Jumat, 25 Februari 2011

Hati-Hati Memilih Lembaga Pembiayaan Kredit

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”

Saat ini, semakin tumbuh lembaga pembiayaan kredit di Propinsi Jawa Timur. Mereka menggunakan berbagai macam media promosi untuk menarik minat konsumen yang ingin membeli barang dengan sistem kredit. Lembaga ini bekerjasama dengan pihak dealer sepeda motor, dealer mobil baik baru maupun bekas, pihak penyedia kebutuhan teknologi, kebutuhan tersier masyarakat dimana pihak dealer / pihak penyedia kebutuhan rumah tangga memberikan promosi down payment murah tetapi angsuran kredit menjadi mahal nantinya, terkesan memberatkan konsumen nanti. Leasing ini bermunculan semakin banyak seiring dengan sikap konsumtif masyarakat yang terpengaruh iklan kebutuhan peralatan rumah tangga, sepeda motor dan mobil di media massa.
Lembaga ini ada yang mengelola sistem penagihan kredit dengan transparan, simpatik dan santun (tidak mengelabuhi konsumen), ada juga yang mengelola sistem penagihan kredit tanpa pemberitahuan, langsung memberikan denda kepada konsumen, ada juga yang kejam, langsung meminta jasa debt collector yang dengan cara merampas paksa sepeda motor konsumen langsung di jalan. Padahal hal ini melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI perlu mencermati hal ini sebagai bahan kajian dan regulasi di masa mendatang.
Harian Surya, (14/02/2011) ada berita sita motor paksa, 3 debt collector dikeroyok warga. Kekesalan warga terhadap sikap kasar para debt collector yang seringkali seenaknya merampas motor di tengah jalan, akhirnya berimbas buruk kepada ketiga pria yang mengaku suruhan sebuah perusahaan leasing ini. Ketiga pria itu babak belur setelah dihajar sekelompok orang di Jl. Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kekerasan ini tidak sepantasnya dilakukan oleh perusahaan leasing yang profesional dan maju sistemnya. Para debt collector itu tidak memiliki surat kuasa merampas motor di tengah jalan. Hal ini ternyata sudah berjalan bertahun-tahun dijalankan oleh perusahaan leasing yang mengejar target setoran dan mencari keuntungan saja.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat jika ingin menggunakan jasa lembaga pembiayaan kredit (leasing), sebagai berikut : Pertama, calon konsumen harus jeli dan mencermati pasal per pasal perjanjian sebelum melakukan kredit tersebut. Terkadang calon konsumen dirayu oleh oknum sales motor untuk tidak membacanya dan terkesan terburu-buru. Kedua, calon konsumen pembiayaan kredit bisa menyerahkan kuasa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen. Konsumen yang butah hukum bisa meminta bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen yang sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindakan kekerasan tidak berlaku lagi setelah era reformasi.
Hal ini untuk mencegah perampasan sepeda motor di tengah jalan, mengingat sebagian besar konsumen lembaga pembiayaan kredit tidak memahami sepenuhnya hukum perlindungan konsumen. Perusahaan leasing tidak berhak merampas apabila sejak awal, perjanjian calon konsumen dan perusahaan leasing belum dinotariskan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU 8/1999. Konsumen juga manusia yang memiliki hak asasi manusia, memiliki hati nurani dan harga diri. Perusahaan leasing tidak boleh semena-mena terhadap konsumennya.
Ketiga, oknum debt collector yang menjadi suruhan perusahaan leasing tidak berhak merampas sepeda motor di rumah maupun di tengah jalan apabila tidak ada surat kuasa dan hal tersebut bisa dianggap sebagai kriminal sehingga bisa dipidanakan. Pihak perusahaan leasing sebaiknya melakukan pembicaraan baik-baik dengan pihak konsumennya, kenapa terlambat membayar. Sebagian konsumen akhirnya merasa ditipu oleh perusahaan leasing karena tidak terbuka dalam menjelaskan perjanjian pasal per pasal sewaktu proses perjanjian akan ditandatangani oleh konsumen.
Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih lembaga pembiayaan kredit baik sepeda motor maupun mobil, khususnya membaca dengan teliti isi surat perjanjian sejak awal, menanyakan bagaimana sistem penagihan apabila terlambat membayar kredit, apa menggunakan debt collector ?, apa melalui sistem kekeluargaan?. Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas terkait perlu melakukan regulasi, pengawasan dan pembinaan terhadap leasing secara berkala, sehingga tidak menimbulkan kerugian immateriil dan psikologis bagi konsumen leasing yang terlambat melakukan pembayaran baik disengaja maupun tidak disengaja.
Masyarakat berhak memahami dan merasa nyaman dalam hal melakukan kredit yang menggunakan jasa lembaga pembiayaan kredit di masa depan. Karena masyarakat bisa jadi terlambat membayar karena ada kebutuhan mendesak pendidikan, kebutuhan kesehatan di rumah sakit, kebutuhan lainnya. Tidak merasa was-was dan kalah terus dengan leasing. Ini bukan konsep win-win solution dalam berbisnis. Marilah leasing dengan terbuka memberikan hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban leasing dengan penuh keterbukaan dan kekeluargaan sehingga tidak semakin menjerat konsumen dengan sistem penagihan yang menimbulkan perasaan tidak nyaman. Amin.
Malang, 14 Februari 2011

3 komentar:

  1. Saya tidak begitu paham mengenai leasing & debt collector nya, tapi kalau debt collector kartu kredit saya ada pengalaman.

    Debt collector bila menagih mengatas namakan dari bank, jadi bila debt collector berbuat tidak pantas, nasabah bisa menggugat bank nya. Seperti saya menggugat suatu bank swasta karena ulah debt collector nya, berita mengenai saya ada di internet : Nasabah Muji Harjo. Saya harap masukan dari saya bermanfaat, terima kasih.

    Dari : Muji - Bandung
    Twitter @MujiBandung

    BalasHapus
  2. makasih sarannya pak muji bandung

    BalasHapus
  3. terima kasih banyak atas informasinya
    semoga bisa bermanfaat untuk saya dan orang lain juga
    amang dwi anto

    BalasHapus