Sabtu, 02 April 2011

KONDISI JALAN RUSAK MELANGGAR UU LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Prima
Berkelas Dunia : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002

Banyak sekali jalan berlubang di Kota Malang, Kabupaten Malang. Misalnya Jalan tidak beraspal di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang, jalan berlubang Desa Kedung Banteng Sumbermanjing, jalan berlubang di Daerah Kecamatan Dau menuju Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Jalan tidak rata dan kasar di daerah Kecamatan Pujon melewati kawasan Songgoriti. Kondisi jalan tidak merata terjadi di Kecamatan Lawang, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang yang termasuk jalan utama Jalur Surabaya – Blitar. Ada lagi kondisi jalan Bendungan Sutami di kelurahan Sumbersari, Kec. Lowokwaru, jalan terusan sulfat timur di Kota Malang yang sudah kehilangan puluhan bahkan ratusan pengendara jalan mengalami kecelakaan dan sebagainya.
Hal ini tentunya membahayakan pengendara mobil dan sepeda motor. Pengendara semakin berhati-hati melewati jalan berlubang dan tidak rata. Ruas jalan semakin tidak nyaman dilewati kendaraan dengan kecepatan normal bahkan jalanan menjadi macet akibat pengendara menghindari jalan berlubang dan berjalan pelan melewati jalan tidak rata. Akibat kendaraan yang memperlambat lajunya akibat jalan tidak rata dan berlubang mengakibatkan jarak tempuh perjalanan semakin bertambah dan menimbulkan high cost dalam melakukan akitivitas bekerja dan berangkat perkuliahan.
Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang sebaiknya segera memperbaiki kondisi jalan berlubang atau tidak rata tersebut. Kebetulan sudah memasuki musim kemarau sehingga mudah melakukan kegiatan pengaspalan jalan dan perawatan jalan sesuai kebutuhan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menambah daftar korban kecelakaan lalu lintas akibat musibah jalan berlubang dan tidak rata. Nyawa seseorang lebih penting bagi keluarga mereka yang menunggu anggota keluarga selamat dalam perjalanan melintasi jalan di wilayah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Penulis pernah mengikuti Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diadakan Kementrian Perhubungan RI, Kementrian PU RI, Komisi V DPR RI dan dihadiri semua Lurah Se Kota Malang, tokoh masyarakat, jajaran Dishub Kota Malang, jajaran Dinas PU Kota Malang beberapa Juni 2010 kemarin. Dalam forum tersebut ternyata disampaikan bahwa kondisi jalan berlubang, tidak rata yang mengakibatkan pihak pengendara mengalami kecelakaan, maka masyarakat bisa mengajukan pengaduan kepada pemerintah daerah setempat dan pemda setempat dituntut atas kelalaian memperbaiki jalan tersebut. Hal ini bukan kesalahan dari pengendara sendiri jika mengalami kecelakaan. Jadi tidak serta-merta semua kecelakaan di jalan akibat human error semata, yang selama ini menjadi alasan polisi setiap melakukan investigasi di jalan setelah terjadi kecelakaan.
Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif. Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan. Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud tersebut, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Kemudian Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Dengan demikian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar