Sabtu, 19 Mei 2012

Lambannya Pencairan Program Pemprov Jatim di Kab. Malang Bagian Selatan


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
Konsultan Evaluasi Lahan Pertanian
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Artinya bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di Jawa Timur dikuasai oleh salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun semenjak kepemimpinan Pakde Karwo mulai tahun 2008 sampai jelang Pilgub 2013, masih menyisakan beberapa permasalahan antara lain : lambannya pencairan program Pemprov Jatim, maupun program kerakyatan yang sudah diajukan kelompok masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Malang Bagian Selatan.

Kelompok Masyarakat sudah mengajukan beberapa proposal sejak Bulan November 2011, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur seperti proposal pengaspalan jalan pantai kondang iwak Kecamatan Donomulyo, proposal rehabilitasi bangunan pertemuan umum Kecamatan Donomulyo. Kemudian kelompok masyarakat mengajukan proposal pembangunan sarana prasarana air minum Kecamatan Bantur, proposal bantuan mesin pavingstone Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo. Kemudian proposal pokmas bumi syariah sebagai embrio koperasi syariah, proposal perbaikan polindes Desa Donomulyo, Kab. Malang dan sebagainya. Informasi yang kami dapatkan proposal tersebut masih dalam pengkajian Biro Kesejahteraan Masyarakat Sekdaprov Jatim, tetapi kenapa lama proposal tersebut direvisi atau tidak, apakah ada survei dari Biro terkait dalam Sekdaprov Jatim ?

Padahal Gubernur Jatim mencanangkan program pelayanan perijinan tepat waktu, cepat, apakah tidak ada standar pelayanan publik mulai pengajuan proposal, penelaahan, pengkajian, survei keberadaan kelompok masyarakat, pembuatan SK Gubernur Jatim tentang program atau proposal pokmas yang sudah disetujui sampai dengan proses pencairan. Apakah Biro dalam Sekdaprov Jatim belum membaca dan menerapkan Perda Jatim Nomor 8 tahun 2011 tentang pelayanan publik. Hal ini kontradiksi dengan slogan APBD JATIM UNTUK RAKYAT yang sering dikumandangkan di Provinsi Jawa Timur. Proposal yang diajukan kelompok masyarakat di wilayah Kab. Malang Bagian Selatan sampai saat ini, Bulan April 2012, belum ada lampu hijau ataupun revisi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kalau kita cermati, lambannya birokrasi pemerintah provinsi Jawa Timur tidak selaras dengan program Reformasi Birokrasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara RI. Mereka harusnya menjalankan amanah UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, amanah PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jajaran Sekdaprov Jatim seharusnya melayani keinginan atau aspirasi kelompok masyarakat yang ingin memajukan daerahnya. Perlu diketahui, wilayah Kabupaten Malang Bagian Selatan termasuk wilayah garis merah atau red line, dimana termasuk kawasan perbukitan lahan kering, mengandung mineral tambang dan kapur, kebanyakan pendudunya masih berada di bawah garis kemiskinan. Banyak penduduknya yang bekerja nelayan petani, peternak, buruh pabrik, tenaga kerja wanita dan sebagainya.

Amanah UU Nomor 25 tahun 2009 cukup jelas yaitu negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebaiknya membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara d a n penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Tidak lupa juga UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara berkewajiban mensejahterakan seluruh warga negaranya dari kondisi kefakiran dan kemiskinan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewajiban negara dalam membebaskan dari kondisi tersebut dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus dilakukan oleh negara sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional termasuk untuk mensejahterakan fakir miskin. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah selayaknya melaksanakan amanah UU Nomor 13 tahun 2011, dengan cara salah satunya menampung aspirasi program-program kelompok masyarakat Kabupaten Malang Bagian Selatan yang kebanyakan masih di bawah garis kemiskinan. Semoga segera realisasi proposal-proposal pembangunan kawasan di Kabupaten Malang Bagian Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar