Oleh : Satriya Nugraha, SP
Staf Konsultan Ekowisata, Pertanian dan Evaluasi Lahan
UUD 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Oleh karena itu, pemerintah, pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota perlu melestarikan budaya lokal dalam upaya memajukan kebudayaan nasional. Salah satu contoh budaya lokal adalah pasar tradisional. Perlu diketahui, pasar tradisional merupakan salah satu wujud budaya lokal dan ekonomi rakyat yang dapat menjadi wahana efektif untuk melestarikan kebudayaan. Selama ini, kondisi pasar tradisional hampir memprihatinkan, dianggap kumuh dan kurang tertata dengan baik. Bahkan sebagian pemerintah daerah mengalihfungsikan pasar tradisional menjadi pasar modern.
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN, BUMD termasuk kerjasama dengan Swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual-beli barang dagangan melalui tawar-menawar. Untuk mengatasi keruwetan dan kekumuhan pasar tradisional maka pasar tradisional perlu berubah fungsi menjadi pasar pesona budaya. Hal ini dalam rangka meningkatkan dan memajukan pasar tradisional yang berbasis budaya dan wisata.
Pasar Pesona Budaya adalah pasar tradisional yang mencerminkan aktualisasi nilai-nilai budaya lokal, melestarikan produk lokal dimana suatu komoditas yang dihasilkan oleh masyarakat setempat. Saat ini, Kementrian Budaya dan Pariwisata RI masih dalam proses pembahasan Permenbudpar RI tentang pasar pesona budaya. Keberadaan regulasi tersebut untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan kebijakan dan program pasar pesona budaya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Perencanaan pembangunan daerah tersebut di atas bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya. Kita berharap tujuan pengaturan tentang pasar pesona budaya adalah sebagai pedoman untuk : (a) melestarikan nilai dan perilaku budaya dalam pasar tradisional ; (b) membangun, merenovasi, dan merevitalisasi arsitektur pasar tradisional sesuai kondisinya ; (c) menata pasar tradisional dalam mengembangkan usaha bagi pedagang serta mewujudkan kenyamanan bagi pembeli ; (d) mengembangkan pasar tradisional menjadi daya tarik wisata guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya, sebagaimana tersebut di atas meliputi aspek : nilai budaya, perilaku budaya dan budaya fisik.
Aspek nilai budaya pasar pesona budaya meliputi: nilai keseimbangan hidup, nilai gotong royong, nilai kejujuran, nilai musyawarah dan mufakat, nilai toleransi; dan nilai ketertiban. Aspek perilaku budaya meliputi : perilaku religius, tolong menolong dan kerjasama, tidak menipu, tawar menawar barang dengan harga wajar, jaminan atas kualitas barang yang benar, jaminan alat ukur atau timbang yang sudah ditera dan saling menghormati hak sesama pedagang dan pembeli serta taat norma setempat, mengutamakan musyawarah dan mufakat; dan menggunakan bahasa lokal.
Sedangkan aspek budaya fisik pasar pesona budaya meliputi: lokasi dan tata ruang, corak arsitektur, sarana, lembaga, produk lokal; dan pakaian daerah. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pasar pesona budaya dapat bekerja sama dengan Swasta, BUMN, atau BUMD. Penyelenggaraan pasar pesona budaya harus mencerminkan nilai budaya lokal dan diwujudkan sekurang-kurangnya 1 (satu) pasar dalam kabupaten/ kota di setiap provinsi.
Dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya, sebaiknya dilakukan dengan: sosialisasi, peningkatan sumber daya manusia dan membangun, merenovasi, merevitalisasi fasilitas dan bangunan pasar. Sosialisasi dilaksanakan melalui pertemuan secara berkala dengan para pelaku pasar untuk memperoleh pemahaman yang sama tentang dasar penyelenggaraan pasar pesona budaya. Peningkatan sumber daya manusia dilaksanakan melalui bimbingan dan pelatihan yang dilakukan secara berjenjang dan bertahap.
Penyelenggaraan pasar pesona budaya dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan SKPD yang menangani bidang kebudayaan, pariwisata, perdagangan, dan pengelola pasar di masing-masing wilayah kerjanya. Demikianlah gambar ide dan konsep pasar pesona budaya yang diajukan Kementrian Budaya dan Pariwisata RI, semoga pelaku-pelaku pariwisata, pedagang pasar dan sebagainya memberikan masukan-masukan yang membantu realisasi disahkannya Permenbudpar RI tersebut. Mari kita dukung pasar tradisional menjadi pasar pesona budaya di masa depan, untuk bisa bersaing dengan keberadaan pasar modern selama ini. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar