Kamis, 14 April 2011

Carut Marut Pergulaan Jawa Timur

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”

Pepatah Indonesia mengatakan ”ada gula ada semut”, kondisi ini terjadi dalam dunia budidaya kebun tebu dan pasca panen tanaman bentuk dalam bentuk gula. Beberapa bulan sebelumnya, tujuh pabrik gula mau ditutup oleh Menteri BUMN RI, namun hal ini didengar oleh Komisi B DPRD Jatim periode 2009-2014 sehingga Komisi B DPRD Jatim periode 2009-2014 berupaya menggagalkan penutupan pabrik gula tersebut. Alasan yang dikemukakan Kementrian BUMN RI terhadap penutupan pabrik gula tersebut adalah pabrik gula selalu dianggap merugi terus. Padahal mereka tidak pernah rugi, sebagian pimpinan dan karyawan pabrik gula selalu mempermainkan rendemen tebu petani, sehingga mendapatkan keuntungan bertahun-tahun.
Sebagian pimpinan pabrik gula yang berpikiran jangka pendek mengeluarkan kebijakan menutup pabrik gula. Akhirnya Kementrian BUMN RI tidak jadi menutup ketujuh pabrik gula di Jawa Timur setelah mendapatkan surat desakan Komisi B DPRD Jatim untuk tidak menutup pabrik gula tersebut. Gaji pimpinan pabrik gula perlu dievaluasi besarannya, managemen pabrik gula perlu terbuka dan menguntungkan petani tebu di masa depan. Sebagian mereka sering merugikan petani tebu yang tidak mau berkolusi dengan mandor dalam urusan pengukuran rendemen tebu.
Rendemen ada tiga : rendemen geregetan (kolusi dengan oknum pejabat), rendemen kongkalikong dengan asosiasi tebu dan rendemen sesuai pengukuran kualitas dari mandor pabrik gula. Kesemuanya rendemen jarang dilakukan secara terukur dan terbuka bagi informasi publik. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi B DPRD Jatim berencana menyusun Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur pada tahun 2011. Dengan demikian, latar belakang Raperda ini ingin melindungi hak dan kewajiban petani tebu secara legal dan sejahtera.
Hal yang aneh, Provinsi Jawa Timur sebagai penghasil utama lumbung pergulaan nasional, dikenai Harga Pokok Pembelian Gula dari petani sebesar Rp. 5.250,- kemudian dijual di pasaran sebesar Rp. 11.000,- – Rp. 12.000,-. Selisih margin keuntungan HPP dan Harga Penjualan tersebut selalu menguntungkan pedagang gula, dan diduga terkait dengan mafia gula / kartel gula. Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kondisi inilah mengetuk hati Komisi B DPRD Jatim melakukan inisiatif Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur. Gula Jawa Timur sering mensuplai stok gula di daerah Indonesia Timur sehingga perlu dilakukan peraturan yang memproteksi perdagangan gula dan melindungi kesejahteraan petani tebu.
Provinsi Jawa Timur sebagai penghasil utama gula nasional, sebaiknya harga gula dijual sekitar Rp. 7.000 – 8.000,- ; ternyata dijual sebesar Rp. 11.000 – Rp.12.000,-. (asumsinya harga ini dipermainkan oleh mafia gula / kartel gula). Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebaiknya menetapkan batas bawah pembelian gula dan batas atas penjualan harga gula di Jawa Timur. Hal ini perlu dilakukan agar tidak dipermainkan oleh oknum mafia gula dan kartel gula di masa depan. Fakta lain juga, Petani tebu mencari rendemen yang sesuai harapan mereka. Mereka membawa truk tebu dari satu pabrik gula ke pabrik gula ini. Hal ini terjadi karena tidak ada kepastian rendemen tebu secara terukur dan sistematis dikhawatirkan menimbulkan kekacauan dalam perdagangan gula.
Truk tebu menjadi boros dalam pemakaian bahan bakar solar sehingga bisa menimbulkan dampak global warming dan merusak jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas tonase. Fakta ini bisa dikurangi apabila ada regulasi yang memastikan kualitas dan kuantitas rendemen tebu secara jelas di masa depan. Tidak lupa juga, pabrik gula dalam bentuk perseroan terbatas, sebaiknya melakukan fungsi corporate social responsbility. Hal ini berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 yang mengamanatkan perseroan terbatas sebaiknya melaksanakan kegiatan CSR. CSR bisa dalam bentuk bantuan permodalan kepada keluarga petani tebu, bantuan beasiswa penelitian, perbaikan dan preservasi jalan yang dilalui truk tebu, bantuan dana perbaikan kesuburan tanah di lahan perkebunan tebu, bantuan dana biaya kuliah / sekolah bagi anak buruh petani tebu yang berprestasi.
Masyarakat Jawa Timur (akademisi pertebuan, aktivis mahasiswa, BEM / DPM, akademisi pertanian, LSM, praktisi politik, PHRI, ASITA, HKTI, KTNA dan sebagainya) perlu mengawal Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur agar bisa terwujud sehingga Komisi B DPRD Jatim bisa melindungi petani tebu dan mensejahterakan petani tebu di Jawa Timur. Ada kemungkinan, oknum kelompok pedagang besar gula berupaya menggagalkan Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur di masa depan. Sudah saatnya DPRD Provinsi Jawa Timur mempelopori Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur sehingga bisa menjadi percontohan Provinsi lain di Indonesia. Amin.
Malang, 7 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar