Blog ini untuk menampilkan dunia penulisan dan karya-karya tulis SATRIYA NUGRAHA,SP ; baik yang sudah dimuat di media massa, dimuat www.kompasiana.com maupun belum dimuat, merupakan wadah bagi pemuda dan komunitas untuk berbagi info dan berbagi ilmu kepenulisan, mengangkat penulis sebagai sebuah profesi, penulis adalah Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan CV.FIVASS General Trading Kota Malang,Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019.
Sabtu, 19 Mei 2012
Nelayan Sepi Melaut, Perlu Wirausaha Alternatif Tanggung Jawab Pemprov dan DPRD Jatim
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Dari
Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Konsultan Evaluasi Lahan Pertanian
Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
CV FIVASS GENERAL TRADING KOTA MALANG
Saat ini, sering terjadi pergantian musim dan perubahan iklim. Kondisi ini mempengaruhi tangkapan ikan para nelayan baik di pantai utara maupun di pantai selatan Pulau Jawa. Khususnya nelayan pantai Selatan Pulau Jawa, misalnya nelayan di Kabupaten Malang Bagian Selatan sering melaut tidak menentu, karena seringnya pasang air laut. Nelayan melaut di Pantai Sendang Biru, Pantai Kondang Merak, Pantai Jonggring Kabupaten Malang. Ratusan nelayan bergantung kepada pasang surut Pantai Selatan Pulau Jawa. Apabila kondisi ombak pasang laut selatan berlangsung terus-menerus dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian Pulau Jawa Bagian Selatan.
Apabila kondisi air laut pasang dan terjadi perubahan iklim, nelayan tidak melaut dan tidak mendapatkan rejeki. Akhirnya mereka menjadi kelompok pengangguran semu. Hal ini semakin mempengaruhi kondisi perekonomian nelayan, akibat beban berat mereka kredit dana untuk melaut yang dipinjami olehtengkulak, ternyata hasil tangkapan ikan tidak sesuai harapan nelayan tersebut. Kenyataan inilah, perlu dipikirkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Malang, Dinas Perikanan dan Kelautan (Dinperikelautan) Provinsi Jawa Timur.
Sedikitnya 14 perahu milik nelayan Sendang Biru, Kabupaten Malang, Jawa Timur, rusak akibat diterjang gelombang tinggi yang melanda kawasan itu sejak sepekan terakhir. Salah satu nelayan, Triono, Jumat (6/4/2012) mengatakan, perahu yang rusak itu karena terkena terpaan angin kencang saat diparkir di bibir pantai, dan kerusakannya ada pada lambung perahu. “Jika ditotal dengan sepekan lalu kira-kira mencapai 14 perahu, dan semuanya adalah perahu kecil yang diparkir di bibir pantai,” kata Triono. Triono mengakui, akibat gelombang tinggi, sebagian besar nelayan di Sendang Biru berhenti melaut, sebab ketinggian gelombang di tengah Laut Selatan mencapai 5 meter.
“Tidak ada korban jiwa akibat gelombang tinggi itu, karena nelayan memang memilih untuk tidak melaut, sebab awalnya sudah mengetahui adanya gelombang tinggi itu,” katanya. Akibat berhenti melaut, sejumlah nelayan mengalihkan aktivitas dengan bertani, serta ada yang hanya mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Malang. “Sampai sekarang kami belum menerima bantuan sembako yang biasa diberikan Pemkab ketika nelayan berhenti melaut, padahal kami sangat membutuhkan, sebab kami sudah tiga bulan terakhir tidak melaut akibat cuaca yang tidak mendukung,” kata Ketua Paguyuban Nelayan Pantai Sendangbiru, Umar Hasan.
Nelayan yang sepi melaut perlu mendapatkan perhatian wirausaha sampingan, yang bisa menghidupi kebutuhan sehari-hari. Mereka mendapatkan kesulitan hidup dikala pergantian musim, pasang air laut sehingga perlu mendapatkan program pemberdayaan masyarakat. Misalnya pelatihan kerajinan bahan-bahan dari laut, pembuatan abon ikan dari mesin abon ikan, pelatihan sumberdaya manusia untuk ekowisata bahari, bantuan modal pendirian cottage atau gazebo di pinggir pantai Laut Selatan oleh kelompok nelayan dan sebagainya.
Perlunya pembangunan pariwisata kawasan Pantai Selatan yang berpotensi menjadi Ekowisata Bahari seperti Pantai Kondang Iwak, Pantai Kondang Merak, Pantai Jonggring, Pantai Balekambang, Pantai Ngliyep dan sebagainya dengan perbaikan dan pengaspalan jalan menuju kawasan pantai tersebut. Perlu ada sharing dana APBD Jatim dan APBD Kabupaten Malang dalam program perbaikan dan pengaspalan jalan menuju kawasan ekowisata bahari tersebut. Hal ini sesuai amanah UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Pengembangan kewirausahaan nelayan perlu dikembangkan melalui beberapa kegiatan, antara lain : a. pelatihan misalnya wisata kuliner pantai, kerajinan bahan-bahan pantai; b. pemagangan ; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan kepada para nelayan agar mereka bisa mandiri ketika sepi melaut. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan dalam hal pengembangan kewirausahaan nelayan, melalui : a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping ; b. pengembangan kurikulum ; c. pendirian inkubator kewirausahaan nelayan ; d. penyediaan prasarana dan sarana; dan e. penyediaan pendanaan wirausaha keluarga nelayan.
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi pengembangan kewirausahaan melalui kemitraan antara nelayan dengan dunia usaha seperti penerapan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jaringan kewirausahaan. Fasilitasi kemitraan dilakukan melalui : a. pengembangan sumber daya manusia ; b. pemberian bantuan manajemen; c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis; d. perluasan akses pasar ; e. pengembangan jaringan kemitraan pemuda lokal, nasional, regional, maupun internasional ; dan/atau f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi promosi produk-produk unggulan nelayan melalui : a. penyelenggaraan pameran wirausaha nelayan, baik lokal, nasional, regional, maupun internasional, b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa ; c. sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru serta kemudahan pengurusan hak kekayaan intelektual ; d. pengembangan jaringan promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau e. gelar karya atau demonstrasi produk. Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malang perlu melayani nelayan agar mampu berwirausaha alternatif ketika kondisi laut selatan mengalami pasang air laut. Hal ini berdasarkan amanah UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Perda Jatim Nomor 8 tahun 2011 tentang pelayanan publik.
Dengan beberapa pemaparan diatas, diharapkan keluarga nelayan bisa berwirausaha sambil melaut mencari tangkapan ikan di laut selatan, sehingga perekonomian keluarga nelayan semakin sejahtera, tidak mengalami kesulitan membiayai kehidupan sehari-hari mereka. DPRD Jawa Timur, DPRD Kabupaten / Kota yang memiliki kawasan pesisir dan laut perlu menyusun program kewirausahaan nelayan sehingga nelayan bisa menjadi salah satu indikator pengurangan kemiskinan di sekitar laut selatan maupun di sekitar laut utara Pulau Jawa.
Sumber :
http://surabaya.tribunnews.com/2012/04/06/belasan-perahu-nelayan-di-malang-diterjang-gelombang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar