Oleh : Satriya Nugraha, SP
Berdagang Beras Merah dan Beras Hitam Organik, Konsultan Pertanian
satriya1998@gmail.com
Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menyayangkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan dua peraturan terkait percepatan pengucuran dana SEA Games. Perlu diketahui, pada 15 September 2011, Presiden RI SBY telah menandatangani Keppres No.27 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No.3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN Para Games VI Tahun 2011 dan Perpres No.59 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa untuk Penyelenggaraan SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN Para Games VI Tahun 2011.
Juru bicara SPR, Habiburokhman menguraikan kedua produk hukum tersebut bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Kedua peraturan tersebut memungkinkan panitia menggunakan dana non APBN. Semisal dari sponsor, tiket, dan souvenir tanpa dimasukkan lebih ke kas negara lebih dulu. Mereka mengkhawatirkan kedua peraturan tersebut mempengaruhi pengusutan kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi tender pembangunan wisma atlet dilakukan dengan prosedur ketat. Jika prosedur yang ketat diabaikan dengan peraturan baru ini, akan mendatangkan untung besar koruptor.
Tertulis dalam Keppres 27/2011, terutama Pasal 6. Ayat pertama disebutkan guna membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional penyelenggara SEA Games, ketua panitia dapat membentuk panitia pelaksana di tingkat pusat dan daerah. Lalu, mereka diberi wewenang menerima, menggunakan, dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labelling, tiket dan sumber-sumber lain. Sedangkan pertimbangan Presiden untuk membuat Perpres adalah karena mendesaknya waktu pelaksanaan SEA Games dan ASEAN Para Games 2011, maka pengadaan barang/jasa perlu dilakukan secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas dan tepat waktu.
Hal ini bertolak belakang dengan pendapat bahwa kehadiran payung hukum untuk pengadaan barang/jasa SEA Games melalui penunjukan langsung dianggap sebagai pelajaran berharga untuk masa depan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Utut Adianto. Utut Adianto mengatakan kehadiran payung hukum berupa Peraturan Presiden RI No. 59 tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Untuk Penyelenggaraan SEA Games XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA Games VI tahun 2011 juga sudah disepakati untuk mengatasi kebuntuan yang terjadi oleh Komisi X DPR RI.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengungkapkan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) akan didampingi tim asistensi untuk memastikan penggunaan anggaran yang dikeluarkan. Tim asistensi itu beranggotakan gabungan dari beberapa instansi. Antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung. Menkeu RI memastikan, dengan terbitnya keputusan presiden (Keppres) dan Perpres yang berkaitan SEA Games XXVI dan ASEAN Para Games 2011 VI Solo itu, pencairan anggaran juga bisa segera dilakukan. Tidak hanya dari tim asistensi, meski tidak terlibat secara langsung, KPK RI juga akan ikut mengawasi proses pengadaan untuk even SEA Games dan ASEAN Para Games itu. Wakil Ketua KPK RI, M. Jasin menyatakan bahwa pihaknya akan memantau dari luar proses tersebut. Menurut M. Jasin, pengadaan dengan penunjukkan langsung memang dimungkinkan tentu dengan mengacu pada kriteria yang ada dalam Perpres tersebut.
Berdasarkan informasi dari Hawa, kompasiana.com menyatakan bahwa dana talangan Pembiayaan Sea Games XVII 2011 di Palembang nanti ternyata tidak berasal dari APBN atau BUMN, melainkan dari kas Recapital, perusahaan investasi yang dimiliki oleh dua pengusaha muda, Rosan Perkasa Roslani dan Sandiaga Salahuddin Uno. Kemenpora RI berhasil menggaet sponsor lagi untuk ajang even olahraga terbesar di Asia Tenggara itu. Acara penandatangan kerjasama tersebut dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Ketua Umum INASOC Rita Subowo, Ketua Harian Pelaksana INASOC Rahmat Gobel, Oshi Sang, pemilik Plaza Senayan (Official Mall) dan Rosan Roeslani Presiden Direktur Perusahaan Asuransi Recapital. Penandatanganan kerjasama itu sendiri ditandatangani 14 September 2011.
Dengan demikian, berbagai polemik di atas terkait payung hukum pelaksanaan Sea Games XVII tahun 2011 dan ASEAN Para Games 2011 VI di Solo bisa segera teratasi dengan bijak dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Event ini sebagai pertaruhan citra bangsa Indonesia di dunia Internasional, apakah mampu memberikan yang terbaik bagi dunia Internasional? Mari bangsa Indonesia saling mendoakan keberhasilan Indonesia menjadi panitia Sea Games XVII tahun 2011. Amin. Jayalah Indonesiaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar