perlu diketahui, pada 15 September 2011, Presiden RI SBY telah menandatangani Keppres No.27 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No.3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN Para Games VI Tahun 2011 dan Perpres No.59 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa untuk Penyelenggaraan SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN Para Games VI Tahun 2011.
Juru bicara SPR, Habiburokhman menguraikan kedua produk hukum tersebut bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Kedua peraturan tersebut memungkinkan panitia menggunakan dana non APBN. Semisal dari sponsor, tiket, dan souvenir tanpa dimasukkan lebih ke kas negara lebih dulu. Mereka mengkhawatirkan kedua peraturan tersebut mempengaruhi pengusutan kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi tender pembangunan wisma atlet dilakukan dengan prosedur ketat. Jika prosedur yang ketat diabaikan dengan peraturan baru ini, akan mendatangkan untung besar koruptor.
Tertulis dalam Keppres 27/2011, terutama Pasal 6. Ayat pertama disebutkan guna membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional penyelenggara SEA Games, ketua panitia dapat membentuk panitia pelaksana di tingkat pusat dan daerah. Lalu, mereka diberi wewenang menerima, menggunakan, dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labelling, tiket dan sumber-sumber lain. Sedangkan pertimbangan Presiden untuk membuat Perpres adalah karena mendesaknya waktu pelaksanaan SEA Games dan ASEAN Para Games 2011, maka pengadaan barang/jasa perlu dilakukan secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas dan tepat waktu.
Hal ini bertolak belakang dengan pendapat bahwa kehadiran payung hukum untuk pengadaan barang/jasa SEA Games melalui penunjukan langsung dianggap sebagai pelajaran berharga untuk masa depan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Utut Adianto. Utut Adianto mengatakan kehadiran payung hukum berupa Peraturan Presiden RI No. 59 tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Untuk Penyelenggaraan SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA Games VI tahun 2011 juga sudah disepakati untuk mengatasi kebuntuan yang terjadi oleh Komisi X DPR RI.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengungkapkan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) akan didampingi tim asistensi untuk memastikan penggunaan anggaran yang dikeluarkan. Tim asistensi itu beranggotakan gabungan dari beberapa instansi. Antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung. Menkeu RI memastikan, dengan terbitnya keputusan presiden (Keppres) dan Perpres yang berkaitan SEA Games XXVI dan ASEAN Para Games 2011 VI Solo itu, pencairan anggaran juga bisa segera dilakukan. Tidak hanya dari tim asistensi, meski tidak terlibat secara langsung, KPK RI juga akan ikut mengawasi proses pengadaan untuk even SEA Games dan ASEAN Para Games itu. Wakil Ketua KPK RI, M. Jasin menyatakan bahwa pihaknya akan memantau dari luar proses tersebut. Menurut M. Jasin, pengadaan dengan penunjukkan langsung memang dimungkinkan tentu dengan mengacu pada kriteria yang ada dalam Perpres tersebut.
Berdasarkan informasi dari Hawa, kompasiana.com menyatakan bahwa dana talangan Pembiayaan Sea Games XVII 2011 di Palembang nanti ternyata tidak berasal dari APBN atau BUMN, melainkan dari kas Recapital, perusahaan investasi yang dimiliki oleh dua pengusaha muda, Rosan Perkasa Roslani dan Sandiaga Salahuddin Uno. Kemenpora RI berhasil menggaet sponsor lagi untuk ajang even olahraga terbesar di Asia Tenggara itu. Acara penandatangan kerjasama tersebut dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Ketua Umum INASOC Rita Subowo, Ketua Harian Pelaksana INASOC Rahmat Gobel, Oshi Sang, pemilik Plaza Senayan (Official Mall) dan Rosan Roeslani Presiden Direktur Perusahaan Asuransi Recapital. Penandatanganan kerjasama itu sendiri ditandatangani 14 September 2011.
Dengan demikian, berbagai polemik di atas terkait payung hukum pelaksanaan Sea Games XVII tahun 2011 dan ASEAN Para Games 2011 VI di Solo bisa segera teratasi dengan bijak dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Event ini sebagai pertaruhan citra bangsa Indonesia di dunia Internasional, apakah mampu memberikan yang terbaik bagi dunia Internasional? Mari bangsa Indonesia saling mendoakan keberhasilan Indonesia menjadi panitia Sea Games XVII tahun 2011. Amin. Jayalah Indonesiaku.
Berdagang Beras Merah dan Beras Hitam Organik, Konsultan Pertanian
satriya1998@gmail.com
Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menyayangkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan dua peraturan terkait percepatan pengucuran dana SEA Games. Perlu diketahui, pada 15 September 2011, Presiden RI SBY telah menandatangani Keppres No.27 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No.3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN Para Games VI Tahun 2011 dan Perpres No.59 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa untuk Penyelenggaraan SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN Para Games VI Tahun 2011.
Juru bicara SPR, Habiburokhman menguraikan kedua produk hukum tersebut bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Kedua peraturan tersebut memungkinkan panitia menggunakan dana non APBN. Semisal dari sponsor, tiket, dan souvenir tanpa dimasukkan lebih ke kas negara lebih dulu. Mereka mengkhawatirkan kedua peraturan tersebut mempengaruhi pengusutan kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi tender pembangunan wisma atlet dilakukan dengan prosedur ketat. Jika prosedur yang ketat diabaikan dengan peraturan baru ini, akan mendatangkan untung besar koruptor.
Tertulis dalam Keppres 27/2011, terutama Pasal 6. Ayat pertama disebutkan guna membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional penyelenggara SEA Games, ketua panitia dapat membentuk panitia pelaksana di tingkat pusat dan daerah. Lalu, mereka diberi wewenang menerima, menggunakan, dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labelling, tiket dan sumber-sumber lain. Sedangkan pertimbangan Presiden untuk membuat Perpres adalah karena mendesaknya waktu pelaksanaan SEA Games dan ASEAN Para Games 2011, maka pengadaan barang/jasa perlu dilakukan secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas dan tepat waktu.
Hal ini bertolak belakang dengan pendapat bahwa kehadiran payung hukum untuk pengadaan barang/jasa SEA Games melalui penunjukan langsung dianggap sebagai pelajaran berharga untuk masa depan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Utut Adianto. Utut Adianto mengatakan kehadiran payung hukum berupa Peraturan Presiden RI No. 59 tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Untuk Penyelenggaraan SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA Games VI tahun 2011 juga sudah disepakati untuk mengatasi kebuntuan yang terjadi oleh Komisi X DPR RI.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengungkapkan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) akan didampingi tim asistensi untuk memastikan penggunaan anggaran yang dikeluarkan. Tim asistensi itu beranggotakan gabungan dari beberapa instansi. Antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung. Menkeu RI memastikan, dengan terbitnya keputusan presiden (Keppres) dan Perpres yang berkaitan SEA Games XXVI dan ASEAN Para Games 2011 VI Solo itu, pencairan anggaran juga bisa segera dilakukan. Tidak hanya dari tim asistensi, meski tidak terlibat secara langsung, KPK RI juga akan ikut mengawasi proses pengadaan untuk even SEA Games dan ASEAN Para Games itu. Wakil Ketua KPK RI, M. Jasin menyatakan bahwa pihaknya akan memantau dari luar proses tersebut. Menurut M. Jasin, pengadaan dengan penunjukkan langsung memang dimungkinkan tentu dengan mengacu pada kriteria yang ada dalam Perpres tersebut.
Berdasarkan informasi dari Hawa, kompasiana.com menyatakan bahwa dana talangan Pembiayaan Sea Games XVII 2011 di Palembang nanti ternyata tidak berasal dari APBN atau BUMN, melainkan dari kas Recapital, perusahaan investasi yang dimiliki oleh dua pengusaha muda, Rosan Perkasa Roslani dan Sandiaga Salahuddin Uno. Kemenpora RI berhasil menggaet sponsor lagi untuk ajang even olahraga terbesar di Asia Tenggara itu. Acara penandatangan kerjasama tersebut dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Ketua Umum INASOC Rita Subowo, Ketua Harian Pelaksana INASOC Rahmat Gobel, Oshi Sang, pemilik Plaza Senayan (Official Mall) dan Rosan Roeslani Presiden Direktur Perusahaan Asuransi Recapital. Penandatanganan kerjasama itu sendiri ditandatangani 14 September 2011.
Dengan demikian, berbagai polemik di atas terkait payung hukum pelaksanaan Sea Games XVII tahun 2011 dan ASEAN Para Games 2011 VI di Solo bisa segera teratasi dengan bijak dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Event ini sebagai pertaruhan citra bangsa Indonesia di dunia Internasional, apakah mampu memberikan yang terbaik bagi dunia Internasional? Mari bangsa Indonesia saling mendoakan keberhasilan Indonesia menjadi panitia Sea Games XVII tahun 2011. Amin. Jayalah Indonesiaku.
Sabtu, 24 September 2011
Fitri Ayu Prasetyo (Dilindungi) UU Fakir Miskin
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Berdagang Beras Merah & Beras Hitam Organik
satriya1998@gmail.com
@satriya_nugraha
Hal yang membuat hati kita trenyuh, Fitri Ayu Prasetyo, Siswi SMPN 37 Surabaya yang diberikan sanksi oleh pihak sekolah SMPN 37. Berdasarkan pantauan wartawan Surya, Fitri Ayu dijemur karena tidak mampu membayar harga kelengkapan seragam, antara lain baju batik seharga Rp. 55 ribu, seragam olahraga Rp. 65 ribu, seragam laboratorium Rp. 30 ribu, kaus kaki Rp. 16 ribu dan paket seragam lain. Selain seragam, siswi juga harus membayar kartu identitas dan asuransi Rp. 25 ribu, pas foto dan lembar jawaban komputer Rp. 27 ribu. Daftar belanja yang totalnya mencapai Rp. 350 ribu.
Fitri Ayu akhirnya dijemur selama 45 menit di barisan tersendiri saat upacara bendera, hanya karena berpakaian seragam lama. Bapak Untung, selaku ayah dari Fitri Ayu memanglah seorang tukang becak, namun beliau memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi keluarganya, berdasarkan UUD Amandemen IV 1945. Kejadian di atas tidak perlu terjadi lagi di masa depan.
Sebelumnya, DPR RI bersama Pemerintah (diwakili Menteri Sosial RI, Menteri Keuangan, Mendagri RI, Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas) mensahkan UU tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Sidang Paripurna DPR RI, 21 Juli 2011. UU tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Paragraf 4 Pendidikan, salah satu pasalnya menjelaskan bahwa : “ Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan, bantuan pendidikan, atau keterampilan khusus bagi fakir miskin”.
Kemudian pasal yang lain menyebutkan bahwa “Pemberian biaya pendidikan, bantuan pendidikan, atau keterampilan khusus bagi fakir miskin tersebut merupakan upaya untuk memperoleh pendidikan yang bebas biaya dan bermutu”. Dan pasal terakhir menyebutkan bahwa “ Pelaksanaan ketentuan pemberian biaya pendidikan, bantuan pendidikan atau pelayanan khusus sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya bertanggung jawab memberikan biaya pendidikan, bantuan pendidikan atau ketrampilan khusus kepada keluarga Fitri Ayu Prasetyo. Kita berharap tidak muncul lagi kasus lambatnya penanganan fakir miskin khususnya bidang pendidikan 38 Kabupaten / Kota di Jawa Timur. Padahal sudah ada dana BOS dari pemerintah pusat. Sudah saatnya Laporan Pertanggungjawaban dana BOS diawasi oleh masyarakat. Karena berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat, LPJ BOS menjadi dokumen publik sehingga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabilitas.
Dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin, Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas : melaksanaan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin pada skala kabupaten/kota ; memfasilitasi, mengoordinasikan dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional ; melaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan, strategi, serta program dalam penanganan fakir miskin pada skala kabupaten/kota ; melaksanakan evaluasi terhadap kebijakan serta strategi dan program pada skala kabupaten/kota.
Kemudian Pemerintah Kabupaten / Kota bertugas : menyediakan sarana dan prasarana bagi penanganan fakir miskin ; menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan permukiman berbasis kelurahan dan kecamatan; serta mengalokasikan dana dalam APBD untuk menyelenggarakan penanganan fakir miskin. Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan, strategi, serta program kabupaten/kota dalam penanganan fakir miskin dalam bentuk rencana aksi penanganan fakir miskin di daerah.
Tidak lupa juga, masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan fakir miskin. Peran serta tersebut dilakukan oleh : perorangan ; keluarga ; kelompok; organisasi sosial; yayasan; lembaga swadaya masyarakat; organisasi profesi; pelaku usaha; dan/atau organisasi kemasyarakatan. Khusus bagi pelaku usaha, berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.
Demikianlah sedikit uraian penjelasan dari UU tentang Penanganan Fakir Miskin, semoga UU ini menjadi acuan regulasi dari Raperda yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah tahun 2012 baik di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota Se Jawa Timur dan Se Indonesia. Masyarakat, LSM / NGO, pengusaha berjiwa sosial, akademisi perguruan tinggi, praktisi kesejahteraan sosial sebaiknya mengawal UU ini agar dibahas dalam Prolegda tahun 2012. Mari kita kurangi jumlah orang miskin di Indonesia dari tahun ke tahun. Amin.
Berdagang Beras Merah & Beras Hitam Organik
satriya1998@gmail.com
@satriya_nugraha
Hal yang membuat hati kita trenyuh, Fitri Ayu Prasetyo, Siswi SMPN 37 Surabaya yang diberikan sanksi oleh pihak sekolah SMPN 37. Berdasarkan pantauan wartawan Surya, Fitri Ayu dijemur karena tidak mampu membayar harga kelengkapan seragam, antara lain baju batik seharga Rp. 55 ribu, seragam olahraga Rp. 65 ribu, seragam laboratorium Rp. 30 ribu, kaus kaki Rp. 16 ribu dan paket seragam lain. Selain seragam, siswi juga harus membayar kartu identitas dan asuransi Rp. 25 ribu, pas foto dan lembar jawaban komputer Rp. 27 ribu. Daftar belanja yang totalnya mencapai Rp. 350 ribu.
Fitri Ayu akhirnya dijemur selama 45 menit di barisan tersendiri saat upacara bendera, hanya karena berpakaian seragam lama. Bapak Untung, selaku ayah dari Fitri Ayu memanglah seorang tukang becak, namun beliau memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi keluarganya, berdasarkan UUD Amandemen IV 1945. Kejadian di atas tidak perlu terjadi lagi di masa depan.
Sebelumnya, DPR RI bersama Pemerintah (diwakili Menteri Sosial RI, Menteri Keuangan, Mendagri RI, Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas) mensahkan UU tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Sidang Paripurna DPR RI, 21 Juli 2011. UU tentang Penanganan Fakir Miskin dalam Paragraf 4 Pendidikan, salah satu pasalnya menjelaskan bahwa : “ Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan, bantuan pendidikan, atau keterampilan khusus bagi fakir miskin”.
Kemudian pasal yang lain menyebutkan bahwa “Pemberian biaya pendidikan, bantuan pendidikan, atau keterampilan khusus bagi fakir miskin tersebut merupakan upaya untuk memperoleh pendidikan yang bebas biaya dan bermutu”. Dan pasal terakhir menyebutkan bahwa “ Pelaksanaan ketentuan pemberian biaya pendidikan, bantuan pendidikan atau pelayanan khusus sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya bertanggung jawab memberikan biaya pendidikan, bantuan pendidikan atau ketrampilan khusus kepada keluarga Fitri Ayu Prasetyo. Kita berharap tidak muncul lagi kasus lambatnya penanganan fakir miskin khususnya bidang pendidikan 38 Kabupaten / Kota di Jawa Timur. Padahal sudah ada dana BOS dari pemerintah pusat. Sudah saatnya Laporan Pertanggungjawaban dana BOS diawasi oleh masyarakat. Karena berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat, LPJ BOS menjadi dokumen publik sehingga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabilitas.
Dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin, Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas : melaksanaan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin pada skala kabupaten/kota ; memfasilitasi, mengoordinasikan dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional ; melaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan, strategi, serta program dalam penanganan fakir miskin pada skala kabupaten/kota ; melaksanakan evaluasi terhadap kebijakan serta strategi dan program pada skala kabupaten/kota.
Kemudian Pemerintah Kabupaten / Kota bertugas : menyediakan sarana dan prasarana bagi penanganan fakir miskin ; menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan permukiman berbasis kelurahan dan kecamatan; serta mengalokasikan dana dalam APBD untuk menyelenggarakan penanganan fakir miskin. Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan, strategi, serta program kabupaten/kota dalam penanganan fakir miskin dalam bentuk rencana aksi penanganan fakir miskin di daerah.
Tidak lupa juga, masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan fakir miskin. Peran serta tersebut dilakukan oleh : perorangan ; keluarga ; kelompok; organisasi sosial; yayasan; lembaga swadaya masyarakat; organisasi profesi; pelaku usaha; dan/atau organisasi kemasyarakatan. Khusus bagi pelaku usaha, berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.
Demikianlah sedikit uraian penjelasan dari UU tentang Penanganan Fakir Miskin, semoga UU ini menjadi acuan regulasi dari Raperda yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah tahun 2012 baik di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota Se Jawa Timur dan Se Indonesia. Masyarakat, LSM / NGO, pengusaha berjiwa sosial, akademisi perguruan tinggi, praktisi kesejahteraan sosial sebaiknya mengawal UU ini agar dibahas dalam Prolegda tahun 2012. Mari kita kurangi jumlah orang miskin di Indonesia dari tahun ke tahun. Amin.
Minggu, 04 September 2011
Pasar Tradisional Menjadi Pasar Pesona Budaya
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Staf Konsultan Ekowisata, Pertanian dan Evaluasi Lahan
UUD 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Oleh karena itu, pemerintah, pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota perlu melestarikan budaya lokal dalam upaya memajukan kebudayaan nasional. Salah satu contoh budaya lokal adalah pasar tradisional. Perlu diketahui, pasar tradisional merupakan salah satu wujud budaya lokal dan ekonomi rakyat yang dapat menjadi wahana efektif untuk melestarikan kebudayaan. Selama ini, kondisi pasar tradisional hampir memprihatinkan, dianggap kumuh dan kurang tertata dengan baik. Bahkan sebagian pemerintah daerah mengalihfungsikan pasar tradisional menjadi pasar modern.
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN, BUMD termasuk kerjasama dengan Swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual-beli barang dagangan melalui tawar-menawar. Untuk mengatasi keruwetan dan kekumuhan pasar tradisional maka pasar tradisional perlu berubah fungsi menjadi pasar pesona budaya. Hal ini dalam rangka meningkatkan dan memajukan pasar tradisional yang berbasis budaya dan wisata.
Pasar Pesona Budaya adalah pasar tradisional yang mencerminkan aktualisasi nilai-nilai budaya lokal, melestarikan produk lokal dimana suatu komoditas yang dihasilkan oleh masyarakat setempat. Saat ini, Kementrian Budaya dan Pariwisata RI masih dalam proses pembahasan Permenbudpar RI tentang pasar pesona budaya. Keberadaan regulasi tersebut untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan kebijakan dan program pasar pesona budaya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Perencanaan pembangunan daerah tersebut di atas bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya. Kita berharap tujuan pengaturan tentang pasar pesona budaya adalah sebagai pedoman untuk : (a) melestarikan nilai dan perilaku budaya dalam pasar tradisional ; (b) membangun, merenovasi, dan merevitalisasi arsitektur pasar tradisional sesuai kondisinya ; (c) menata pasar tradisional dalam mengembangkan usaha bagi pedagang serta mewujudkan kenyamanan bagi pembeli ; (d) mengembangkan pasar tradisional menjadi daya tarik wisata guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya, sebagaimana tersebut di atas meliputi aspek : nilai budaya, perilaku budaya dan budaya fisik.
Aspek nilai budaya pasar pesona budaya meliputi: nilai keseimbangan hidup, nilai gotong royong, nilai kejujuran, nilai musyawarah dan mufakat, nilai toleransi; dan nilai ketertiban. Aspek perilaku budaya meliputi : perilaku religius, tolong menolong dan kerjasama, tidak menipu, tawar menawar barang dengan harga wajar, jaminan atas kualitas barang yang benar, jaminan alat ukur atau timbang yang sudah ditera dan saling menghormati hak sesama pedagang dan pembeli serta taat norma setempat, mengutamakan musyawarah dan mufakat; dan menggunakan bahasa lokal.
Sedangkan aspek budaya fisik pasar pesona budaya meliputi: lokasi dan tata ruang, corak arsitektur, sarana, lembaga, produk lokal; dan pakaian daerah. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pasar pesona budaya dapat bekerja sama dengan Swasta, BUMN, atau BUMD. Penyelenggaraan pasar pesona budaya harus mencerminkan nilai budaya lokal dan diwujudkan sekurang-kurangnya 1 (satu) pasar dalam kabupaten/ kota di setiap provinsi.
Dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya, sebaiknya dilakukan dengan: sosialisasi, peningkatan sumber daya manusia dan membangun, merenovasi, merevitalisasi fasilitas dan bangunan pasar. Sosialisasi dilaksanakan melalui pertemuan secara berkala dengan para pelaku pasar untuk memperoleh pemahaman yang sama tentang dasar penyelenggaraan pasar pesona budaya. Peningkatan sumber daya manusia dilaksanakan melalui bimbingan dan pelatihan yang dilakukan secara berjenjang dan bertahap.
Penyelenggaraan pasar pesona budaya dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan SKPD yang menangani bidang kebudayaan, pariwisata, perdagangan, dan pengelola pasar di masing-masing wilayah kerjanya. Demikianlah gambar ide dan konsep pasar pesona budaya yang diajukan Kementrian Budaya dan Pariwisata RI, semoga pelaku-pelaku pariwisata, pedagang pasar dan sebagainya memberikan masukan-masukan yang membantu realisasi disahkannya Permenbudpar RI tersebut. Mari kita dukung pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya di masa depan, untuk bisa bersaing dengan keberadaan pasar modern selama ini. Amin.
Staf Konsultan Ekowisata, Pertanian dan Evaluasi Lahan
UUD 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Oleh karena itu, pemerintah, pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota perlu melestarikan budaya lokal dalam upaya memajukan kebudayaan nasional. Salah satu contoh budaya lokal adalah pasar tradisional. Perlu diketahui, pasar tradisional merupakan salah satu wujud budaya lokal dan ekonomi rakyat yang dapat menjadi wahana efektif untuk melestarikan kebudayaan. Selama ini, kondisi pasar tradisional hampir memprihatinkan, dianggap kumuh dan kurang tertata dengan baik. Bahkan sebagian pemerintah daerah mengalihfungsikan pasar tradisional menjadi pasar modern.
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN, BUMD termasuk kerjasama dengan Swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual-beli barang dagangan melalui tawar-menawar. Untuk mengatasi keruwetan dan kekumuhan pasar tradisional maka pasar tradisional perlu berubah fungsi menjadi pasar pesona budaya. Hal ini dalam rangka meningkatkan dan memajukan pasar tradisional yang berbasis budaya dan wisata.
Pasar Pesona Budaya adalah pasar tradisional yang mencerminkan aktualisasi nilai-nilai budaya lokal, melestarikan produk lokal dimana suatu komoditas yang dihasilkan oleh masyarakat setempat. Saat ini, Kementrian Budaya dan Pariwisata RI masih dalam proses pembahasan Permenbudpar RI tentang pasar pesona budaya. Keberadaan regulasi tersebut untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan kebijakan dan program pasar pesona budaya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Perencanaan pembangunan daerah tersebut di atas bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya. Kita berharap tujuan pengaturan tentang pasar pesona budaya adalah sebagai pedoman untuk : (a) melestarikan nilai dan perilaku budaya dalam pasar tradisional ; (b) membangun, merenovasi, dan merevitalisasi arsitektur pasar tradisional sesuai kondisinya ; (c) menata pasar tradisional dalam mengembangkan usaha bagi pedagang serta mewujudkan kenyamanan bagi pembeli ; (d) mengembangkan pasar tradisional menjadi daya tarik wisata guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya, sebagaimana tersebut di atas meliputi aspek : nilai budaya, perilaku budaya dan budaya fisik.
Aspek nilai budaya pasar pesona budaya meliputi: nilai keseimbangan hidup, nilai gotong royong, nilai kejujuran, nilai musyawarah dan mufakat, nilai toleransi; dan nilai ketertiban. Aspek perilaku budaya meliputi : perilaku religius, tolong menolong dan kerjasama, tidak menipu, tawar menawar barang dengan harga wajar, jaminan atas kualitas barang yang benar, jaminan alat ukur atau timbang yang sudah ditera dan saling menghormati hak sesama pedagang dan pembeli serta taat norma setempat, mengutamakan musyawarah dan mufakat; dan menggunakan bahasa lokal.
Sedangkan aspek budaya fisik pasar pesona budaya meliputi: lokasi dan tata ruang, corak arsitektur, sarana, lembaga, produk lokal; dan pakaian daerah. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pasar pesona budaya dapat bekerja sama dengan Swasta, BUMN, atau BUMD. Penyelenggaraan pasar pesona budaya harus mencerminkan nilai budaya lokal dan diwujudkan sekurang-kurangnya 1 (satu) pasar dalam kabupaten/ kota di setiap provinsi.
Dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya, sebaiknya dilakukan dengan: sosialisasi, peningkatan sumber daya manusia dan membangun, merenovasi, merevitalisasi fasilitas dan bangunan pasar. Sosialisasi dilaksanakan melalui pertemuan secara berkala dengan para pelaku pasar untuk memperoleh pemahaman yang sama tentang dasar penyelenggaraan pasar pesona budaya. Peningkatan sumber daya manusia dilaksanakan melalui bimbingan dan pelatihan yang dilakukan secara berjenjang dan bertahap.
Penyelenggaraan pasar pesona budaya dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan SKPD yang menangani bidang kebudayaan, pariwisata, perdagangan, dan pengelola pasar di masing-masing wilayah kerjanya. Demikianlah gambar ide dan konsep pasar pesona budaya yang diajukan Kementrian Budaya dan Pariwisata RI, semoga pelaku-pelaku pariwisata, pedagang pasar dan sebagainya memberikan masukan-masukan yang membantu realisasi disahkannya Permenbudpar RI tersebut. Mari kita dukung pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya di masa depan, untuk bisa bersaing dengan keberadaan pasar modern selama ini. Amin.
AGAR IDUL FITRI LEBIH BERARTI
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
http://www.surya.co.id/2011/08/27/agar-idul-fitri-lebih-berarti
Indonesia menjadi salah satu negara terbesar yang sebagian besar masyarakatnya beragama Islam. Terdapat berbagai macam aliran dan kelompok agama tetapi tetap satu jua yaitu Bhinneka Tunggal Ika (terinspirasi dari Kitab Sutasoma di masa Kerajaan Singhasari Jawa Timur). Hari Besar agama Islam yang akan kita rayakan sebentar lagi adalah Hari Raya Aidil Fitri 1432 Hijriah. Kebiasaan turun menurun umat Islam menjelang Aidil Fitri adalah aktivitas mudik atau disebut pulang kampung. Orang Islam baik yang bekerja maupun melanjutkan studi meninggalkan kampung halaman baik ke luar kota, ke luar negeri berbondong-bondong melakukan aktivitas mudik.
Kepadatan kendaraan bermotor terjadi di seluruh pulau Indonesia. Polusi kendaraan bermotor terjadi setiap harinya bahkan tidak menutup kemungkinan dugaan sering terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor. Akibat kelalaian atau kecerobohan pengendara, membawa beban lebih berat di atas kendaraan bermotor, kurang tertib menggunakan perangkat keselamatan pengendara, tidak mematuhi UU Nomor 22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagainya. Juga perilaku penggunaan moda transportasi distribusi sembako atau produk jasa yang melebihi muatan, tidak laik jalan dan ketidaksabaran pengendara. Hal inilah yang menjadi beban berat bagi pihak Kepolisian RI dan TNI.
Belum lagi banyaknya rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya untuk mudik, akibatnya diduga akan sering menimbulkan kasus pencurian, perampokan dan sebagainya. Masyarakat yang mudik menggunakan moda transportasi umum sering mengalami kecopetan, pencurian, kehilangan barang yang ditempatkan dalam gudang barang. Beberapa kejadian di atas, kita perlu melakukan langkah-langkah antisipasi. Mengingat, biasanya menjelang lebaran, terjadi kenaikan inflasi, konsumsi berlebihan, dimana hal ini menyebabkan tekanan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah semakin meningkat sehingga diduga akan mengarah kepada tindakan kriminalitas sebelum dan sesudah Aidil Fitri.
Berdasarkan beberapa peristiwa di atas, sudah saatnya pemerintah baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota, bermitra bersama organisasi masyarakat, akademisi, pelaku usaha moda transportasi umum melakukan pelayanan publik bidang perhubungan seperti manajemen dan rekayasa lalu lintas, uji kelaikan moda transportasi umum, membentuk forum lalu lintas dan angkutan jalan, berkoordinasi dengan satpam perumahan, melatih masyarakat untuk berkendaraan bermotor dengan tingkat keselamatan tinggi. Kemudian pemerintah menggandeng dunia usaha untuk melakukan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebelum dan sesudah Aidil Fitri. Misalnya membantu perbaikan dan pelebaran jalan, jembatan, penambahan penunjuk arah jalan alternatif agar tidak terjadi kemacetan menjelang mudik Aidil Fitri.
Menanam tanaman penghijauan yang bisa mengurangi jumlah asap karbondioksida akibat banyaknya kendaraan bermotor selama mudik berlangsung. Membantu merawat taman kota, menjaga kebersihan Kota / Kabupaten, memberikan beasiswa kepada putra/putri sopir moda transportasi umum dan sopir truk atau tronton. Memberikan beasiswa putra / putri TNI dan Polri yang berprestasi memperlancar arus mudik sebelum (H-7) dan sesudah (H+7) Aidil Fitri. Sudah saatnya perlahan lahan kita melakukan ucapan mohon maaf lahir bathin tidak hanya dilakukan ketika Aidil Fitri saja, bisa dilakukan setiap saat ketika kita mengakui kesalahan kepada orang lain atau kerabat atau rekan kerja sehari-hari.
Satu hal lagi, selama mudik berlangsung, sebagian masyarakat melakukan kegiatan berwisata sepanjang perjalanan atau ketika sudah berada di rumah. Pihak pengelola wisata perlu berkoordinasi dengan polisi pariwisata Polda Jatim, agar wisatawan tidak mengalami kasus selama menikmati obyek wisata. Pihak DPRD dan Pemerintah baik Provinsi / Kab. / Kota serta pengelola wisata perlu menyiapkan sarana dan prasarana P3K agar memberikan tindakan preventif pengobatan kepada wisatawan yang berkunjung tersebut. Pengelola wisata perlu menyediakan tempat sampah kering dan sampah basah sehingga wisatawan tidak sembarangan membuang sampah dan menambah keasrian, serta menjaga kebersihan di sekitar obyek wisata.
Tidak lupa, masyarakat jangan membawa uang dan perhiasan berlebihan sehingga memicu tindakan kriminalitas karena jumlah polisi tidak sebanding dengan jumlah masyarakat Indonesia. Kita sebaiknya memperingan kinerja Kepolisian RI, TNI dalam kelancaran berlalu lintas dan kelancaran menaiki moda transportasi umum. Demikian beberapa masukan kepada pihak-pihak terkait menjelang mudik. Selamat Aidil Fitri 1432 H. Minal Aidin Wal Faidzin. Mohon maaf lahir dan bathin kepada masyarakat Jatim. Semoga hal tersebut di atas kiranya memberikan nuansa Aidil Fitri lebih bermakna bagi sesama umat manusia baik muslim maupun non muslim. Amin.
satriya1998@gmail.com
http://www.surya.co.id/2011/08/27/agar-idul-fitri-lebih-berarti
Indonesia menjadi salah satu negara terbesar yang sebagian besar masyarakatnya beragama Islam. Terdapat berbagai macam aliran dan kelompok agama tetapi tetap satu jua yaitu Bhinneka Tunggal Ika (terinspirasi dari Kitab Sutasoma di masa Kerajaan Singhasari Jawa Timur). Hari Besar agama Islam yang akan kita rayakan sebentar lagi adalah Hari Raya Aidil Fitri 1432 Hijriah. Kebiasaan turun menurun umat Islam menjelang Aidil Fitri adalah aktivitas mudik atau disebut pulang kampung. Orang Islam baik yang bekerja maupun melanjutkan studi meninggalkan kampung halaman baik ke luar kota, ke luar negeri berbondong-bondong melakukan aktivitas mudik.
Kepadatan kendaraan bermotor terjadi di seluruh pulau Indonesia. Polusi kendaraan bermotor terjadi setiap harinya bahkan tidak menutup kemungkinan dugaan sering terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor. Akibat kelalaian atau kecerobohan pengendara, membawa beban lebih berat di atas kendaraan bermotor, kurang tertib menggunakan perangkat keselamatan pengendara, tidak mematuhi UU Nomor 22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagainya. Juga perilaku penggunaan moda transportasi distribusi sembako atau produk jasa yang melebihi muatan, tidak laik jalan dan ketidaksabaran pengendara. Hal inilah yang menjadi beban berat bagi pihak Kepolisian RI dan TNI.
Belum lagi banyaknya rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya untuk mudik, akibatnya diduga akan sering menimbulkan kasus pencurian, perampokan dan sebagainya. Masyarakat yang mudik menggunakan moda transportasi umum sering mengalami kecopetan, pencurian, kehilangan barang yang ditempatkan dalam gudang barang. Beberapa kejadian di atas, kita perlu melakukan langkah-langkah antisipasi. Mengingat, biasanya menjelang lebaran, terjadi kenaikan inflasi, konsumsi berlebihan, dimana hal ini menyebabkan tekanan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah semakin meningkat sehingga diduga akan mengarah kepada tindakan kriminalitas sebelum dan sesudah Aidil Fitri.
Berdasarkan beberapa peristiwa di atas, sudah saatnya pemerintah baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota, bermitra bersama organisasi masyarakat, akademisi, pelaku usaha moda transportasi umum melakukan pelayanan publik bidang perhubungan seperti manajemen dan rekayasa lalu lintas, uji kelaikan moda transportasi umum, membentuk forum lalu lintas dan angkutan jalan, berkoordinasi dengan satpam perumahan, melatih masyarakat untuk berkendaraan bermotor dengan tingkat keselamatan tinggi. Kemudian pemerintah menggandeng dunia usaha untuk melakukan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebelum dan sesudah Aidil Fitri. Misalnya membantu perbaikan dan pelebaran jalan, jembatan, penambahan penunjuk arah jalan alternatif agar tidak terjadi kemacetan menjelang mudik Aidil Fitri.
Menanam tanaman penghijauan yang bisa mengurangi jumlah asap karbondioksida akibat banyaknya kendaraan bermotor selama mudik berlangsung. Membantu merawat taman kota, menjaga kebersihan Kota / Kabupaten, memberikan beasiswa kepada putra/putri sopir moda transportasi umum dan sopir truk atau tronton. Memberikan beasiswa putra / putri TNI dan Polri yang berprestasi memperlancar arus mudik sebelum (H-7) dan sesudah (H+7) Aidil Fitri. Sudah saatnya perlahan lahan kita melakukan ucapan mohon maaf lahir bathin tidak hanya dilakukan ketika Aidil Fitri saja, bisa dilakukan setiap saat ketika kita mengakui kesalahan kepada orang lain atau kerabat atau rekan kerja sehari-hari.
Satu hal lagi, selama mudik berlangsung, sebagian masyarakat melakukan kegiatan berwisata sepanjang perjalanan atau ketika sudah berada di rumah. Pihak pengelola wisata perlu berkoordinasi dengan polisi pariwisata Polda Jatim, agar wisatawan tidak mengalami kasus selama menikmati obyek wisata. Pihak DPRD dan Pemerintah baik Provinsi / Kab. / Kota serta pengelola wisata perlu menyiapkan sarana dan prasarana P3K agar memberikan tindakan preventif pengobatan kepada wisatawan yang berkunjung tersebut. Pengelola wisata perlu menyediakan tempat sampah kering dan sampah basah sehingga wisatawan tidak sembarangan membuang sampah dan menambah keasrian, serta menjaga kebersihan di sekitar obyek wisata.
Tidak lupa, masyarakat jangan membawa uang dan perhiasan berlebihan sehingga memicu tindakan kriminalitas karena jumlah polisi tidak sebanding dengan jumlah masyarakat Indonesia. Kita sebaiknya memperingan kinerja Kepolisian RI, TNI dalam kelancaran berlalu lintas dan kelancaran menaiki moda transportasi umum. Demikian beberapa masukan kepada pihak-pihak terkait menjelang mudik. Selamat Aidil Fitri 1432 H. Minal Aidin Wal Faidzin. Mohon maaf lahir dan bathin kepada masyarakat Jatim. Semoga hal tersebut di atas kiranya memberikan nuansa Aidil Fitri lebih bermakna bagi sesama umat manusia baik muslim maupun non muslim. Amin.
Sabtu, 09 Juli 2011
Pelayanan Publik Prima Negara Hongkong
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Konsultan Pertanian dan Evaluasi Lahan
Staf Ahli Pasuruan Tourism Information Centre (PASTIC)
Hong Kong merupakan daerah administrasi khusus Republik Rakyat Tiongkok, memiliki bahasa resmi Inggris dan Tionghoa (Kantonis dan Mandarin secara de facto). Kepala Eksekutif Negara Hongkong bernama Donald Tsang. Memiliki wilayah seluas 1.103 km², jumlah penduduk sekitar 6,88 juta, kepadatan penduduk sebesar 6.254 per kilometer persegi. Hong Kong (Mandarin: Xiānggǎng; resminya Daerah Administratif Khusus Hong Kong) merupakan satu dari dua Daerah Administratif Khusus Republik Rakyat Tiongkok, satunya lagi adalah Makau. Pada tanggal 1 Juli 1997, daerah ini secara resmi diserahkan oleh pemerintah Britania Raya kepada Republik Rakyat Tiongkok. Pendapatan Domestik Bruto sebesar US$ 23.592 dan termasuk urutan ke-30 di dunia, dengan mata uang Dollar Hongkong (HKD).
Pelayanan publik di Negara Hongkong sudah cukup bagus dan bahkan mendekati pelayanan publik prima. Kita bisa melihat beberapa contoh pelayanan publik prima di sana, berdasarkan wawancara dengan Bu Sherina (Branch Manager at asia-one employment agency) lahir di Kota Malang dan yang sudah lama tinggal di Negara Hongkong. Pemerintah Hongkong menjaga rakyatnya dengan penuh perhatian dan kasih sayang, makanya sebagian besar masyarakat Hongkong menjadi makmur dan pada akhirnya juga memakmurkan pemerintah juga. Masyarakat Hongkong yang miskin atau tidak memiliki pekerjaan tetap diberikan penghidupan yang layak. Kemudian pelayanan kesehatan cukup baik dimana masyarakat Hongkong yang miskin diberikan fasilitas kesehatan di rumah sakit pemerintah setempat tanpa dipungut biaya dan diperlakukan secara professional.
Perlu diketahui, pesan yang amat kuat dapat ditangkap selama Konferensi Nasional Penanggulangan Kemiskinan dan Pencapaian Tujuan Milenium adalah tentang pentingnya peningkatan kapabilitas seseorang atau sekelompok orang baik laki-laki maupun perempuan untuk pencapaian kehidupan yang lebih bermutu dan bermartabat. Sesuai dengan tema konferensi, upaya meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan air bersih dan sanitasi harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapabilitas masyarakat miskin.
Selain itu, pemuda Hongkong yang membutuhkan biaya sekolah, pemerintah meminjamkan dana kepada mereka untuk melanjutkan sekolah. Sekolah gratis dengan fasilitas top dan sesuai standar internasional. Bagi pemuda Hongkong yang memiliki keinginan sekolah ke luar negeri, bisa mengajukan pinjaman kepada pemerintah Hongkong dan pemerintah Hongkong membiayai mereka sampai wisuda, kemudian biaya kuliah tersebut akan dikembalikan perlahan-lahan apabila mereka sudah bekerja melalui pajak penghasilan.
Keberhasilan upaya pelayanan publik dalam hal penanggulangan kemiskinan akan ditentukan oleh lima hal. Pertama, kebijakan yang dirumuskan dengan baik (good policy), dibangun melalui proses partisipasif dengan mendengarkan suara di miskin dan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan stakeholders. Kedua, komitmen penganggaran jangka menengah yang pasti. Ketiga, dukungan kelembagaan yang kredibel dan kapabel. Keempat, mekanisme pengendalian dan pengawasan (safeguarding) yang solid. Kelima, monitoring dan evaluasi yang terbuka, dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur, serta tindak lanjut (enforcement) yang nyata terhadap hasil monitoring dan evaluasi.
Kemudian bidang politik di Hongkong, mereka juga memiliki golongan-golongan dimana golongan partai yang menang menduduki sebagai pemimpin, maka mereka yg kalah ikut serta mendorong pihak yang menang sebagai pemimpin tersebut. Tidak ada permusuhan antar golongan / partai di Hongkong. Di Hongkong, paspor hilang atau KTP hilang, maka kita cukup datang ke kantor imigrasi setempat, melaporkan dengan surat kehilangan dari kepolisian setermpat bahwa benar-benar hilang dan pihak imigrasi langsung mengganti KTP / paspor yang hilang dengan KTP / paspor yang baru.
Dan yang terakhir, bidang penegakan hukum, kita cek Hongkong Identification Card (KTP Hongkong) saja sudah ketahuan, polisi benar-benar bergerak seperti mesin dengan oli yang bagus, pemerintah Hongkong tegas dan adil. hukum berjalan sangat kuat yang bebas komisi atau korupsi. Ada kekuatan hukum yang mengikat antara kedua belah pihak partner dan sangat seinbang serta tidak saling merugikan bahkan saling menguntungkan. Legalisasi ditegakkan. Demikianlah pemerintah Hongkong melaksanakan pelayanan publik prima kepada masyarakat Hongkong, semoga menjadi bahan renungan pemerintah provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten / kota di Jawa Timur agar terjadi reformasi birokrasi yang melayani prima masyarakat Jatim. Berdasarkan Amanah UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Revisi Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di Jawa Timur. Amiin.
Konsultan Pertanian dan Evaluasi Lahan
Staf Ahli Pasuruan Tourism Information Centre (PASTIC)
Hong Kong merupakan daerah administrasi khusus Republik Rakyat Tiongkok, memiliki bahasa resmi Inggris dan Tionghoa (Kantonis dan Mandarin secara de facto). Kepala Eksekutif Negara Hongkong bernama Donald Tsang. Memiliki wilayah seluas 1.103 km², jumlah penduduk sekitar 6,88 juta, kepadatan penduduk sebesar 6.254 per kilometer persegi. Hong Kong (Mandarin: Xiānggǎng; resminya Daerah Administratif Khusus Hong Kong) merupakan satu dari dua Daerah Administratif Khusus Republik Rakyat Tiongkok, satunya lagi adalah Makau. Pada tanggal 1 Juli 1997, daerah ini secara resmi diserahkan oleh pemerintah Britania Raya kepada Republik Rakyat Tiongkok. Pendapatan Domestik Bruto sebesar US$ 23.592 dan termasuk urutan ke-30 di dunia, dengan mata uang Dollar Hongkong (HKD).
Pelayanan publik di Negara Hongkong sudah cukup bagus dan bahkan mendekati pelayanan publik prima. Kita bisa melihat beberapa contoh pelayanan publik prima di sana, berdasarkan wawancara dengan Bu Sherina (Branch Manager at asia-one employment agency) lahir di Kota Malang dan yang sudah lama tinggal di Negara Hongkong. Pemerintah Hongkong menjaga rakyatnya dengan penuh perhatian dan kasih sayang, makanya sebagian besar masyarakat Hongkong menjadi makmur dan pada akhirnya juga memakmurkan pemerintah juga. Masyarakat Hongkong yang miskin atau tidak memiliki pekerjaan tetap diberikan penghidupan yang layak. Kemudian pelayanan kesehatan cukup baik dimana masyarakat Hongkong yang miskin diberikan fasilitas kesehatan di rumah sakit pemerintah setempat tanpa dipungut biaya dan diperlakukan secara professional.
Perlu diketahui, pesan yang amat kuat dapat ditangkap selama Konferensi Nasional Penanggulangan Kemiskinan dan Pencapaian Tujuan Milenium adalah tentang pentingnya peningkatan kapabilitas seseorang atau sekelompok orang baik laki-laki maupun perempuan untuk pencapaian kehidupan yang lebih bermutu dan bermartabat. Sesuai dengan tema konferensi, upaya meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan air bersih dan sanitasi harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapabilitas masyarakat miskin.
Selain itu, pemuda Hongkong yang membutuhkan biaya sekolah, pemerintah meminjamkan dana kepada mereka untuk melanjutkan sekolah. Sekolah gratis dengan fasilitas top dan sesuai standar internasional. Bagi pemuda Hongkong yang memiliki keinginan sekolah ke luar negeri, bisa mengajukan pinjaman kepada pemerintah Hongkong dan pemerintah Hongkong membiayai mereka sampai wisuda, kemudian biaya kuliah tersebut akan dikembalikan perlahan-lahan apabila mereka sudah bekerja melalui pajak penghasilan.
Keberhasilan upaya pelayanan publik dalam hal penanggulangan kemiskinan akan ditentukan oleh lima hal. Pertama, kebijakan yang dirumuskan dengan baik (good policy), dibangun melalui proses partisipasif dengan mendengarkan suara di miskin dan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan stakeholders. Kedua, komitmen penganggaran jangka menengah yang pasti. Ketiga, dukungan kelembagaan yang kredibel dan kapabel. Keempat, mekanisme pengendalian dan pengawasan (safeguarding) yang solid. Kelima, monitoring dan evaluasi yang terbuka, dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur, serta tindak lanjut (enforcement) yang nyata terhadap hasil monitoring dan evaluasi.
Kemudian bidang politik di Hongkong, mereka juga memiliki golongan-golongan dimana golongan partai yang menang menduduki sebagai pemimpin, maka mereka yg kalah ikut serta mendorong pihak yang menang sebagai pemimpin tersebut. Tidak ada permusuhan antar golongan / partai di Hongkong. Di Hongkong, paspor hilang atau KTP hilang, maka kita cukup datang ke kantor imigrasi setempat, melaporkan dengan surat kehilangan dari kepolisian setermpat bahwa benar-benar hilang dan pihak imigrasi langsung mengganti KTP / paspor yang hilang dengan KTP / paspor yang baru.
Dan yang terakhir, bidang penegakan hukum, kita cek Hongkong Identification Card (KTP Hongkong) saja sudah ketahuan, polisi benar-benar bergerak seperti mesin dengan oli yang bagus, pemerintah Hongkong tegas dan adil. hukum berjalan sangat kuat yang bebas komisi atau korupsi. Ada kekuatan hukum yang mengikat antara kedua belah pihak partner dan sangat seinbang serta tidak saling merugikan bahkan saling menguntungkan. Legalisasi ditegakkan. Demikianlah pemerintah Hongkong melaksanakan pelayanan publik prima kepada masyarakat Hongkong, semoga menjadi bahan renungan pemerintah provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten / kota di Jawa Timur agar terjadi reformasi birokrasi yang melayani prima masyarakat Jatim. Berdasarkan Amanah UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Revisi Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di Jawa Timur. Amiin.
Candi Jawi Hampir Terlupakan
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Staf Ahli Pasuruan Tourism Information and Promotion Centre (PASTIC)
Konsultan Ekowisata, Pertanian dan Evaluasi Lahan
www.pasuruantourism.com
http://www.surya.co.id/2011/07/15/candi-jawi-hampir-dilupakan
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga Negara. Warisan budaya bendawi (tangible) dan bukan bendawi (intangible) yang bersifat nilai-nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh. Tidak semua warisan budaya ketika ditemukan sudah tidak lagi berfungsi dalam kehidupan masyarakat pendukungnya (living society). Terbukti cukup banyak yang digunakan di dalam peran baru atau tetap seperti semula.
Berdasarkan latar belakang di atas, pada tanggal 28 Mei 2011, tim Pastic melakukan observasi menuju lokasi Candi Jawi. Menurut UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, Candi Jawi termasuk kawasan Cagar Budaya. Hal ini perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Candi Jawi adalah salah satu peninggalan jaman Kerajaan Singhasari. Candi ini berada di pertengahan jalan raya utama antara Pandaan dan Prigen Kabupaten Pasuruan. Candi ini peninggalan Raja terakhir Kerajaan Singhasari, Kertanegara dan memiliki beberapa keistimewaan. Berdasarkan pengukuran langsung, candi ini berukuran luas 14,24 x 9,55 meter dan tinggi 24,5 meter. Keunikan dan istimewa Candi Jawi adalah terletak pada bahan batu yang terdiri dua jenis, bagian bawah terdiri dari batu hitam dan bagian atas terdiri dari batu putih.
Dugaan tim Pastic, pembangunan ini melewati dua periode yang berbeda teknik bangunan. Keunikan selanjutnya, pada bagian kaki candi, berupa pahatan relief yang sampai saat ini, belum diketahui maknanya secara pasti, yaitu relief yang menggambarkan tokoh wanita dan pengiring (punakawan).
Sedangkan Candi Jawi sebelah Timur merupakan sisa-sisa dari Candi Parwara (pendamping), berjumlah tiga buah yang tidak jelas bentuknya. Pemandu Candi Jawi mengatakan bahwa banyak orang menduga Candi Jawi sebagai tempat pemujaan atau tempat peribadatan Agama Buddha. Padahal Candi Jawi sebenarnya merupakan tempat penyimpanan abu dari raja terakhir Kerajaan Singhasari bernama Raja Kertanegara. Sebagian dari abu Raja Kertanegara juga disimpan dalam Candi Singhasari yang terletak di Kabupaten Malang.
Berdasarkan penjelasan pemandu Candi Jawi, dalam Kitab Negarakertagama, penamaan Candi Jawi ini adalah “Jajawa” atau “Jawa-Jawa”. Bagian paling unik adalah puncak mahkotanya. Puncak Candi tersusun atas dua mahkota yaitu ratna dan stupa meskipun Candi ini berpola khas Agama Hindu seperti Candi di Jawa Timur pada umumnya. Berdasarkan tata letak, Candi Jawi dikelilingi kolam dengan lebar dua meter yang mash belum jelas fungsinya pada jaman dahulu. Dugaan sementara tim Pastic, adanya kolam ini menjadi pembatas untuk melindungi pelestarian Candi Jawi sendiri.
Kolam tersebut mewakili dari samudera terakhir dan teras besar di atasnya merupakan perwujudan dari Benua Jambudwipa (Sumatera). Kemudian Candi Jawi yang menjulang tinggi di bagian tengah teras melambangkan Gunung Meru (Semeru), sebuah gunung suci menjulang paling tinggi, sebagai paku dan penyeimbang Jambudwipa, supaya tidak terombang-ambing di tengah samudera. Tempat bersemayam para dewa-dewa di Gunung Meru ini. Sedangkan sisi Candi Jawi Bagian Barat berjarak sekitar 200 meter, terdapat reruntuhan bangunan yang terbuat dari batu bata.
Candi Jawi merupakan model kesempurnaan perwujudan alam raya yang indah dalam sebuah mandala. Dalam konsep filosofi agama Hindu, disebutkan bahwa alam raya tersusun konsentris silih berganti atas serangkaian 7 samudera dan 7 benua. Berdasarkan keilmuan Jawa kuno, bahwa pusat alam raya semesta berada di Pulau Jawa. Gunung Meru telah berubah namanya menjadi Semeru dan Candi Jawi merupakan mandalanya. Demikian sempurna, pengejawantahan konsep alam raya tersebut merupakan gambaran dari kesempurnaan sang Raja yang dimuliakan dalam Candi Jawi yaitu Raja Kertanegara Kerajaan Singhasari dan termaktub dalam Kitab Kakawin Negarakertagama. Dengan demikian berdasarkan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, Candi Jawi termasuk Cagar Budaya dimana Negara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Pasuruan bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sehingga untuk melestarikan cagar budaya termasuk Candi Jawi.
Staf Ahli Pasuruan Tourism Information and Promotion Centre (PASTIC)
Konsultan Ekowisata, Pertanian dan Evaluasi Lahan
www.pasuruantourism.com
http://www.surya.co.id/2011/07/15/candi-jawi-hampir-dilupakan
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga Negara. Warisan budaya bendawi (tangible) dan bukan bendawi (intangible) yang bersifat nilai-nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh. Tidak semua warisan budaya ketika ditemukan sudah tidak lagi berfungsi dalam kehidupan masyarakat pendukungnya (living society). Terbukti cukup banyak yang digunakan di dalam peran baru atau tetap seperti semula.
Berdasarkan latar belakang di atas, pada tanggal 28 Mei 2011, tim Pastic melakukan observasi menuju lokasi Candi Jawi. Menurut UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, Candi Jawi termasuk kawasan Cagar Budaya. Hal ini perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Candi Jawi adalah salah satu peninggalan jaman Kerajaan Singhasari. Candi ini berada di pertengahan jalan raya utama antara Pandaan dan Prigen Kabupaten Pasuruan. Candi ini peninggalan Raja terakhir Kerajaan Singhasari, Kertanegara dan memiliki beberapa keistimewaan. Berdasarkan pengukuran langsung, candi ini berukuran luas 14,24 x 9,55 meter dan tinggi 24,5 meter. Keunikan dan istimewa Candi Jawi adalah terletak pada bahan batu yang terdiri dua jenis, bagian bawah terdiri dari batu hitam dan bagian atas terdiri dari batu putih.
Dugaan tim Pastic, pembangunan ini melewati dua periode yang berbeda teknik bangunan. Keunikan selanjutnya, pada bagian kaki candi, berupa pahatan relief yang sampai saat ini, belum diketahui maknanya secara pasti, yaitu relief yang menggambarkan tokoh wanita dan pengiring (punakawan).
Sedangkan Candi Jawi sebelah Timur merupakan sisa-sisa dari Candi Parwara (pendamping), berjumlah tiga buah yang tidak jelas bentuknya. Pemandu Candi Jawi mengatakan bahwa banyak orang menduga Candi Jawi sebagai tempat pemujaan atau tempat peribadatan Agama Buddha. Padahal Candi Jawi sebenarnya merupakan tempat penyimpanan abu dari raja terakhir Kerajaan Singhasari bernama Raja Kertanegara. Sebagian dari abu Raja Kertanegara juga disimpan dalam Candi Singhasari yang terletak di Kabupaten Malang.
Berdasarkan penjelasan pemandu Candi Jawi, dalam Kitab Negarakertagama, penamaan Candi Jawi ini adalah “Jajawa” atau “Jawa-Jawa”. Bagian paling unik adalah puncak mahkotanya. Puncak Candi tersusun atas dua mahkota yaitu ratna dan stupa meskipun Candi ini berpola khas Agama Hindu seperti Candi di Jawa Timur pada umumnya. Berdasarkan tata letak, Candi Jawi dikelilingi kolam dengan lebar dua meter yang mash belum jelas fungsinya pada jaman dahulu. Dugaan sementara tim Pastic, adanya kolam ini menjadi pembatas untuk melindungi pelestarian Candi Jawi sendiri.
Kolam tersebut mewakili dari samudera terakhir dan teras besar di atasnya merupakan perwujudan dari Benua Jambudwipa (Sumatera). Kemudian Candi Jawi yang menjulang tinggi di bagian tengah teras melambangkan Gunung Meru (Semeru), sebuah gunung suci menjulang paling tinggi, sebagai paku dan penyeimbang Jambudwipa, supaya tidak terombang-ambing di tengah samudera. Tempat bersemayam para dewa-dewa di Gunung Meru ini. Sedangkan sisi Candi Jawi Bagian Barat berjarak sekitar 200 meter, terdapat reruntuhan bangunan yang terbuat dari batu bata.
Candi Jawi merupakan model kesempurnaan perwujudan alam raya yang indah dalam sebuah mandala. Dalam konsep filosofi agama Hindu, disebutkan bahwa alam raya tersusun konsentris silih berganti atas serangkaian 7 samudera dan 7 benua. Berdasarkan keilmuan Jawa kuno, bahwa pusat alam raya semesta berada di Pulau Jawa. Gunung Meru telah berubah namanya menjadi Semeru dan Candi Jawi merupakan mandalanya. Demikian sempurna, pengejawantahan konsep alam raya tersebut merupakan gambaran dari kesempurnaan sang Raja yang dimuliakan dalam Candi Jawi yaitu Raja Kertanegara Kerajaan Singhasari dan termaktub dalam Kitab Kakawin Negarakertagama. Dengan demikian berdasarkan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, Candi Jawi termasuk Cagar Budaya dimana Negara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Pasuruan bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sehingga untuk melestarikan cagar budaya termasuk Candi Jawi.
Selasa, 21 Juni 2011
Pedestrian (Trotoar) adalah Hak Pejalan Kaki
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pemuda Pemerhati Pembangunan Jawa Timur
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
http://www.surya.co.id/2011/06/15/trotoar-hak-pejalan-kaki
Pedestrian adalah trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menikmati nuansa bangunan perkotaan dan taman-taman Kota / Kabupaten. Pedestrian menjadi indikator pokok bagi kemajuan peradaban dan pembangunan kota masa depan. Faktanya banyak pedestrian menjadi lahan parkir mobil atau sepeda motor, menjadi lahan pedagang kaki lima berjualan dagangannya. Hal ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pejalan kaki maupun wisatawan yang ingin berjalan-jalan menikmati kawasan perkotaan dan pedesaan. Pedestrian yang salah peruntukan dan fungsinya akan mempersempit lebar jalan dan akhirnya menambah kemacetan jalan raya.
Contoh kasus, ada suatu pertokoan di salah satu Kota di Jawa Timur, yang melanggar hak asasi pejalan kaki, kawasan pedestrian dijadikan kawasan perpakiran, sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan penduduk di sekitar kawasan pertokoan tersebut. Terjadi kemacetan dan terjadi banjir apabila musim hujan karena perpakiran tersebut menutup gorong-gorong yang sudah dibangun jaman pendudukan Belanda di Kota tersebut. Warga menolak sejumlah uang yang ditawarkan pemilik pertokoan tersebut agar menyetujui pedestrian menjadi kawasan perpakiran. Pedestrian untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang tidak berdosa, banyak kasus pejalan kaki meninggal gara-gara diserempet, otaknya keluar, ususnya terburai, kasihan ditabrak dari belakang lagi dan main belakang. Semoga kasus tersebut tidak merembet di Kabupaten / Kota lain di Jawa Timur.
Contoh di atas berbeda dengan contoh di negara Uni Eropa, negara Belanda, lebih mengutamakan pembangunan pedestrian bagi pejalan kaki, mengutamakan orang-orang bekerja menggunakan sepeda pancal, mengutamakan orang-orang naik trem dan terakhir, baru mengutamakan orang yang menggunakan mobil dan sepeda motor. Kawasan pedestrian di Belanda biasanya dekat dengan lokasi taman kota yang rindang, ruang terbuka hijau, kawasan perkantoran yang sibuk aktivitas dan sebagainya. Banyak juga orang lalu lalang berjalan di kawasan pedestrian berbagai negara Uni Eropa.
Perlu diketahui, saat ini, masih dalam pembahasan draft Raperda Jatim tentang RT/RW Provinsi Jawa Timur tahun 2009-2029, yang salah satunya membahas kewajiban Pemkab / Pemkot / Pemprov Jatim untuk menyediakan pembangunan pedestrian bagi pejalan kaki. 38 Bappekot / Bappekot bekerjasama dengan DPRD Kota / DPRD Kabupaten di Jawa Timur sebaiknya menyelaraskan draft Raperda RT/RW Kabupaten / Kota agar memasukkan pembangunan pedestrian di 38 Kabupaten / Kota. Hal ini bisa menjadi model wisata baru bagi baik para wisatawan asing maupun wisatawan nusantara.
Pemkot / Pemkab sebaiknya melakukan penertiban pedagang kaki lima yang menduduki kawasan sepanjang pedestrian, menertibkan kawasan parkir sepanjang kawasan pedestrian sehingga nyaman dilihat mata, pejalan kaki menjadi nyaman untuk berjalan-jalan. Semua pembangunan pedestrian menjadi kebutuhan pokok untuk mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara dan mempermudah kerja polisi untuk mengatur lalu lintas di masa depan. Pembangunan pedestrian 38 Kabupaten / Kota Se Jawa Timur memerlukan koordinasi berbagai macam pihak, mulai dari Bappekot/Bappekab, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya, Dinas Pertamanan dan Kebersihan, Kepolisian, Kodim dan sebagainya.
Masyarakat bisa mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten / Kota terkait kewajiban Pemkot/Pemkab membangun kawasan pedestrian sehingga aspirasi tersebut bisa langsung ditanggapi DPRD Kabupaten / Kota Se Jawa Timur. Mengingat, hal ini sudah mendesak dimana pedestrian sebagai hak asasi pejalan kaki, sebagai unsur pelengkap pembangunan Kota / Kabupaten di masa depan, menuju kawasan perkotaan / pedesaan yang mengutamakan pejalan kaki.
Sebelumnya, pembangunan pedestrian dianggap sebagai hal sepele, padahal kawasan pedestrian bisa menjadi kawasan pedagang jual beli produk unggulan setempat seperti halnya kawasan Malioboro Yogyakarta kalau memang dikelola dengan baik. Kawasan pedestrian bisa menjadi kawasan wisata kuliner, kerajinan, pakaian ciri khas setempat dan bisa diadakan setiap hari Sabtu dan Minggu, dibawah koordinasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat sehingga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten / Kota di Jawa Timur.
Harapan pembangunan pedestrian se Jawa Timur, dapat meningkatkan arus jumlah wisatawan nusantara dan wisatawan luar negeri yang lebih menyukai berjalan-jalan keliling perkotaan atau tempat keramaian. Wisatawan luar negeri berharap negara-negara berkembang memiliki kawasan pedestrian seperti halnya negara mereka berasal, sehingga bisa bercengkrama menikmati bangunan sepanjang pedestrian tersebut. Mari sukseskan Raperda Jatim tentang RT/RW Jawa Timur 2009-2029 yang mengamanatkan pembangunan pedestrian Se Jawa Timur. Jayalah terus Provinsi Jawa Timur menuju go internasional. Amin.
Pemuda Pemerhati Pembangunan Jawa Timur
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
http://www.surya.co.id/2011/06/15/trotoar-hak-pejalan-kaki
Pedestrian adalah trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menikmati nuansa bangunan perkotaan dan taman-taman Kota / Kabupaten. Pedestrian menjadi indikator pokok bagi kemajuan peradaban dan pembangunan kota masa depan. Faktanya banyak pedestrian menjadi lahan parkir mobil atau sepeda motor, menjadi lahan pedagang kaki lima berjualan dagangannya. Hal ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pejalan kaki maupun wisatawan yang ingin berjalan-jalan menikmati kawasan perkotaan dan pedesaan. Pedestrian yang salah peruntukan dan fungsinya akan mempersempit lebar jalan dan akhirnya menambah kemacetan jalan raya.
Contoh kasus, ada suatu pertokoan di salah satu Kota di Jawa Timur, yang melanggar hak asasi pejalan kaki, kawasan pedestrian dijadikan kawasan perpakiran, sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan penduduk di sekitar kawasan pertokoan tersebut. Terjadi kemacetan dan terjadi banjir apabila musim hujan karena perpakiran tersebut menutup gorong-gorong yang sudah dibangun jaman pendudukan Belanda di Kota tersebut. Warga menolak sejumlah uang yang ditawarkan pemilik pertokoan tersebut agar menyetujui pedestrian menjadi kawasan perpakiran. Pedestrian untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang tidak berdosa, banyak kasus pejalan kaki meninggal gara-gara diserempet, otaknya keluar, ususnya terburai, kasihan ditabrak dari belakang lagi dan main belakang. Semoga kasus tersebut tidak merembet di Kabupaten / Kota lain di Jawa Timur.
Contoh di atas berbeda dengan contoh di negara Uni Eropa, negara Belanda, lebih mengutamakan pembangunan pedestrian bagi pejalan kaki, mengutamakan orang-orang bekerja menggunakan sepeda pancal, mengutamakan orang-orang naik trem dan terakhir, baru mengutamakan orang yang menggunakan mobil dan sepeda motor. Kawasan pedestrian di Belanda biasanya dekat dengan lokasi taman kota yang rindang, ruang terbuka hijau, kawasan perkantoran yang sibuk aktivitas dan sebagainya. Banyak juga orang lalu lalang berjalan di kawasan pedestrian berbagai negara Uni Eropa.
Perlu diketahui, saat ini, masih dalam pembahasan draft Raperda Jatim tentang RT/RW Provinsi Jawa Timur tahun 2009-2029, yang salah satunya membahas kewajiban Pemkab / Pemkot / Pemprov Jatim untuk menyediakan pembangunan pedestrian bagi pejalan kaki. 38 Bappekot / Bappekot bekerjasama dengan DPRD Kota / DPRD Kabupaten di Jawa Timur sebaiknya menyelaraskan draft Raperda RT/RW Kabupaten / Kota agar memasukkan pembangunan pedestrian di 38 Kabupaten / Kota. Hal ini bisa menjadi model wisata baru bagi baik para wisatawan asing maupun wisatawan nusantara.
Pemkot / Pemkab sebaiknya melakukan penertiban pedagang kaki lima yang menduduki kawasan sepanjang pedestrian, menertibkan kawasan parkir sepanjang kawasan pedestrian sehingga nyaman dilihat mata, pejalan kaki menjadi nyaman untuk berjalan-jalan. Semua pembangunan pedestrian menjadi kebutuhan pokok untuk mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara dan mempermudah kerja polisi untuk mengatur lalu lintas di masa depan. Pembangunan pedestrian 38 Kabupaten / Kota Se Jawa Timur memerlukan koordinasi berbagai macam pihak, mulai dari Bappekot/Bappekab, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya, Dinas Pertamanan dan Kebersihan, Kepolisian, Kodim dan sebagainya.
Masyarakat bisa mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten / Kota terkait kewajiban Pemkot/Pemkab membangun kawasan pedestrian sehingga aspirasi tersebut bisa langsung ditanggapi DPRD Kabupaten / Kota Se Jawa Timur. Mengingat, hal ini sudah mendesak dimana pedestrian sebagai hak asasi pejalan kaki, sebagai unsur pelengkap pembangunan Kota / Kabupaten di masa depan, menuju kawasan perkotaan / pedesaan yang mengutamakan pejalan kaki.
Sebelumnya, pembangunan pedestrian dianggap sebagai hal sepele, padahal kawasan pedestrian bisa menjadi kawasan pedagang jual beli produk unggulan setempat seperti halnya kawasan Malioboro Yogyakarta kalau memang dikelola dengan baik. Kawasan pedestrian bisa menjadi kawasan wisata kuliner, kerajinan, pakaian ciri khas setempat dan bisa diadakan setiap hari Sabtu dan Minggu, dibawah koordinasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat sehingga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten / Kota di Jawa Timur.
Harapan pembangunan pedestrian se Jawa Timur, dapat meningkatkan arus jumlah wisatawan nusantara dan wisatawan luar negeri yang lebih menyukai berjalan-jalan keliling perkotaan atau tempat keramaian. Wisatawan luar negeri berharap negara-negara berkembang memiliki kawasan pedestrian seperti halnya negara mereka berasal, sehingga bisa bercengkrama menikmati bangunan sepanjang pedestrian tersebut. Mari sukseskan Raperda Jatim tentang RT/RW Jawa Timur 2009-2029 yang mengamanatkan pembangunan pedestrian Se Jawa Timur. Jayalah terus Provinsi Jawa Timur menuju go internasional. Amin.
Rabu, 25 Mei 2011
Koes Plus dan Malang Kembali
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Anggota Klub Penggemar Koes Plus Arema (KPKA) Malang
http://www.surya.co.id/2011/05/04/koes-ploes-dan-malang-kembali
Saat ini, sudah berdiri Klub Penggemar Koes Plus Arema Malang yang melestarikan lagu-lagu Koes Plus sepanjang masa. KPKA Malang berdiri tahun 18 Januari 2009, dengan ketua Bapak Agoes Basoeki, SH, SST.Par. (sekaligus menjabat sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Malang). KPKA memiliki penasehat yaitu Bapak. H. Koestono, Bapak Drs. Rahman Nurmala, MM (Kadispendukcapil Kota Malang) dan anggota KPKA antara lain : Mursyid, Ko An, Jauhari, Andik, Adi Susetyo dan kawan-kawan. KPKA sudah tersebar anggota Se Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu).
Koes Plus Bersaudara asli Kabupaten Tuban yang pindah ke Jakarta tahun 1952. Tahun 1962, membentuklah Band Koes Bersaudara dengan dibawah pimpinan Tonny Koeswoyo (Koestono), sekaligus pemegang melodi gitar / vokal ; Koesnomo (Nomo Koeswoyo) sebagai pemain drum ; Koesyono (Yon Koeswoyo) sebagai pemegang rythm gitar / vokal ; Koesroyo (Yok Koeswoyo) sebagai pemain bas gitar / vokal. Tahun 1969, Koes Bersaudara tidak aktif kemudian dibentuklah Koes Plus. Kemudian Nomo Koeswoyo sebagai drummer keluar, digantikan dengan Murry Koes Plus, sampai sekarang. Perlu diketahui, 27 Maret 1987, Tonny Koeswoyo meninggal dunia di Jakarta.
Beberapa Album Koes Bersaudara sekitar 40 album dengan personil Nomo Koeswoyo. Album Band Koes Plus antara lain : Album Pop Indonesia, Album Pop Jawa, Album Pop Keroncong, Album Pop Melayu, Album Qasidah, Album Natal, Album Anak- Anak, tercatat total sekitar 97 album resmi yang beredar di Indonesia. Irama musik Band Koes Plus seperti rock, reggae, rock n roll, keroncong dan menjadi inspirasi musik Indonesia sepanjang masa.
KPKA sudah melakukan beberapa kegiatan, seperti berpartisipasi dalam Festival Band dan Lomba Nyanyi Lagu Koes Plus di Malang Kembali IV tanggal 21-24 Mei 2009 di Jalan Ijen. Festival ini menyanyikan pilihan lagu wajib antara lain : Manis dan Sayang, Andaikan Kau Datang Kembali dan Kisah Sedih di Hari Minggu, memperebutkan 4 tropy Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Pemkot Malang, dana pembinaan plus piagam penghargaan.
Kemudian KPKA berpartisipasi dalam Festival Band, Lomba Souvenir, Lomba Nyanyi, Lomba Lukis/Sketsa dan Lomba Mirip Personel Band Koes Plus di Malang Kembali V tanggal 20-23 Mei 2010 di Jalan Ijen Kota Malang. KPKA melaksanakan parade band pelestari Koes Plus Se Malang Raya dan luar kota. Festival band berupa menyanyikan lagu Koes Bersaudara / Koes Plus, Lomba Suvenir berupa lomba pernak-pernik Koes Bersaudara / Koes Plus dari bahan apa saja sesuai kreasi peserta lomba.
Kemudian KPKA mengadakan kegiatan Band Koes Plus, Mengenang Tonny Koeswoyo sekaligus pengukuhan KPKA Korwil Malang Selatan, berpusat di Kec. Kepanjen Kabupaten Malang, tanggal 27 Maret 2011. Tepatnya diadakan di Desa Sukoardi, Kecamatan Kepanjen dan dihadiri meriah seluruh anggota KPKA Malang Selatan. Antusiasme anggota bergantian menyanyikan lagu Koes Plus dan mendapatkan apresiasi dari seluruh anggota dengan tepukan meriah.
Dan saat ini, KPKA Malang akan berpartisipasi kembali dalam Malang Kembali VI, 19-22 Mei 2011, diharapkan seluruh pengurus dan Anggota KPKA serta masyarakat Jawa Timur, Kota Malang dan sekitarnya berpartisipasi baik materi maupun moril serta memeriahkan dan mensukseskan kegiatan KPKA dalam Malang Kembali VI tersebut. Direncanakan salah satu anggota Band Koes Bersaudara / Koes Plus (Yok Koeswoyo/Nomo Koeswoyo) turut hadir memeriahkan dan melepas kerinduan bersama penggemar Band Koes Plus Jatim. Jayalah Band Koes Plus sebagai band musik legenda Indonesia.
Malang, 20 April 2011
satriya1998@gmail.com
Anggota Klub Penggemar Koes Plus Arema (KPKA) Malang
http://www.surya.co.id/2011/05/04/koes-ploes-dan-malang-kembali
Saat ini, sudah berdiri Klub Penggemar Koes Plus Arema Malang yang melestarikan lagu-lagu Koes Plus sepanjang masa. KPKA Malang berdiri tahun 18 Januari 2009, dengan ketua Bapak Agoes Basoeki, SH, SST.Par. (sekaligus menjabat sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Malang). KPKA memiliki penasehat yaitu Bapak. H. Koestono, Bapak Drs. Rahman Nurmala, MM (Kadispendukcapil Kota Malang) dan anggota KPKA antara lain : Mursyid, Ko An, Jauhari, Andik, Adi Susetyo dan kawan-kawan. KPKA sudah tersebar anggota Se Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu).
Koes Plus Bersaudara asli Kabupaten Tuban yang pindah ke Jakarta tahun 1952. Tahun 1962, membentuklah Band Koes Bersaudara dengan dibawah pimpinan Tonny Koeswoyo (Koestono), sekaligus pemegang melodi gitar / vokal ; Koesnomo (Nomo Koeswoyo) sebagai pemain drum ; Koesyono (Yon Koeswoyo) sebagai pemegang rythm gitar / vokal ; Koesroyo (Yok Koeswoyo) sebagai pemain bas gitar / vokal. Tahun 1969, Koes Bersaudara tidak aktif kemudian dibentuklah Koes Plus. Kemudian Nomo Koeswoyo sebagai drummer keluar, digantikan dengan Murry Koes Plus, sampai sekarang. Perlu diketahui, 27 Maret 1987, Tonny Koeswoyo meninggal dunia di Jakarta.
Beberapa Album Koes Bersaudara sekitar 40 album dengan personil Nomo Koeswoyo. Album Band Koes Plus antara lain : Album Pop Indonesia, Album Pop Jawa, Album Pop Keroncong, Album Pop Melayu, Album Qasidah, Album Natal, Album Anak- Anak, tercatat total sekitar 97 album resmi yang beredar di Indonesia. Irama musik Band Koes Plus seperti rock, reggae, rock n roll, keroncong dan menjadi inspirasi musik Indonesia sepanjang masa.
KPKA sudah melakukan beberapa kegiatan, seperti berpartisipasi dalam Festival Band dan Lomba Nyanyi Lagu Koes Plus di Malang Kembali IV tanggal 21-24 Mei 2009 di Jalan Ijen. Festival ini menyanyikan pilihan lagu wajib antara lain : Manis dan Sayang, Andaikan Kau Datang Kembali dan Kisah Sedih di Hari Minggu, memperebutkan 4 tropy Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Pemkot Malang, dana pembinaan plus piagam penghargaan.
Kemudian KPKA berpartisipasi dalam Festival Band, Lomba Souvenir, Lomba Nyanyi, Lomba Lukis/Sketsa dan Lomba Mirip Personel Band Koes Plus di Malang Kembali V tanggal 20-23 Mei 2010 di Jalan Ijen Kota Malang. KPKA melaksanakan parade band pelestari Koes Plus Se Malang Raya dan luar kota. Festival band berupa menyanyikan lagu Koes Bersaudara / Koes Plus, Lomba Suvenir berupa lomba pernak-pernik Koes Bersaudara / Koes Plus dari bahan apa saja sesuai kreasi peserta lomba.
Kemudian KPKA mengadakan kegiatan Band Koes Plus, Mengenang Tonny Koeswoyo sekaligus pengukuhan KPKA Korwil Malang Selatan, berpusat di Kec. Kepanjen Kabupaten Malang, tanggal 27 Maret 2011. Tepatnya diadakan di Desa Sukoardi, Kecamatan Kepanjen dan dihadiri meriah seluruh anggota KPKA Malang Selatan. Antusiasme anggota bergantian menyanyikan lagu Koes Plus dan mendapatkan apresiasi dari seluruh anggota dengan tepukan meriah.
Dan saat ini, KPKA Malang akan berpartisipasi kembali dalam Malang Kembali VI, 19-22 Mei 2011, diharapkan seluruh pengurus dan Anggota KPKA serta masyarakat Jawa Timur, Kota Malang dan sekitarnya berpartisipasi baik materi maupun moril serta memeriahkan dan mensukseskan kegiatan KPKA dalam Malang Kembali VI tersebut. Direncanakan salah satu anggota Band Koes Bersaudara / Koes Plus (Yok Koeswoyo/Nomo Koeswoyo) turut hadir memeriahkan dan melepas kerinduan bersama penggemar Band Koes Plus Jatim. Jayalah Band Koes Plus sebagai band musik legenda Indonesia.
Malang, 20 April 2011
Malang Kembali VI 2011
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002 ; Konsultan Ekowisata
http://www.surya.co.id/2011/05/13/kembali-ke-malang-kembali-2011
Tahun 1996 pertama kali Yayasan Inggil Kota Malang (saat itu bernama Cahyaningrat) mendapatkan ijin dari Direktorat Purbakala Nasional sebagai tempat observasi sementara benda cagar budaya yang sekarang ini 72 arca hasil penyelamatannya ditempatkan di museum Mpu Purwa Kota Malang. Sejak saat itu penelitian dan penyelamatan bersama lembaga nasional maupun internasional terus dilakukan untuk kepentingan dunia pendidikan dan mengadakan event Malang Kembali Festival Tempoe Doeloe setiap tahun. Tujuan Malang Kembali sesuai dengan UU 19/2002 tentang hak cipta dan pendaftaran hak cipta adalah mengembalikan jati diri bangsa di masa mendatang. Jadi tidak sekedar bernostalgia tempo dulu. Tetapi lebih dari itu, visi membangun jati diri Malang 10-20 tahun ke depan harus mempunyai bekal yang mendasar yaitu mengerti sejarah latar belakang Kota Malang sendiri.
Ide awal munculnya Malang Kembali berasal dari Yayasan Inggil, dimulai pada tahun 2006, yaitu Malang Kembali I. Saat itu, Yayasan Inggil sangat sulit meyakinkan Pemerintah Kota Malang dan pedagang yang mau mengisi stand dalam realisasikan event Malang Kembali di Jalan Ijen. Hal ini sangat penting untuk mengembalikan kepribadian bangsa dan pasti akan diminati masyarakat. Yayasan Inggil harus mendatangi seluruh pasar di Kota Malang untuk mencari pedagang sesuai konsep tempo doeloe dan memberikan jaminan akan membeli semua makanan jika tidak laku. Hasilnya terkumpul kurang dari 100 pedagang yang ternyata semua pedagang kehabisan stok.
Jenis kegiatan Malang Kembali sebagai berikut : penelitian, pendokumentasian, penyusunan program, sekaligus sosialisasi hasil-hasil penelitian tentang seni, budaya dan sejarah Kota Malang kepada publik Kota Malang, yang meliputi : (1) Pembuatan film, foto-foto dan documenter ; (2) Penerbitan buku dan jurnal ; (3) Pelatihan dan pembekalan tentang seni, budaya dan sejarah kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang ; (4) Pembuatan fisik materi-materi sosialisasi sejarah budaya Malang yang berupa : documentary board, poster, baliho dan bentuk-bentuk peraga seni lainnya yang bertujuan untuk pengenalan sekaligus sarana pengingat penyelamatan Kota Malang.
(5) Pembuatan bangunan sarana museum, informasi sejarah dan budaya Kota Malang ; (6) Penyelenggaraan aktivitas sosial berupa : revitalisasi tempat-tempat bersejarah (makam, bangunan kuno, gang bersejarah, situs dan lain-lain, dengan mengerahkan bagian masyarakat yang peduli, untuk membersihkan, memperbaiki, sekaligus membangun berdasar bentuk, dan fungsi keasliannya) dengan upaya swadaya dari masyarakat sendiri. (7) Pembuatan acara festival tempo dulu di tempat terbuka, tertutup, ruang publik, dan ruang privat, yang berisikan : (a) Pemasangan sarana sosialisasi sejarah budaya berupa baliho, poster, spanduk, sticker, leaflet dan media lainnya dengan isi dan tema menampilkan foto, dokumen dan materi tempo dulu serta menggunakan istilah dan bahasa yang dipakai masa itu ; (b) Pembuatan replika bentuk hasil budaya Malang : rumah, candi (bentuk bangunan), sawah, pertanian, industry, ruang dan model pendidikan, panggung pertunjukan, alat peraga lalu lintas, ampi theater, peralatan rumah tangga, penerangan listrik, bahan bakar yang semuanya berbentuk dan mengacu pada contoh tempo dulu ;
(c) Pembuatan dan penjualan kuliner (makanan, minuman dan jajanan) tempo dulu dalam acara tersebut, berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam sejarah diperagakan, didiskusikan, dilombakan kemudian diperjuabelikan ; (d) Pembuatan pakaian berdasar mode dan peraga yang pernah tercatat dan diingat masyarakat sebagai bentuk trend pakaian dan perlengkapan fashion dari masa ke masa ; (e) Peragaan aktivitas masyarakat sehari-hari, bidang pertanian, militer, rekonstruksi perang, agama, seni dan budaya, pengobatan, politik, pendidikan, pariwisata dan pemerintahan.
Kemudian Yayasan Inggil mengadakan Malang Kembali II tahun 2007, Malang Kembali III tahun 2008, Malang Kembali IV 2009 dan Malang Kembali V tanggal 20-23 Mei 2010. Saat ini, Yayasan Inggil Kota Malang sudah mengadakan kepanitiaan resmi Malang Kembali VI, yang akan diadakan tanggal 19-22 Mei 2011 nanti. Malang Kembali VI mengambil tema “DISCOVERING HERITAGE”, The Real Character Building Event akan diadakan di Jalan Ijen Kota Malang. Yayasan Inggil akan membangun benteng tahun 1767 dengan dua lantai senilai Rp. 100 Juta. Ada galeri sejarah ekonomi industri, panggung legenda musik Koes Plus, museum culture heritage “upacara adat”. Ada juga museum Malang 1914, panggung seni religi, panggung jati diri workshop dan sarasehan, galeri sejarah pariwisata, benteng Belanda 1767, seminar Nasional Seni, Budaya dan Pariwisata, galeri sejarah pendidikan. Kami berharap masyarakat, akademisi, dunia usaha, tokoh masyarakat berpartisipasi mensukseskannya. Amin.
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002 ; Konsultan Ekowisata
http://www.surya.co.id/2011/05/13/kembali-ke-malang-kembali-2011
Tahun 1996 pertama kali Yayasan Inggil Kota Malang (saat itu bernama Cahyaningrat) mendapatkan ijin dari Direktorat Purbakala Nasional sebagai tempat observasi sementara benda cagar budaya yang sekarang ini 72 arca hasil penyelamatannya ditempatkan di museum Mpu Purwa Kota Malang. Sejak saat itu penelitian dan penyelamatan bersama lembaga nasional maupun internasional terus dilakukan untuk kepentingan dunia pendidikan dan mengadakan event Malang Kembali Festival Tempoe Doeloe setiap tahun. Tujuan Malang Kembali sesuai dengan UU 19/2002 tentang hak cipta dan pendaftaran hak cipta adalah mengembalikan jati diri bangsa di masa mendatang. Jadi tidak sekedar bernostalgia tempo dulu. Tetapi lebih dari itu, visi membangun jati diri Malang 10-20 tahun ke depan harus mempunyai bekal yang mendasar yaitu mengerti sejarah latar belakang Kota Malang sendiri.
Ide awal munculnya Malang Kembali berasal dari Yayasan Inggil, dimulai pada tahun 2006, yaitu Malang Kembali I. Saat itu, Yayasan Inggil sangat sulit meyakinkan Pemerintah Kota Malang dan pedagang yang mau mengisi stand dalam realisasikan event Malang Kembali di Jalan Ijen. Hal ini sangat penting untuk mengembalikan kepribadian bangsa dan pasti akan diminati masyarakat. Yayasan Inggil harus mendatangi seluruh pasar di Kota Malang untuk mencari pedagang sesuai konsep tempo doeloe dan memberikan jaminan akan membeli semua makanan jika tidak laku. Hasilnya terkumpul kurang dari 100 pedagang yang ternyata semua pedagang kehabisan stok.
Jenis kegiatan Malang Kembali sebagai berikut : penelitian, pendokumentasian, penyusunan program, sekaligus sosialisasi hasil-hasil penelitian tentang seni, budaya dan sejarah Kota Malang kepada publik Kota Malang, yang meliputi : (1) Pembuatan film, foto-foto dan documenter ; (2) Penerbitan buku dan jurnal ; (3) Pelatihan dan pembekalan tentang seni, budaya dan sejarah kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang ; (4) Pembuatan fisik materi-materi sosialisasi sejarah budaya Malang yang berupa : documentary board, poster, baliho dan bentuk-bentuk peraga seni lainnya yang bertujuan untuk pengenalan sekaligus sarana pengingat penyelamatan Kota Malang.
(5) Pembuatan bangunan sarana museum, informasi sejarah dan budaya Kota Malang ; (6) Penyelenggaraan aktivitas sosial berupa : revitalisasi tempat-tempat bersejarah (makam, bangunan kuno, gang bersejarah, situs dan lain-lain, dengan mengerahkan bagian masyarakat yang peduli, untuk membersihkan, memperbaiki, sekaligus membangun berdasar bentuk, dan fungsi keasliannya) dengan upaya swadaya dari masyarakat sendiri. (7) Pembuatan acara festival tempo dulu di tempat terbuka, tertutup, ruang publik, dan ruang privat, yang berisikan : (a) Pemasangan sarana sosialisasi sejarah budaya berupa baliho, poster, spanduk, sticker, leaflet dan media lainnya dengan isi dan tema menampilkan foto, dokumen dan materi tempo dulu serta menggunakan istilah dan bahasa yang dipakai masa itu ; (b) Pembuatan replika bentuk hasil budaya Malang : rumah, candi (bentuk bangunan), sawah, pertanian, industry, ruang dan model pendidikan, panggung pertunjukan, alat peraga lalu lintas, ampi theater, peralatan rumah tangga, penerangan listrik, bahan bakar yang semuanya berbentuk dan mengacu pada contoh tempo dulu ;
(c) Pembuatan dan penjualan kuliner (makanan, minuman dan jajanan) tempo dulu dalam acara tersebut, berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam sejarah diperagakan, didiskusikan, dilombakan kemudian diperjuabelikan ; (d) Pembuatan pakaian berdasar mode dan peraga yang pernah tercatat dan diingat masyarakat sebagai bentuk trend pakaian dan perlengkapan fashion dari masa ke masa ; (e) Peragaan aktivitas masyarakat sehari-hari, bidang pertanian, militer, rekonstruksi perang, agama, seni dan budaya, pengobatan, politik, pendidikan, pariwisata dan pemerintahan.
Kemudian Yayasan Inggil mengadakan Malang Kembali II tahun 2007, Malang Kembali III tahun 2008, Malang Kembali IV 2009 dan Malang Kembali V tanggal 20-23 Mei 2010. Saat ini, Yayasan Inggil Kota Malang sudah mengadakan kepanitiaan resmi Malang Kembali VI, yang akan diadakan tanggal 19-22 Mei 2011 nanti. Malang Kembali VI mengambil tema “DISCOVERING HERITAGE”, The Real Character Building Event akan diadakan di Jalan Ijen Kota Malang. Yayasan Inggil akan membangun benteng tahun 1767 dengan dua lantai senilai Rp. 100 Juta. Ada galeri sejarah ekonomi industri, panggung legenda musik Koes Plus, museum culture heritage “upacara adat”. Ada juga museum Malang 1914, panggung seni religi, panggung jati diri workshop dan sarasehan, galeri sejarah pariwisata, benteng Belanda 1767, seminar Nasional Seni, Budaya dan Pariwisata, galeri sejarah pendidikan. Kami berharap masyarakat, akademisi, dunia usaha, tokoh masyarakat berpartisipasi mensukseskannya. Amin.
Selasa, 10 Mei 2011
Petani Entrepreneur dan Asuransi Pertanian
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Kamis, 14 April 2011, puluhan anggota Kelompok Tani “Sari Bumi” mengadakan pertemuan bulanan, untuk saling tukar menukar informasi pengetahuan dan pemasaran terkait pertanian, peternakan. Kebetulan, penulis menghadiri pertemuan tersebut dan menginformasikan beberapa peraturan daerah jatim terkait pertanian, perikanan dan sekaligus menguraikan permasalahan peternakan di Jawa Timur. Pertemuan bulanan diharapkan sebagai wadah komunikasi antar petani, peternak, pengusaha, akademisi, praktisi yang peduli perjuangan petani dan peternak serta diharapkan berlangsung secara berkala.
Pertemuan ini sebagai wadah mencari solusi bagi permasalahan yang dialami petani dan peternak se Malang Raya. Bapak Sa’i, Ketua Kelompok Tani Sari Bumi mengungkapkan kesulitan petani dan peternak mendapatkan bantuan modal / pinjaman lunak. Pak Sunaryo mengungkapkan peternak selama ini belum sejahtera, belum kuat koordinasi satu sama lain, sehingga diombang-ambingkan informasi dari oknum tengkulak dan pedagang besar khususnya masalah harga pasaran jual beli daging ternak. Pak Agus THL-TBPP Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang mengungkapkan perlunya tenaga penyuluh peternak dan petani yang berkompetensi jelas dan tidak tumpang tindih kerjanya. Kemudian pak Sekretaris Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kab. Malang berharap usaha peternakan berkembang dan mendapatkan dukungan dari perusahaan dan pemerintah di masa depan, dibantu urusan pemasaran langsung kepada konsumen.
Saat ini Pemprov Jatim memberlakukan stop masuknya sapi impor ke Provinsi Jatim, peternak perlu kompak membentuk forum / asosiasi untuk meningkatkan nilai tawar dengan asosiasi penjual daging se Jatim. Juga, saat ini, sudah berlaku Perda 2/2010 tentang Tata Kelola Produk-produk Unggulan Pertanian dan Pertanian di Jawa Timur. Mengingat, Wilayah Provinsi Jawa Timur yang luasnya 47.922 km2 (terluas di antara 6 Provinsi di Pulau Jawa) merupakan pemasok 35% bahan pangan dan hortikultura untuk seluruh Indonesia. Ada beberapa komoditas asal Jawa Timur yang sumbangannya cukup signifikan terhadap stok pangan nasional seperti : daging (15,5%), telur (29,2%), susu (42,3%), tembakau (51%) dan gula (47%). Perda ini untuk memutus mata rantai perdagangan pertanian yang terlalu panjang dan tidak mensejahterakan petani sendiri, mengajak petani berusaha pertanian dan perikanan berprinsip kemanfaatan, kelestarian dan keberlanjutan dengan tidak menimbulkan dampak ekonomi biaya tinggi (menjadi petani entrepreneur).
Berdasarkan Perda Jatim 2/2010 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi atau Lembaga yang ditunjuk Gubernur. melaksanakan kegiatan yang bersifat menunjang peningkatan tata kelola, peningkatan mutu produktifitas dan pemeliharaan kondisi sosial yang tidak bisa diserahkan kepada mekanisme pasar. Peranan Pemerintah Provinsi yang menunjang kegiatan tersebut meliputi : (a.) pengaturan, mencakup pelaksanaan kekuatan kebijakan pemerintah dengan menggunakan produk hukum yang berkaitan dengan perkonomian dan niaga ; (b.) fasilitasi, Pemerintah Provinsi membantu perbaikan system maupun sarana tataniaga dan jasa-jasa yang tidak mungkin dilakukan pihak swasta; dan (c.) intervensi, yaitu adanya campur tangan Pemerintah Provinsi dalam masalah pemasaran barang-barang yang dianggap penting bagi kesejahteraan penduduk wajib dilakukan pemerintah sendiri.
Saat ini, prioritas serap aspirasi Komisi B DPRD Jatim adalah masih akan mengupayakan kebijakan asuransi pertanian. Asuransi Pertanian sebaiknya terbagi menjadi dua bagian yaitu Asuransi Produksi dan Asuransi Pemasaran. Asuransi Produksi untuk memberikan jaminan kepada petani yang mengalami kerugian produksi akibat gagal panen, banjir, pemanasan global, serangan hama penyakit. Sedangkan Asuransi Pemasaran untuk menjamin petani menjadi petani entrepreneur, mencari pasar alternatif, komunikasi pasar ke luar negeri. Kemudian prioritas serap aspirasi kedua adalah program kredit tanpa agunan untuk UMKM, pertanian, peternakan dan perikanan. Hal ini untuk mempermudah UMKM, petani, peternak menjalankan usahanya dan nelayan memiliki usaha sampingan dan terlindungi dari rentenir, tengkulak dan bank thithil yang memberatkan mereka selama ini.
Kemudian terkait permasalahan peternak, peternak sebaiknya tidak menjual daging sapi dalam bentuk gelondongan, tetapi dijual dalam bentuk karkas (daging segar) secara langsung per kilogram, menggunakan timbangan metrologi terukur dan tidak melalui tengkulak. Perlu ada Raperda Jatim yang mengatur sapi betina bunting tidak boleh dibunuh, untuk menjaga kelestarian dan kemurnian genetis, untuk mewujudkan swasembada ternak 2014. Pemda kabupaten / kota di Jatim sebaiknya menyediakan dana pembelian sapi betina produktif yang berasal dari masyarakat. Semoga Tuhan meridhoi perjuangan rekan-rekan peternak dan petani Malang Raya di masa mendatang. Amin.
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Kamis, 14 April 2011, puluhan anggota Kelompok Tani “Sari Bumi” mengadakan pertemuan bulanan, untuk saling tukar menukar informasi pengetahuan dan pemasaran terkait pertanian, peternakan. Kebetulan, penulis menghadiri pertemuan tersebut dan menginformasikan beberapa peraturan daerah jatim terkait pertanian, perikanan dan sekaligus menguraikan permasalahan peternakan di Jawa Timur. Pertemuan bulanan diharapkan sebagai wadah komunikasi antar petani, peternak, pengusaha, akademisi, praktisi yang peduli perjuangan petani dan peternak serta diharapkan berlangsung secara berkala.
Pertemuan ini sebagai wadah mencari solusi bagi permasalahan yang dialami petani dan peternak se Malang Raya. Bapak Sa’i, Ketua Kelompok Tani Sari Bumi mengungkapkan kesulitan petani dan peternak mendapatkan bantuan modal / pinjaman lunak. Pak Sunaryo mengungkapkan peternak selama ini belum sejahtera, belum kuat koordinasi satu sama lain, sehingga diombang-ambingkan informasi dari oknum tengkulak dan pedagang besar khususnya masalah harga pasaran jual beli daging ternak. Pak Agus THL-TBPP Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang mengungkapkan perlunya tenaga penyuluh peternak dan petani yang berkompetensi jelas dan tidak tumpang tindih kerjanya. Kemudian pak Sekretaris Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kab. Malang berharap usaha peternakan berkembang dan mendapatkan dukungan dari perusahaan dan pemerintah di masa depan, dibantu urusan pemasaran langsung kepada konsumen.
Saat ini Pemprov Jatim memberlakukan stop masuknya sapi impor ke Provinsi Jatim, peternak perlu kompak membentuk forum / asosiasi untuk meningkatkan nilai tawar dengan asosiasi penjual daging se Jatim. Juga, saat ini, sudah berlaku Perda 2/2010 tentang Tata Kelola Produk-produk Unggulan Pertanian dan Pertanian di Jawa Timur. Mengingat, Wilayah Provinsi Jawa Timur yang luasnya 47.922 km2 (terluas di antara 6 Provinsi di Pulau Jawa) merupakan pemasok 35% bahan pangan dan hortikultura untuk seluruh Indonesia. Ada beberapa komoditas asal Jawa Timur yang sumbangannya cukup signifikan terhadap stok pangan nasional seperti : daging (15,5%), telur (29,2%), susu (42,3%), tembakau (51%) dan gula (47%). Perda ini untuk memutus mata rantai perdagangan pertanian yang terlalu panjang dan tidak mensejahterakan petani sendiri, mengajak petani berusaha pertanian dan perikanan berprinsip kemanfaatan, kelestarian dan keberlanjutan dengan tidak menimbulkan dampak ekonomi biaya tinggi (menjadi petani entrepreneur).
Berdasarkan Perda Jatim 2/2010 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi atau Lembaga yang ditunjuk Gubernur. melaksanakan kegiatan yang bersifat menunjang peningkatan tata kelola, peningkatan mutu produktifitas dan pemeliharaan kondisi sosial yang tidak bisa diserahkan kepada mekanisme pasar. Peranan Pemerintah Provinsi yang menunjang kegiatan tersebut meliputi : (a.) pengaturan, mencakup pelaksanaan kekuatan kebijakan pemerintah dengan menggunakan produk hukum yang berkaitan dengan perkonomian dan niaga ; (b.) fasilitasi, Pemerintah Provinsi membantu perbaikan system maupun sarana tataniaga dan jasa-jasa yang tidak mungkin dilakukan pihak swasta; dan (c.) intervensi, yaitu adanya campur tangan Pemerintah Provinsi dalam masalah pemasaran barang-barang yang dianggap penting bagi kesejahteraan penduduk wajib dilakukan pemerintah sendiri.
Saat ini, prioritas serap aspirasi Komisi B DPRD Jatim adalah masih akan mengupayakan kebijakan asuransi pertanian. Asuransi Pertanian sebaiknya terbagi menjadi dua bagian yaitu Asuransi Produksi dan Asuransi Pemasaran. Asuransi Produksi untuk memberikan jaminan kepada petani yang mengalami kerugian produksi akibat gagal panen, banjir, pemanasan global, serangan hama penyakit. Sedangkan Asuransi Pemasaran untuk menjamin petani menjadi petani entrepreneur, mencari pasar alternatif, komunikasi pasar ke luar negeri. Kemudian prioritas serap aspirasi kedua adalah program kredit tanpa agunan untuk UMKM, pertanian, peternakan dan perikanan. Hal ini untuk mempermudah UMKM, petani, peternak menjalankan usahanya dan nelayan memiliki usaha sampingan dan terlindungi dari rentenir, tengkulak dan bank thithil yang memberatkan mereka selama ini.
Kemudian terkait permasalahan peternak, peternak sebaiknya tidak menjual daging sapi dalam bentuk gelondongan, tetapi dijual dalam bentuk karkas (daging segar) secara langsung per kilogram, menggunakan timbangan metrologi terukur dan tidak melalui tengkulak. Perlu ada Raperda Jatim yang mengatur sapi betina bunting tidak boleh dibunuh, untuk menjaga kelestarian dan kemurnian genetis, untuk mewujudkan swasembada ternak 2014. Pemda kabupaten / kota di Jatim sebaiknya menyediakan dana pembelian sapi betina produktif yang berasal dari masyarakat. Semoga Tuhan meridhoi perjuangan rekan-rekan peternak dan petani Malang Raya di masa mendatang. Amin.
Kamis, 14 April 2011
Lindungi Produk Unggulan Tani dan Ikan
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Wilayah Provinsi Jawa Timur yang luasnya 47.922 km2 (terluas di antara 6 Provinsi di Pulau Jawa) merupakan pemasok 35% bahan pangan dan hortikultura untuk seluruh Indonesia. Beberapa komoditas hasil pertanian dan prosentase kontribusi Jawa Timur terhadap produk pangan nasional tahun 2009 antara lain : padi, 11.096.154 ton (17%), jagung, 5.193.648 ton (31%), kedelai, 333.853 ton (36%), kacang tanah, 219.617 ton (26%), kacang hijau, 89.226 ton (24%), ubi kayu, 3.218.433 ton (16%), ubi jalar, 159.326 ton (16%), buah-buahan, 3.002.660 ton (30%), dan sayuran, 1.093.992 ton (15%).
Disamping itu juga ada beberapa komoditas asal Jawa Timur yang sumbangannya cukup signifikan terhadap stock pangan nasional seperti : daging (15,5%), telur (29,2%), susu (42,3%), tembakau (51%) dan gula (47%). Hal ini menandakan produk-produk pertanian dan perikanan memiliki peranan penting bagi penyediaan pangan dan keberlangsungan kehidupan manusia serta termasuk bagian dari karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga hal tersebut perlu dikelola dan diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat baik Jawa Timur maupun Indonesia.
Di tingkat provinsi sendiri, kontribusi terbesar perekonomian Jawa Timur masih didominasi sektor perdagangan, hotel dan restoran (29,36%), industri pengolahan pangan (28,49%) serta pertanian (16,57%). Khusus sektor industri pengolahan, kontribusi terbesar didukung oleh sub sektor makanan, minuman dan tembakau yang angkanya mencapai 52,56% atau 13,71% terhadap total PDRB Jawa Timur. Perkembangan realisasi nilai ekspor non migas, Jawa Timur menunjukkan peningkatan. Terutama untuk ekspor komoditas pertanian dan agribis pada tahun 2008 mencapai US$6.105 atau 52,06% dari total non migas Jawa Timur.
Sektor pertanian yang mencakup tanaman bahan makanan, peternakan, hortikultura, perkebunan, perikanan dan kehutanan, menyerap sekitar 63% dari total angkatan kerja dan memberikan kontribusi sebesar 16,5% dari PDRB Jawa Timur.Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis yang berdiskusi dengan Anggota Komisi B DPRD Jatim 2009-2014, mengemukakan bahwa ternyata Pimpinan dan Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 bersama Gubernur Jatim telah menetapkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2010 tentang Tata Kelola Produk-Produk Unggulan Pertanian dan Perikanan di Jawa Timur tertanggal 29 Juli 2010. Perda Provinsi Jatim 2/2010 merupakan Perda inisiatif Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 untuk melindungi kepentingan petani dan nelayan agar berdaya saing tinggi, tidak kalah dengan oknum ijon, mafia pedagang ikan dan pertanian serta tengkulak.
Hal bisa dianggap suatu inovasi Komisi B DPRD Jatim adalah Perda ini tidak ada turunan UU di atasnya dan selama masih dalam koridor UUD 1945 Amandemen IV, Komisi B DPRD Jatim tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada. Penyusunan Perda ini hampir sama dengan Perda Provinsi Jatim 11/2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur. Perda Provinsi Jatim 2/2010 mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan penataan dalam pengembangan produk agribis dengan mengacu pada pangsa pasar, nilai ekonomi, sebaran wilayah produksi dan kesesuaian agroekosistem.
Peningkatan produksi agribis harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan yang berkualitas dan aman dimakan dengan tujuan berikutnya guna memenuhi pasar ekspor. Dengan demikian peningkatan mutu dan daya saing produk merupakan kegiatan yang terprogram dibarengi dengan pengembangan pasar, distribusi dan promosi bertaraf nasional maupun internasional. Selain itu, penerapan teknologi produksi, bimbingan yang intensif kepada petani dan pelaku usaha, penguatan kelembagaan petani, peningkatan peran serta kelompok swadaya masyarakat, koperasi dan penguatan modal juga harus dilakukan secara berkelanjutan.
Jika dilihat secara makro, memang kontribusi pembangunan pertanian cukup tinggi, namun secara mikro ada persoalan yang sangat mendasar menyangkut kesejahteraan petani yang merupakan pelaku pembangunan pertanian terbesar, yaitu petani (63%) justru merupakan masyarakat marginal dengan tingkat pendapatan rendah dan tergolong miskin. Perda Provinsi Jatim 2/2010 merupakan peraturan yang mengatur tindak lanjut dari usaha-usaha peningkatan produksi, peningkatan mutu dan peningkatan kinerja petani dan nelayan.
Juga Perda ini mengatur upaya-upaya peningkatan pendapatan petani dan nelayan yaitu penanganan secara modern kegiatan pasca panen yang merupakan kegiatan integral dari pengembangan agroteknologi dan agribisnis di Jawa Timur yang dimulai dari aspek proses produksi bahan mentah sampai pemasaran produk akhir dengan jaminan kualitas dan keamanan pangan sesuai standar internasional maupun standar nasional. Semoga pemerintah Kabupaten / Kota di Jatim benar-benar serius melaksanakan Perda Provinsi Jatim 2/2010 di wilayah masing-masing. Amin.
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Wilayah Provinsi Jawa Timur yang luasnya 47.922 km2 (terluas di antara 6 Provinsi di Pulau Jawa) merupakan pemasok 35% bahan pangan dan hortikultura untuk seluruh Indonesia. Beberapa komoditas hasil pertanian dan prosentase kontribusi Jawa Timur terhadap produk pangan nasional tahun 2009 antara lain : padi, 11.096.154 ton (17%), jagung, 5.193.648 ton (31%), kedelai, 333.853 ton (36%), kacang tanah, 219.617 ton (26%), kacang hijau, 89.226 ton (24%), ubi kayu, 3.218.433 ton (16%), ubi jalar, 159.326 ton (16%), buah-buahan, 3.002.660 ton (30%), dan sayuran, 1.093.992 ton (15%).
Disamping itu juga ada beberapa komoditas asal Jawa Timur yang sumbangannya cukup signifikan terhadap stock pangan nasional seperti : daging (15,5%), telur (29,2%), susu (42,3%), tembakau (51%) dan gula (47%). Hal ini menandakan produk-produk pertanian dan perikanan memiliki peranan penting bagi penyediaan pangan dan keberlangsungan kehidupan manusia serta termasuk bagian dari karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga hal tersebut perlu dikelola dan diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat baik Jawa Timur maupun Indonesia.
Di tingkat provinsi sendiri, kontribusi terbesar perekonomian Jawa Timur masih didominasi sektor perdagangan, hotel dan restoran (29,36%), industri pengolahan pangan (28,49%) serta pertanian (16,57%). Khusus sektor industri pengolahan, kontribusi terbesar didukung oleh sub sektor makanan, minuman dan tembakau yang angkanya mencapai 52,56% atau 13,71% terhadap total PDRB Jawa Timur. Perkembangan realisasi nilai ekspor non migas, Jawa Timur menunjukkan peningkatan. Terutama untuk ekspor komoditas pertanian dan agribis pada tahun 2008 mencapai US$6.105 atau 52,06% dari total non migas Jawa Timur.
Sektor pertanian yang mencakup tanaman bahan makanan, peternakan, hortikultura, perkebunan, perikanan dan kehutanan, menyerap sekitar 63% dari total angkatan kerja dan memberikan kontribusi sebesar 16,5% dari PDRB Jawa Timur.Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis yang berdiskusi dengan Anggota Komisi B DPRD Jatim 2009-2014, mengemukakan bahwa ternyata Pimpinan dan Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 bersama Gubernur Jatim telah menetapkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2010 tentang Tata Kelola Produk-Produk Unggulan Pertanian dan Perikanan di Jawa Timur tertanggal 29 Juli 2010. Perda Provinsi Jatim 2/2010 merupakan Perda inisiatif Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 untuk melindungi kepentingan petani dan nelayan agar berdaya saing tinggi, tidak kalah dengan oknum ijon, mafia pedagang ikan dan pertanian serta tengkulak.
Hal bisa dianggap suatu inovasi Komisi B DPRD Jatim adalah Perda ini tidak ada turunan UU di atasnya dan selama masih dalam koridor UUD 1945 Amandemen IV, Komisi B DPRD Jatim tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada. Penyusunan Perda ini hampir sama dengan Perda Provinsi Jatim 11/2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur. Perda Provinsi Jatim 2/2010 mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan penataan dalam pengembangan produk agribis dengan mengacu pada pangsa pasar, nilai ekonomi, sebaran wilayah produksi dan kesesuaian agroekosistem.
Peningkatan produksi agribis harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan yang berkualitas dan aman dimakan dengan tujuan berikutnya guna memenuhi pasar ekspor. Dengan demikian peningkatan mutu dan daya saing produk merupakan kegiatan yang terprogram dibarengi dengan pengembangan pasar, distribusi dan promosi bertaraf nasional maupun internasional. Selain itu, penerapan teknologi produksi, bimbingan yang intensif kepada petani dan pelaku usaha, penguatan kelembagaan petani, peningkatan peran serta kelompok swadaya masyarakat, koperasi dan penguatan modal juga harus dilakukan secara berkelanjutan.
Jika dilihat secara makro, memang kontribusi pembangunan pertanian cukup tinggi, namun secara mikro ada persoalan yang sangat mendasar menyangkut kesejahteraan petani yang merupakan pelaku pembangunan pertanian terbesar, yaitu petani (63%) justru merupakan masyarakat marginal dengan tingkat pendapatan rendah dan tergolong miskin. Perda Provinsi Jatim 2/2010 merupakan peraturan yang mengatur tindak lanjut dari usaha-usaha peningkatan produksi, peningkatan mutu dan peningkatan kinerja petani dan nelayan.
Juga Perda ini mengatur upaya-upaya peningkatan pendapatan petani dan nelayan yaitu penanganan secara modern kegiatan pasca panen yang merupakan kegiatan integral dari pengembangan agroteknologi dan agribisnis di Jawa Timur yang dimulai dari aspek proses produksi bahan mentah sampai pemasaran produk akhir dengan jaminan kualitas dan keamanan pangan sesuai standar internasional maupun standar nasional. Semoga pemerintah Kabupaten / Kota di Jatim benar-benar serius melaksanakan Perda Provinsi Jatim 2/2010 di wilayah masing-masing. Amin.
Carut Marut Pergulaan Jawa Timur
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Pepatah Indonesia mengatakan ”ada gula ada semut”, kondisi ini terjadi dalam dunia budidaya kebun tebu dan pasca panen tanaman bentuk dalam bentuk gula. Beberapa bulan sebelumnya, tujuh pabrik gula mau ditutup oleh Menteri BUMN RI, namun hal ini didengar oleh Komisi B DPRD Jatim periode 2009-2014 sehingga Komisi B DPRD Jatim periode 2009-2014 berupaya menggagalkan penutupan pabrik gula tersebut. Alasan yang dikemukakan Kementrian BUMN RI terhadap penutupan pabrik gula tersebut adalah pabrik gula selalu dianggap merugi terus. Padahal mereka tidak pernah rugi, sebagian pimpinan dan karyawan pabrik gula selalu mempermainkan rendemen tebu petani, sehingga mendapatkan keuntungan bertahun-tahun.
Sebagian pimpinan pabrik gula yang berpikiran jangka pendek mengeluarkan kebijakan menutup pabrik gula. Akhirnya Kementrian BUMN RI tidak jadi menutup ketujuh pabrik gula di Jawa Timur setelah mendapatkan surat desakan Komisi B DPRD Jatim untuk tidak menutup pabrik gula tersebut. Gaji pimpinan pabrik gula perlu dievaluasi besarannya, managemen pabrik gula perlu terbuka dan menguntungkan petani tebu di masa depan. Sebagian mereka sering merugikan petani tebu yang tidak mau berkolusi dengan mandor dalam urusan pengukuran rendemen tebu.
Rendemen ada tiga : rendemen geregetan (kolusi dengan oknum pejabat), rendemen kongkalikong dengan asosiasi tebu dan rendemen sesuai pengukuran kualitas dari mandor pabrik gula. Kesemuanya rendemen jarang dilakukan secara terukur dan terbuka bagi informasi publik. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi B DPRD Jatim berencana menyusun Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur pada tahun 2011. Dengan demikian, latar belakang Raperda ini ingin melindungi hak dan kewajiban petani tebu secara legal dan sejahtera.
Hal yang aneh, Provinsi Jawa Timur sebagai penghasil utama lumbung pergulaan nasional, dikenai Harga Pokok Pembelian Gula dari petani sebesar Rp. 5.250,- kemudian dijual di pasaran sebesar Rp. 11.000,- – Rp. 12.000,-. Selisih margin keuntungan HPP dan Harga Penjualan tersebut selalu menguntungkan pedagang gula, dan diduga terkait dengan mafia gula / kartel gula. Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kondisi inilah mengetuk hati Komisi B DPRD Jatim melakukan inisiatif Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur. Gula Jawa Timur sering mensuplai stok gula di daerah Indonesia Timur sehingga perlu dilakukan peraturan yang memproteksi perdagangan gula dan melindungi kesejahteraan petani tebu.
Provinsi Jawa Timur sebagai penghasil utama gula nasional, sebaiknya harga gula dijual sekitar Rp. 7.000 – 8.000,- ; ternyata dijual sebesar Rp. 11.000 – Rp.12.000,-. (asumsinya harga ini dipermainkan oleh mafia gula / kartel gula). Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebaiknya menetapkan batas bawah pembelian gula dan batas atas penjualan harga gula di Jawa Timur. Hal ini perlu dilakukan agar tidak dipermainkan oleh oknum mafia gula dan kartel gula di masa depan. Fakta lain juga, Petani tebu mencari rendemen yang sesuai harapan mereka. Mereka membawa truk tebu dari satu pabrik gula ke pabrik gula ini. Hal ini terjadi karena tidak ada kepastian rendemen tebu secara terukur dan sistematis dikhawatirkan menimbulkan kekacauan dalam perdagangan gula.
Truk tebu menjadi boros dalam pemakaian bahan bakar solar sehingga bisa menimbulkan dampak global warming dan merusak jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas tonase. Fakta ini bisa dikurangi apabila ada regulasi yang memastikan kualitas dan kuantitas rendemen tebu secara jelas di masa depan. Tidak lupa juga, pabrik gula dalam bentuk perseroan terbatas, sebaiknya melakukan fungsi corporate social responsbility. Hal ini berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 yang mengamanatkan perseroan terbatas sebaiknya melaksanakan kegiatan CSR. CSR bisa dalam bentuk bantuan permodalan kepada keluarga petani tebu, bantuan beasiswa penelitian, perbaikan dan preservasi jalan yang dilalui truk tebu, bantuan dana perbaikan kesuburan tanah di lahan perkebunan tebu, bantuan dana biaya kuliah / sekolah bagi anak buruh petani tebu yang berprestasi.
Masyarakat Jawa Timur (akademisi pertebuan, aktivis mahasiswa, BEM / DPM, akademisi pertanian, LSM, praktisi politik, PHRI, ASITA, HKTI, KTNA dan sebagainya) perlu mengawal Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur agar bisa terwujud sehingga Komisi B DPRD Jatim bisa melindungi petani tebu dan mensejahterakan petani tebu di Jawa Timur. Ada kemungkinan, oknum kelompok pedagang besar gula berupaya menggagalkan Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur di masa depan. Sudah saatnya DPRD Provinsi Jawa Timur mempelopori Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur sehingga bisa menjadi percontohan Provinsi lain di Indonesia. Amin.
Malang, 7 Maret 2011
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Pepatah Indonesia mengatakan ”ada gula ada semut”, kondisi ini terjadi dalam dunia budidaya kebun tebu dan pasca panen tanaman bentuk dalam bentuk gula. Beberapa bulan sebelumnya, tujuh pabrik gula mau ditutup oleh Menteri BUMN RI, namun hal ini didengar oleh Komisi B DPRD Jatim periode 2009-2014 sehingga Komisi B DPRD Jatim periode 2009-2014 berupaya menggagalkan penutupan pabrik gula tersebut. Alasan yang dikemukakan Kementrian BUMN RI terhadap penutupan pabrik gula tersebut adalah pabrik gula selalu dianggap merugi terus. Padahal mereka tidak pernah rugi, sebagian pimpinan dan karyawan pabrik gula selalu mempermainkan rendemen tebu petani, sehingga mendapatkan keuntungan bertahun-tahun.
Sebagian pimpinan pabrik gula yang berpikiran jangka pendek mengeluarkan kebijakan menutup pabrik gula. Akhirnya Kementrian BUMN RI tidak jadi menutup ketujuh pabrik gula di Jawa Timur setelah mendapatkan surat desakan Komisi B DPRD Jatim untuk tidak menutup pabrik gula tersebut. Gaji pimpinan pabrik gula perlu dievaluasi besarannya, managemen pabrik gula perlu terbuka dan menguntungkan petani tebu di masa depan. Sebagian mereka sering merugikan petani tebu yang tidak mau berkolusi dengan mandor dalam urusan pengukuran rendemen tebu.
Rendemen ada tiga : rendemen geregetan (kolusi dengan oknum pejabat), rendemen kongkalikong dengan asosiasi tebu dan rendemen sesuai pengukuran kualitas dari mandor pabrik gula. Kesemuanya rendemen jarang dilakukan secara terukur dan terbuka bagi informasi publik. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi B DPRD Jatim berencana menyusun Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur pada tahun 2011. Dengan demikian, latar belakang Raperda ini ingin melindungi hak dan kewajiban petani tebu secara legal dan sejahtera.
Hal yang aneh, Provinsi Jawa Timur sebagai penghasil utama lumbung pergulaan nasional, dikenai Harga Pokok Pembelian Gula dari petani sebesar Rp. 5.250,- kemudian dijual di pasaran sebesar Rp. 11.000,- – Rp. 12.000,-. Selisih margin keuntungan HPP dan Harga Penjualan tersebut selalu menguntungkan pedagang gula, dan diduga terkait dengan mafia gula / kartel gula. Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kondisi inilah mengetuk hati Komisi B DPRD Jatim melakukan inisiatif Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur. Gula Jawa Timur sering mensuplai stok gula di daerah Indonesia Timur sehingga perlu dilakukan peraturan yang memproteksi perdagangan gula dan melindungi kesejahteraan petani tebu.
Provinsi Jawa Timur sebagai penghasil utama gula nasional, sebaiknya harga gula dijual sekitar Rp. 7.000 – 8.000,- ; ternyata dijual sebesar Rp. 11.000 – Rp.12.000,-. (asumsinya harga ini dipermainkan oleh mafia gula / kartel gula). Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebaiknya menetapkan batas bawah pembelian gula dan batas atas penjualan harga gula di Jawa Timur. Hal ini perlu dilakukan agar tidak dipermainkan oleh oknum mafia gula dan kartel gula di masa depan. Fakta lain juga, Petani tebu mencari rendemen yang sesuai harapan mereka. Mereka membawa truk tebu dari satu pabrik gula ke pabrik gula ini. Hal ini terjadi karena tidak ada kepastian rendemen tebu secara terukur dan sistematis dikhawatirkan menimbulkan kekacauan dalam perdagangan gula.
Truk tebu menjadi boros dalam pemakaian bahan bakar solar sehingga bisa menimbulkan dampak global warming dan merusak jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas tonase. Fakta ini bisa dikurangi apabila ada regulasi yang memastikan kualitas dan kuantitas rendemen tebu secara jelas di masa depan. Tidak lupa juga, pabrik gula dalam bentuk perseroan terbatas, sebaiknya melakukan fungsi corporate social responsbility. Hal ini berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 yang mengamanatkan perseroan terbatas sebaiknya melaksanakan kegiatan CSR. CSR bisa dalam bentuk bantuan permodalan kepada keluarga petani tebu, bantuan beasiswa penelitian, perbaikan dan preservasi jalan yang dilalui truk tebu, bantuan dana perbaikan kesuburan tanah di lahan perkebunan tebu, bantuan dana biaya kuliah / sekolah bagi anak buruh petani tebu yang berprestasi.
Masyarakat Jawa Timur (akademisi pertebuan, aktivis mahasiswa, BEM / DPM, akademisi pertanian, LSM, praktisi politik, PHRI, ASITA, HKTI, KTNA dan sebagainya) perlu mengawal Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur agar bisa terwujud sehingga Komisi B DPRD Jatim bisa melindungi petani tebu dan mensejahterakan petani tebu di Jawa Timur. Ada kemungkinan, oknum kelompok pedagang besar gula berupaya menggagalkan Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur di masa depan. Sudah saatnya DPRD Provinsi Jawa Timur mempelopori Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur sehingga bisa menjadi percontohan Provinsi lain di Indonesia. Amin.
Malang, 7 Maret 2011
Mafia Daging Sapi di Jawa Timur
Mafia Daging Sapi di Jawa Timur
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Sapi sebagai salah satu hewan ternak yang potensial, ternyata masih terpendam berbagai permasalahan yang menimbulkan kerugian besar di kalangan konsumen pembeli daging sapi. Senin, 07 Maret 2011, saya diskusi dengan peternak kambing di Kec. Junrejo Kota Batu, peternak sapi di Kecamatan Dampit, peternak sapi di Kecamatan Wajak dan peternak sapi di Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Rabu, 09 Maret 2011, saya berdiskusi langsung dengan Anggota Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 mengenai permasalahan perdagangan sapi dan sebagainya.
Permasalahan tersebut antara lain ada fakta, daging sapi impor yang digunakan untuk pakan ternak malah dijual dagingnya di pasar tradisional. Kemudian masih ada oknum tukang jagal yang memotong sapi betina bunting untuk dijual di pasar padahal berdasarkan UU 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dilarang membunuh sapi betina yang masih bunting. Kurangnya stok daging sapi dalam memenuhi kebutuhan daging sapi di Jawa Timur dan Nasional. Masih mahalnya harga pakan ternak sapi, kambing, ayam dan hewan sejenis lainnya dari pabrikan yang malah merugikan peternak di masa depan.
Permasalahan selanjutnya adalah adanya permainan harga dari anggota kelompok pedagang jual beli daging sapi (mafia). Harga daging sapi dari peternak sapi sebesar kisaran Rp. 22-23 ribu sedangkan harga daging sapi dijual di pasar sebesar Rp. 50-55 ribu. Selisih margin keuntungan Rp. 24-25 ribu. Harga ini seragam di tingkatan pedagang se-Indonesia. Makanya tukang jagal tidak ada yang miskin, kebanyakan kaya raya. Perputaran omset penjualan daging sapi sebesar Rp. 4 – 5 triliun setiap bulan se Indonesia. Kondisi inilah yang perlu diputus mata rantai pedagang jual beli daging sapi. Daging sapi gelonggongan (diberi air) perlu diwaspadai juga peredarannya di pasar modern dan pasar tradisional.
Berkaitan dengan permasalahan di atas adalah perlunya Raperda Jatim tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Jatim. Hal ini untuk melindungi peternak sapi pembesaran (pedaging) dalam bertransaksi daging sapi. Peternak sebaiknya tidak menjual daging sapi dalam bentuk gelondongan, tetapi dijual dalam bentuk karkas (daging segar) secara langsung dan tidak dalam bentuk gelondongan melalui tengkulak. Raperda ini perlu mengatur sapi betina bunting tidak boleh dibunuh, untuk menjaga kelestarian dan kemurnian genetis, untuk mewujudkan swasembada ternak 2014. Pemerintah daerah kabupaten / kota di Jawa Timur sebaiknya menyediakan dana pembelian sapi betina produktif yang berasal dari masyarakat.
Berdasarkan UU 18/2009 pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan, atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Pasal 18 ayat (3) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan dana untuk menjaring ternak ruminansia betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menampung ternak tersebut pada unit pelaksana teknis di daerah untuk keperluan penangkaran dan penyediaan bibit ternak ruminansia di daerah tersebut.
Raperda Jatim tersebut juga mengatur pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran bahan pakan dan tumbuhan atau tanaman pakan yang tergolong bahan pangan dilakukan secara terkoordinasi antar instansi atau departemen. Dengan demikian, dalam rangka pengadaan pakan dan/atau bahan pakan yang tergolong bahan pangan, Pemerintah kabupaten / kota harus mengutamakan bahan baku pakan lokal. Hal ini untuk keseimbangan ketersediaan pakan ternak lokal dan pabrikan sehingga mempermudah pengembangan kawasan budidaya ternak.
Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pemerintah Provinsi Jatim perlu menetapkan batas bawah dan batas atas harga jual daging sapi sehingga peternak sejahtera beternak sapi dan sejenisnya dan tidak dipermainkan oknum mafia kelompok pedagang daging sapi di Jawa Timur dan Nasional. Mari kita mendukung Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 dalam merancang Raperda Jatim tentang peternakan dan kesehatan hewan di Jawa Timur. Diperlukan keterlibatan akademisi peternakan, peternak sapi, LSM, BEM Peternakan/Pertanian dan sebagainya untuk mewujudkan pengesahan Raperda tersebut. Amin.
Malang, 10 Maret 2011
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Sapi sebagai salah satu hewan ternak yang potensial, ternyata masih terpendam berbagai permasalahan yang menimbulkan kerugian besar di kalangan konsumen pembeli daging sapi. Senin, 07 Maret 2011, saya diskusi dengan peternak kambing di Kec. Junrejo Kota Batu, peternak sapi di Kecamatan Dampit, peternak sapi di Kecamatan Wajak dan peternak sapi di Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Rabu, 09 Maret 2011, saya berdiskusi langsung dengan Anggota Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 mengenai permasalahan perdagangan sapi dan sebagainya.
Permasalahan tersebut antara lain ada fakta, daging sapi impor yang digunakan untuk pakan ternak malah dijual dagingnya di pasar tradisional. Kemudian masih ada oknum tukang jagal yang memotong sapi betina bunting untuk dijual di pasar padahal berdasarkan UU 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dilarang membunuh sapi betina yang masih bunting. Kurangnya stok daging sapi dalam memenuhi kebutuhan daging sapi di Jawa Timur dan Nasional. Masih mahalnya harga pakan ternak sapi, kambing, ayam dan hewan sejenis lainnya dari pabrikan yang malah merugikan peternak di masa depan.
Permasalahan selanjutnya adalah adanya permainan harga dari anggota kelompok pedagang jual beli daging sapi (mafia). Harga daging sapi dari peternak sapi sebesar kisaran Rp. 22-23 ribu sedangkan harga daging sapi dijual di pasar sebesar Rp. 50-55 ribu. Selisih margin keuntungan Rp. 24-25 ribu. Harga ini seragam di tingkatan pedagang se-Indonesia. Makanya tukang jagal tidak ada yang miskin, kebanyakan kaya raya. Perputaran omset penjualan daging sapi sebesar Rp. 4 – 5 triliun setiap bulan se Indonesia. Kondisi inilah yang perlu diputus mata rantai pedagang jual beli daging sapi. Daging sapi gelonggongan (diberi air) perlu diwaspadai juga peredarannya di pasar modern dan pasar tradisional.
Berkaitan dengan permasalahan di atas adalah perlunya Raperda Jatim tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Jatim. Hal ini untuk melindungi peternak sapi pembesaran (pedaging) dalam bertransaksi daging sapi. Peternak sebaiknya tidak menjual daging sapi dalam bentuk gelondongan, tetapi dijual dalam bentuk karkas (daging segar) secara langsung dan tidak dalam bentuk gelondongan melalui tengkulak. Raperda ini perlu mengatur sapi betina bunting tidak boleh dibunuh, untuk menjaga kelestarian dan kemurnian genetis, untuk mewujudkan swasembada ternak 2014. Pemerintah daerah kabupaten / kota di Jawa Timur sebaiknya menyediakan dana pembelian sapi betina produktif yang berasal dari masyarakat.
Berdasarkan UU 18/2009 pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan, atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Pasal 18 ayat (3) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan dana untuk menjaring ternak ruminansia betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menampung ternak tersebut pada unit pelaksana teknis di daerah untuk keperluan penangkaran dan penyediaan bibit ternak ruminansia di daerah tersebut.
Raperda Jatim tersebut juga mengatur pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran bahan pakan dan tumbuhan atau tanaman pakan yang tergolong bahan pangan dilakukan secara terkoordinasi antar instansi atau departemen. Dengan demikian, dalam rangka pengadaan pakan dan/atau bahan pakan yang tergolong bahan pangan, Pemerintah kabupaten / kota harus mengutamakan bahan baku pakan lokal. Hal ini untuk keseimbangan ketersediaan pakan ternak lokal dan pabrikan sehingga mempermudah pengembangan kawasan budidaya ternak.
Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pemerintah Provinsi Jatim perlu menetapkan batas bawah dan batas atas harga jual daging sapi sehingga peternak sejahtera beternak sapi dan sejenisnya dan tidak dipermainkan oknum mafia kelompok pedagang daging sapi di Jawa Timur dan Nasional. Mari kita mendukung Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 dalam merancang Raperda Jatim tentang peternakan dan kesehatan hewan di Jawa Timur. Diperlukan keterlibatan akademisi peternakan, peternak sapi, LSM, BEM Peternakan/Pertanian dan sebagainya untuk mewujudkan pengesahan Raperda tersebut. Amin.
Malang, 10 Maret 2011
Sabtu, 02 April 2011
KONDISI JALAN RUSAK MELANGGAR UU LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Prima
Berkelas Dunia : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Banyak sekali jalan berlubang di Kota Malang, Kabupaten Malang. Misalnya Jalan tidak beraspal di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang, jalan berlubang Desa Kedung Banteng Sumbermanjing, jalan berlubang di Daerah Kecamatan Dau menuju Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Jalan tidak rata dan kasar di daerah Kecamatan Pujon melewati kawasan Songgoriti. Kondisi jalan tidak merata terjadi di Kecamatan Lawang, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang yang termasuk jalan utama Jalur Surabaya – Blitar. Ada lagi kondisi jalan Bendungan Sutami di kelurahan Sumbersari, Kec. Lowokwaru, jalan terusan sulfat timur di Kota Malang yang sudah kehilangan puluhan bahkan ratusan pengendara jalan mengalami kecelakaan dan sebagainya.
Hal ini tentunya membahayakan pengendara mobil dan sepeda motor. Pengendara semakin berhati-hati melewati jalan berlubang dan tidak rata. Ruas jalan semakin tidak nyaman dilewati kendaraan dengan kecepatan normal bahkan jalanan menjadi macet akibat pengendara menghindari jalan berlubang dan berjalan pelan melewati jalan tidak rata. Akibat kendaraan yang memperlambat lajunya akibat jalan tidak rata dan berlubang mengakibatkan jarak tempuh perjalanan semakin bertambah dan menimbulkan high cost dalam melakukan akitivitas bekerja dan berangkat perkuliahan.
Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang sebaiknya segera memperbaiki kondisi jalan berlubang atau tidak rata tersebut. Kebetulan sudah memasuki musim kemarau sehingga mudah melakukan kegiatan pengaspalan jalan dan perawatan jalan sesuai kebutuhan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menambah daftar korban kecelakaan lalu lintas akibat musibah jalan berlubang dan tidak rata. Nyawa seseorang lebih penting bagi keluarga mereka yang menunggu anggota keluarga selamat dalam perjalanan melintasi jalan di wilayah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Penulis pernah mengikuti Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diadakan Kementrian Perhubungan RI, Kementrian PU RI, Komisi V DPR RI dan dihadiri semua Lurah Se Kota Malang, tokoh masyarakat, jajaran Dishub Kota Malang, jajaran Dinas PU Kota Malang beberapa Juni 2010 kemarin. Dalam forum tersebut ternyata disampaikan bahwa kondisi jalan berlubang, tidak rata yang mengakibatkan pihak pengendara mengalami kecelakaan, maka masyarakat bisa mengajukan pengaduan kepada pemerintah daerah setempat dan pemda setempat dituntut atas kelalaian memperbaiki jalan tersebut. Hal ini bukan kesalahan dari pengendara sendiri jika mengalami kecelakaan. Jadi tidak serta-merta semua kecelakaan di jalan akibat human error semata, yang selama ini menjadi alasan polisi setiap melakukan investigasi di jalan setelah terjadi kecelakaan.
Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif. Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan. Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud tersebut, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Kemudian Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Dengan demikian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Prima
Berkelas Dunia : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Banyak sekali jalan berlubang di Kota Malang, Kabupaten Malang. Misalnya Jalan tidak beraspal di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang, jalan berlubang Desa Kedung Banteng Sumbermanjing, jalan berlubang di Daerah Kecamatan Dau menuju Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Jalan tidak rata dan kasar di daerah Kecamatan Pujon melewati kawasan Songgoriti. Kondisi jalan tidak merata terjadi di Kecamatan Lawang, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang yang termasuk jalan utama Jalur Surabaya – Blitar. Ada lagi kondisi jalan Bendungan Sutami di kelurahan Sumbersari, Kec. Lowokwaru, jalan terusan sulfat timur di Kota Malang yang sudah kehilangan puluhan bahkan ratusan pengendara jalan mengalami kecelakaan dan sebagainya.
Hal ini tentunya membahayakan pengendara mobil dan sepeda motor. Pengendara semakin berhati-hati melewati jalan berlubang dan tidak rata. Ruas jalan semakin tidak nyaman dilewati kendaraan dengan kecepatan normal bahkan jalanan menjadi macet akibat pengendara menghindari jalan berlubang dan berjalan pelan melewati jalan tidak rata. Akibat kendaraan yang memperlambat lajunya akibat jalan tidak rata dan berlubang mengakibatkan jarak tempuh perjalanan semakin bertambah dan menimbulkan high cost dalam melakukan akitivitas bekerja dan berangkat perkuliahan.
Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang sebaiknya segera memperbaiki kondisi jalan berlubang atau tidak rata tersebut. Kebetulan sudah memasuki musim kemarau sehingga mudah melakukan kegiatan pengaspalan jalan dan perawatan jalan sesuai kebutuhan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menambah daftar korban kecelakaan lalu lintas akibat musibah jalan berlubang dan tidak rata. Nyawa seseorang lebih penting bagi keluarga mereka yang menunggu anggota keluarga selamat dalam perjalanan melintasi jalan di wilayah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Penulis pernah mengikuti Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diadakan Kementrian Perhubungan RI, Kementrian PU RI, Komisi V DPR RI dan dihadiri semua Lurah Se Kota Malang, tokoh masyarakat, jajaran Dishub Kota Malang, jajaran Dinas PU Kota Malang beberapa Juni 2010 kemarin. Dalam forum tersebut ternyata disampaikan bahwa kondisi jalan berlubang, tidak rata yang mengakibatkan pihak pengendara mengalami kecelakaan, maka masyarakat bisa mengajukan pengaduan kepada pemerintah daerah setempat dan pemda setempat dituntut atas kelalaian memperbaiki jalan tersebut. Hal ini bukan kesalahan dari pengendara sendiri jika mengalami kecelakaan. Jadi tidak serta-merta semua kecelakaan di jalan akibat human error semata, yang selama ini menjadi alasan polisi setiap melakukan investigasi di jalan setelah terjadi kecelakaan.
Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif. Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan. Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud tersebut, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Kemudian Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Dengan demikian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Destinasi Wisata Unggulan Mojokerto
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002 ; Konsultan Ekowisata
Anggota Masyarakat Pariwisata Indonesia Jatim (MPI Jatim)
Sebagai salah satu tujuan daerah tujuan wisata di Indonesia, Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur memiliki beragam potensi pariwisata selain karena letaknya yang strategis, memiliki aneka ragam obyek dan daya tarik wisata baik ekowisata, wisata sejarah maupun wisata religi. Potensi tersebut apabila dikelola dengan baik tentu akan mampu menjadi salah satu sumber perolehan PAD dan menjadi pengungkit ekonomi Kabupaten Mojokerto dan Propinsi Jawa Timur. Pengembangan pariwisata Kabupaten Mojokerto diharapkan mampu menggerakkan roda kegiatan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan di Jawa Timur.
Bertitik tolak dari hal tersebut, maka penulis (03/03/2011) berkeliling ke sejumlah obyek wisata Kabupaten Mojokerto, untuk melihat, mendengar dan merasakan langsung serta menggali langsung potensi ekowisata, wisata air panas, wisata sejarah, wisata religi. Obyek wisata tersebut antara lain : Candi Pertirtaan Jolotundo, Wana Wisata Air Terjun Dlundung, Wana Wisata Padusan Pacet,Wana Wisata Coban Canggu, Makam Troloyo dan Ekowisata Tanjungan. Obyek wisata tersebut di atas bisa lebih dikembangkan dan dipercantik sehingga meningkatkan kepuasan wisatawan baik mancanegara maupun domestik.
Candi pertirtaan Jolotundo di Desa Seloliman Kecamatan Trawas merupakan wisata arkeologis dan sejarah, tempat petilasan Raja Airlangga beristirahat di lereng gunung Penanggungan. Di sekitar Candi Pertirtaan Jolotundo terdapat juga Candi Naga I, Candi Naga II, Candi Siwa, Candi Bayi, Candi Shinta dan Candi Pura yang merupakan kesatuan dari Candi Jolotundo itu sendiri. Candi pertirtaan Jolotundo memiliki pemandian dimana pengunjung wisata bisa mandi agar mendapatkan mitos khasiat sesuai keinginan setelah mereka mandi.
Kemudian wana wisata Air Terjun Dlundung merupakan wisata air terjun alami, biasanya digunakan untuk camping area, hiking, jungle tracking, gathering, outbound, menikmati segarnya air terjun. Wana wisata ini memiliki potensi sebagai wana wisata berwawasan lingkungan, bisa diusulkan dalam Lomba Daya Tarik Wisata Berwawasan Lingkungan dengan penghargaan Citra Pesona Wisata yang diadakan oleh Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata setiap tahunnya.
Wana Wisata Padusan Pacet sudah cukup terkenal di kalangan masyarakat Jawa Timur, merupakan wisata air panas dan selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan tiap liburan sekolah. Hanya saja, perlu diadakan pelebaran jalan sebelum pintu masuk wana wisata ini agar bis pariwisata bisa melewati dengan lancar, tidak terjebak macet setiap liburan sekolah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa membantu anggaran pelebaran dan pengaspalan jalan ini kepada Pemkab Mojokerto di masa mendatang. Tidak lupa juga, Kementrian Budpar RI sebaiknya membantu perbaikan kios-kios UKM, Dinas Koperasi, UKM dan Mikro Jatim sebaiknya membantu bantuan permodalan UKM yang berjualan di Wana Wisata Padusan Pacet.
Kemudian wana wisata Coban Canggo merupakan ekowisata air terjun alami, yang memiliki daya tarik wisata lebih baik dikembangkan agar menjadi wana wisata berwawasan lingkungan. Daya tarik wisata sebagai salah satu aspek dalam pembangunan kepariwisataan harus dikembangkan dengan memperhatikan aspek-aspek pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pelestarian sumber daya alam kepariwisataan. Pembangunan dan pengembangan daya tarik wisata Coban Canggo ke depan perlu didasarkan atas : (1) memanfaatkan lingkungan secara lestari; (2) partisipasi aktif masyarakat; (3) bermuatan pendidikan, pembelajaran dan rekreasi; (4) berdampak negatif minimal; (5) memberikan sumbangan positif terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Dan yang terakhir, penulis mengunjungi Ekowisata Tanjungan di Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi. Ekowisata Tanjungan merupakan kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumberdaya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal. Berdasarkan Permendagri 33/2009 tentang pedoman pengembangan ekowisata di daerah, maka pengembangan ekowisata wajib memberdayakan masyarakat setempat, dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ekowisata. Semoga wisata sejarah, wisata religi, ekowisata, wisata buatan di Kabupaten Mojokerto mulai diperhatikan Kementrian Budpar RI, Pemprov Jawa Timur, pengusaha Nasional dan masyarakat peduli kemajuan pariwisata Indonesia. Amin.
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002 ; Konsultan Ekowisata
Anggota Masyarakat Pariwisata Indonesia Jatim (MPI Jatim)
Sebagai salah satu tujuan daerah tujuan wisata di Indonesia, Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur memiliki beragam potensi pariwisata selain karena letaknya yang strategis, memiliki aneka ragam obyek dan daya tarik wisata baik ekowisata, wisata sejarah maupun wisata religi. Potensi tersebut apabila dikelola dengan baik tentu akan mampu menjadi salah satu sumber perolehan PAD dan menjadi pengungkit ekonomi Kabupaten Mojokerto dan Propinsi Jawa Timur. Pengembangan pariwisata Kabupaten Mojokerto diharapkan mampu menggerakkan roda kegiatan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan di Jawa Timur.
Bertitik tolak dari hal tersebut, maka penulis (03/03/2011) berkeliling ke sejumlah obyek wisata Kabupaten Mojokerto, untuk melihat, mendengar dan merasakan langsung serta menggali langsung potensi ekowisata, wisata air panas, wisata sejarah, wisata religi. Obyek wisata tersebut antara lain : Candi Pertirtaan Jolotundo, Wana Wisata Air Terjun Dlundung, Wana Wisata Padusan Pacet,Wana Wisata Coban Canggu, Makam Troloyo dan Ekowisata Tanjungan. Obyek wisata tersebut di atas bisa lebih dikembangkan dan dipercantik sehingga meningkatkan kepuasan wisatawan baik mancanegara maupun domestik.
Candi pertirtaan Jolotundo di Desa Seloliman Kecamatan Trawas merupakan wisata arkeologis dan sejarah, tempat petilasan Raja Airlangga beristirahat di lereng gunung Penanggungan. Di sekitar Candi Pertirtaan Jolotundo terdapat juga Candi Naga I, Candi Naga II, Candi Siwa, Candi Bayi, Candi Shinta dan Candi Pura yang merupakan kesatuan dari Candi Jolotundo itu sendiri. Candi pertirtaan Jolotundo memiliki pemandian dimana pengunjung wisata bisa mandi agar mendapatkan mitos khasiat sesuai keinginan setelah mereka mandi.
Kemudian wana wisata Air Terjun Dlundung merupakan wisata air terjun alami, biasanya digunakan untuk camping area, hiking, jungle tracking, gathering, outbound, menikmati segarnya air terjun. Wana wisata ini memiliki potensi sebagai wana wisata berwawasan lingkungan, bisa diusulkan dalam Lomba Daya Tarik Wisata Berwawasan Lingkungan dengan penghargaan Citra Pesona Wisata yang diadakan oleh Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata setiap tahunnya.
Wana Wisata Padusan Pacet sudah cukup terkenal di kalangan masyarakat Jawa Timur, merupakan wisata air panas dan selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan tiap liburan sekolah. Hanya saja, perlu diadakan pelebaran jalan sebelum pintu masuk wana wisata ini agar bis pariwisata bisa melewati dengan lancar, tidak terjebak macet setiap liburan sekolah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa membantu anggaran pelebaran dan pengaspalan jalan ini kepada Pemkab Mojokerto di masa mendatang. Tidak lupa juga, Kementrian Budpar RI sebaiknya membantu perbaikan kios-kios UKM, Dinas Koperasi, UKM dan Mikro Jatim sebaiknya membantu bantuan permodalan UKM yang berjualan di Wana Wisata Padusan Pacet.
Kemudian wana wisata Coban Canggo merupakan ekowisata air terjun alami, yang memiliki daya tarik wisata lebih baik dikembangkan agar menjadi wana wisata berwawasan lingkungan. Daya tarik wisata sebagai salah satu aspek dalam pembangunan kepariwisataan harus dikembangkan dengan memperhatikan aspek-aspek pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pelestarian sumber daya alam kepariwisataan. Pembangunan dan pengembangan daya tarik wisata Coban Canggo ke depan perlu didasarkan atas : (1) memanfaatkan lingkungan secara lestari; (2) partisipasi aktif masyarakat; (3) bermuatan pendidikan, pembelajaran dan rekreasi; (4) berdampak negatif minimal; (5) memberikan sumbangan positif terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Dan yang terakhir, penulis mengunjungi Ekowisata Tanjungan di Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi. Ekowisata Tanjungan merupakan kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumberdaya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal. Berdasarkan Permendagri 33/2009 tentang pedoman pengembangan ekowisata di daerah, maka pengembangan ekowisata wajib memberdayakan masyarakat setempat, dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ekowisata. Semoga wisata sejarah, wisata religi, ekowisata, wisata buatan di Kabupaten Mojokerto mulai diperhatikan Kementrian Budpar RI, Pemprov Jawa Timur, pengusaha Nasional dan masyarakat peduli kemajuan pariwisata Indonesia. Amin.
Jumat, 25 Februari 2011
Hati-Hati Memilih Lembaga Pembiayaan Kredit
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Saat ini, semakin tumbuh lembaga pembiayaan kredit di Propinsi Jawa Timur. Mereka menggunakan berbagai macam media promosi untuk menarik minat konsumen yang ingin membeli barang dengan sistem kredit. Lembaga ini bekerjasama dengan pihak dealer sepeda motor, dealer mobil baik baru maupun bekas, pihak penyedia kebutuhan teknologi, kebutuhan tersier masyarakat dimana pihak dealer / pihak penyedia kebutuhan rumah tangga memberikan promosi down payment murah tetapi angsuran kredit menjadi mahal nantinya, terkesan memberatkan konsumen nanti. Leasing ini bermunculan semakin banyak seiring dengan sikap konsumtif masyarakat yang terpengaruh iklan kebutuhan peralatan rumah tangga, sepeda motor dan mobil di media massa.
Lembaga ini ada yang mengelola sistem penagihan kredit dengan transparan, simpatik dan santun (tidak mengelabuhi konsumen), ada juga yang mengelola sistem penagihan kredit tanpa pemberitahuan, langsung memberikan denda kepada konsumen, ada juga yang kejam, langsung meminta jasa debt collector yang dengan cara merampas paksa sepeda motor konsumen langsung di jalan. Padahal hal ini melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI perlu mencermati hal ini sebagai bahan kajian dan regulasi di masa mendatang.
Harian Surya, (14/02/2011) ada berita sita motor paksa, 3 debt collector dikeroyok warga. Kekesalan warga terhadap sikap kasar para debt collector yang seringkali seenaknya merampas motor di tengah jalan, akhirnya berimbas buruk kepada ketiga pria yang mengaku suruhan sebuah perusahaan leasing ini. Ketiga pria itu babak belur setelah dihajar sekelompok orang di Jl. Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kekerasan ini tidak sepantasnya dilakukan oleh perusahaan leasing yang profesional dan maju sistemnya. Para debt collector itu tidak memiliki surat kuasa merampas motor di tengah jalan. Hal ini ternyata sudah berjalan bertahun-tahun dijalankan oleh perusahaan leasing yang mengejar target setoran dan mencari keuntungan saja.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat jika ingin menggunakan jasa lembaga pembiayaan kredit (leasing), sebagai berikut : Pertama, calon konsumen harus jeli dan mencermati pasal per pasal perjanjian sebelum melakukan kredit tersebut. Terkadang calon konsumen dirayu oleh oknum sales motor untuk tidak membacanya dan terkesan terburu-buru. Kedua, calon konsumen pembiayaan kredit bisa menyerahkan kuasa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen. Konsumen yang butah hukum bisa meminta bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen yang sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindakan kekerasan tidak berlaku lagi setelah era reformasi.
Hal ini untuk mencegah perampasan sepeda motor di tengah jalan, mengingat sebagian besar konsumen lembaga pembiayaan kredit tidak memahami sepenuhnya hukum perlindungan konsumen. Perusahaan leasing tidak berhak merampas apabila sejak awal, perjanjian calon konsumen dan perusahaan leasing belum dinotariskan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU 8/1999. Konsumen juga manusia yang memiliki hak asasi manusia, memiliki hati nurani dan harga diri. Perusahaan leasing tidak boleh semena-mena terhadap konsumennya.
Ketiga, oknum debt collector yang menjadi suruhan perusahaan leasing tidak berhak merampas sepeda motor di rumah maupun di tengah jalan apabila tidak ada surat kuasa dan hal tersebut bisa dianggap sebagai kriminal sehingga bisa dipidanakan. Pihak perusahaan leasing sebaiknya melakukan pembicaraan baik-baik dengan pihak konsumennya, kenapa terlambat membayar. Sebagian konsumen akhirnya merasa ditipu oleh perusahaan leasing karena tidak terbuka dalam menjelaskan perjanjian pasal per pasal sewaktu proses perjanjian akan ditandatangani oleh konsumen.
Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih lembaga pembiayaan kredit baik sepeda motor maupun mobil, khususnya membaca dengan teliti isi surat perjanjian sejak awal, menanyakan bagaimana sistem penagihan apabila terlambat membayar kredit, apa menggunakan debt collector ?, apa melalui sistem kekeluargaan?. Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas terkait perlu melakukan regulasi, pengawasan dan pembinaan terhadap leasing secara berkala, sehingga tidak menimbulkan kerugian immateriil dan psikologis bagi konsumen leasing yang terlambat melakukan pembayaran baik disengaja maupun tidak disengaja.
Masyarakat berhak memahami dan merasa nyaman dalam hal melakukan kredit yang menggunakan jasa lembaga pembiayaan kredit di masa depan. Karena masyarakat bisa jadi terlambat membayar karena ada kebutuhan mendesak pendidikan, kebutuhan kesehatan di rumah sakit, kebutuhan lainnya. Tidak merasa was-was dan kalah terus dengan leasing. Ini bukan konsep win-win solution dalam berbisnis. Marilah leasing dengan terbuka memberikan hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban leasing dengan penuh keterbukaan dan kekeluargaan sehingga tidak semakin menjerat konsumen dengan sistem penagihan yang menimbulkan perasaan tidak nyaman. Amin.
Malang, 14 Februari 2011
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Saat ini, semakin tumbuh lembaga pembiayaan kredit di Propinsi Jawa Timur. Mereka menggunakan berbagai macam media promosi untuk menarik minat konsumen yang ingin membeli barang dengan sistem kredit. Lembaga ini bekerjasama dengan pihak dealer sepeda motor, dealer mobil baik baru maupun bekas, pihak penyedia kebutuhan teknologi, kebutuhan tersier masyarakat dimana pihak dealer / pihak penyedia kebutuhan rumah tangga memberikan promosi down payment murah tetapi angsuran kredit menjadi mahal nantinya, terkesan memberatkan konsumen nanti. Leasing ini bermunculan semakin banyak seiring dengan sikap konsumtif masyarakat yang terpengaruh iklan kebutuhan peralatan rumah tangga, sepeda motor dan mobil di media massa.
Lembaga ini ada yang mengelola sistem penagihan kredit dengan transparan, simpatik dan santun (tidak mengelabuhi konsumen), ada juga yang mengelola sistem penagihan kredit tanpa pemberitahuan, langsung memberikan denda kepada konsumen, ada juga yang kejam, langsung meminta jasa debt collector yang dengan cara merampas paksa sepeda motor konsumen langsung di jalan. Padahal hal ini melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI perlu mencermati hal ini sebagai bahan kajian dan regulasi di masa mendatang.
Harian Surya, (14/02/2011) ada berita sita motor paksa, 3 debt collector dikeroyok warga. Kekesalan warga terhadap sikap kasar para debt collector yang seringkali seenaknya merampas motor di tengah jalan, akhirnya berimbas buruk kepada ketiga pria yang mengaku suruhan sebuah perusahaan leasing ini. Ketiga pria itu babak belur setelah dihajar sekelompok orang di Jl. Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kekerasan ini tidak sepantasnya dilakukan oleh perusahaan leasing yang profesional dan maju sistemnya. Para debt collector itu tidak memiliki surat kuasa merampas motor di tengah jalan. Hal ini ternyata sudah berjalan bertahun-tahun dijalankan oleh perusahaan leasing yang mengejar target setoran dan mencari keuntungan saja.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat jika ingin menggunakan jasa lembaga pembiayaan kredit (leasing), sebagai berikut : Pertama, calon konsumen harus jeli dan mencermati pasal per pasal perjanjian sebelum melakukan kredit tersebut. Terkadang calon konsumen dirayu oleh oknum sales motor untuk tidak membacanya dan terkesan terburu-buru. Kedua, calon konsumen pembiayaan kredit bisa menyerahkan kuasa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen. Konsumen yang butah hukum bisa meminta bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen yang sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindakan kekerasan tidak berlaku lagi setelah era reformasi.
Hal ini untuk mencegah perampasan sepeda motor di tengah jalan, mengingat sebagian besar konsumen lembaga pembiayaan kredit tidak memahami sepenuhnya hukum perlindungan konsumen. Perusahaan leasing tidak berhak merampas apabila sejak awal, perjanjian calon konsumen dan perusahaan leasing belum dinotariskan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU 8/1999. Konsumen juga manusia yang memiliki hak asasi manusia, memiliki hati nurani dan harga diri. Perusahaan leasing tidak boleh semena-mena terhadap konsumennya.
Ketiga, oknum debt collector yang menjadi suruhan perusahaan leasing tidak berhak merampas sepeda motor di rumah maupun di tengah jalan apabila tidak ada surat kuasa dan hal tersebut bisa dianggap sebagai kriminal sehingga bisa dipidanakan. Pihak perusahaan leasing sebaiknya melakukan pembicaraan baik-baik dengan pihak konsumennya, kenapa terlambat membayar. Sebagian konsumen akhirnya merasa ditipu oleh perusahaan leasing karena tidak terbuka dalam menjelaskan perjanjian pasal per pasal sewaktu proses perjanjian akan ditandatangani oleh konsumen.
Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih lembaga pembiayaan kredit baik sepeda motor maupun mobil, khususnya membaca dengan teliti isi surat perjanjian sejak awal, menanyakan bagaimana sistem penagihan apabila terlambat membayar kredit, apa menggunakan debt collector ?, apa melalui sistem kekeluargaan?. Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas terkait perlu melakukan regulasi, pengawasan dan pembinaan terhadap leasing secara berkala, sehingga tidak menimbulkan kerugian immateriil dan psikologis bagi konsumen leasing yang terlambat melakukan pembayaran baik disengaja maupun tidak disengaja.
Masyarakat berhak memahami dan merasa nyaman dalam hal melakukan kredit yang menggunakan jasa lembaga pembiayaan kredit di masa depan. Karena masyarakat bisa jadi terlambat membayar karena ada kebutuhan mendesak pendidikan, kebutuhan kesehatan di rumah sakit, kebutuhan lainnya. Tidak merasa was-was dan kalah terus dengan leasing. Ini bukan konsep win-win solution dalam berbisnis. Marilah leasing dengan terbuka memberikan hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban leasing dengan penuh keterbukaan dan kekeluargaan sehingga tidak semakin menjerat konsumen dengan sistem penagihan yang menimbulkan perasaan tidak nyaman. Amin.
Malang, 14 Februari 2011
Pelayanan Publik Berbasis ICT dan Berkelas Dunia
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Prima
Berkelas Dunia : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Hal ini tercantum dalam UU 25/2009 tentang pelayanan publik.
Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.
Terkait kemajuan di bidang teknologi komunikasi dan informasi (information and communication technology) maka pelayanan publik di setiap pemda kab/kota di Jawa Timur sudah seharusnya mengarah kepada pelayanan publik berbasis ICT menuju pelayanan publik berkelas dunia. Penulis sudah beberapa kali melakukan reportase dan diskusi intensif dengan Kabid dan Kasie Dinas Kominfo Kota Malang, pernah menghadiri Seminar Telecentre dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Dinas Kominfo Jatim, penulis mengamati prosedur pelayanan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Malang.
Kemudian penulis mengamati masyarakat berbondong-bondong pengurusan akta kelahiran Dinas Kependudukan Kota Malang bulan Desember 2010, berdiskusi dengan Kabid Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Malang, diskusi dengan asesor sekolah SD/SMP/SMA Tingkat Jatim, berdiskusi dengan Kepala Dinas Kependudukan Kota Batu ternyata sebagian besar pelayanan di Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu masih menggunakan pola administrasi lama bukan pola New Public Management. Yang tertulis tidak dilakukan, yang dilakukan tidak tertuliskan dan tidak terdatakan.
Artinya setiap masyarakat yang berkepentingan dengan Dinas / SKPD tekait masih diharuskan mengurus dan fotokopi berkas-berkas persyaratan berkali-kali. Misalnya masyarakat ingin mengurus ijin HO, ijin IMB, ijin mendirikan CV, mengurus akte kelahiran, KTP, SIM harus fotokopi berkas-berkas persyaratan berkali-kali. Apa hal ini tidak semakin mempersulit, menambah waktu dan membingungkan masyarakat? Kita perlu melihat contoh pelayanan publik berbasis ICT di Korea Selatan, Uni Eropa. Saya mengetahui hal ini setelah melakukan reportase dan berdiskusi dengan seseorang yang menjadi mahasiswa S3 Teknologi Pembelajaran.
Beliau mengungkapkan bahwa waktu beliau sempat kuliah di Korea Selatan tahun 1989, untuk mengurus ijin perpanjangan visa, beliau mendatangi kantor perijinan dan tidak mengetahui sosok pelayan publik, beliau bertanya syarat-syaratnya apa, petugas setempat marah. Beliau disuruh membaca syarat-syarat tertempel di pengumuman. Satu kantor perijinan hanya berjumlah 4 orang melayani begitu banyak orang. Syarat lengkap langsung diserahkan dan diproses. Tidak perlu RT/RW, sistem sudah online. Kemudian beliau diminta mendatangi kantor perijinan hari jumat pagi.
Tetapi, beliau ada ujian kuliah, lupa mendatangi kantor perijinan jumat pagi kemudian ternyata pihak kepolisian mencari keberadaan beliau sabtu malam, untuk memberikan denda karena tidak mengambil berkas-berkas ijin perpanjangan paspor setelah seminggu. Hal inilah yang perlu menjadi bahan renungan kita bersama. Semua serba online. Koordinasi antar aparat luar biasa. Beliau dipanggil Pembantu Rektor III Universitas setempat dan dianggap kriminal.
Selain itu, Korea Selatan cukup maju dalam hal pelayanan berbasis ICT. Setiap warga negara Korea Selatan memiliki database lengkap terkait identitas nama, pekerjaan, alamat, tempat tanggal lahir dan sebagainya. Kemudian, apabila seorang warga negara tersebut bermaksud mengurus KTP, cukup menyebutkan nama lengkap, tempat tinggal dimana, diminta menunggu sebentar kira-kira beberapa menit, KTP langsung jadi. Tidak perlu membawa berkas-berkas RT/RW/Kelurahan.
Hal inilah perlu menjadikan renungan kita semua. Khususnya birokrasi pemerintahan / pegawai negeri sipil di Indonesia. Semoga PNS kita mampu mewujudkan pelayanan publik berbasis ICT dan berkelas dunia secepatnya. Sudah saatnya Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS, UU 11/2008 tentang ITE dan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik sebaiknya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam perwujudan hal tersebut, Bukan hanya menjadi mimpi masyarakat yang merindukan pelayanan berkelas dunia. Indonesia mampu perlahan-lahan mewujudkannya asalkan ada perubahan mental dan pola berpikir (mindset) para PNS se Indonesia menjadi abdi masyarakat yang baik dan benar. Amin.
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Prima
Berkelas Dunia : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Hal ini tercantum dalam UU 25/2009 tentang pelayanan publik.
Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.
Terkait kemajuan di bidang teknologi komunikasi dan informasi (information and communication technology) maka pelayanan publik di setiap pemda kab/kota di Jawa Timur sudah seharusnya mengarah kepada pelayanan publik berbasis ICT menuju pelayanan publik berkelas dunia. Penulis sudah beberapa kali melakukan reportase dan diskusi intensif dengan Kabid dan Kasie Dinas Kominfo Kota Malang, pernah menghadiri Seminar Telecentre dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Dinas Kominfo Jatim, penulis mengamati prosedur pelayanan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Malang.
Kemudian penulis mengamati masyarakat berbondong-bondong pengurusan akta kelahiran Dinas Kependudukan Kota Malang bulan Desember 2010, berdiskusi dengan Kabid Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Malang, diskusi dengan asesor sekolah SD/SMP/SMA Tingkat Jatim, berdiskusi dengan Kepala Dinas Kependudukan Kota Batu ternyata sebagian besar pelayanan di Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu masih menggunakan pola administrasi lama bukan pola New Public Management. Yang tertulis tidak dilakukan, yang dilakukan tidak tertuliskan dan tidak terdatakan.
Artinya setiap masyarakat yang berkepentingan dengan Dinas / SKPD tekait masih diharuskan mengurus dan fotokopi berkas-berkas persyaratan berkali-kali. Misalnya masyarakat ingin mengurus ijin HO, ijin IMB, ijin mendirikan CV, mengurus akte kelahiran, KTP, SIM harus fotokopi berkas-berkas persyaratan berkali-kali. Apa hal ini tidak semakin mempersulit, menambah waktu dan membingungkan masyarakat? Kita perlu melihat contoh pelayanan publik berbasis ICT di Korea Selatan, Uni Eropa. Saya mengetahui hal ini setelah melakukan reportase dan berdiskusi dengan seseorang yang menjadi mahasiswa S3 Teknologi Pembelajaran.
Beliau mengungkapkan bahwa waktu beliau sempat kuliah di Korea Selatan tahun 1989, untuk mengurus ijin perpanjangan visa, beliau mendatangi kantor perijinan dan tidak mengetahui sosok pelayan publik, beliau bertanya syarat-syaratnya apa, petugas setempat marah. Beliau disuruh membaca syarat-syarat tertempel di pengumuman. Satu kantor perijinan hanya berjumlah 4 orang melayani begitu banyak orang. Syarat lengkap langsung diserahkan dan diproses. Tidak perlu RT/RW, sistem sudah online. Kemudian beliau diminta mendatangi kantor perijinan hari jumat pagi.
Tetapi, beliau ada ujian kuliah, lupa mendatangi kantor perijinan jumat pagi kemudian ternyata pihak kepolisian mencari keberadaan beliau sabtu malam, untuk memberikan denda karena tidak mengambil berkas-berkas ijin perpanjangan paspor setelah seminggu. Hal inilah yang perlu menjadi bahan renungan kita bersama. Semua serba online. Koordinasi antar aparat luar biasa. Beliau dipanggil Pembantu Rektor III Universitas setempat dan dianggap kriminal.
Selain itu, Korea Selatan cukup maju dalam hal pelayanan berbasis ICT. Setiap warga negara Korea Selatan memiliki database lengkap terkait identitas nama, pekerjaan, alamat, tempat tanggal lahir dan sebagainya. Kemudian, apabila seorang warga negara tersebut bermaksud mengurus KTP, cukup menyebutkan nama lengkap, tempat tinggal dimana, diminta menunggu sebentar kira-kira beberapa menit, KTP langsung jadi. Tidak perlu membawa berkas-berkas RT/RW/Kelurahan.
Hal inilah perlu menjadikan renungan kita semua. Khususnya birokrasi pemerintahan / pegawai negeri sipil di Indonesia. Semoga PNS kita mampu mewujudkan pelayanan publik berbasis ICT dan berkelas dunia secepatnya. Sudah saatnya Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS, UU 11/2008 tentang ITE dan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik sebaiknya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam perwujudan hal tersebut, Bukan hanya menjadi mimpi masyarakat yang merindukan pelayanan berkelas dunia. Indonesia mampu perlahan-lahan mewujudkannya asalkan ada perubahan mental dan pola berpikir (mindset) para PNS se Indonesia menjadi abdi masyarakat yang baik dan benar. Amin.
Evaluasi Mutu Pelayanan Kepariwisataan Jatim
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Anggota Masyarakat Pariwisata Indonesia Jatim (MPI Jatim)
Sebagai salah satu tujuan daerah tujuan wisata di Indonesia, Provinsi Jawa Timur memiliki beragam potensi pariwisata selain karena letaknya yang strategis, memiliki aneka ragam obyek dan daya tarik wisata baik wisata alami, wisata budaya maupun wisata buatan manusia. Potensi yang luar biasa tersebut apabila dikelola dengan baik tentu akan mampu menjadi salah satu sumber perolehan PAD dan menjadi pengungkit andalan perekonomian Jawa Timur. Pariwisata diharapkan mampu menggerakkan roda kegiatan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Bertitik tolak dari hal tersebut, maka Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, mengadakan Rapat Evaluasi Mutu Pelayanan Kepariwisataan di Jawa Timur mulai 23 sampai 25 Februari 2011 di Hotel Inna Tretes Pasuruan. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing destinasi pariwisata di Jawa Timur dalam menghadapi era globalisasi, untuk meningkatkan dan mengembangkan destinasi pariwisata di Jawa Timur yang berbasis keanekaragaman produk pariwisata yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepariwisataan di Jawa Timur dalam rangka mewujudkan Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu daerah tujuan wisata unggulan.
Peserta kegiatan ini 38 Kabupaten / Kota Se Jawa Timur yaitu dari unsur Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pengelola wisata alami maupun buatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, akademisi pariwisata, Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI Jatim), Himpunan Pramuwisata Indonesia dan sebagainya. Metode yang digunakan adalah penyajian materi, session tanya jawab dan dilanjutkan dengan diskusi kelompok : a. Membahas mutu pelayanan birokrasi, b. Membahas mutu pelayanan produk kepariwisataan dan c. Membahas mutu promosi kepariwisataan.
Adapun narasumber Rapat ini yaitu Handoyo (Disbudpar Provinsi Jawa Timur) mengemukakan bahwa kinerja pengembangan kebudayaan dapat dilihat melalui indikator prestasi, diantaranya : Kategori 10 Besar dalam acara Penghargaan Nasional Desa Wisata Tahun 2010 tanggal 16 Juli 2010 bertempat di Area Jam Gadang Bukit Tinggi Sumatera Barat. Kedua, Penghargaan Thropy Bergilir ”IBU TIEN SOEHARTO: dalam Parade Tari Nusantara di TMII Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2010 dalam bentuk pengiriman tim kesenian yang dibawakan oleh sanggar seni ”Gitomaron” dengan membawakan tarian ”Kembang Pregon”. Kemudian Juara I dalam kriteria penataan stand terbaik pada Nusa Dua Fiesta 2010 pada tanggal 15-19 Oktober 2010. Juara I Helaran Tingkat Nasional Kemilau Nusantara tanggal 22-24 Oktober 2010 dalam bentuk kegiatan kolaborasi lagu daerah dan gerak tari dengan tema ”Dewi Songgol Langit Panemboyo”. dan masih banyak lagi.
Sedangkan Dwi Cahyono, SE (Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Jatim) mengemukakan bahwa meningkatkan pelayanan pariwisata bisa menggunakan web dan harus web. internet tidak semata-mata hanya merupakan temuan teknologi belaka, tetapi juga merupakan guide yang membantu calon wisatawan menemukan berbagai informasi (termasuk informasi pariwisata) yang diinginkannya, sehingga membuat hidup jauh lebih mudah. Wisatawan baik nusantara maupun luar negeri tidak sabar menunggu informasi yang biasanya diberikan melalui biro jasa perjalanan atau pun organisasi lainnya.
Hari Setiyono (BPD PHRI Jawa Timur) menyatakan bahwa pariwisata jatim sebagai pengungkit perekonomian haruslah merencanakan strategi dan penawaran pariwisata, mengutamakan peningkatan standar mutu usaha hotel dan restoran. Kemudian memperbaiki pelayanan pramuwisata daerah, kesiapan produk pariwisata sehingga Rapat ini diharapkan memunculkan rekomendasi dan tindak lanjut reformasi birokrasi dan peningkatan mutu pelayanan kepariwisataan. Juga Pelaku pariwisata perlu memahami UU 28/2009 tentang Pajak Daerah, dimana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa jenis pajak kabupaten / kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Kemudian Hedy Wahidin Saleh (pakar kepariwisataan) mengemukakan bahwa saat ini, pariwisata tanpa batas, tidak dibatasi wilayah, tidak ada batasan waktu, tidak mengenal batas budaya, tidak ada batas varietas produk dan tidak ada batas habis dikonsumsi. Posisi daya tarik wisata (DTW) Jatim skala nasional – internasional sebagai potensi wisata alam, budaya, special interest, pintu masuk utama, pusat distribusi wisatawan, pusat fasilitas pelayanan wisata, pusat aksesibilitas wisata, dan perlu adanya kesiapan infrastruktur. Kondisi inilah yang sebaiknya dapat ditangkap sebagai peluang bagi upaya reformasi pelayanan kepariwisataan Jawa Timur ke depan, sehingga konsep pendekatan pengembangan pariwisata yang semula lebih product oriented harus diubah menjadi market oriented. Semoga pelayanan kepariwisataan Jawa Timur berkelas dunia dari tahun ke tahun. Amin.
Malang, 26 Februari 2011
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Anggota Masyarakat Pariwisata Indonesia Jatim (MPI Jatim)
Sebagai salah satu tujuan daerah tujuan wisata di Indonesia, Provinsi Jawa Timur memiliki beragam potensi pariwisata selain karena letaknya yang strategis, memiliki aneka ragam obyek dan daya tarik wisata baik wisata alami, wisata budaya maupun wisata buatan manusia. Potensi yang luar biasa tersebut apabila dikelola dengan baik tentu akan mampu menjadi salah satu sumber perolehan PAD dan menjadi pengungkit andalan perekonomian Jawa Timur. Pariwisata diharapkan mampu menggerakkan roda kegiatan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Bertitik tolak dari hal tersebut, maka Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, mengadakan Rapat Evaluasi Mutu Pelayanan Kepariwisataan di Jawa Timur mulai 23 sampai 25 Februari 2011 di Hotel Inna Tretes Pasuruan. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing destinasi pariwisata di Jawa Timur dalam menghadapi era globalisasi, untuk meningkatkan dan mengembangkan destinasi pariwisata di Jawa Timur yang berbasis keanekaragaman produk pariwisata yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepariwisataan di Jawa Timur dalam rangka mewujudkan Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu daerah tujuan wisata unggulan.
Peserta kegiatan ini 38 Kabupaten / Kota Se Jawa Timur yaitu dari unsur Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pengelola wisata alami maupun buatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, akademisi pariwisata, Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI Jatim), Himpunan Pramuwisata Indonesia dan sebagainya. Metode yang digunakan adalah penyajian materi, session tanya jawab dan dilanjutkan dengan diskusi kelompok : a. Membahas mutu pelayanan birokrasi, b. Membahas mutu pelayanan produk kepariwisataan dan c. Membahas mutu promosi kepariwisataan.
Adapun narasumber Rapat ini yaitu Handoyo (Disbudpar Provinsi Jawa Timur) mengemukakan bahwa kinerja pengembangan kebudayaan dapat dilihat melalui indikator prestasi, diantaranya : Kategori 10 Besar dalam acara Penghargaan Nasional Desa Wisata Tahun 2010 tanggal 16 Juli 2010 bertempat di Area Jam Gadang Bukit Tinggi Sumatera Barat. Kedua, Penghargaan Thropy Bergilir ”IBU TIEN SOEHARTO: dalam Parade Tari Nusantara di TMII Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2010 dalam bentuk pengiriman tim kesenian yang dibawakan oleh sanggar seni ”Gitomaron” dengan membawakan tarian ”Kembang Pregon”. Kemudian Juara I dalam kriteria penataan stand terbaik pada Nusa Dua Fiesta 2010 pada tanggal 15-19 Oktober 2010. Juara I Helaran Tingkat Nasional Kemilau Nusantara tanggal 22-24 Oktober 2010 dalam bentuk kegiatan kolaborasi lagu daerah dan gerak tari dengan tema ”Dewi Songgol Langit Panemboyo”. dan masih banyak lagi.
Sedangkan Dwi Cahyono, SE (Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Jatim) mengemukakan bahwa meningkatkan pelayanan pariwisata bisa menggunakan web dan harus web. internet tidak semata-mata hanya merupakan temuan teknologi belaka, tetapi juga merupakan guide yang membantu calon wisatawan menemukan berbagai informasi (termasuk informasi pariwisata) yang diinginkannya, sehingga membuat hidup jauh lebih mudah. Wisatawan baik nusantara maupun luar negeri tidak sabar menunggu informasi yang biasanya diberikan melalui biro jasa perjalanan atau pun organisasi lainnya.
Hari Setiyono (BPD PHRI Jawa Timur) menyatakan bahwa pariwisata jatim sebagai pengungkit perekonomian haruslah merencanakan strategi dan penawaran pariwisata, mengutamakan peningkatan standar mutu usaha hotel dan restoran. Kemudian memperbaiki pelayanan pramuwisata daerah, kesiapan produk pariwisata sehingga Rapat ini diharapkan memunculkan rekomendasi dan tindak lanjut reformasi birokrasi dan peningkatan mutu pelayanan kepariwisataan. Juga Pelaku pariwisata perlu memahami UU 28/2009 tentang Pajak Daerah, dimana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa jenis pajak kabupaten / kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Kemudian Hedy Wahidin Saleh (pakar kepariwisataan) mengemukakan bahwa saat ini, pariwisata tanpa batas, tidak dibatasi wilayah, tidak ada batasan waktu, tidak mengenal batas budaya, tidak ada batas varietas produk dan tidak ada batas habis dikonsumsi. Posisi daya tarik wisata (DTW) Jatim skala nasional – internasional sebagai potensi wisata alam, budaya, special interest, pintu masuk utama, pusat distribusi wisatawan, pusat fasilitas pelayanan wisata, pusat aksesibilitas wisata, dan perlu adanya kesiapan infrastruktur. Kondisi inilah yang sebaiknya dapat ditangkap sebagai peluang bagi upaya reformasi pelayanan kepariwisataan Jawa Timur ke depan, sehingga konsep pendekatan pengembangan pariwisata yang semula lebih product oriented harus diubah menjadi market oriented. Semoga pelayanan kepariwisataan Jawa Timur berkelas dunia dari tahun ke tahun. Amin.
Malang, 26 Februari 2011
Sudah Saatnya Reformasi PSSI
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran keolahragaan nasional dapat tercapai.
Dasar filosofi keolahragaan di atas tidak sepenuhnya dianut dan dihayati oleh Ketum dan Pengurus Pusat PSSI periode sekarang. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akan melaksanakan Kongres Nasional Pemilihan Ketua Umum PSSI periode 2011-2016. Namun, sepanjang proses tersebut, hampir di semua daerah terjadi demo penolakan Ketum PSSI, Nurdin Halid mencalonkan lagi. Hal ini diperkuat dari Keputusan Komite Pemilihan Calon Ketum PSSI yang menolak Arifin Panigoro (penasehat Liga Premier Indonesia) dan George Toeisotta (KSAD) sebagai Calon Ketum PSSI dan menerima pencalonan Calon Ketum PSSI yaitu : Nirwan Bakrie (Wakil Ketua Umum PSSI periode sekarang) dan Nurdin Halid (Ketum PSSI sekarang).
Nurdin Halid sudah menjadi Ketum PSSI selama 2 (dua) periode sebelumnya. Nurdin Halid sebaiknya memberikan proses kaderisasi ketua umum secara transparan dan keterbukaan informasi publik. Karena keberadaan PSSI harus mematuhi UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional bukan PSSI malah mengeluarkan pernyataan di media massa, yang seolah-olah berjalan di hukum rimba dan menentang UU tersebut, PSSI memaksa Kementrian Pemuda dan Olahraga RI tidak boleh ikut campur urusan internal PSSI. Hal ini menjadi aneh sekali.
Berdasarkan UU 3/2005, pasal 21 yang menyatakan bahwa ”Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya”. PSSI bagian dari negara Indonesia sehingga sudah seharusnya menjalankan UU 3/2005 tanpa ada alasan pembantahan. Kemudian terkait pendanaan Liga Super Indonesia (LSI) harus dalam koridor pasal 71 UU 3/2005 yang menyebutkan bahwa ”Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik “.
Karena LSI mendapatkan dana dari masyarakat yang membeli tiket masuk menonton pertandingan LSI.Masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap PSSI dalam hal penyelenggaraan LSI dari tahun ke tahun, sesuai UU 3/2005 Bab XX Pengawasan pasal 87 yang menyebutkan bahwa ”Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan”. Dengan demikian wajar apabila masyarakat suporter sepakbola seluruh indonesia melakukan aksi demo menuntut transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik penyelenggaraan PSSI mulai dari pemilihan ketua sampai pelaksanaan program PSSI. Hal ini juga diatur dalam UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Apabila tuntutan reformasi PSSI dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi publik, maka saudara Nurdin Halid sebaiknya sukarela mundur dalam pencalonan Ketum PSSI periode selanjutnya. UU 3/2005 pasal 88 ayat (1) menyebutkan bahwa ” Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga”. UU 3/2005 pasal 88 ayat (2) : ”Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Artinya apabila Nurdin Halid tidak mau mundur dalam pencalonan Ketum PSSI secara musyawarah mufakat, kemudian Komite Pemilihan Calon Ketum PSSI tidak mau menerima Arifin Panigoro dan George Touisutta maka suporter seluruh Indonesia bisa mengajukan surat resmi pengaduan penolakan mundur Nurdin Halid sebagai Calon Ketum PSSI kepada Ombudsman RI, yang disertai identitas jelas dan bukti-bukti awal kronologis kejadian dengan jelas. Lembaga negara ini berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik dan melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase (di luar pengadilan). Mari kita selesaikan masalah kemelut PSSI dengan intelektual, bijak dan damai.
Malang, 26 Februari 2011
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran keolahragaan nasional dapat tercapai.
Dasar filosofi keolahragaan di atas tidak sepenuhnya dianut dan dihayati oleh Ketum dan Pengurus Pusat PSSI periode sekarang. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akan melaksanakan Kongres Nasional Pemilihan Ketua Umum PSSI periode 2011-2016. Namun, sepanjang proses tersebut, hampir di semua daerah terjadi demo penolakan Ketum PSSI, Nurdin Halid mencalonkan lagi. Hal ini diperkuat dari Keputusan Komite Pemilihan Calon Ketum PSSI yang menolak Arifin Panigoro (penasehat Liga Premier Indonesia) dan George Toeisotta (KSAD) sebagai Calon Ketum PSSI dan menerima pencalonan Calon Ketum PSSI yaitu : Nirwan Bakrie (Wakil Ketua Umum PSSI periode sekarang) dan Nurdin Halid (Ketum PSSI sekarang).
Nurdin Halid sudah menjadi Ketum PSSI selama 2 (dua) periode sebelumnya. Nurdin Halid sebaiknya memberikan proses kaderisasi ketua umum secara transparan dan keterbukaan informasi publik. Karena keberadaan PSSI harus mematuhi UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional bukan PSSI malah mengeluarkan pernyataan di media massa, yang seolah-olah berjalan di hukum rimba dan menentang UU tersebut, PSSI memaksa Kementrian Pemuda dan Olahraga RI tidak boleh ikut campur urusan internal PSSI. Hal ini menjadi aneh sekali.
Berdasarkan UU 3/2005, pasal 21 yang menyatakan bahwa ”Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya”. PSSI bagian dari negara Indonesia sehingga sudah seharusnya menjalankan UU 3/2005 tanpa ada alasan pembantahan. Kemudian terkait pendanaan Liga Super Indonesia (LSI) harus dalam koridor pasal 71 UU 3/2005 yang menyebutkan bahwa ”Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik “.
Karena LSI mendapatkan dana dari masyarakat yang membeli tiket masuk menonton pertandingan LSI.Masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap PSSI dalam hal penyelenggaraan LSI dari tahun ke tahun, sesuai UU 3/2005 Bab XX Pengawasan pasal 87 yang menyebutkan bahwa ”Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan”. Dengan demikian wajar apabila masyarakat suporter sepakbola seluruh indonesia melakukan aksi demo menuntut transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik penyelenggaraan PSSI mulai dari pemilihan ketua sampai pelaksanaan program PSSI. Hal ini juga diatur dalam UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Apabila tuntutan reformasi PSSI dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi publik, maka saudara Nurdin Halid sebaiknya sukarela mundur dalam pencalonan Ketum PSSI periode selanjutnya. UU 3/2005 pasal 88 ayat (1) menyebutkan bahwa ” Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga”. UU 3/2005 pasal 88 ayat (2) : ”Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Artinya apabila Nurdin Halid tidak mau mundur dalam pencalonan Ketum PSSI secara musyawarah mufakat, kemudian Komite Pemilihan Calon Ketum PSSI tidak mau menerima Arifin Panigoro dan George Touisutta maka suporter seluruh Indonesia bisa mengajukan surat resmi pengaduan penolakan mundur Nurdin Halid sebagai Calon Ketum PSSI kepada Ombudsman RI, yang disertai identitas jelas dan bukti-bukti awal kronologis kejadian dengan jelas. Lembaga negara ini berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik dan melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase (di luar pengadilan). Mari kita selesaikan masalah kemelut PSSI dengan intelektual, bijak dan damai.
Malang, 26 Februari 2011
Langganan:
Postingan (Atom)