Blog ini untuk menampilkan dunia penulisan dan karya-karya tulis SATRIYA NUGRAHA,SP ; baik yang sudah dimuat di media massa, dimuat www.kompasiana.com maupun belum dimuat, merupakan wadah bagi pemuda dan komunitas untuk berbagi info dan berbagi ilmu kepenulisan, mengangkat penulis sebagai sebuah profesi, penulis adalah Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan CV.FIVASS General Trading Kota Malang,Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019.
Sabtu, 19 Mei 2012
Seandainya Saya Menjadi Anggota DPD RI / Senator
Pekerjaan / Lulusan :
S-1 Fakultas Pertanian Univ. Brawijaya Malang
Mantan Ketua Tim Sukses Ketua Komisi B DPRD Jatim Dapil V Malang Raya
Panitia Reses / Jaring Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Jatim 2009-2014
Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Publik Prima Bukan Mimpi”
Bersama Anggota Ombudsman RI, Muh. Khoirul Anwar, M.Si
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
CV FIVASS GENERAL TRADING KOTA MALANG
Survei Lembaga Survei Indonesia pada akhir tahun 2011 menunjukkan, publik berharap agar kewenangan Dewan Perwakilan Daerah RI diperluas. Kewenangan yang diperluas, antara lain, berkaitan dengan pembuatan undang-undang hingga penyusunan anggaran dan pengangkatan pejabat publik. Publik setuju perluasan kewenangan ini dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Survei tersebut dilakukan pada 7-18 Desember 2011 terhadap 1.220 responden dewasa yang tersebar di seluruh Indonesia dengan margin of error +/- 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka. Direktur Riset LSI Hendro Prasetyo mengatakan, secara umum, mayoritas responden mengetahui keberadaan DPD RI. Sebanyak 7 dari 10 responden mengetahui keberadaan DPD RI. Selain itu, 87,6 persen mengetahui bahwa DPD RI bertugas untuk mewakili kepentingan daerah.
“Sebanyak 78 persen responden yang berharap DPD RI memiliki kewenangan yang lebih luas dalam memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Sebanyak 74 persen berharap DPD RI dapat menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pemerintah,” kata Hendro pada jumpa pers di Kantor LSI, Jakarta, Minggu (26/2/2012). Selanjutnya, sebanyak 70 persen responden berharap DPD RI bersama DPR RI membuat undang-undang. Sementara itu, sebanyak 71 persen responden berharap DPD RI bisa bersama-sama DPR RI memberikan persetujuan atas RAPBN.
“Selain itu, sebanyak 64 persen responden juga berharap DPD RI juga memiliki wewenang untuk ikut mengangkat pejabat publik yang penting, seperti hakim agung, gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan Kapolri,” sambung Hendro.Terkait perluasan kewenangan ini, 65 persen responden setuju perluasan kewenangan ini dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai tanggal 6 April 2012 menamai dirinya sebagai Senat. Sebutan populer itu diharapkan menghentikan kerancuan pemahaman sistem parlemen di Indonesia. Demikian siaran pers DPD, Selasa (3/4/2012). Ketua DPD Irman Gusman mengakui, banyak masyarakat yang masih menganggap DPD sebagai nama tingkatan jajaran pimpinan partai politik (parpol) tertentu di daerah. Akibatnya, struktur serta fungsi, tugas, dan wewenang DPD belum dipahami. Lebih baik DPD berganti nama menjadi senat guna menghindari ambigu penamaan dengan organisasi.
Selain itu, terjemahan The House of Regional Representatives untuk menyebut DPD juga mengandung arti yang rancu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau organisasi fungsionaris daerah. Sekadar diketahui, DPD RI yang kini menyulap diri jadi Senat, merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Anggota dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Berkenaan dengan itulah, saya bermaksud memberikan pandangan seandainya saya menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI dari Provinsi Jawa Timur. Beberapa alasan saya sebagai berikut :
1. Masih jarang kesempatan generasi muda mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Padahal UU Nomor 40 tahun 2009 sudah memberikan amanah kepada pemuda, bahwa pemuda berperan sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan bangsa.
2. Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan : a. memperkuat wawasan kebangsaan ; b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum ; d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau f. memberikan kemudahan akses informasi. Saya mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI / Senator RI bisa lebih menerapkan peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana tersebut di atas.
3. Berdasarkan hasil survey Lembaga Survei Indonesia tersebut di atas maka saya akan berupaya mewujudkan kewenangan DPD RI lebih luas, antara lain : bersama dengan DPR RI melakukan fungsi kontrol pemerintahan di Kabupaten / Kota / Provinsi yang menjadi Daerah Pemilihan Anggota DPD RI terpilih. Bersama dengan DPR RI, melakukan penyusunan Rancangan UU dan revisi UU yang sesuai aspirasi masyarakat daerah dan perkembangan politik bangsa Indonesia di masa depan.
4. Bersama dengan koordinasi Gubernur / Bupati / Walikota di Daerah Pemilihan berupaya mengajukan Program dan Anggaran yang proporsional berdasarkan Musrenbang tingkat Kabupaten / Kota / Provinsi di Daerah Pemilihan kepada Pemerintah Pusat khususnya program terkait perluasan kesempatan kerja, peningkatan investasi dan perdagangan, pemerataan pendidikan, perbaikan infrastruktur (jalan, jembatan, fasilitas umum dan sebagainya), perluasan jaminan kesejahteraan sosial dan sebagainya.
5. Bersama dengan koordinasi Gubernur / Bupati / Walikota di Daerah Pemilihan berupaya mengajukan program pemberdayaan masyarakat kepada perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) untuk mempercepat kesejahteraan social masyarakat khususnya masyarakat miskin. Hal ini berdasarkan amanah UU Nomor 40 tahun 2007, UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 40 tahun 2009 dan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
6. Berupaya Mengajukan RUU Hukuman Gantung Sampai Mati bagi para Koruptor. Inilah yang menjadi prioritas saya bila seandainya menjadi Anggota DPR RI karena saya melihat banyak para koruptor di Indonesia yang kerap kali dihukum dengan hukuman yang kurang sesuai dengan perbuatannya. Diharapkan dengan adanya RUU Hukuman gantung sampai mati bagi para koruptor menjadikan mereka takut dan kapok melakukan tindak korupsi dan diharapkan memberantas tradisi korupsi yang telah mendarah daging di negara kita.
7. Mengajukan RUU Batas Wilayah masing-masing Provinsi. Konflik masalah tapal sejatinya menjadi momok di negeri ini. Hal tersebut sering terjadi karena masih adanya ketidakjelasan batas-batas wilayah baik kelurahan, kecamatan hingga Kabupaten/Kota setiap Provinsi. Bila tidak cepat ditangani, tidak jarang masalah tapal batas menimbulkan konflik dan masalah serius. Terlebih lagi wilayah yang berdekatan dengan negara tetangga. Diharapkan dengan adanya RUU tentang batas wilayah akan meperjelas batas-batas wilayah negara kita dan tentunya akan menjaga keutuhan wilayah NKRI.
8. Dan masih banyak lagi.
Itulah cita-citaku Seandainya saya menjadi Anggota DPD RI 2014-2019.
Sumber :
1. http://nasional.kompas.com/read/2012/02/26/1529442/Survei.LSI.Publik.Ingin.Peran.DPD.Diperluas
2. http://news.detik.com/read/2012/04/03/165405/1884196/10/dpd-ri-kini-menamai-dirinya-senat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar