Jumat, 14 Oktober 2011

Revitalisasi Taman Rekreasi Kota Malang

Oleh : Satriya Nugraha, SP
@satriya_nugraha
Konsultan Pariwisata, Pertanian dan Evaluasi Lahan
Berdagang Beras Merah Organik, Beras Hitam Organik


UUD 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Oleh karena itu, pemerintah, pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota perlu melestarikan budaya lokal dalam upaya memajukan kebudayaan nasional. Salah satu contoh pelestarian budaya lokal adalah Taman Rekreasi Kota Malang. Kondisi Tarekot Malang saat ini cukup memprihatinkan. Padahal Tarekot Malang sebagai pusat destinasi wisata setelah wisatawan baik mancanegara maupun domestik melakukan perjalanan wisata di Kota Malang dan sekitarnya.

Kenyataan Tarekot sekarang adalah minimnya jumlah satwa yang mampu menarik wisatawan, sangkar satwa menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima, kolam renang yang tutup dan tidak terisi air, pagar pembatas Tarekot Malang yang tidak terawat dan cukup kuat menahan beban di atasnya. Kemudian tempat parkir Tarekot yang tidak representatif, lingkungan pinggir sungai yang mengitari Tarekot Malang tidak nyaman dan bersih serta minimnya sarana promosi bagi pengisi stand berjualan di kawasan Tarekot Malang. Rusaknya pedestrian yang melingkari kawasan tersebut padahal menjadi daya tarik wisatawan mancaegara. Kondisi ini berlangsung selama bertahun-tahun.

Berdasarkan visi desain pengembangan Tarekot Malang adalah sebuah fasilitas ruang terbuka hijau yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi bagi warga Kota Malang, dan mampu berfungsi sebagai sentra aktifitas partisipasi masyarakat dalam proses pembelajaran yang menyenangkan dalam usaha pelestarian lingkungan alam dan budaya. Melalui strategi yaitu menghadirkan tatanan kawasan dan program aktifitas yang mampu mengundang warga kota untuk hadir dan beraktifitaas kreatif pada Tarekot Malang, menghadirkan fasilitas auditorium yang representatif dan mampu menjadi wahana interaksi masyarakat serta menyuguhkan beragam aktifitas yang menarik sekaligur mendidik dalam kerangka pelestarian lingkungan alam dan budaya.

Dengan demikian, visi desain pengembangan dan strategi pengembangan Tarekot Malang sebaiknya mengajak pelaku pariwisata, hotel, restoran, praktisi dan akademisi pariwisata dalam sebuah focus group discussion dalam pengembangan Tarekot Malang, oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang. FGD pengembangan Tarekot Malang berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan bahwa Tarekot Malang bisa dianggap sebagai kawasan strategis pariwisata. Penetapan Tarekot Malang sebagai kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek : sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata ; potensi pasar ; lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ; perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; suatu lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya; memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; dan kekhususan dari wilayah.

Kemudian pengembangan Tarekot Malang perlu membangun suatu panggung terbuka istilahnya open stage. Tempat ini sebagai sarana dan prasarana budayawan, seniman, seni tari, seni music tradisional dan sebagainya melakukan aktualisasi suatu karya seni, dilakukan tiap sore hari. Kita bisa mengadopsi konsep Tari Kecak Bali, dimana wisatawan bisa menonton pertunjukan, karya seni tarian kecak tarian api setiap sore hari. Pihak Tarekot Malang bisa kerjasama dengan tour leader, biro perjalanan wisata dari kota-kota besar (Jakarta, Medan, Denpasar, Medan dan sebagainya) untuk membantu mempromosikan seni tari dan panggung terbuka Tarekot Malang dengan sistem yang saling menguntungkan. Usulan ini bisa sekaligus menghargai karya seniman tari, seniman lainnya dan mengangkat kesejahteraan mereka sendiri.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang sebaiknya berfungsi ibaratnya seperti derigen musik, melakukan harmonisasi setiap kebijakan dan menampung aspirasi umumnya pembangunan pariwisata Kota Malang khususnya pengembangan Tarekot Malang. Pelaku pariwisata tidak diharapakan melakukan publikasi, promosi dan pengembangn pariwisata Kota Malang sendiri-sendiri. Apabila Disbudpar Kota Malang bisa menjadi derigen yang baik, maka bisa melakukan harmonisasi pembangunan pariwisata Kota Malang menjadi semakin lebih baik. Tidak perlu alergi dengan stakeholder pariwisata Kota Malang.

Disbudpar Malang perlu serius melayani pelayanan publik kepariwisataan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, UU Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Misalnya Pemerintah Daerah berkewajiban : menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum ; mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. Mari kita membuka lembaran baru dalam proses perencanaan, pembahasan penyusunan pembangunan kepariwisataan Kota Malang dengan melibatkan keinginan atau aspirasi stakeholder pariwisata Kota Malang sehingga akan terwujud kenyamanan, harmonisasi antar sektor dinas, antar pelaku pariwisata lainnya. Keterlibatan Badan Promosi Pariwisata Kota Malang sudah menjadi suatu kewajiban bagi kita bersama untuk saling mendukung promosi Kota Malang ke depan khususnya promosi Tarekot Malang. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar