Oleh : Satriya Nugraha, SP
Staf Ahli Pasuruan Tourism Information and Promotion Centre (PASTIC)
Konsultan Ekowisata, Pertanian dan Evaluasi Lahan
www.pasuruantourism.com
http://www.surya.co.id/2011/07/15/candi-jawi-hampir-dilupakan
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” sehingga kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga Negara. Warisan budaya bendawi (tangible) dan bukan bendawi (intangible) yang bersifat nilai-nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh. Tidak semua warisan budaya ketika ditemukan sudah tidak lagi berfungsi dalam kehidupan masyarakat pendukungnya (living society). Terbukti cukup banyak yang digunakan di dalam peran baru atau tetap seperti semula.
Berdasarkan latar belakang di atas, pada tanggal 28 Mei 2011, tim Pastic melakukan observasi menuju lokasi Candi Jawi. Menurut UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, Candi Jawi termasuk kawasan Cagar Budaya. Hal ini perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Candi Jawi adalah salah satu peninggalan jaman Kerajaan Singhasari. Candi ini berada di pertengahan jalan raya utama antara Pandaan dan Prigen Kabupaten Pasuruan. Candi ini peninggalan Raja terakhir Kerajaan Singhasari, Kertanegara dan memiliki beberapa keistimewaan. Berdasarkan pengukuran langsung, candi ini berukuran luas 14,24 x 9,55 meter dan tinggi 24,5 meter. Keunikan dan istimewa Candi Jawi adalah terletak pada bahan batu yang terdiri dua jenis, bagian bawah terdiri dari batu hitam dan bagian atas terdiri dari batu putih.
Dugaan tim Pastic, pembangunan ini melewati dua periode yang berbeda teknik bangunan. Keunikan selanjutnya, pada bagian kaki candi, berupa pahatan relief yang sampai saat ini, belum diketahui maknanya secara pasti, yaitu relief yang menggambarkan tokoh wanita dan pengiring (punakawan).
Sedangkan Candi Jawi sebelah Timur merupakan sisa-sisa dari Candi Parwara (pendamping), berjumlah tiga buah yang tidak jelas bentuknya. Pemandu Candi Jawi mengatakan bahwa banyak orang menduga Candi Jawi sebagai tempat pemujaan atau tempat peribadatan Agama Buddha. Padahal Candi Jawi sebenarnya merupakan tempat penyimpanan abu dari raja terakhir Kerajaan Singhasari bernama Raja Kertanegara. Sebagian dari abu Raja Kertanegara juga disimpan dalam Candi Singhasari yang terletak di Kabupaten Malang.
Berdasarkan penjelasan pemandu Candi Jawi, dalam Kitab Negarakertagama, penamaan Candi Jawi ini adalah “Jajawa” atau “Jawa-Jawa”. Bagian paling unik adalah puncak mahkotanya. Puncak Candi tersusun atas dua mahkota yaitu ratna dan stupa meskipun Candi ini berpola khas Agama Hindu seperti Candi di Jawa Timur pada umumnya. Berdasarkan tata letak, Candi Jawi dikelilingi kolam dengan lebar dua meter yang mash belum jelas fungsinya pada jaman dahulu. Dugaan sementara tim Pastic, adanya kolam ini menjadi pembatas untuk melindungi pelestarian Candi Jawi sendiri.
Kolam tersebut mewakili dari samudera terakhir dan teras besar di atasnya merupakan perwujudan dari Benua Jambudwipa (Sumatera). Kemudian Candi Jawi yang menjulang tinggi di bagian tengah teras melambangkan Gunung Meru (Semeru), sebuah gunung suci menjulang paling tinggi, sebagai paku dan penyeimbang Jambudwipa, supaya tidak terombang-ambing di tengah samudera. Tempat bersemayam para dewa-dewa di Gunung Meru ini. Sedangkan sisi Candi Jawi Bagian Barat berjarak sekitar 200 meter, terdapat reruntuhan bangunan yang terbuat dari batu bata.
Candi Jawi merupakan model kesempurnaan perwujudan alam raya yang indah dalam sebuah mandala. Dalam konsep filosofi agama Hindu, disebutkan bahwa alam raya tersusun konsentris silih berganti atas serangkaian 7 samudera dan 7 benua. Berdasarkan keilmuan Jawa kuno, bahwa pusat alam raya semesta berada di Pulau Jawa. Gunung Meru telah berubah namanya menjadi Semeru dan Candi Jawi merupakan mandalanya. Demikian sempurna, pengejawantahan konsep alam raya tersebut merupakan gambaran dari kesempurnaan sang Raja yang dimuliakan dalam Candi Jawi yaitu Raja Kertanegara Kerajaan Singhasari dan termaktub dalam Kitab Kakawin Negarakertagama. Dengan demikian berdasarkan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, Candi Jawi termasuk Cagar Budaya dimana Negara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Pasuruan bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sehingga untuk melestarikan cagar budaya termasuk Candi Jawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar